Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Cara Membuat Anggaran Perubahan

Bagaimana Cara Menginput Anggaran Perubahan

Bagaimana Cara Menginput Anggaran Perubahan Saya sudah log in perubahan, lalu selanjutnya bagaimana? Silahkan ubah pagu di menu-menu berikut dengan pagu perubahan.   Setelah selesai ubah pagu perubahan, pastikan antara angka-angka di bawah ini harus sama.     2. sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya tanyakan: Input anggaran perubahannya sudah ada di murni atauย anggaran belanja baru? Jawaban untuk yang sudah ada di murni: Jika akan membuat RBA Perubahan, namun sudah ada di murni, maka hanya perlu edit RBAย  di Software Aplikasi BLUD kemudian isikan nominal sebesar perubahan, lalu klik ubah. contoh di murni sudah pernah menginput anggaran pelatihan sejumlah 54 juta, sedangkan setelah perubahan menjadi 60 juta, maka hanya perlu mengedit saja. caranya: log in perubahan klik biaya pilih kegiatan cari akun yang akan diubah anggarannya (lalu ubah) klik ubah   jawaban untuk yang belum ada di murni, contoh di murni belum ada anggaran untuk pembelian aset tetap lainnya, maka di perubahan silahkan input data baru, dengan input anggaran belanja seperti biasanya.

Bagaimana Cara Menginput Anggaran Perubahan Read More ยป

konsultan BLUD di indonesia

Konsultan BLUD di Indonesia : Mitra BLU/BLUD

Konsultan BLUD di Indonesia : Mitra BLU/BLUD   Pada tanggal 18 Oktober 2017, PT. Syncore Indonesia bekerjasama dengan LKI Jakarta untuk membuat pelatihan Pengelolaan dana kapitasi & Pengelolaan keuangan BLUD. Kerjasama ini dimaksudkan untuk pelaksanaan pelatihan yang dilakukan satu hari, 18 Oktober, dengan pesrta 9 puskesmas dan 4 RSUD. Hasil kerjasama ini cukup baik dan pesrta berhasil membawa wawasan yang lebih.   Hari ini, 19 Oktober PT Syncore Indonesia kedatangan tamu dari konsultan Medan dan ingin bekerjasama mengenai PRA&PASCA BLUD. Kerjasama ini semakin mengokohkan BLUD Syncore sebagai mitra BLUD no 1 di Indonesia.   untuk selengkkapnya silahkan klik menu profilย  contoh dokumen blu/blud demo aplikasi PPK BLUD

Konsultan BLUD di Indonesia : Mitra BLU/BLUD Read More ยป

PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PRA BLUD: PRA BLUD merupakan hal yang penting, di mana untuk menjadi BLUD harus memahami 3 syarat menuju BLUD, yaitu syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Di mana di dalam syarat administratif terdapat 6 dokumen yaitu: Surat pernyataan kesanggupan peningkatan pelayanan dan surat kesanggupan diaudit secara independen, Dokumen rencana strategi bisnis, dokumen pola tata kelola, dokumen standar pelayanan minimal, dan dokumen laporan keuangan pokok.   PASCA BLUD: Pasca BLUD menjadikan BLUD tersebut bingung, apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD. Yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD adalah membuat reguasi terkait BLUD sebagai payung hukum BLUD. Selain membuat regulasi, perlu dipahami bahwa setelah menjadi BLUD wajib menyusun dokumen RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK.   Pertanyaan: Apa itu RBA? Jawab : RBA merupakan dokumen rencana bisnis anggaran di mana didalamnya berisikan mengenai anggaran pendapatan dan biaya serta analisa-analisa keuangan tahun berjalan dan tahun yang dianggarkan.   Sedangkan laporan keuangan adalah laporan keuangan yang wajib disusun setelah menjadi BLUD dengan berbasis SAK, bukan SAP. Selama ini, sebelum menjadi BLUD acuan pelaporannya adalah SAP, sekarang ada acuan baru untuk menyusun laporan keuangan, yaitu SAK yang disusun oleh IAI. Hal ini tertera di dalam permendagri 61 tahun 2007. Di dalam Laporan keuangan terdapat komponen laporan lagi, yaitu Neraca, Laporan Operasional, Laporan perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan.   Pertanyaan : Pak, setelah menjadi BLUD wajib menyusun laporan pertanggungjawaban, bagaimana menyusunnya? Laporan pertanggungjawaban adalah laporan pendapatan dan biaya yang ada di BLUD. Jadi isinya adalah pendapatan dan biaya, formatnya ada di Permendagri 61 tahun 2007. Silahkan dibuka. Laporan ini wajib dilaporkan setiap 3 bulan ke DPPKAD. TOOLS Penyusunan RBA & SAK:ย  APLIKASI PPK BLUD Setelah Pak Soni menjelaskan konsep PRA & Pasca BLUD, tim Syncore menjelaskan bahwa penyusunan RBA & SAK jika dijelaskan secara manual maka tidak akan cukup waktu, sehingga butuh untuk dibantu tools yang ada. Tools itu adalah Aplikasi PPK BLUD, yang outputnya adalah RBA dan laporan keuangan SAK. Laporan RBA yang dihasilkan adalah laporan anggaran pendapatan, biaya, rincian pendapatn dan biaya, serta beberapa laporan lainnya, bahkan sudah disiapkan sistematika RBA nya. Begitu juga dengan penyusunan Laporan keuangan, mulai neraca hingga CaLK sudah ada di sistem. Yang berkaitan dengan sistem ini adalah orang anggaran, bendahara BLUD, baik penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansinya. TOOLS Penyusunan RBA & SAK:ย  APLIKASI PPK BLUD contoh dokumen PRA dan PASCA BLUD

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD Read More ยป

pengelolaan dana kapitasi

Pengelolaan Dana Kapitasi

Pengelolaan Dana Kapitasi Kegiatan Bimtek PPK BLUD dan Pengelolaan Dana JKN di Hotel Mutiara tanggal 18 Oktober 2017 diikuti oleh 9 puskesmas dan 4 RSUD. Dari ke 13 satker tersebut belum ada yang BLUD, sehingga yang di bahas sesi pertama adalah pengelolaan Dana JKN. Bapak Soni sebagai narasumber menjelaskan mengenai latar belakang adanya BPJS, dikatakannya bahwa dahulu banyak jaminan yang ada, contohnya BapelJamkesos, Jamkesda, Jamkesmata dan lain sebagainya, nah sekarang semua jaminan itu diayomi oleh BPJS sebagai penyalurnya, tujuannya adalah untuk mempercepat penyaluran dananya, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Ini penting mengingat masyarakat Indonesia masih membutuhkan jaminan kesehatan. Bagaimana pengeloaan dana jaminan tersebut? Ada dua, menjadi PPK BLUD atau membuka rekening sendiri, nah jika belum BLUD maka harus membuka rekening sendiri untuk pengelolaan dana JKN ini. Jika Sudah menjadi BLUD maka mengikuti aturan yang sudah ada, biasanya menggunakan rekening BLUD. Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2010 tentang SAP, di mana di dalam ketentuan ini ada pernyataan pengakuan pendapatan oleh bendahara daerah/BLUD, maksudnya adalah dari BPJS bisa dikelola dan diakui ketika piihak keuangan daerah atau bendahara BLUD nya sudah mencatat. Jika bendahara belum mencataat sebagai pendapatan maka pengeluarannya tidak sah, dan akan menjadi temuan. Penggunaan JKN 70% untuk Jaspel, 20% untuk operasional, 10% untuk BHP&Obaat. Pengaturan ini berkaitan dengan peraturan masing-masing daerah. Ini menggunakan peraturan menteri kesehatan Penganggarannya menggunakan permendagri 13/2006 tentang pengelolaan dana Kapitasi,  

Pengelolaan Dana Kapitasi Read More ยป

Proyeksi Kuangan Tahun Yang Akan Datang dalam RBA

Proyeksi Kuangan Tahun yang Akan Datang Bagaimana cara mengisi proyeksi keuangan tahun yang akan datang sedangkan untuk tahun ini saja kita belum selesai tahun anggarannya? Dalam penyusunan RBA memang di bab 4 mengharuskan kita menyusun proyeksi keuangan tahun yang akan datang. Cara menyusunnya adalah contoh kita sudah memiliki laporan hingga Juni 2017, maka 6 bulannya lagi harus dicari prognosanya, agar laporannya full 12 bulan. Perhitungan Prognosa: Contoh anggaran 1 tahun adalah 2M, (Anggaran perbulannya 2m/12 bulan = 166 juta) Realisasi s.d Juni adalah 1,3 M proyeksi Juli-Desember = 166jtx6bln = 1M Jadi Prognosa 2017 = 1.3M + 1M = 2.3M Bagaimana cara menghitung Prognosa itu?ย  Rumus untuk prognosa ini adalah contoh bulan Agustus, maka pembuatan prognosanya memiliki rumus : 8/12*realisasi s.d agustus. (Angka 8 diperoleh dari Agustus bulan ke delapan) Lalu bagaimana menghitung proyeksi Asetnya? Untuk kenaikan aset bisa dihitung menggunakan kebijakan kenaikan, contoh diasumsikan aset akan dinaikkan 5%, Atau bisa menggunakan rumusan prognosa seperti pendapatan di atas. artikel terkait proyeksi keuangan bab IV di RBA

Proyeksi Kuangan Tahun Yang Akan Datang dalam RBA Read More ยป

Penyusunan RBA BLUD

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Brebes dan Puskesmas Bumiayu

Penyusunan RBA BLUD Pada tanggal 12-13 Oktober 2017, PT.Syncore kembali dipercayai untuk menjadi pendamping dalam penyusunan RBA BLUD, yang diikuti oleh 2 Puskesmas yaitu UPTD Puskesmas Brebes dan UPTD Puskesmas Bumiayu. Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan terlihat antusias, ini terlihat dari sesi tanya jawab yang dilakukan peserta kepada narasumber. Dalam pemberian materi dibagikan informasi mengenai persyaratan-persyaratan yang dilakukan untuk menjadi BLUD. Tahapan proses BLUD memiliki 2 bagian ialah PRA-BLUD dan PASKA-BLUD. Regulasi yang perlu BLUD persiapkan diantaranya : 1. Pembentukan Tim Penilai BLUD 2. Penetapan Puskesmas sebagai BLUD 3. Pedoman pengelolaan keuangan BLUD Yang terdiri dari : – Kewenangan penghapusan piutang – Pinjaman – Pegadaan barang dan jasa – Inventaris – Kerjasama – Rencana Bisnis Anggaran (RBA) 4. Sistem remunerasi 5. Standar pelayanan minimal (SPM) 6. Pengaturan dewan pengawas 7. Pengangkatan Dewan Pengawas 8. Pengangkatan Pegawai Non PNS 9. Tarif 10. Pejabat pengelola BLUD Sehingga ketika persyaratan ini bisa terealisasi maka akan menjadikan BLUD yang taat akan hukum dan ini membantu agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Alasan dari peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan ini selain karena ingin belajar untuk bisa menyusun RBA BLUD yang baik itu seperti apa namun juga, mereka ingin tahu bagaimana menyusun RBA dengan menggunakan software agar lebih mempermudah penghitungan. Kemudian dari hasil tanya jawab yang dilakukan peserta, ternyata kedua UPDT Puskesmas yang mengikuti pelatihan memiliki masalah yang sama yaitu masalah PPK BLUD holding sehingga dalam perhitungan secara manual mengalami kesulitan. Dalam pelatihan peserta sempat mengalami kesulitan dengan adanya perbedaan pemahaman akan data-data yang harus diisi di dalam software, namun ini bisa teratasi karena adanya narasumber dari Syncore yang sudah berpengalaman dalam bidang BLUD. Dengan narasumber-narasumber yang berpengalaman inilah, Syncore berani untuk terus mendampingi peserta hingga mereka yang sudah mengikuti pelatihan ini mampu berdiri sendiri dan berkembang menjadi lebih baik.

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Brebes dan Puskesmas Bumiayu Read More ยป

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD   SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran merupakan istilah yang muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah untuk menyajikan selisih antara anggaran belanja dengan realisasi belanja. Pelaporan SiLPA dilakukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Saldo akun ini akan dibawa ke periode anggaran selanjutnya, dan dicatat sebagai penerimaan BLUD. SiLPA dibawa ke periode selanjutnya untuk dapat digunakan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Pada umumnya SiLPA digunakan untuk melakukan belanja modal. Apabila dalam kurun waktu tertentu SiLPA tidak dimanfaatkan, anggaran tersebut dapat kembali ditarik oleh pemerintah daerah. Berikut ini adalah kasus yang terjadi sehingga memunculkan SiLPA pada akhir periode anggaran. Pada awal tahun, BLUD mengalokasikan senilai Rp1.500.000.000 untuk pembelian sejumlah mobil dinas. Sampai dengan akhir periode, alokasi tersebut masih tersisa Rp250.000.000 akibat belum terbelinya kendaraan. Saldo tersebut akan dicatat pada akun SiLPA dan di bawa ke periode selanjutnya masuk ke dalam kategori ekuitas danย  dilaporkan dalam LRA. SiLPA berbeda dengan surplus/defisit baik dari segi asal perhitungan maupun penggunaan di periode selanjutnya. SiLPA seperti yang telah diajabarkan di atas, berasal dari selisih antara alokasi anggaran dengan realisasi. Sementara surplus/defisit merupakan selisih antara penerimaan dan belanja BLUD yang berasal dari praktik bisnis yang sehat. SiLPA juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD, sementara surplus/defisit berkaitan dengan tanggung jawab kepada publik. Dengan demikian jelas bahwa SiLPA dan surplus/defisit merupakan hal yang berbeda. Selain cara perhitungan, perbedaan lain antara SiLPA dan surplus/defisit adalah penggunaan saldo di periode selanjutnya. SiLPA memiliki alokasi penggunaan yang sudah jelas dan dengan alokasi kas yang sudah jelas pula. Sementara surplus dapat digunakan secara fleksibel dan tidak selalu berwujud kas, melainkan dapat berwujud aset lain. Apabila anda memiliki permasalahan dalam pengelolaan keuangan BLUD, anda dapat menggunakan jasa konsultan BLUD sehingga dapat menyajikan pertanggungjawaban yang kredibel. Salah satu konsultan BLUD terbaik di Indonesia adalah PT. Syncore Indonesia yang berkantor pusat di Jl. Solo Km. 9,7 D. I. Yogyakarta.

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD Read More ยป

PPK BLUD

Status Puskesmas Pasca BLUD

Status Puskesmas Pasca BLUD Keunggulan pelaksanaan PPK-BLUD adalah pada fleksibilitas keuangan, tidak lantas membuat BLUD dipersamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dilihat dari sumber dananya, BLUD dan BUMD sangat berbeda. Sumber dana BUMD berasal dari jasa layanan yang diberikan. Sementara, sumber dana BLUD berasal dari jasa layanan yang diberikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat unsur APBD di dalam BLUD sementara, di dalam BUMD sama sekali tidak ada. Dengan tidak disetorkannya pendapatan BLUD ke kas daerah pada tiap akhir periode menimbulkan anggapan bahwa BLUD telah mampu secara mandiri mengelola keuangannya. Hal ini selanjutnya memunculkan anggapan bahwa alokasi ย APBD ke BLUD dapat dihentikan atau tidak perlu lagi ada alokasi APBD dalam BLUD. Dengan statusnya sebagai BLUD, puskesmas/RSUD dianggap mampu beroperasi secara mandiri untuk menghasilkan dana yang dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modalnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebutlah kerap kali BLUD disamakan dengan BUMD, padahal sangat jauh berbeda. BLUD hanyalah status yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat. Tujuan diberikannya status BLUD tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelayanan instansi pemerintah terhadap masyarakatnya. Puskesmas dan RSUD menjadi salah satu contoh dalam penerapan BLUD karena instansi tersebut langsung memberikan layanannya kepada masyarakat dengan tuntutan waktu pemberian layanan yang cepat. Dengan adanya BLUD, puskesmas/RSUD dapat secara cepat memberikan pelayanan yang memadai kepada pasiennya tanpa terkendala pencairan dana dari kas daerah yang biasanya memakan waktu hingga beberapa bulan. Hal tersebut tidak berarti porsi APBD dalam instansi berstatus BLUD menjadi hilang. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menganggarkan porsi APBD-nya ke instansi berstatus BLUD. Hanya saja dengan diberikannya status BLUD kepada instansi-instansi yang memenuhi kriteria, instansi-instansi tersebut diharapkan dapat menurunkan persentase APBD dalam pembiayaan kegiatan operasionalnya. Dalam kata lain, status BLUD diharapkan mampu menurunkan ketergantungan instansi terhadap porsi APBD, bukan menghilangkan porsi APBD dalam kegiatan operasional instansi tersebut. Status Puskesmas Pasca BLUD tidak mengubah menjadi BUMD, melainkan tetap miik pemerintah daerah. Hanya pengelolaannya saja yang berbeda, yaitu menjadi feksibel dengan menerapkan PPK BLUD.

Status Puskesmas Pasca BLUD Read More ยป

Pergeseran Anggaran BLUD

  Tanya: Apakah kita harus mengubah RBA lagi ketika objek belanjanya berubah, jadi bagaimana ketika itu berubah apakah kita masih bisa melakukan perbelanjaan? Tanggapan : Ketika pergeseran yang terjadi masih sama-sama di dalam satu kode belanja (contoh masih sama-sama di dalam belanja barnag jasa) maka masih bisa melakukan belanja dengan catatan bahwa masih cukup pagu untuk belanjanya.   Tanya: Ketika ada belanja tambahan itu bagaimana ? dan ketika dilampiran tersendiri juga tidak ada dan secara otomatis akan mengubah semua laporan anggarannya ? Tanggapan : Paling tidak dalam menyusun RBA dan bentuk BLUD, harus dicari kebutuhan global itu apa saja sehingga tidak adanya perubahan yang terlalu banyak. Fungis RBA adalah mem-planing namun jika planning yang tidak baik yam aka akan terjadi banyak pergeseran.   Tanya: Solusinya dari kasus pergeseran bagaimana dan harus seperti apa? Tanggapan : Ketika adanya perubahan tidak menganggu dana yang ada direkening. Dan diharapkan itu tidak menganggu anggaran yang lain.   Tanya: Yang sering terjadi pada puskesmas, yang terkait masyarakat, seperti penyuluhan dan lain-lain sehingga terkadang ada kegiatan yang mendadak dan itu harus jalan atau tidak, kan dianggaran tidak ada ? Tanggapan : Ketika kita menjadi BLUD kita kan bisa menggunakan dana yang ada di dinas kesehatan. Atau di ajukan dalam APBD misal untuk kegiatan penyuluhan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Digitnya bisa ditambah asalkan rekeningnya tidak berubah, ini untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan yang berkaitan dengan masyarakat.   Ketika kita menjadi BLUD di harapkan untuk proses perencanaan keuangan, penatausahaan keuangan, realisasi keuangan dan pelaporan/akutansi semuanya harus tercapai/ terealisasi. RBA pada Permendagri 61/2007 rencana bisnis dan anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD (pasal 1 ayat 17). RSB (rencana strategis bisnis) kemudian RBA (rencana bisnis anggaran) yang sifatnya tahunan yang terdiri dari program, kegiatan, target kinerja dan anggaran. Kemudian standar pelayan minimal (SPM) karena ini akan menjadi tolak ukur dalam keberhasilan baik secara periodik maupun tahunan dan ini juga diatur dalam peraturan bupati. ketika kita membicarakan RBA sebenarnya untuk membantu kita dalam meraih SPM.    

Pergeseran Anggaran BLUD Read More ยป

Scroll to Top