Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD

Dewan Pengawas Rumah Sakit

Dewan pengawas rumah sakit memiliki peranan yang penting. Dewan pengawas diperlukan agar rumah sakit dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit ditujukan untuk memastikan bahwa layanan rumah sakit menomorsatukan keselamatan pasien, memberikan layanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, melakukan upaya-upaya demi meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, dan melakukan upaya-upaya demi tercapainya kemandirian rumah sakit. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit dijelaskan bahwa dewan pengawas memiliki tugas sebagai berikut: (1) menentukan arah kebijakan rumah sakit; (2) menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis; (3) menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; (4) mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; (5) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; (6) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit; dan (7) mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan. Menurut aturan tersebut, dewan pengawas yang dibentuk pada rumah sakit yang berstatus BLUD juga melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas untuk rumah sakit yang telah berstatus PPK-BLUD dibentuk dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Kauangan. Sementara, dewan pengawas pada rumah sakit milik pemerintah yang belum berstatus PPK-BLUD dibentuk dengan Keputusan Menteri. Dewan pengawas berbeda dengan badan pengawas. Dewan pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Sementara, badan pengawas adalah unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Dewan pengawas diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2014. Badan pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013.

Dewan Pengawas Rumah Sakit Read More ยป

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD Rencana Strategi Bisnis (RSB) yang kemudian dikenal sebagai renstra bisnis merupakan dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggung jawab program dan prosedur pelaksanaan program, yang nantinya wajib terjelaskan di dalam bab-bab RSB. RSB Berisikan 5 bab: Bab I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Satker BAB III Pencapaian Kinerja 2 Tahun Terakhir BAB IV Posisi Bisnis BLUD BAB V Rencana Strategis Bisnis 5 Tahunan Selengkapnya silahkan download dokumen RAB di contoh dokumen RSB

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD Read More ยป

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD

3 Syarat Menjadi BLU atau BLUD

3 Syarat Menjadi BLU atau BLUD 1. Persyaratan Subtantif Persyaratan substantive terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: 1.Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; 2.Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau 3.Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. 2. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi jika: 1.Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan 2.Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. 3. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut: 1.Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; 2.Pola Tata Kelola; 3.Rencana Strategis Bisnis (RSB); 4.Laporan Keuangan Pokok; 5.Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan 6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.   silahkan donwload contoh dokumen PRA BLUD di : contoh dokumen PRA BLUD

3 Syarat Menjadi BLU atau BLUD Read More ยป

Pengertian Sistem Manajemen Basis Data

Pengertian sistem manajemen basis data adalah perangkat lunak sistem yang memungkinkan para pemakai membuat, memelihara, mengontrol, dan mengakses sumber data dengan cara praktis dan efisien. DBMS dapat digunakan untuk mengakomodasikan berbagai macam pemakai yang memiliki kebutuhan akses yang berbeda-beda. DBMS pada umumnya menyediakan fasilitas atau fitur-fitur yang memungkinkan data dapat diakses dengan mudah, aman, dan cepat. Beberapa fitur yang secara umum tersedia adalah: Keamanan : DBMS menyediakan sistem pengamanan data sehingga tidak mudah diakses oleh orang yang tidak memiliki hak akses. Independensi : DBMS menjamin independensi antara data dan program, data tidak bergantung pada program yang meng-akses-nya, karena struktur data-nya dirancang berdasarkan kebutuhan informasi, bukan berdasarkan struktur program. Sebaliknya program juga tidak bergantung pada data, sehingga walaupun struktur data diubah, program tidak perlu berubah. Konkruensi / data sharing : data dapat diakses secara bersamaan oleh beberapa pengguna karena manajemen data dilaksanakan oleh DBMS. Integritas : DBMS mengelola file-file data serta relasi-nya dengan tujuan agar data selalu dalam keadaan valid dan konsisten Pemulihan : DBMS menyediakan fasilitas untuk memulihkan kembali file-file data ke keadaan semula sebelum terjadi-nya kesalahan (error) atau gangguan baik kesalahan perangkat keras maupun kegagalan perangkat lunak. Kamus / katalog sistem : DBMS menyediakan fasilitas kamus data atau katalog sistem yang menjelaskan deskripsi dari field-field data yang terkandung dalam basisdata. Perangkat Produktivitas : DBMS menyediakan sejumlah perangkat produktivitas sehingga memudahkan para pengguna untuk menarik manfaat dari database, misalnya report generator (pembangkit laporan) dan query generator (pembangkit query / pencarian informasi). Keunggulan penggunaan sistem manajemen basis data antara lain sbb: ย Mengurangi duplikasi data atau data redundancy ย Menjaga konsistensi dan integritas data ย Meningkatkan keamanan data ย Meningkatkan effisiensi dan effektivitas penggunaan data ย Meningkatkan produktivitas para pengguna data ย Memudahkan pengguna dalam menggali informasi dari kumpulan data ย Meningkatkan pemeliharaan data melalui independensi data ย Meningkatkan pemakaian bersama dari data ย Meningkatkan layanan backup dan recovery data ย Mengurangi konflik antar pengguna data Kelemahan penggunaan sistem manajemen basis data antara lain sbb: ย Memerlukan suatu skill tertentu untuk bisa melakukan administrasi dan manajemen database agar dapat diperoleh struktur dan relasi data yang optimal ย Memerlukan kapasitas penyimpanan baik eksternal (disk) maupun internal (memory) agar DBMS dapat bekerja cepat dan efisien. ย Harga DBMS yang handal biasanya sangat mahal Kebutuhan akan sumber daya (resources) biasanya cukup tinggi Konversi dari sistem lama ke sistem DBMS terkadang sangat mahal, disamping biaya pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak, diperlukan pula biaya pelatihan. Apabila DBMS gagal menjalankan misinya maka tingkat kegagalan menjadi lebih tinggi karena banyak pengguna yang bergantung pada sistem ini. Baca Juga : Implementasi Teknologi “Bridging System” Perlu ditambahkan disini bahwa beberapa DBMS berbasis objek sebenarnya tetap menggunakan file data relasional biasa, dengan kata lain, programnya berbasis objek tetapi datanya masih model relasional biasa. Software seperti ini biasanya disebut sebagai Object Oriented Relational DataBase Management System (OORDBMS), misalnya Visual dBase. Salah satu tujuan dari DBMS adalah untuk menyediakan sarana antar muka (interface) dalam meng-akses data secara efisien tanpa harus melihat kerumitan atau detail tentang cara data direkam dan dipelihara. DBMS memiliki arsitektur untuk melakukan abstraksi dari data sehingga dapat diperoleh independensi data-program. Pada tahun 1975, badan standarisasi nasional Amerika ANSI-SPARC (American National Standards Institute โ€“ Standards Planning and Requirements Committee) menetapkan tiga level abstraksi dalam database, yaitu: 1. Level Eksternal (external level) atau Level Pandangan (view level) 2. Level Konseptual (conceptual level) 3. Level Internal (internal level) atau Level Fisik (physical level) Level Eksternal adalah level yang berhubungan langsung dengan pengguna database. Pada level ini pengguna (user) hanya bisa melihat struktur data sesuai dengan keperluannya sehingga setiap user bisa memiliki pandangan (view) yang berbeda dari user lainnya. Pada level ini pula dimungkinkan pandangan user berbeda dengan representasi fisik dari data, misalkan untuk data hari secara fisik data direkam dalam bentuk kode (1, 2, 3, dst) sedang user melihat data dalam bentuk teks nama hari (Ahad, Senin, Selasa, โ€ฆ). Data yang dilihat oleh user seakan-akan berasal dari satu file, secara fisik mungkin diambil dari beberapa file yang berelasi. Level Konseptual adalah level dari para administrator database, pada level ini didefinisikan hubungan antar data secara logik, sehingga diperlukan struktur data secara lengkap. Para administrator database memahami bagaimana satu view dijabarkan dari beberapa file data, demikian pula pada saat perancangan database mereka dapat saja membagi data menjadi beberapa file agar dapat diakses dan disimpan secara efisien. Level Internal adalah level dimana data disimpan secara fisik dalam bentuk kode, teks, angka, bit. Pada level ini didefinisikan allokasi ruang penyimpanan data, deskripsi data dalam penyimpanan, kompressi data (agar lebih hemat), dan enkripsi data (agar lebih aman). Agar independensi data dapat dicapai maka disediakan pemetaan antar lapisan (level), yatiu pemetaan eksternal-konseptual dan pemetaan konseptual-internal. Pada pemetaan eksternal-konseptual, DBMS dapat memetakan field-field data dari user-view ke dalam struktur data yang sesungguhnya. Pada pemetaan konseptual-internal, dengan begitu penggunaan sistem manajemen basis data dapat menemukan rekaman fisik dari data yang didefinisikan pada struktur logika.   Baca Juga : Software Anda Bermasalah, Lakukan Audit Sistem & SPI

Pengertian Sistem Manajemen Basis Data Read More ยป

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD Setelah melakukan berbagai sosialisasi, FGD, konsultasi dan pendampingan, kami menemukan bahwa masih terjadi salah konsepsi terhadap PUSKESMAS BLUD. Banyak PUSKESMAS belum jadi BLUD, karena pihak-pihak terkait tidak tahu atau meyakini keyakinan-keyakinan yang salah. Berikut ini kami sampaikan ringkasan 10 hal mengapa PUSKESMAS harus menjadi BLUD, sekaligus meluruskan beberapa keyakinan-keyakinan yang salah. 1.Alasan Keamanan dalam bekerjaย  Pemicu PUSKESMAS menjadi BLUD adalah kebijakan untuk transfer langsung dana kapitasi ke PUSKESMAS oleh BPJS. BPJS beranggapan cara ini satu-satunya agar PUSKESMAS bisa meningkatkan respon dan kualitas pelayanan kepada pasien. Namun hal yang semula tidak disadari adalah PUSKESMAS merupakan UPTD yang terikat dengan pola pengelolaan keuangan Pemda. Sesuai dengan UU Keuangan Negara no 13/2003 dan UU No 1 / 2004 tentang perbendaharaan negara, semua pendapatan negara bukan pajak, harus disetorkan terlebih dahulu sebelum bisa digunakan langsung. Penggunaan dana tersebut harus mengacu pada pola penggunaan dana APBD. Satu-satunya institusi yang dapat menggunakan dana secara langsung, dan dikecualikan dari ketentuan diatas adalah SKPD atau UPTD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Jadi tanpa PUSKESMAS menjadi BLUD maka ada potensi pelanggaran UU 13/2003 dan UU No 1/2004. Seringkali disampaikan saat ini sudah ada Perpres tentang pengelolaan dana JKN. Kita semua sadar Pepres tersebut merupakan peraturan sementara, karena menurut hierarki undang-undang, aturan turunan setelah undang-undang adalah peraturan pemerintah (PP). Mengapa hal ini terkait dengan keamana dalam bekerja. Kita patut sadar dalam lingkungan birokrasi atau pemerintahan, berbuat baik tidak cukup, kita dalam berbuat baik harus mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. Melanggar ketentuan undang-undang berarti potensi pelanggaran hukum, yang bisa dimasalahkan, mungkin bukan saat ini tetapi di masa depan. 2. Puskesmas harus mulai bekerja sejak detik pertama 1 Januariย  Kita pergantian tahun ย dan orang-orang masih larut dalam sukacita perayaan tahun baru, maka para pekerja di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban umum justru tengah siaga. Malam perayaan tahun baru adalah malam yang rawan terjadi tindak kejahatan dan kecelakaan. Apabila ada orang yang celaka maka mereka lari ke rumah sakit atau PUSKESMAS. Saat itu kita harus bertindak dan menolong. Apabila saat itu kita butuh alat, bahan, dan biaya lain kita ambil kan dari mana? Anggaran bukannya belum turun waktu itu?. Banyak dari pimpinan PUSKESMAS yang sampai harus menguras kantong pribadi untuk menalangi biaya-biaya yang terjadi di PUSKESMAS. Sungguh mulia. Tetapi apakah tindakan itu bisa dibenarkan? Transaksi apa yang mendasari hal tersebut terjadi. Apakah PUSKESMAS melakukan hutang piutang? Dari kasus ini saja sudah ada dua pelanggaran terhadap pola pengelolaan keuangan publik, yaitu penggunaan dana sebelum anggaran turun dan proses hutang piutang. Kita tahu bersama UPTD tidak diperkenankan melakukan hutang piutang. 3. Kita tidak pernah bisa meramalkan berapa banyak orang sakit Kecuali anda mengaku dukun, maka kita semua sepakat tidak ada orang yang bisa meramalkan berapa banyak orang yang sakit. Apabila ternyata tahun berikutnya jumlah orang yang sakit turun, kita harus berbahagia bukan? Biaya-biaya yang kita keluarkan akan lebih sedikit. Serapan anggaran akan rendah. Loh, bukankah itu bagi SKPD bukan hal yang bagus? PUSKESMAS adalah UPTD yang unik, membutuhkan pola pengelolaan dan pengukuran yang lebih sesuai. 4. Mengecat ruangan saja tidak bisa Uang Puskesmas saat ini, Alhamdulillah banyak. Tetapi seringkali muncul biaya-biaya yang tidak terduga, seperti genteng bocor, cat sudah mulai mengelupas, ban ambulance bocor dan harus diganti, alat rusak dan harus segera diperbaiki dan hal-hal tidak terduga lainnya. Kita sadar hal-hal tersebut adalah hal yang butuh penanganan segera. Dananya pun ada. Tetapi apakah kita bisa langsung melaksanakan? O ternyata belum bisa, karena kita harus menunggu anggaran perubahan terlebih dahulu, kalau item-item diatas belum / lupa kita anggarkan. 5. Ketakutan setelah menjadi BLUD, subsidi PEMDA dicabut Banyak dari pihak PUSKESMAS khawatir kalau setelah menjadi BLUD, maka subsidi-subsidi akan dicabut. Hal ini tidak beralasan, karena tugas PEMDA adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan. Saat ini yang terjadi adalah ketimpangan dari sisi kebutuhan pelayanan dan ketersediaan tenaga dan fasilitas. Jadi sudah menjadi tugas PEMDA untuk mempersempit kesejangan tersebut. BLUD adalah pola pengelolaan keuangan untuk memudahkan dan mengamankan, bukan untuk tujuan mencari keuntungan. BLUD bukan BUMD. Fokus utama BLUD adalah peningkatan kualitas pelayanan. Apabila PEMDA memutuskan mengurangi atau mencabut subsisi, yang sebenarnya masih kurang di PUSKESMAS, maka kuantitas dan kualitas ย pelayanan kesehatan dipastikan akan turun. Pada akhirnya PEMDA sendiri yang akan kena masalah, seperti di demo warga, warga menjadi tidak puas, dan bisa jadi pemimpin petahana (incumbent) tidak terpilih lagi di periode berikutnya. 6. PUSKESMAS harus untung atau memiliki batas pendapatan tertentu Seperti telah dijelaskan di point ke 5, bahwa tujuan utama BLUD adalah peningkatan pelayanan bukan meningkatkan keuntungan. Banyak juga yang berpendapat bahwa PUSKESMAS harus memiliki rawat inap, atau pendapatan jumlah tertentu untuk menjadi BLUD. Hal-hal tersebut tidak ada dasar peraturannya. Alasan utama menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah keamanan dalam bekerja, supaya yang dilakukan oleh pengelola PUSKESMAS tidak melanggar peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada. Alasan kedua adalah supaya kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat. Apabila setelah menjadi BLUD pendapatan PUSKESMAS tidak naik, tidak masalah. Tetapi apabila setelah menjadi BLUD, kualitas pelayanan PUSKESMAS tidak meningkat, baru itu jadi masalah. 7. Harus lulus akreditasi terlebih dahulu Ada juga yang berpendapat bahwa sebelum menjadi BLUD, maka harus lulus akreditasi terlebih dahulu. Hal ini juga tidak berdasar, dan yang terjadi sebenarnya adalah sebaliknya. PUSKESMAS sebaiknya menjadi BLUD dulu baru mempersiapkan akreditasi. Mengapa? Karena lolos penilaian menjadi PUSKESMAS BLUD, jauh lebih mudah daripada LOLOS Akreditasi. Kedua Akreditasi membutuhkan banyak dana, dan tanpa fleksibilitas penggunaan angggaran,maka PUSKESMAS akan kesulitan dalam memobilisasi dana yang mereka punya untuk sukses akreditasi. Contoh, apabila ada alat-alat yang perlu segera diadakan, atau ada honor-honor yang perlu disiapkan, dengan menjadi BLUD, maka hal-hal seperti itu tidak jadi kendala. Selain itu dengan menerapkan pola BLUD, maka perencanaan di tingkat PUSKESMAS dipaksa untuk menjadi baik. Hal ini selanjutnya akan sangat penting untuk menjawab poin-poin elemen penilaian akreditasi di bidang Admen. 8. PUSKESMAS menjadi komersil Ketakutan banyak pihak, ketika PUSKESMAS menjadi BLUD adalah mereka menjadi mata duitan. Apa-apa di hitung dan harga-harga menjadi naik. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan harga-harga yang naik, selama hal tersebut proporsional. PUSKESMAS ketika dipaksa memberikan tarif jauh dibawah harga pasar, dan disisi lain PEMDA tidak memberikan subsidi yang cukup, maka ada pihak

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD Read More ยป

Pelatihan PPK BLUD menggunakan software keuangan di RSUD Batang

Pelatihan PPK BLUD menggunakan software keuangan di RSUD Batang berlangsung pada tanggal 17 โ€“ 19 Oktober 2017. Pemateri yang dihadirkan dalam acara tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku konsultan BLUD dari PT. Syncore Indonesia. Pelatihan PPK BLUD menggunakan software keuangan di RSUD Batang dibagi menjadi lima sesi, yaitu sesi pemaparan materi BLUD, penyusunan RBA, penerimaan, pengeluaran dan akuntansi. Sesi pertama pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan berisi paparan regulasi yang mengatur BLUD dan apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh BLUD. Dilanjutkan sesi kedua, ketiga dan keempat yaitu sesi penyusunan RBA, Penerimaan dan Pengeluaran dengan menggunakan data real anggaran, BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran yang dimiliki oleh RSUD Batang. Sedangkan pada sesi kelima yaitu sesi akuntansi adalah sesi konsolidasi data inputan penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan. Output dari pelatihan langsung dapat digunakan sebagai RBA dan Laporan Keuangan RSUD Batang. Peserta yang mengikuti Pelatihan PPK BLUD menggunakan software keuangan di RSUD Batang berjumlah 15 orang yang terdiri dari bendahara penerimaan dan pembantunya, bendahara pengeluaran dan pembantunya, program perencanaan dan akuntansi. Satu orang diberikan tanggungjawab untuk menginput transaksi selama satu bulan, sehingga laporan keuangan semester 1 diinput oleh enam orang. Setelah inputan satu bulan selesai, Tim Syncore melakukan pengecekan terhadap inputan tersebut apakah sudah sesuai dengan data real yang ada. Peserta Pelatihan PPK BLUD menggunakan software keuangan di RSUD Batang sangat antusias pada saat melakukan penginputan data keuangan. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang sangat aktif bertanya mengenai cara input data ke software karena sangat ingin paham. Peserta pun merasakan kemudahan dengan adanya system BLUD Syncore dalam membantu menyusun Laporan Pertanggungjawaban BLUD nya. Hal ini dibuktikan dengan selesainya input data penerimaan semester 1 tahun 2017 dan pengeluaran, begitu pula dengan RBA. Pelatihan PPK BLUD menggunakan software keuangan di RSUD Batang ditutup oleh Bapak Najib , selaku Pejabat Keuangan BLUD di RSUD Batang.

Pelatihan PPK BLUD menggunakan software keuangan di RSUD Batang Read More ยป

Pola Pengelolaan Kas setelah menjadi BLUD

Pola Pengelolaan Kas setelah menjadi BLUD

Pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD bagi Puskesmas dan RSUD dapat dilakukan secara mandiri dan fleksibel. Yang dimaksud dengan pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD adalah bagaimana alur perputaran kas masuk dan keluar dalam siklus operasional BLUD. Perbedaan mendasar antara UPTD yang sudah menyandang status sebagai BLUD atau belum terletak pada fleksibilitas dalam pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD. BLUD diperbolehkan untuk langsung menggunakan uang yang diterima dari jasa layanan untuk kebutuhan operasional BLUD tanpa harus melalui kas daerah. Hal inilah yang mendasari pentingnya memiliki mekanisme pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD yang baik dan benar. Pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD sejalan dengan prinsip software BLUD Syncore, motode yang akan memudahkan dalam melakukan pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD adalah metode kas basis dalam pencatatan bendahara penerimaan dan pengeluaran yang nantinya akan di akrualkan setiap periode akuntansi oleh bagian akuntansi. Metode kas basis di bendahara penerimaan dan pengeluaran yang dimaksud adalah pencatatan setiap uang masuk dan keluar berdasarkan waktu dan nilai kas/bank yang diterima ataupun dikeluarkan. Perlu ditekankan bahwa metode kas basis bukan berarti hanya kas di tangan saja yang diperhitungkan, melainkan kas di bank masing-masing rekening juga diakui sebagai kas. Metode kas basis yang diakrualkan akan berjalan dengan baik apabila masing-masing bagian melaksanakan tugasnya dengan baik. Bendahara penerimaan harus bertanggungjawab penuh atas setiap rupiah uang yang diterima. Maksud dari bertanggungjawab adalah harus mengatahui setiap satu rupiah uang masuk adalah uang yang bersumber darimana, untuk apa dan harus dicatat dimana. Senada dengan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran juga harus bertanggungjawab penuh atas setiap satu rupiah uang yang keluar. Tanggungjawab bendahara disini adalah mengetahui setiap uang keluar menggunakan dana apa, untuk keperluan apa dan dimana pencatatannya. Apabila masing-masing bendahara sudah melaksanakan tugasnya dengan baik maka bagian akuntansi akan lebih mudah untuk mengakrualkan dan menjadikannya Laporan Keuangan Akrual. Pencatatan kas basis di ranah bendahara penerimaan dan pengeluaran berkaitan dengan kas di tangan dan kas di bank masing-masing bendahara. Untuk itu disarankan untuk BLUD hanya cukup memiliki dua rekening bank saja, yaitu bank penerimaan dan bank pengeluaran. Cukup ada satu bank penerimaan agar segala sumber penerimaan yang masuk hanya ke satu bank BLUD, baik itu bank untuk keperluan setor uang tunai dari pasien umum, bank untuk penerimaan non tunai, utuk menerima klaim dari BPJS maupun asuransi lainnya. Bank pengeluaran BLUD juga cukup satu saja, baik Bank pengeluaran untuk membelanjakan dana BLUD maupun belanja dari dana APBD.

Pola Pengelolaan Kas setelah menjadi BLUD Read More ยป

Tanya-jawab mengenai RBA BLUD dan penatausahaan

Tanya-jawab mengenai RBA BLUD dan penatausahaan yang sering kali ditanyakan oleh peserta ketika pelatihan adalah sebagai berikut: Dalam penyusunan RBA BLUD, siapakah yang bertugas untuk mengindentifikasi kebutuhan? Semua harus bertanggungjawab untuk mengindentifikasi kebutuhan. Namun, yang lebih tau mengenai kebutuhan adalah masing-masing unit pelayanan. Masing-masing unit pelayanan membuat daftar kebutuhan, dan kemudian dilakukan verifikasi oleh tim anggaran untuk menentukan apakah kebutuhan tersebut perlu atau tidak. SiLPA dihasilkan dari laporan operional atau laporan anggaran? SiLPAnya BLUD sisa dari operasional, surplus. SiLPA yang biasa dilaporkan ke DPPKAD adalah sisa kas karena pemda masih menggunakan kas basis, selama pemda tidak berubah menjadi akrual basis akan seperti itu terus. SiLPA yang benar adalah berbasisis akrual. Bagaimanakah cara untuk menggarkan pembayaran hutang di RBA BLUD? Misal belanja obat dianggaran 20M, realisasinya belanja 21 M, sehingga ada hutang 1M yang akan dibayarkan tahun berikutnya. Bagaimana pencatatannya dalam anggaran? Hutang tahun lalu 1M, harus masuk ke pembiayaan atau pendanaan di RBA BLUD. Pembiayaan atau pendanaan ini seharusnya menggunakan uang yang bersumber dari SiLPA. Oleh karena itu seharusnya SiLPA dianggarkan di awal tahun, angkanya dari proyeksi SiLPA. Bagaimana pencatatan pajak PPN atas penjualan obat yang diterima oleh bendahara penerimaan? Misal penerimaan pajak Rp 55.000,00 termasuk dengan pajak PPN Rp. 5.000,00. Yang pembayaran pajak harus dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dan juga dicatatat sebagai biaya pajak. Jika tidak dibiayakan maka tidak aka nada pengaruh apa-apa. Perlakukan ini sama dengan pengakuan biaya transfer atas pendapatan BPJS, dicatat sebagai pendapatan adalah jumlah yang benar-benar diterima. Kemudian, biaya admin dibuatkan jurnal penyesuaian oleh bagian akuntansi, dengan jurnal biaya administrasi terhadap piutang BPJS. BLUD memiliki 4 rekening untuk penerimaan, untuk kedepannya sebaiknya bagaimana pak? Sebaiknya, rekening bendahara penerimaan hanya ada satu. Untuk semua transaksi penerimaan harus masuk ke rekening bendahara penerimaan dan harus dicatat. Untuk penerimaan tunai, wajib dibuatkan STS pada saat penyetoran ke bank. Namun, untuk penerimaan non tunai (langsung transfer ke rekening bank penerimaan) otomatis system akan membuat auto STS. Untuk Klaim BPJS yang dicatat sebagai piutang BPJS adalah sesuai klaim atau hasil dari verifikasi BPJS? Yang dicatat sebagai pendapatan dan piutang adalah sebesar yang diklaimkan ke BPJS. Sesuai dengan jasa yang diberikan ke pasien. Bagaimana solusinya jika bendahara penerimaan tidak mengetahui uang masuk darimana? Bendahara penerimaan wajib harus tahu asal dari mana uang masuk. Jika hal ini terjadi dan diketahui oleh BPK akan menjadi temuan BPK. Kebanyakan kasus dari pendapatan hibah yang tidak dilaporkan ke rumah sakit. Sehingga ada uang masuk ke rekening bank penerimaan namun bendahara penerimaan tidak mengetahui sumber dari pendapatan tersebut. Apakah boleh jika klaim dari Jasaraharja tidak dianggap sebagai piutang terlebih dahulu karena jangka waktu pembayaran klaimnya sangat pendek? Jika karena alasan periodenya pendek sehingga tidak dicatat sebagai piutang tidak masalah. Namun, pada periode tertentu akan menyebabkan pencatatannya salah karena kemungkinan penerimaan klaim pada periode berikutnya sehingga tidak menjadi pendapatan periode saat ini. Jika tahun 2018, BLUD akan menggunakan RBA BLUD berbasis unit, namun masih ada kesulitan untuk memecah pengadaaan obat. Apakah bisa untuk obat dibuat per kegiatan sendiri sedangkan yang lainnya menggunakan per unit. Jika obat susah untuk dipecah, bisa dibuatkan unit sendiri seperti unit farmasi atau masuk ke unit sekretariatan. Lebih baik menggunakan RBA per unit namun masih kosong, daripada menggunakan RBA per kegiatan yang jelas itu salah. Bagaimana cara untuk input pengeluaran dari biaya periode sebelumnya? Biaya periode sebelumnya itu masuk kedalam biaya yang masih harus dibayar. Biaya yang masih harus dibayar ini tinggal diinput oleh bendahara pengeluaran dengan memiliki akun biaya yang masih harus dibayar. Bagian akuntansi tidak melakukan penginputan apa-apa tinggal melakukan verifikasi saja disetiap periode pelaporan SP2D UP sebesar Rp 10.000.000,00, dilakukan belanja Rp 8.000.000,00 namun terjadi kesalahan dalam GU yang dilakukan hanya sebesar Rp 5.000.000,00 dan hal itu baru diketahui setelah melakukan GU keempat. Bagaimana cara memperlakukan transaksi tersebut? Untuk masalah tersebut, GU yang dilakukan tetap Rp 5.000.000,00 karena sudah terlanjur di GU-kan. Kemudian yang Rp 3.000.000,00 dibuatkan GU lagi. Bagaimana proses penggunaan pergeseran dalam RBA BLUD? Pergeseran RBA terjadi jika ada pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam RBA BLUD dan rumah sakit masih memiliki uang yang dianggarkan untuk kegiatan lainnya digunakan untuk membiayai pengeluaran tersebut. Contoh, anggaran untuk pemeliharaan bangunan tidak ada, namun tiba-tiba bangunan rusak tertimpa pohon. Kemudian untuk memperbaiki bangunan tersebut digunakan dana yang dianggarkan untuk pelatihan, karena pelatihan bisa ditunda untuk tahun anggaran berikutnya. Maka dibuatlah surat ke pemimpin BLUD untuk penggunaan anggaran tersebut. Jika pemimpin BLUD menyetujui maka kegiatan perbaikan bangunan tersebut dapat dilaksanakan. Contoh dokumen-dokumen BLUD  

Tanya-jawab mengenai RBA BLUD dan penatausahaan Read More ยป

Penyusunan Pergeseran Anggran RBA BLUD

Pergeseran Anggran RBA BLUD

Pergeseran Anggran RBA BLUD   Pergeseran anggaran dalam RBA terjadi jika ada pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam RBA murni dan membutuhkan sejumlah dana untuk kegiatan realisasinya, maka akan menggeser anggaran lainnya. Namun jika sudah menjadi BLUD, hal ini boleh dilakukan selagi masih di dalam satu kategori belanja (pegawai, barang jasa atau modal). Contoh, anggaran untuk pemeliharaan bangunan tidak ada, namun tiba-tiba bangunan rusak tertimpa pohon. Kemudian untuk memperbaiki bangunan tersebut digunakan dana yang dianggarkan untuk pelatihan, karena pelatihan bisa ditunda untuk tahun anggaran berikutnya. Maka dibuatlah surat ke pemimpin BLUD untuk penggunaan anggaran tersebut. Jika pemimpin BLUD menyetujui maka kegiatan perbaikan bangunan tersebut dapat dilaksanakan.   contoh dokumen RBA PUSKESMAS Contoh dokumen RBA RSUD

Pergeseran Anggran RBA BLUD Read More ยป

Scroll to Top