PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS
Menurut Peraturan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. Berikut adalah contoh ketentuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas beserta tugas […]
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS Read More »