Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

August 2018

Pengelolaan Piutang dan Utang Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang […]

Pengelolaan Piutang dan Utang Badan Layanan Umum Read More »

Laporan Realisasi Anggaran Pada Laporan Keuangan Pokok Puskesmas

[slideshow_deploy id=’5517′]Unit Kerja Puskesmas yang akan mengajukan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun beberapa dokumen untuk memenuhi syarat administratif. Dokumen yang harus disusun adalah Standar Pelayanan Minumal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Rencana Strategis Bisnis, Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, dan Surat Permohonan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK)

Laporan Realisasi Anggaran Pada Laporan Keuangan Pokok Puskesmas Read More »

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

Rencana lima tahunan Puskesmas menurut Permenkes Nomor 44 Tahun 2016

Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabuapten/ kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/ kota.   Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan

Rencana lima tahunan Puskesmas menurut Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 Read More »

Workshop 60 Puskesmas Dinas Kesehatan Kab. Cirebon Siap Menjadi BLUD!

Workshop PPK BLUD PADA PUSKESMAS DINKES KAB. CIREBON yang dilaksanakan pada 9 – 15 Agustus 2018. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 puskesmas se-Kabupaten Cirebon, yang diselenggarakan dengan 2 gelombang kegiatan, yaitu 30 puskesmas di gelombang 1 (9 – 11 Agustus 2018) dan 30 puskesmas lagi di gelombang kedua (13 – 15 Agustus). Kegiatan gelombang pertama

Workshop 60 Puskesmas Dinas Kesehatan Kab. Cirebon Siap Menjadi BLUD! Read More »

Latar Belakang Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Berlatar belakang dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dimana Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait transfer dana Kapitasi BPJS langsung ke Puskesmas. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis  Daerah (UPTD) mengalami dilema karena tidak bisa

Latar Belakang Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah

Evaluasi kinerja dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap hasil kerja atau prestasi kerja yang diperoleh organisasi, tim atau individu. Evaluasi kinerja dipergunakan sebagai dasar untuk mengalokasi reward. Keputusan tentang siapa yang mendapatkan kenaikan upah dan reward lain sering dipertimbangkan melalui evaluasi kinerja. Evaluasi dan penilaian Kinerja BLUD dilakukan oleh kepala daerah atau dewan pengawas atas aspek

Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Mekanisme Pengeluaran Uang Kecil Badan Layanan Umum Daerah

Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanaan kegiatan operasional sehari-hari, hal tersebut sesuai dengan definisi yang ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam praktik sehari-hari, Uang Persediaan dapat disebut juga uang kecil. Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mekanisme pengeluaran uang

Mekanisme Pengeluaran Uang Kecil Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ?

Dalam Pasal 50, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah  dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesional yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi,

Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ? Read More »

Apakah menjadi Badan Layanan Umum Daerah itu sulit?

Setelah melakukan banyak melakukan pelatihan, kami menemukan bahwa masih banyak pertanyaan yang muncul terkait apakah menjadi BLUD itu sulit. Benarkah? Untuk menjadi BLUD pertama-tama kita harus membaca terlebih dahulu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi SKPD atau Unit Kerja

Apakah menjadi Badan Layanan Umum Daerah itu sulit? Read More »

Scroll to Top