Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STUDI KASUS

Jurnal Penyesuaian BLU/BLUD

Identifikasi Permasalahan Penerapan PPK BLUD

Kebijakan pemerintah untuk menerapkan model agensifikasi (agencification).ย Agensifikasi (agencification) merupakan organisasi publik yang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan organisasi, baik secara otonom atau semi otonom, untuk dapat meningkatkan kualitas layanan jasanya dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Adapun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Akuntansi dan laporan keuangan BLUD diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai dengan jenis layanannya.Dalam hal ini tidak terdapat standar akuntansi keuangan, BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Selanjutnya dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan BLUD menyusun dan menyajikan laporan keuangan dari laporanย  kinerja. Laporan keuangan yang disusun meliputi laporan operasional (dapat dalam bentuk laporan aktivitas/laporan surplus defisit), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan UPTD. Penggabungan laporan keuangan BLUD pada laporan keuangan UPTD dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang meliputi laporan realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan). Selain itu, dengan adanya standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan, BLU mengalami kesulitan karena harus menyelenggarakan dua sistem pelaporan. Untuk menyederhanakan pelaporan keuangan BLU, serta sejalan dengan penerapan akuntansi berbasis akrual, maka KSAP menyusun konsep PSAP (Pernyataan standar akuntansi Pemerintah) tentang penyajian laporan keuangan BLU tersebut akan efektif bila PP 23 tahun 2005 yang mengatur basis penyajian laporan keuangan BLU.

Identifikasi Permasalahan Penerapan PPK BLUD Read More ยป

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

Menilik Implementasi Prinsip Agensifikasi Dalam Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum atau yang biasa disingkat dengan BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari untung dalam kegiatan operasionalnya yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Transformasi lembaga birokrasi ke lembaga konvensional perlu dilakukan agar prinsip good governance dapat berjalan dengan baik sehingga lembaga dapat lebih responsif dalam memberikan pelayanan dan mendukung peningkatan serta pencapaian efisiensi dan efektivitas. Model yang dapat dilakukan untuk melakukan transformasi tersebut adalah dengan agensifikasi. Agensifikasi memungkinkan organisasi publik diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan organisasi untuk dapat meningkatkan pelayanan organisasi tersebut. Badan Layanan Umum dibentuk sebagai suatu implementasi dari teori agensifikasi tersebut karena ada pemisahan antara fungsi kebijakan yaitu regulator dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Fungsi kebijakan dilakukan oleh kantor pusat kebijakan sedangkan fungsi kedua dilakukan oleh kantor-kantor yang melaksanakan tugas pelayanan. Menurut teori agensi, prinsip agensifikasi pada badan layanan umum yaitu BLU pemberian mandat oleh Menteri atau pimpinan lembaga yang berbentuk kontrak kerja kepada kepala eksekutif badan layanan umum untuk melaksanakan program-program yang sejenis dan akan dikelola secara profesional. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang perubahannya telah ditulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 menjelaskan bahwa BLU dibentuk sebagai format baru bagi pembaruan manajemen keuangan sektor publik. Beberapa hal dari BLU yang membedakannya dari satuan kerja instansi pemerintah adalah pengelolaan keuangannya dimana pemerintah pusat secara khusus mengatur pola pengelolaan keuangan BLU dengan beberapa asas yaitu fleksibilitas, perhitungan efisiensi biaya dan pengelolaan untuk meningkatkan layanan dengan mutu yang baik. Dalam perjalanannya untuk menjadi BLU yang berkontribusi bagi Negara, BLU memiliki tantangan tersendiri yaitu perlunya peningkatan kemampuan manajerial para pimpinan BLU agar mampu menjadikan BLU sebagai organisasi sektor publik dengan kinerja sektor swasta. Kepemimpinan memiliki peran yang penting dalam mengkomunikasikan sasaran dan tujuan lembaga/organisasi kepada para anggota sehingga tujuan lembaga/organisasi dapat tercapai dengan baik. Apabila pimpinan lembaga mempunyai sifat integritas yang tinggi maka dia akan mampu menggerakkan organisasi/lembaga dan mengelola SDM yang dimiliki agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Sebaliknya, apabila pemimpin BLU memanfaatkan kekuasaan yang ia miliki demi kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu maka kemungkinan besar BLU tidak akan jauh berbeda dengan organisasi birokratif yang lambat dalam mengambil keputusan tanpa adanya suatu inovasi dan kreativitas. Oleh karena itu, implementasi agensifikasi pada BLU harus didukung oleh pemimpin dan anggota yang mumpuni agar tujuan BLU dapat tercapai dengan baik.

Menilik Implementasi Prinsip Agensifikasi Dalam Badan Layanan Umum Read More ยป

Fleksibilitas PPK BLUD Dalam Pengelolaan Belanja BLUD

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola โ€œsecara bisnisโ€, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Fleksibilitas tersebut dapat dilaksanakan terhadap belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD seperti jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dan hibah tidak terikat. Pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Namun demikian, fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Hal tersebut menunjukkan bahwa, fleksibilitas bukan berarti tanpa adanya rencana yang matang. Dengan adanya ambang batas yang ditentukan, pengelolaan belanja BLUD tidak akan melebihi besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Jika dalam hal belanja BLUD ternyata melampaui ambang batas, maka harus dengan persetujuan kepala daerah dengan cara mengajukan usulan tambahan anggaran APBD kepada PPKD. Permendagri No. 79 Tahun 2018 pasal 75 menyebutkan bahwa besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran presentase tersebut memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi : kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.

Fleksibilitas PPK BLUD Dalam Pengelolaan Belanja BLUD Read More ยป

MEMBANGUN POLA PIKIR YANG SEHAT PADA BLUD

Pola pikir dalam menjalankan suatu bisnis menjadi kunci kearah mana bisnis tersebut akan dijalankan. Pola pikir menjadi landasan dalam pengambilan keputusan suatu bisnis usaha. BLUD berkaitan erat dengan pola pikir bisnis dan usaha. Hal ini dikarenakan tujuan utama dari terbentuknya BLUD adalah diberikan fleksibilitas dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang pengelolaannya menggunakan pola pengelolaan bisnis yang sehat. Walaupun BLUD masih menjadi satu kesatuan dalam perangkat daerah, namun dalam mengelola sumber dana non APBD bisa dilakukan menggunakan metode bisnis yang sehat. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang tidak rugi. Artinya dalam menjalankan suatu usaha bisnis, keuntungan merupakan tujuan utamanya. Namun tidak mutlak demikian untuk BLUD. Walaupun menerapkan konsep bisnis yang sehat, tetap saja keuntungan bukan merupakan tujuan utama dari BLUD, namun jika keuntungan dalam BLUD bisa dicapai dan pelayanan meningkat maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai indikator penilaian BLUD sudah berhasil diterapkan. Bagaimana membangun bisnis yang tidak rugi dalam BLUD? Hal pertama adalah mengubah pola pikir, dari sebelumnya hanya menjalankan UPT biasa yang melakukan pelayanan kepada masyarakat menjadi pola pikir menjalankan bisnis usaha pelayanan. Dengan pola pikir bisnis akan memunculkan inisiatif baru untuk mendorong melakukan inovasi dalam menunjang pelayanan. Kemudian yang kedua adalah melakukan penghitungan tarif pelayanan dengan benar. Dalam pola pikir bisnis, tarif yang berlaku harus diatas unit cost atau biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pelayanan tersebut. Dengan begitu BLUD tidak akan mengalami kerugian, atau setidaknya bisa perlahan mengurangi subsidi APBD untuk menjadikan BLUD yang mandiri. Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 81 disebutkan bahwa penyusunan tarif layanan disusun atau dihitung bedasarkan penghitungan biaya per unit layanan dan hasil per investasi dana. Tujuan menghitung unit cost dalam hal ini adalah untuk menutup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa tersebut. Penghitungan tarif layanan dilakukan menggunakan akuntansi biaya.

MEMBANGUN POLA PIKIR YANG SEHAT PADA BLUD Read More ยป

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

Meningkatkan Kinerja BLUD Melalui Peningkatan Kualitas SDM

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan dalam tujuan memberi pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki sumber daya manusia yang terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dari BLUD dalam memberikan pelayanannya. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri.. Adapun pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Salah satu masalah yang timbul dari tata kelola Badan Layanan Umum Derah (BLUD) yaitu berkaitan dengan bagaimana pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD tersebut. Terlebih, tidak semua aspek tata kelola pada suatu BLUD sesuai dengan kompetensi pegawai yang bekerja di lingkungan BLUD tersebut. Contohnya dapat kita lihat pada salah satu bentuk BLUD yaitu Puskesmas BLUD. Dengan latar belakang pegawai yang pada umumnyaย  adalah kesehatan, maka tentunya terdapat ketidakselarasan latar belakang dengan pelaksanaan tata kelola dalam bidang-bidang tertentu terutama pada bagian pengelolaan administrasi dan keuangan. Untuk mengatasi permasalahan seperti contoh tersebut maka dapat dilakukan suatu pelatihan yang kondusif bagi pegawai. Pelatihan ini bertujuan untuk meningatkan pemahaman pegawai terhadap pengelolaan manajemen dan keuangan yang ada pada BLUD. Solusi lain yang dapat diterapkan adalah dengan mengangkat pegawai honorer non PNS. Ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan administrasi. Namun pengangkatan pegawai ini harus melalui prosedur tertentu dan melalui persetujuan kepala daerah dan dinas terkait. Pola pengelolaan keuangan yang telah dilakukan secara baik oleh BLUD dapat meningkatkan pelayanan umum sehingga dapat lebih efektif dan efisien. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BLUD terkait.

Meningkatkan Kinerja BLUD Melalui Peningkatan Kualitas SDM Read More ยป

Jurnal Penyesuaian BLU/BLUD

Permasalahan Utama Yang Dihadapi Oleh Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih akrab disebut BLUD sudah mulai diterapkan di beberapa puskesmas di Indonesia. Syncore Indonesia turut berkontribusi dalam mengawal puskesmas, mulai dari persiapan pengajuan menjadi BLUD hingga penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Proses demi proses telah dilalui, dan tim kami telah meringkas beberapa permasalahan yang ditemui perihal masalah ini. Permasalahan yang kami ringkas pertama adalah ketidakselarasan pemahaman BLUD di pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut seperti Dinas Kesehatan, Keuangan Daerah, dan BPK. Perubahan menjadi BLUD ini memang membawa kemudahan dalam hal fleksibilitas pengelolaan keuangan berupa pendapatan fungsional dapat langsung digunakan untuk operasional pelayanan tanpa harus disetor ke kas daerah, namun bukan itu yang menimbulkan permasalahan melainkan perubahan pola manajemen dan paradigma seluruh unsur di dalam organisasi BLUD. Perubahan paradigma tersebut menuntut kesadaran dan kesungguhan semua personil dalam BLUD. Karena puskesmas atau rumah sakit kini tidak hanya sekedar memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien namun juga bagaimana membangun bisnis yang baik dengan indikator kepuasan pelanggan tanpa berorientasi pada profit. Pelaksanaan kegiatan sudah harus mulai berhitung soal profit supaya dapat menghidupi bisnis atau usaha puskesmas/rumah sakit tersebut. Bisnis puskesmas/rumah sakit harus terus berkembang tanpa melupakan tujuan utama dari penerapan PPK BLUD yaitu memberikan pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu BLUD harus bisa menjalankan organisasi nya dengan pengelolaan instansi pemerintah ala bisnis. Edukasi dan persamaan persepsi kepada seluruh pihak-pihak yang berkepentingan mengenai segala hal mengenai BLUD harus dilaksanakan. Pihak internal rumah sakit sering kali tidak mengetahui apa itu BLUD. Sedangkan puskesmas/rumah sakit dapat berjalan dengan baik karena adanya insan puskesmas/rumah sakit yang memiliki pengetahuan cukup mengenai prosedur kerja dan tata kelola organisasinya. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi kepada insan puskesmas/rumah sakit bahwa puskesmas/rumah sakit tersebut sudah menjadi BLUD sekaligus menjelas mengenai bagaimana operasional BLUD tersebut. Selain itu puskesmas juga harus mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan keuangan supaya dapat memberikan informasi yang memadai mengenai pelaporan keuangannya. Referensi : Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia

Permasalahan Utama Yang Dihadapi Oleh Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Membandingkan Laporan Keuangan SAP BLUD (Part 3)

Membandingkan laporan keuangan SAP BLUD sering dilakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan sudah betul atau belum. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Berikut lanjutan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membandingkan laporan keuangan SAP BLUD: Laporan Operasional a. LO menunjukkan jumlah pendapatan yang diperoleh selama periode berjalan. Pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan secara akrual basis, sehingga bukan hanya penerimaan kas saja. Pendapatan terdiri dari kas masuk pendapatan ditambah dengan piutang periode ini. Baik dari sumber dana BLUD maupun APBD.b. LO juga menunjukkan jumlah beban yang diperoleh selama periode berjalan. Beban yang dimaksud adalah beban secara akrual basis, sehingga bukan hanya pengeluaran kas saja. Beban terdiri dari kas keluar beban ditambah dengan utang periode ini. Baik dari sumber dana BLUD maupun APBD. c. Selisih dari total pendapatan dikurang beban menjadi surplus/defisit periode berjalan. Hal ini menujukkan keuntungan atau kerugian dari keseluruhan operasional entitas BLUD. Nominal surplus/defisit di LO harus sama dengan surplus/defisit yang ada di LPE. Laporan Arus Kas LAK menunjukkan seluruh aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari suatu entitas selama periode berjalan. Baik aliran kas dari sumber dana BLUD maupun APBD. LAK menggunakan basis kas dalam prinsip penyusunan laporannya. Saldo akhir LAK menunjukkan sisa kas ditangan entitas, baik kas di bendahara maupun di bank. Artinya saldo akhir kas di LAK harus sama dengan saldo akhir silpa yang ada di LP SAL. Selain itu saldo akhir kas di LAK juga menunjukkan posisi kas yang dimiliki entitas, sehingga harus sama dengan nominal kas setara kas yang ada di neraca. Catatan atas Laporan Keuangan CaLK menunjukkan rincian dari semua akun/item yang tersaji di semua laporan keuangan. Misalkan di neraca tersaji nominal kas dan setara kas, maka di CaLK akan dijelaskan total dari kas setara kas tersebut terbagi menjadi kas di rekening bank penerimaan berapa, di rekening bank pengeluaran berapa dan kas ditangan bendahara berapa. Begitu juga untuk setiap item/akun di laporan keuangan lainnya. Dalam CaLK juga berisi beberapa narasi penjelasan atas pos-pos keuangan dan catatan tambahan atas hal tidak wajar yang ada dalam suatu pos.   Referensi : PSAP Nomor 13

Membandingkan Laporan Keuangan SAP BLUD (Part 3) Read More ยป

Membandingkan Laporan Keuangan SAP BLUD (Part 2)

Membandingkan laporan keuangan SAP BLUD sering dilakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan sudah betul atau belum. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Berikut lanjutan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membandingkan laporan keuangan SAP BLUD: Laporan Neraca Neraca berisi informasi posisi keuangan suatu entitas keuangan. Baik posisi nilai aset yang dimiliki, kewajiban (utang) dan komposisi modal yang dimiliki. Beberapa hal yang dapat dibandingkan dengan laporan lainnya dalam neraca adalah : Kas dan setara kas yang ada di neraca harus mencerminkan silpa yang dimiliki pada periode tersebut. Artinya kas setara kas yang ada di neraca harus sama dengan kas setara kas akhir di laporan arus kas dan sama dengan saldo akhir di LP SAL. Piutang yang ada di neraca menunjukkan sisa piutang per periode akuntansi. Jumlah ini harus disesuaikan dengan penghitungan saldo akhir piutang. Persediaan yang ada di neraca menunjukkan sisa persediaan dari hasil stock opname per periode akuntansi. Aset tetap yang ada di neraca menunjukkan total aset tetap yang dimiliki entitas per periode akuntansi berikut dengan nilai penyusutannya. Nilai aset tetap BLUD harus sama dengan hasil rekon aset dengan BPKAD karena aset BLUD menjadi satu keatuan aset daerah sebagai hal yang tidak terpisahkan. Kewajiban yang ada di neraca menunjukkan sisa utang per periode akuntansi. Jumlah iniย harus disesuaikan dengan penghitungan saldo akhir utang. Ekuitas yang ada di neraca menujukkan komposisi modal yang dimiliki entitas. Nominal ekuitas di neraca harus sama dengan saldo akhir Laporan Perubahan Ekuitas. Karena rincian dari penghitungan ekuitas terdapat pada laporan perubahan ekuitas. ย  ย  ย 4. Laporan Perubahan Ekuitas LPE menunjukkan rincian penghitungan komposisi modal yang dimiliki entitas. Saldo awal LPE diambil dari angka saldo akhir LPE periode berikutnya. Kemudian ditambah dengan surplus/defisit periode berjalan secara akrual. Oleh karena itu surplus/defisit di LPE harus sama dengan surplus/defisit yang ada di Laporan Operasional. Selanjutnya ditambah atau dikurang dengan koreksi ekuitas (penyesuaian pendapatan atau biaya periode lalu, sehingga bisa menambah atau mengurangi ekuitas). Saldo akhir ekuitas harus sama dengan jumlah ekuitas yang ada di neraca.   Referensi : PSAP Nomor 13

Membandingkan Laporan Keuangan SAP BLUD (Part 2) Read More ยป

Membandingkan Laporan Keuangan SAP BLUD (Part 1)

Membandingkan laporan keuangan SAP BLUD sering dilakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan sudah betul atau belum. Konsep dasar yang perlu dipahami sebelum membandingkan laporan keuangan SAP BLUD adalah memahami karakteristik setiap laporan keuangan. Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam membandingkan laporan keuangan. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, maka hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membandingkan laporan keuangan SAP BLUD: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA berisikan informasi prosentase penyerapan anggaran dan perbandingan antara realisasi pendapatan dan belanja yang menunjukkan surplus/defisit. LRA hanya memuat informasi dari sumber dana BLUD saja. LRA menggunakan basis kas dalam penyusunan laporannya. Sehingga dalam melakukan perbandingan LRA untuk memastikan angka yang tersaji sudah benar atau belum bisa dibandingkan dengan SP3B atau SPTJ bulanan yang dibuat oleh Puskesmas dan dilaporkan ke PPKD untuk di sahkan sebagai pendapatan dan belanja Puskesmas. Apabila membandingkan LRA semester 1, maka bisa dibandngkan dengan SP3B atau SPTJ dari bulan januari sampai dengan juni. Hal yang dibandingkan merupakan jumlah pendapatan dan belanja. Untuk belanja dibandingkan detail per jenis belanja harus sama persis jumlahnya, yaitu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Laporan Perubahan SAL Laporan ini berisikan informasi mengenai silpa. Saldo awal SAL berasal dari sisa kas periode sebelumnya. Artinya harus sama dengan nilai kas yang ada di neraca periode sebelumnya. Penggunaan SAL berisi penggunaan uang silpa selama periode berjalan. Saldo SAL akhir menunjukkan nilai SILPA di periode ini. Sehingga SAL akhir harus sama dengan kas setara kas akhir di laporan arus kas dan sama dengan kas setara kas di neraca.   Referensi : PSAP Nomor 13

Membandingkan Laporan Keuangan SAP BLUD (Part 1) Read More ยป

Scroll to Top