Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STUDI KASUS

DANA SILPA PADA BLUD

KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN DAN ANDAL

Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan merupakan setiap keadaan, dimana tidak mungkin terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Informasi yang relevan merupakan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai. Sedangkan informasi yang andal merupakan informasi yang tidak menyesatkan serta dapat diverifikasi. Ada tiga hal yang menyebabkan kendala dalam informasi akuntansi dan laporan keuangan BLU/BLUD yang dapat terjadi dalam pelaporan laporan keuangan: 1. Materialitas Materialitas merupakan ambang batas salah saji informasi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Laporan keuangan pemerintah termasuk laporan keuangan dari BLU/BLUD idealnya memuat segala informasi, namun laporan keuangan tersebut hanya diwajibkan untuk memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Disebut memenuhi kriteria yang materialitas apabila kelalaian dalam mencantumkan informasi tersebut tidak mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Dan sebaliknya, apabila kelalaian atau kesalahan dalam menyajikan informasi tersebut mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna informasi tersebut maka laporan keuangan tersebut dipandang material. 2. Pertimbangan biaya dan manfaat Manfaat yang dihasilkan dari informasi seharusnya melebihi dari biaya penyusunananya. Oleh karena itu, laporan keuangan BLU/BLUD tidak seharusnya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari biaya penyusunannya. Namun, evaluasi dari biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya tersebut tidak hanya dibebankan oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Namun manfaat tersebut dapat dinikmati juga oleh pengguna lain di samping mereka yang menjadi tujuan dari informasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan. 3. Keseimbangan antar karakteristik kualitatif Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh pelaporan keuangan pemerintah. Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antar dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan professional.

KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN DAN ANDAL Read More ยป

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

MEMAKSIMALKAN MANAJEMEN TEFA DENGAN SISTEM PENGELOLAAN SMK BLUD

SMK N 5 Jember sudah menjadi BLUD sejak Triwulan 4 tahun 2018 namun pemahaman untuk semua pengelola baik pengelola komite sekolah maupun pengelola TEFA masih perlu ditingkatkan lagi oleh karena itu diadakan Inhouse Training Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada pelatihan ini mengundang konsultan dari Syncore sebagai Narasumber yang telah berpengalaman mendampingi Puskesmas, RS dan SMK BLUD. โ€œSejak ditetapkan menjadi BLUD semua pendapatan BLUD sudah dikelola oleh SMK sendiri. Dengan BLUD kita lebih leluasa mengelola keuangan dan tidak perlu menyetorkan ke kas negara, diharapkan pengelolaan BLUD akan semakin Profesional dan meningkatkan pendapatan melalui potensi-potensi yang dapat digali dari segala sisi.โ€ Ujar Bapak Sunaryo selaku Pejabat Teknis BLUD dalam sambutan yang ia sampaikan. Kemudian ada pemaparan materi dari PMO, Ibu Rinda S Kurnia tentang Pengembangan Unit Wirausaha Sekolah melalui Teaching Factory (TEFA) dan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari kegiatan ini adalah mengembangkan manajemen Teaching Factory (TEFA) yang profesional dan berkelanjutan di sekolah dengan bimbingan teknis dalam mengembangkan manajemen TEFA yang profesional dan berkelanjutan. Hubungan BLUD dengan TEFA adalah keduanya memiliki orientasi produk layak jual dengan sistem pengelolaan BLUD. Ujar Ibu Rinda S Kurnia. Saat ini ada 7 jenis TEFA yang sudah beroperasi diantaranya : Agronomi Kompetensi Tanaman Perkebunan (sayur, tebu, dll) Pemuliaan dan Pembenihan Tanaman Agribisnis tanaman pangan dan holtikultura Peternakan Ayam Broiler Petelur Perikanan Air Tawar seperti produksi benih lele Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) produknya seperti roti, nata de coco, es cincau, susu kedelai, keripik atau camilan. Multimedia Produk berupa souvenir gantungan kunci dan sablon gelas dari desain siswa dalam praktek. Teknik Kimia Produk Sabun dan softener (Mapel Produk Kreatif). Mekanisasi Teknik Pertanian Dari bidang ini berupa Kunjungan Pembelajaran Tematik pertanian (wisata edukasi) Kemendikbud mendorong SMK yang memiliki TEFA unggulan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SMK menjadi lebih fleksibel untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak industri tanpa melanggar peraturan. Dasar hukum BLUD : PP 23/2005 diubah dengan PP 74/2012 UU 23/2014 Pasal 346 PP 58/2005 diubah dengan PP 12/2019 Permendagri 79/2018 (Pengganti Permendagri 61/2007) Peraturan KDH Berikut daftar pertanyaan dan jawaban dari hasil diskusi peserta dengan Narasumber : Kami disini mengajarkan pada siswa untuk kreatif dan inovatif, tentunya apa yang dilakukan siswa ada masa percobaannya yang menghasilkan produk gagal atau yang lainnya. Ketika ada ketentuan harus untung maka adakah kemungkinan hal tersebut akan memutus kreatifitas siswa jika produk tidak untung ? Jawab : setelah memahami BLUD bapak harus memahami tentang TEFA, sebenarnya apa itu TEFA ? TEFA adalah irisan antara SMK dan Industri dengan tujuan utama kompetensi siswa bukan laku atau tidak nya barang. Jadi tidak perlu khawatir siswa akan tertekan karena TEFA tidak menekankan pada keuntungan. Untuk melihat daftar pertanyaan dan jawaban dari hasil diskusi peserta dengan Narasumber selanjutnya bisa klik pada link berikut ini Memaksimalkan manajemenย  TEFA dengan Sistem Pengelolaan SMK BLUD Bagian II (link artikel) #manajementefaย  #maksimalkantefadenganblud #tefasmkbludย  #fungsiblud

MEMAKSIMALKAN MANAJEMEN TEFA DENGAN SISTEM PENGELOLAAN SMK BLUD Read More ยป

KEISTIMEWAAN MENJADI BLUD

Keistimewaan BLUD adalah pola pengelolaannya dapat diatur menggunakan Peraturan Kepala Daerah. Lihat PP 58 tahun 2005, bahwa BLUD dikecualikan dari peraturan pada umumnya. Kalau tidak mau mengikuti maka percuma menjadi BLUD.ย  Itulah salah satu hambatan menjadi BLUD, tidak membaca aturan PPnya. Alur pertanggungjawaban untuk dana yang digunakan adalah anda membuat SPTJ (format sudah ada di 79) untuk disampaikan ke kepala SKPD. Kemudian disampaikan ke Dinas. Diverifikasi, lalu Dinas menerbitkan SP3BP untuk ke PPKD mengesahkan dan mengeluarkan SP3BP. Kenapa muncul pembiayaan? Itu atas SiLPA yang digunakan. Pendapatan dan Belanja Macam-macam pendapatan BLUD: Pendapatan Jasa Layanan Hibah Hasil Kerjasama Lain-lain BLUD yang sah Penerimaan yang dari jasa layanan (BLUD) >> Semua uang yang masuk (tunai dan non tunai) harus melalui bendahara penerimaan, dan diketahui oleh pejabat keuangan. Maka kita harus buat yang namanya STS atas penerimaan yang disetorkan ataupun langsung masuk ke rekening bank. Yang akan diaudit nanti adalah pejabat keuangan. Karena di situ jelas tugasnya bahwa bendahara hanya membantu tugas pejabat keuangan. Untuk itu pejabat keuangan harus tau semua aliran uang. Pendapatan larinya tidak ke kasda, tapi ke kas BLUD. Alur Pengeluaran: Setelah Pemimpin BLUD menerbitkan SP2D, maka bendahara penerimaan diperintahkan untuk sejumlah uang yang diminta ke bendahara pengeluaran.

KEISTIMEWAAN MENJADI BLUD Read More ยป

POLA PENGELOLAAN BLUD

Sebelum SKPD menerapkan BLUD, pendapatan yang di dapatkan oleh SKPD tersebut harus disetorkan terlebih dahulu ke Kasda mengikuti mekanisme APBD. Namun setelah SKPD ditetapkan sebagai BLUD pendapatan BLUD tersebut harus dikelola sendiri tanpa disetor dahulu ke Kasda, hanya perlu dilaporkan saja. Pendapatan tersebut juga dapat langsung dibelanjakan. Selain pendapatan, SKPD juga dapat lebih mudah dalam pengelolaan belanja, dimana pergeseran belanja lebih mudah sesuai dengan kebutuhan, namun tetap tidak boleh melebihi ambang batas. BLUD juga mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaannya, Fleksibilitas-fleksibilitas yang dimiliki BLUD adalah sebagai berikut: Pengelolaan pendapatan Pengelolaan belanja Pejabat pengelola dan pegawai Pengelolaan utang piutang Penetapan tarif Pengadaan barang dan jasa Pengelolaan surplus Kerjasama, investasi, hibah Adanya dewan pengawas Sistem remunerasi Laporan keuangan Implementasi PPK BLUD terkait dengan fleksibilitas yang diberikan dan diatur dengan peraturan/keputusan Kepala Daerah dan peraturan/keputusan pemimpin BLUD. Peraturan-peraturan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Puskesmas BLUD menyusun renstra BLUD yang merupakan bagian dari renstra dinkes. penganggaran pendapatan BLUD yang disusun dalam RBA terdiri dari jasa layanan, kerjasama, hibah, dan pendapatan laian-lain BLUD yang sah. Pendapatan yang bersumber dari APBD dikelompokkan tersendiri. Berdasarkan permendagri 79 tahun 2018, belanja terdiri dari belanja operasional dan belanja modal. Belanja operasional diuraikan menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja bunga. BLUD boleh melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan layanan dengan syarat masih dalam satu jenis belanja. Belanja yang bersumber dari APBD harus mengikuti mekanisme APBD sehingga tidak ada fleksibilitas. Berdasarkan PP 71 tahun 2010, BLUD menyusun laporan keuangan SAP yag terdiri Neraca, Laporan Realisasi, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, dan CALK.

POLA PENGELOLAAN BLUD Read More ยป

Scroll to Top