Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DOKUMEN SPM PUSKESMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dari enam dokumen wajib yang harus disusun untuk menjadi BLUD. Cara penyusunan dokumen SPM puskesmas adalah sebagai berikut: Puskesmas mengidentifikasikan jenis pelayanan saat ini telah mampu disediakan bagi warga yang ada di wilayah kerja puskesmas atau penggunaan Puskesmas. Jenis pelayanan itu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Memperhatikan modul penilaian dan penetapan BLUD (sesuai SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya: Penjelasan SPM di Puskesmas Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah Puskesmas juga mengidentifikasi jenis pelayanan yang akan dikembangkan untuk dpat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai rencana pengembangan dalam kurun waktu 5 tahun mendatang Puskesmas memilih jenis pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas kesehatan setempat. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan mengusulkan untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM puskemsa BLUD Satu perkada untuk satu puskesmas BLUD atau satu Perkada untuk semua atau beberapa puskesmas BLUD. Dalam perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Perkada SPM BLUD referensi : Standar Pelayanan Minimum

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DOKUMEN SPM PUSKESMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) Read More ยป

JENIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BLUD PUSKESMAS

Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal pada puskesmas adalah menerapkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.ย  Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) meliputi: Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang terdiri dari: Pelayanan promosi kesehatan Pelayanan kesehatan lingkungan Pelayanan kesehatan keluarga Pelayanan kesehatan reproduksi Pelayanan kesehatan anak (bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar) Pelayanan kesehatan usia produktif Pelayanan kesehatan usia lanjut Keluarga Berencana (KB) Pelayanan gizi Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit menular Pelayanan kesehatan dan pengendalian penyakit tidak menular Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan, merupakan pelayanan kesehatan yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di puskesmas. Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk: Rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit Pelayanan gawat darurat Pelayanan di rumah (home care) Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan Dalam melaksanakan UKM dan UKP tersebut, puskesmas harus menyelenggarakan kegiatan: Manajemen puskesmas Pelayanan kefarmasian Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat Pelayanan laboratorium Kunjungan keluarga referensi :ย Standar Pelayanan Minimum

JENIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BLUD PUSKESMAS Read More ยป

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

TATA CARA PENDIRIAN PUSKESMAS

Puskesmas merupakan unit pelaksana fungsional sebagai pusat pembangunan kesehatan, pembinaan peran masyarakat bidang kesehatan, serta pelayanan kesehatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat. Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan sarana prasarana yang mendorongnya untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut PMK Nomor 75 tahun 2014, Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Pada kondisi tertentu, dalam 1 kecamatan dapat terdiri dari lebih dari 1 Puskesmas. Proses pendirian Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. Persyaratan lokasi yang dimaksut adalah Puskesmas harus memperhatikan: geografis aksesibilitas untuk jalur transportasi kontur tanah fasilitas parker fasilitas keamanan ketersediaan utilitas public pengelolaan kesehatan lingkungan kondisi lainnya Selain persyaratan tersebut, Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung Negara. ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Pada persyaratan bangunan, Puskesmas harus memenuhi beberapa hal berikut: Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas: sistem penghawaan (ventilasi) sistem pencahayaan sistem sanitasi sistem kelistrikan sistem komunikasi sistem gas medik sistem proteksi petir sistem proteksi kebakaran sistem pengendalian kebisingan sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 lantai kendaraan Puskesmas keliling kendaraan ambulans Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan: standar mutu, keamanan, keselamatan memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. SDM Puskesmas terdiri dari tenaga kesehatan dan non kesehatan. Tenaga kesehatan paling sedikit terdiri atas: dokter atau dokter layanan primer dokter gigi perawat bidan tenaga kesehatan masyarakat tenaga kesehatan lingkungan ahli teknologi laboratorium medik tenaga gizi tenaga kefarmasian. Tenaga non kesehatan terdiri dari kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain. Sedangkan pelayanan kefarmasian di harus dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Pelayanan laboratorium harus memenuhi beberapa kriteria yaitu ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan. referensi : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014

TATA CARA PENDIRIAN PUSKESMAS Read More ยป

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN BLUD PUSKESMAS

Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas. Karakteristik Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut : Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan / atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 ( lima ) tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 ( satu ) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 ( enam puluh ) tahun. Standar Kompetensi Pemimpin BLUD Puskesmas Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidak-tidaknya Strata Satu (S-1) dibidang Kesehatan. Sehat jasmani dan rohani. Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Puskesmas dengan seksama. Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan kegiatan Puskesmas sedemikian rupa sehingga dapat berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan berkelanjutan. Cakap menyusun kebijakan strategis Puskesmas dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mampu merumuskan visi, misi, dan program Puskesmas yang jelas dan dapat diterapkan, diantaranya meliputi : Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia Insan Puskesmas. Penciptaan suasana puskesmas yang asri, aman, dan indah. Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis, dan non medis puskesmas. Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas program .

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN BLUD PUSKESMAS Read More ยป

PERUBAHAN ANGGARAN PART IV โ€œPenggunaan Ambang Batasโ€

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENERAPAN TATA KELOLA BLUD

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola yang mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 40ย  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain : Kelembagaan yang memuat jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan penempatan kerja antar jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang menerima pembagian fungsi dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengawasan internal untuk efektivitasitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang Berwawasan tentang pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.ย  Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD Puskesmas ini disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yang ditentukan. Tujuan Penerapan Tata Kelola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah yang diusulkan oleh Puskesmas untuk : Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara yang disetujui, akuntabilitas, tanggung jawab dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas pertanggungjawaban sosial puskesmas terhadap pemangku kepentingan. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan. Ruang Lingkup Tata Kelola Ruang Lingkup tata kelola puskesmas meliputi peraturan internal puskesmas dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksudkan mengatur hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang mewajibkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai mengikuti tugas, fungsi, pertanggungjawaban, pengajuan, kewenangan dan haknya masing-masing.

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENERAPAN TATA KELOLA BLUD Read More ยป

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS

Menurut Peraturan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. Berikut adalah contoh ketentuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas beserta tugas dan fungsi pejabat keuangan dalam struktur organisasi Badan layanan umum Daerah UPT Puskesmas. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil. Standar Kompetensi: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidak-tidaknya D3. Sehat jasmani dan rohani. Cakap melaksanakan tugas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempunyai kemampuan Melaksanakan administrasi kepegawaian. Mempunyai kemampuan Melaksanakan administrasi perkantoran. Mempunyai kemampuan Melaksanakan administrasi barang. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi rumah tangga. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan. Tugas Pejabat Keuangan BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Selain melaksanakan tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas memiliki tugas sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengoordinaskan persiapan RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan utang, piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya Menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Tugas lain yang ditentukan oleh kepala daerah dan / atau pemimpin Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan kewenangannya.

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS Read More ยป

PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT BERSATU MENANGANI VIRUS CORONA

Puskesmas dan RSUD yang menjadi ujung tombak kesehatan. Terlebih lagi saat ini virus corona masih merajalela di Indonesia. Mudahnya penyebaran virus Corona menyebabkan para petugas medis harus bekerja lebih keras dan ikhlas. Selain itu masyarakat harus melakukan tindakan preventif minimal pada diri sendiri dan keluarga terdekat. Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, masih ada rumah sakit memungut biaya dari pasien Corona Covid-19, termasuk mereka yang tidak mampu. “Bahkan, ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, untuk melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR),” ujar Mahesa. Hal tersebut menurut Mahesa makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit. Diharapkan pemerintah bisa memberikan pembiayaan kepada Puskesmas maupun Rumah Sakit dalam hal penanganan virus corona karena semakin meningkatnya pasien virus corona. Sehingga, rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas tetap bisa melayani masyarakat. Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan kesehatan, Pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam bab II poin A dalam surat itu, ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait Covid-19. Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif Covid-19. Dari KMK ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19. Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengungkapkan, seluruh pasien positif Corona, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP), biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Termasuk para tenaga medis yang terpapar virus Covid-19.

PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT BERSATU MENANGANI VIRUS CORONA Read More ยป

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

SELURUH PUSKESMAS DIUBAH STATUS MENJADI BLUD

Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu, juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS sertaย kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Ketentuan tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Sayangnya, sebagian besar Puskesmas bersatus non BLUD sehingga tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administratif dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambatย pelayanan kesehatan kepada Peserta program Jaminan Kesehatan. Belum lagi jika dikaitkan dengan peningkatan volume kerja yang tidak sebanding denganย remunerasi para dokterย dan perawat di Puskesmas. Masalahnya semakin kompleks. Karena itulah, pemerintah merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. Rencana tersebut dapat dipahami. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmasย dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Namun demikian, masalahnya ialah bagaimana mempercepat proses pengusulan Puskesmas untuk memperoleh izin mengelola keuangannya dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK BLUD). Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif,teknis dan administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD. Pasal tersebut menentukan โ€œSuatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK BLUD apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif. Kemudian Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa Menteri/pimpinan lembaga/ kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk menerapkan PPK BLUD kepada Menteri keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerapkan PPK BLUD. Banyak pihak yang terkait dalam proses penetapan Puskesmas menjadi BLUD. Karena itu, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD. Pekerjaan besar ini memerlukan kerjasama dan koordinasi yang mantap. Lebih-lebih lagi, waktuย yang tersedia sangat singkat untuk menyelesaikan proses pemberian izin kepada Puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD, agar tidak ada dualisme status Puskesmas dan pengelolaan keuangannya dapat lebih fleksibel. Dengan ditetapkannya seluruh Puskesmas menjadi BLUDย diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam menyajikanย  layanan kesehatan ย yang menjadi hak ย Peserta program Jaminan Kesehatan. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Denganย  pembagian pertanggung jawaban yang lebih jelas, diharapkan pelaksanaan pelayanan kesehatan akan lebih baik. Masing-masing dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas pokoknya.

SELURUH PUSKESMAS DIUBAH STATUS MENJADI BLUD Read More ยป

KEBERHASILAN DINKES KAB BANGKALAN UNTUK MENERAPKAN PPK-BLUD

Workshop Penyusunan Dokumen Pra BLUD Dinkes Kab. Bangkalan yang diadakan dari tanggal 16-18 September 2019 di Hotel Fave Mex Surabaya bersama Syncore. Workshop selama 3 hari tersebut akan membahas, antara lain: Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 79 Tahun 2018 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD Workshop hari pertama dengan peserta dari 22 puskesmas dan segala lintas sektor seperti Sekretaris Daerah, Pejabat dan Staf PPKD, Pejabat dan Staf Dinas Kesehatan, Pejabat dan Staf Inspektorat Daerah, Pejabat dan Staf Bappeda, Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.M., M.Kom dengan materi pengertian PPK-BLUD, alur PPK-BLUD, dasar hukum PPK-BLUD. Diharapkan dengan pemaparan materi tersebut semua lintas sektor yang nantinya akan berkaitan dengan BLUD bisa menjadi sepehaman, sehingga dalam penerapan BLUD akan lebih lancar dan tertib. Setelah materi dasar PPK-BLUD dilanjutkan materi tentang gambaran umum penyusunan dokumen standar pelayanan minimal, dilanjutkan dengan praktik penyusunan dokumen tersebut didampingi oleh konsultan BLUD Syncore. Workshop Hari kedua dilanjutkan pemaparan materi tentang gambaran umum dokumen Pola tata kelola dan dokumen laporan keuangan pokok. Kemudian dilanjutkan dengan praktik penyusunan kedua dokumen tersebut didampingi dengan konsultan BLUD Syncore. Workshop hari ketiga dilanjutkan pemaparan materi tentang gambaran umum penyusunan dokumen rencana strategis (renstra). Dilanjutkan dengan praktik penyusunan renstra yang didampingi juga oleh konsultan BLUD Syncore. Setelah selesai workshop Syncore tidak lepas untuk mendampingi, Syncore dengan konsultan BLUD Syncore akan mereview dokumen PRA BLUD yang telah disusun oleh 22 Puskesmas di Dinkes Kab Bangkalan. Kurang lebih dengan penyusunan dan pendampingan review dokumen PRA BLUD selama 6 bulan. Sampai pada akhirnya 22 Puskesmas di Dinkes Kab Bangkalan bisa ditetapkan menjadi BLUD pada tanggal 25 Maret 2020, dengan ditanda tangani Ketua Tim Penilai sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kab Bangkalan.

KEBERHASILAN DINKES KAB BANGKALAN UNTUK MENERAPKAN PPK-BLUD Read More ยป

Scroll to Top