Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah, dan irasional mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan karyawan pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga ( brainware ) sehingga perlu dikelola dengan baik mulai dari penerimaan, selama bekerja maupun setelah purna tugas. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) BLUD di SMKN 1 Sambilegi meliputi kebijakan penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerasi, alur karir, pembinaan termasuk sistem reward dan punishment, mutasi pegawai, dan pemutusan hubungan kerja. Pengelolaan SDM pada SMK Negeri 1 Sambilegi mengacu pada Permendagri No.79 tahun 2018 pasal 3 ā 28 tentang sumber daya manusia dan remunerasi dan mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. A. Penerimaan / Pengadaan Pegawai Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Profesional lainnya yang profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan kebutuhan; Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya dapat mengikat secara tetap atau berdasarkan kontrak yang disahkan oleh Pejabat yang menduduki jabatan yang mengangkat dan memberhentikannya berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat; Pegawai BLUD terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan/TU. Peningkatan dan pengembangan SDM dalam jumlah yang cukup dan berada pada rasio yang ideal merupakan salah satu kebijakan manajemen kepegawaian untuk mewujudkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat luas secara maksimal. Jenis dan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan disesuaikan dengan tugas, fungsi dihitung berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan. jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pendidikan pada wilayah kerja dan pembagian waktu kerja sehingga operasional di sekolah dapat berjalan sesuai dengan visi dan misinya. Selain itu pengembangan SDM juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dengan tetap memperhatikan penempatan pegawai dari Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta. Jenis tenaga pendidik paling sedikit terdiri dari guru produktif, guru normatif dan guru adaptif. Tenaga pendidik di SMKN 1 Sambilegi harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan pendidikan, standar prosedur operasional, etika profesi dan menghormati hak peserta didik, serta mengutamakan pelayanan pendidikan untuk menghasilkan tamatan yang profesional, terampil, berkarakter, dan mempunyai jiwa wirausaha. Setiap tenaga pendidik yang bekerja di SMK Negeri 1 Sambilegi juga diwajibkan memiliki akta mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tenaga kependidikan harus dapat bekerja dan mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi serta kegiatan operasional lainnya pada sekolah. Ketentuan lainnya mengenai pengelolaan SDM tenaga profesional lainnya diatur berdasarkan analisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan setiap tahun ajaran dengan sistem kontrak kerja selama satu tahun dimana pada tahun tersebut diperlukan tenaga kerja berdasarkan analisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan; Pemimpin BLUD merupakan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah pada SKPD induknya; Pemimpin BLUD-Unit Kerja dapat berasal dari Tenaga Professional lainnya,Pejabat Keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Daerah pada SKPD induknya. Dalam memenuhi kebutuhan atau kekurangan formasi Pegawai BLUD SMKN 1 Sambilegi dan mempermudah proses penerimaan pegawai BLUD, maka pelaksanaan pengadaan pegawai BLUD SMKN 1 Sambilegi sebagai berikut : Ā Ā Ā Ā Pengumuman ; Ā Ā Ā Ā Pendaftaran pelamar ; Ā Ā Ā Ā Seleksi administrasi ; Ā Ā Ā Ā Pembuatan naskah soal tes tahap I; Ā Ā Ā Ā Pelaksanaan tes tahap I; Ā Ā Ā Ā Koreksi dan pengolahan hasil tes tahap I ; Ā Ā Ā Ā Penyusunan rangking tes tahap I; Ā Ā Ā Ā Pengumuman hasil tes tahap I; Ā Ā Ā Ā Penyusunan materi tes tahap II ; Ā Ā Ā Ā Pelaksanaan tes tahap II; Ā Ā Ā Ā Penyusunan ranking tes tahap II; Ā Ā Ā Ā Pengumuman tes tahap II; Ā Ā Ā Ā Pengangkatan pegawai BLUD Tenaga Profesional Tidak Tetap. Pada tahap pengadaan Pegawai BLUD, diumumkan secara terbuka melalui : a. papan pengumuman BLUD RSUD sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja sebelum pelaksanaan penerimaan lamaran; b. media cetak daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali; c. pengumuman rencana pengadaan sebagaimana dimaksud pada point a dan b, sekurang-kurangnya memuat : 1) Ā Jumlah dan formasi jabatan yang dibutuhkan; 2) Ā Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar; 3) Ā Alamat dan tempat lamaran ditujukan;dan 4) Ā Batas waktu penerimaan lamaran. b. Persyaratan Calon Pegawai Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Ā Warga Negara Republik Indonesia; Ā Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Atas sampai dengan Strata 1 atau sederajat, atau paling tinggi berumur 46 (empat puluh enam) tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat; Ā Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; Ā Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta; Ā Memiliki ijazah sesuai yang dipersyaratkan; Ā Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota; Surat keteranganĀ tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah; Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya; Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD SMKN 1 Sambilegi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pengangkatan Calon Pegawai Pegawai BLUD Tidak Tetap berasal dari Pegawai Tenaga Profesional lainnya sesuai kebutuhan. Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud point 1 (satu) dapat dipekerjakan secara tetap ataupun berdasarkan kontrak/perjanjian kerja. Pengangkatan pegawai BLUD yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya yang tidak tetap, dilakukan berdasarkan pada prinsip efisien, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan mutu layanan. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam pelaksanaan tes atau tahapan seleksi, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan menyerahkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada point (4), dapat diangkat menjadi