Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Persyaratan Menjadi BLUD Part V

Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Dokumen syarat menjadi BLUD, diantaranya telah disebutkan surat-surat yang harus terlampir bersama dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan BLUD. Pada artikel ini akan membahas dan menjelaskan mengenai contoh dokumen Pra-BLUD yaitu Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dokumen SPM memuat Batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal, diatur dengan peraturan kepala daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum. Diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti yang sudah dijelaskan, begitulah dokumen SPM yang harus dipersiapkan oleh instansi sebagai syarat administratif menjadi BLUD. Download Standar Pelayanan Minimal Pada artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai syarat administratif lainnya yaitu Dokumen Rencana Strategis (Renstra).Ā  Begitulah Dokumen standar pelayanan minimal sebagai salah satu dokumen persyaratan menjadi BLUD.Ā 

Persyaratan Menjadi BLUD Part V Read More Ā»

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Persyaratan Menjadi BLUD Part IV

Dokumen Pola Tata KelolaĀ  Blud.co.id – Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai surat surat pra BLUD, diantaranya telah disebutkan surat-surat yang harus terlampir bersama dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan BLUD. Pada artikel hari ini kita akan membahas tentang Dokumen Pola Tata Kelola. Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, dimana pola tata Kelola yang dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dokumen Pola tata Kelola yang dimaksud memuat : Kelembagaan memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang Prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat Begitulah penjelasan untuk Dokumen Pola Tata Kelola yang harus disiapkan sebagai syarat administratif BLUD.Ā  Download Contoh Dokumen Pola Tata Kelola Pada artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai dokumen SPM (Standar Pelayanan Minimal). Stay Tune!Ā 

Persyaratan Menjadi BLUD Part IV Read More Ā»

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Persyaratan Menjadi BLUD Part III

Surat-Surat Pra-BLUD Blud.co.id – Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai syarat administratif untuk menjadi BLUD. Diantaranya telah disebutkan surat-surat yang harus terlampir bersama dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan BLUD, yaitu: 1.Surat permohonan BLUD Surat permohonan untuk menerapkan BLUD diajukan oleh pimpinan UPT/UPTD kepada Pemimpin Daerah. 2.Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Pembuatan surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja diatur sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja untuk BLUD-SKPD dibuat oleh kepala SKPD diketahui oleh Sekretaris Daerah Surat pernyataan kesanggupan untuk BLUD-Unit Kerja dibuat oleh kepala unit kerja dan diketahui oleh kepala SKPD Format surat pernyataan kesanggupan dibuat mengikuti lampiran I PerMendagri No 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. 3.Surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh auditor independen. Surat pernyataan ini dibuat jika UPT/UPTD belum memiliki laporan audit. Jika UPT/UPTD telah memiliki laporan audit, maka surat ini tidak perlu dibuat. Begitulah penjelasan untuk surat-surat yang harus disiapkan sebagai syarat administratif BLUD.Ā  Contoh surat-surat ini dapat didownload melalui link dibawah ini: Download Surat Pernyataan Siap Bersedia untuk Diaudit Download Surat Permohonan Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Download Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Pada artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai dokumen pola tata Kelola. Stay Tune! šŸ˜Š

Persyaratan Menjadi BLUD Part III Read More Ā»

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Persyaratan Administratif untuk menjadi BLUD Part II

Blud.co.id – Artikel sebelumnya telah membahas dua dari tiga persyaratan untuk menjadi BLUD.Ā  Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif.Ā  Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no.79 tahun 2018 terpenuhi apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen sebagai berikut: 1.Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. 2.Pola tata kelola Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Pola Tata Kelola memuat: Kelembagaan Prosedur kerja Pengelompokan fungsi Pengelolaan sumber daya manusia 3.Renstra Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Penyusunan Rencana strategis memuat: Rencana pengembangan layanan Strategis dan arah kebijakan Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan 4.Standar pelayanan minimal Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan Penyusunan prognosa/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh peraturan daerah 6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.Ā  Surat pernyataan ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing dokumen administratif, untuk artikel selanjutnya kami akan mengupas tuntas dan contoh dokumen dari persyaratan tersebut. Stay Tune! šŸ˜Š

Persyaratan Administratif untuk menjadi BLUD Part II Read More Ā»

6. Tata Kelola

TEMA BOOTCAMP : Prinsip Tata Kelola BLUD / BLU Organisasi BLUD / BLU Pejabat Pengelola BLUD / BLU Kepegawaian BLUD / BLU Satuan Pemeriksaan Internal BLU / BLU Mekanisme Kerja BLUD / BLU INDIKATOR : Peserta Mengetahui Prinsip Tata Kelola BLUD / BLU Peserta Mengetahui Organisasi BLUD / BLU Peserta Mengetahui Pejabat Pengelola BLUD / BLU Peserta Mengetahui Kepegawaian BLUD / BLU Peserta Mengetahui Satuan Pemeriksaan Internal BLU / BLU Peserta Mengetahui Mekanisme Kerja BLUD / BLU   FORMULIR PENDAFTARAN (klik) BOOTCAMP LAINNYA (klik)   FASILITAS : Materi Meeting Room Hotel 1x Lunch dan 2x Coffe Break Sertifikat Training Kit (Kaos, Blocknote, Bolpoint) HARGA : Rp 3.500.000 ,- / peserta (Tanpa Penginapan) Rp 4.300.000 ,- / peserta (Room Double Occupancy) Rp 5.000.000 ,- / peserta (Room Single Occupancy) Catatan : 6 peserta pelatihan di jalankan Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

6. Tata Kelola Read More Ā»

5.Standart Pelayanan Minimal

BOOTCAMP TEMA : Pengantar alur dasar hukum Standar Pelayanan Minimal Skema Penyusunan Standar Pelayanan Minimal & Data Kebutuhan Untuk Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Mekanisme Pengajuan Standar Pelayanan Minimal Kriteria Standar Pelayanan Minimal Pemetaan Jenis Layanan Standar Pelayanan Minimal Penetapan Indikator dan Target Pencapaian Implementasi Strategi Pemantauan dan Evaluasi INDIKATOR : Peserta Pengetahuan Pengantar alur dasar hukum Standart Pelayanan Minimal Peserta Mengetahui Skema Penyusunan Standar Pelayanan Minimal & Kebutuhan Data Untuk Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Peserta Penentuan Kriteria Standar Pelayanan Minimal Peserta Mengetahui Pemetaan Jenis Layanan Standar Pelayanan Minimal Peserta Mengetahui Penetapan Indikator dan Target Pencapaian Peserta Mengetahui Implementasi Strategi Peserta Mengetahui Monitoring dan Evaluasi     FORMULIR PENDAFTARAN (klik) BOOTCAMP LAINNYA (klik)   FASILITAS : Materi Ruang Rapat Hotel 1x Makan Siang dan 2x Coffe Break Sertifikat Training Kit (Kaos, Blocknote, Bolpoint) HARGA : Rp 3.500.000 ,- / peserta (Tanpa Penginapan) Rp 4.300.000 ,- / peserta (Room Double Occupancy) Rp 5.000.000 ,- / peserta (Room Single Occupancy) Catatan : 6 peserta pelatihan yang di jalankan Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

5.Standart Pelayanan Minimal Read More Ā»

4. Penyusunan Recana dan Strategi

TEMA BOOTCAMP : Pengantar & Pengertian Penyusunan Rencana Strategi Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Rencana Strategi Komponen Rencana Strategi, Ikhtisar Rencana Strategi & Proses Penyusunan Rencana Strategi Skema Penyusunan Rencana Strategi & Kebutuhan Data Untuk Penyusunan Rencana Strategi Tata Cara Perhitungan Perkiraan Biaya Per Kegiatan Ilustrasi Perhitungan Biaya, Tata Cara Integrasi Ikhtisar & Sistematika Rencana Strategi Sinergis Antara Rencana Strategi Dengan Restra SKPD INDIKATOR : Peserta Mengetahui dan Memiliki Gambaran dalam menyusun Rencana Strategi Peserta Mengetahui Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Rencana Strategi Peserta Mengetahui Komponen Rencana Strategi, Ikhtisar Rencana Strategi & Proses Penyusunan Rencana Strategi Peserta Mengetahui Skema Penyusunan Rencana Strategi & Kebutuhan Data Untuk Penyusunan Rencana Strategi Peserta Mengetahui Tata Cara Perhitungan Perkiraan Biaya Per Kegiatan Peserta Mengetahui Ilustrasi Perhitungan Biaya, Tata Cara Integrasi Ikhtisar & Sistematika Rencana Strategi Peserta Mengetahui Sinergis Antara Rencana Strategi Dengan Restra SKPD     FORMULIR PENDAFTARAN (klik) BOOTCAMP LAINNYA (klik)   FASILITAS : Materi Meeting Room Hotel 1x Lunch dan 2x Coffe Break Sertifikat Training Kit (Kaos, Blocknote, Bolpoint) HARGA : Rp 3.500.000 ,- / peserta (Tanpa Penginapan) Rp 4.300.000 ,- / peserta (Room Double Occupancy) Rp 5.000.000 ,- / peserta (Room Single Occupancy) Catatan : 6 peserta pelatihan di jalankan Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

4. Penyusunan Recana dan Strategi Read More Ā»

1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD/BLU

BOOTCAMP TEMA : Pengantar alur dasar hukum RBA BLUD / BLU Sistematika Penyusunan RBA BLUD/BLU Profil BLUD/BLU, Asumsi Mikro dan Makro, Analisis Kinerja Tahun Berjalan Analisis Lingkungan, Perkiraan Pendapatan dan Perkiraan Biaya, Target Kinerja Tahun Anggaran Program Kerja dan Kegiatan, Anggaran BLUD/BLU Proyeksi Laporan Keuangan Tahun Anggaran Konversikan RBA dalam Format RKA untuk Integrasi dengan APBD INDIKATOR : Peserta mampu memahami alur dasar hukum RBA BLUD/BLU Peserta mampu membuat sistematika Penyusunan RBA BLUD/BLU Peserta mampu menganalisis Profil BLUD/BLU, Asumsi Mikro dan Makro, Analisis Kinerja Tahun Berjalan Peserta mampu menganlisis Lingkungan, Perkiraan Pendapatan dan Perkiraan Biaya, Target Kinerja Tahun Anggaran” Peserta mampu membuat Program Kerja dan Kegiatan, Anggaran BLUD/BLU Peserta royeksi Laporan Keuangan Tahun Anggaran Konversikan RBA dalam Format RKA untuk Integrasi dengan APBD     FORMULIR PENDAFTARAN (klik) BOOTCAMP LAINNYA (klik)   FASILITAS : Materi Ruang Rapat Hotel 1x Makan Siang dan 2x Coffe Break Sertifikat Training Kit (Kaos, Blocknote, Bolpoint) HARGA : Rp 3.500.000 ,- / peserta (Tanpa Penginapan) Rp 4.300.000 ,- / peserta (Room Double Occupancy) Rp 5.000.000 ,- / peserta (Room Single Occupancy) Catatan : 6 peserta pelatihan yang di jalankan Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD/BLU Read More Ā»

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

  Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah, dan irasional mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan karyawan pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga ( brainware ) sehingga perlu dikelola dengan baik mulai dari penerimaan, selama bekerja maupun setelah purna tugas. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) BLUD di SMKN 1 Sambilegi meliputi kebijakan penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerasi, alur karir, pembinaan termasuk sistem reward dan punishment, mutasi pegawai, dan pemutusan hubungan kerja. Pengelolaan SDM pada SMK Negeri 1 Sambilegi mengacu pada Permendagri No.79 tahun 2018 pasal 3 ā€“ 28 tentang sumber daya manusia dan remunerasi dan mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. A. Penerimaan / Pengadaan Pegawai Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Profesional lainnya yang profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan kebutuhan; Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya dapat mengikat secara tetap atau berdasarkan kontrak yang disahkan oleh Pejabat yang menduduki jabatan yang mengangkat dan memberhentikannya berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat; Pegawai BLUD terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan/TU. Peningkatan dan pengembangan SDM dalam jumlah yang cukup dan berada pada rasio yang ideal merupakan salah satu kebijakan manajemen kepegawaian untuk mewujudkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat luas secara maksimal. Jenis dan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan disesuaikan dengan tugas, fungsi dihitung berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan. jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pendidikan pada wilayah kerja dan pembagian waktu kerja sehingga operasional di sekolah dapat berjalan sesuai dengan visi dan misinya. Selain itu pengembangan SDM juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dengan tetap memperhatikan penempatan pegawai dari Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta. Jenis tenaga pendidik paling sedikit terdiri dari guru produktif, guru normatif dan guru adaptif. Tenaga pendidik di SMKN 1 Sambilegi harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan pendidikan, standar prosedur operasional, etika profesi dan menghormati hak peserta didik, serta mengutamakan pelayanan pendidikan untuk menghasilkan tamatan yang profesional, terampil, berkarakter, dan mempunyai jiwa wirausaha. Setiap tenaga pendidik yang bekerja di SMK Negeri 1 Sambilegi juga diwajibkan memiliki akta mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tenaga kependidikan harus dapat bekerja dan mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi serta kegiatan operasional lainnya pada sekolah. Ketentuan lainnya mengenai pengelolaan SDM tenaga profesional lainnya diatur berdasarkan analisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan setiap tahun ajaran dengan sistem kontrak kerja selama satu tahun dimana pada tahun tersebut diperlukan tenaga kerja berdasarkan analisis kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan; Pemimpin BLUD merupakan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah pada SKPD induknya; Pemimpin BLUD-Unit Kerja dapat berasal dari Tenaga Professional lainnya,Pejabat Keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Daerah pada SKPD induknya. Dalam memenuhi kebutuhan atau kekurangan formasi Pegawai BLUD SMKN 1 Sambilegi dan mempermudah proses penerimaan pegawai BLUD, maka pelaksanaan pengadaan pegawai BLUD SMKN 1 Sambilegi sebagai berikut : Ā  Ā  Ā  Ā  Pengumuman ; Ā  Ā  Ā  Ā  Pendaftaran pelamar ; Ā  Ā  Ā  Ā  Seleksi administrasi ; Ā  Ā  Ā  Ā  Pembuatan naskah soal tes tahap I; Ā  Ā  Ā  Ā  Pelaksanaan tes tahap I; Ā  Ā  Ā  Ā  Koreksi dan pengolahan hasil tes tahap I ; Ā  Ā  Ā  Ā  Penyusunan rangking tes tahap I; Ā  Ā  Ā  Ā  Pengumuman hasil tes tahap I; Ā  Ā  Ā  Ā  Penyusunan materi tes tahap II ; Ā  Ā  Ā  Ā  Pelaksanaan tes tahap II; Ā  Ā  Ā  Ā  Penyusunan ranking tes tahap II; Ā  Ā  Ā  Ā  Pengumuman tes tahap II; Ā  Ā  Ā  Ā  Pengangkatan pegawai BLUD Tenaga Profesional Tidak Tetap. Pada tahap pengadaan Pegawai BLUD, diumumkan secara terbuka melalui : a. papan pengumuman BLUD RSUD sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja sebelum pelaksanaan penerimaan lamaran; b. media cetak daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali; c. pengumuman rencana pengadaan sebagaimana dimaksud pada point a dan b, sekurang-kurangnya memuat : 1) Ā  Jumlah dan formasi jabatan yang dibutuhkan; 2) Ā  Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar; 3) Ā  Alamat dan tempat lamaran ditujukan;dan 4) Ā  Batas waktu penerimaan lamaran. b. Persyaratan Calon Pegawai Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Ā  Warga Negara Republik Indonesia; Ā  Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Atas sampai dengan Strata 1 atau sederajat, atau paling tinggi berumur 46 (empat puluh enam) tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat; Ā Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; Ā Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta; Ā Memiliki ijazah sesuai yang dipersyaratkan; Ā Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota; Surat keteranganĀ  tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah; Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya; Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD SMKN 1 Sambilegi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pengangkatan Calon Pegawai Pegawai BLUD Tidak Tetap berasal dari Pegawai Tenaga Profesional lainnya sesuai kebutuhan. Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud point 1 (satu) dapat dipekerjakan secara tetap ataupun berdasarkan kontrak/perjanjian kerja. Pengangkatan pegawai BLUD yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya yang tidak tetap, dilakukan berdasarkan pada prinsip efisien, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan mutu layanan. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam pelaksanaan tes atau tahapan seleksi, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan menyerahkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada point (4), dapat diangkat menjadi

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia Read More Ā»

Scroll to Top