Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PPK BLUD

pengelolaan dana Kapitasi

Pengakuan Dana Kapitasi (JKN) pada BLUD Puskesmas

Pengakuan Dana Kapitasi (JKN) Bagaimana pencatatan dana Kapitas? Selama ini ada di Bank, dan apakah itu diakui sebagai penerimaan juga? PP NO 71 tahun 2010 tentang SAP, di mana di dalam ketentuan ini ada pernyataan pengakuan pendapatan oleh bendahara daerah/ bendahara BLUD, maksudnya adalah dari BPJS bisa dikelola dan diakui ketika piihak keuangan daerah atau bendahara BLUD nya sudah mencatat. Hal ini perlu untuk diperhatikan, sebab amsih ada BLUD di mana bendaharanya belum mencatat Kapitasi sebagai pendapatan, dampaknya adalah Pendapatan menurun, padahal pendapatan aslinya besar jadi Kapitasi. Hal ini bisa menjadi temuan juga, sebab segala pencatatan di BLUD harus terekam dengan baik. artikel terkait Non Kapitasi VS Kapitasi Contoh dokumen PRA DAN PASCA BLUD  

Pengakuan Dana Kapitasi (JKN) pada BLUD Puskesmas Read More »

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD   SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran merupakan istilah yang muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah untuk menyajikan selisih antara anggaran belanja dengan realisasi belanja. Pelaporan SiLPA dilakukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Saldo akun ini akan dibawa ke periode anggaran selanjutnya, dan dicatat sebagai penerimaan BLUD. SiLPA dibawa ke periode selanjutnya untuk dapat digunakan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Pada umumnya SiLPA digunakan untuk melakukan belanja modal. Apabila dalam kurun waktu tertentu SiLPA tidak dimanfaatkan, anggaran tersebut dapat kembali ditarik oleh pemerintah daerah. Berikut ini adalah kasus yang terjadi sehingga memunculkan SiLPA pada akhir periode anggaran. Pada awal tahun, BLUD mengalokasikan senilai Rp1.500.000.000 untuk pembelian sejumlah mobil dinas. Sampai dengan akhir periode, alokasi tersebut masih tersisa Rp250.000.000 akibat belum terbelinya kendaraan. Saldo tersebut akan dicatat pada akun SiLPA dan di bawa ke periode selanjutnya masuk ke dalam kategori ekuitas dan  dilaporkan dalam LRA. SiLPA berbeda dengan surplus/defisit baik dari segi asal perhitungan maupun penggunaan di periode selanjutnya. SiLPA seperti yang telah diajabarkan di atas, berasal dari selisih antara alokasi anggaran dengan realisasi. Sementara surplus/defisit merupakan selisih antara penerimaan dan belanja BLUD yang berasal dari praktik bisnis yang sehat. SiLPA juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD, sementara surplus/defisit berkaitan dengan tanggung jawab kepada publik. Dengan demikian jelas bahwa SiLPA dan surplus/defisit merupakan hal yang berbeda. Selain cara perhitungan, perbedaan lain antara SiLPA dan surplus/defisit adalah penggunaan saldo di periode selanjutnya. SiLPA memiliki alokasi penggunaan yang sudah jelas dan dengan alokasi kas yang sudah jelas pula. Sementara surplus dapat digunakan secara fleksibel dan tidak selalu berwujud kas, melainkan dapat berwujud aset lain. Apabila anda memiliki permasalahan dalam pengelolaan keuangan BLUD, anda dapat menggunakan jasa konsultan BLUD sehingga dapat menyajikan pertanggungjawaban yang kredibel. Salah satu konsultan BLUD terbaik di Indonesia adalah PT. Syncore Indonesia yang berkantor pusat di Jl. Solo Km. 9,7 D. I. Yogyakarta.

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD Read More »

Pengertian Pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD)

Pengertian Pola pengelolaan keuangan BLUD PPK-BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (permendagri 61/2007 ps 1 (1)). Pola pengelolaan keuangan BLUD PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibelitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (permendagri 61/2007 pd 1 (2)). Sehingga ketika kita menjadi BLUD sebenarnya kita sudah diberikan kewenangan yang memiliki aturan tertentu. Aturan-aturan fleksibelitas itu seperti apa itu diharapkan dapat didiskusikan dengan dinas-dinas yang dituju. Contohnya dalam membuat atau menyususn RBA yang akan nanti akan dibantu oleh Syncore dengan menggunakan software. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. (permendagri 61/ 2007 ps 1 (10))  

Pengertian Pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) Read More »

APLIKASI PPK BLUD SYNCORE

Pentingnya pengembangan IPTEK pada BLUD

Pentingnya mengikuti kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan & Tekhnologi) pada zaman yang dimana sekarang sudah menggunakan tekhnologi berbasis software contohnya untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan & tugas. Software diindikasikan mampu membuat pekerjaan bisa lebih efektif & efisien dalam pengerjaannya. BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Contoh Rumah Sakit & Puskesmas saat ini sedang digadang-gadang untuk berkembang guna memberikan pelayanan yang handal kepada masyarakat dan dituntut untuk menyajikan laporan administrasi dari segala kegiatan yang ada pada BLUD kepada Pemerintah Daerah. PT Syncore Indonesia hadir dengan formulanya yaitu Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Dibuatnya Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini diharapkan mampu membawa kemajuan pada BLUD & mempermudah pendataan,pencatatan & penyusunan Rancanagan Bisnis Anggaran & Laporan Keuangan. Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dibuat berdasarkan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah & berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Jadi untuk memperkenalkan Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada BLUD & pemerintah maka PT Syncore Indonesia mengadakan pelatihan-pelatihan yang beroutput, para peserta memahami BLUD dengan rinci, para peserta mampu menyusun Rancangan Bisnis Anggaran & Laporan Keuangan dengan menggunakan Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. PT Syncore Indonesia saat ini telah beberapa kali mengadakan pelatihan-pelatihan untuk BLUD Rumah Sakit & Puskesmas yang ada di Indonesia. Untuk sementara cakupan peserta-peserta yang mengikuti pelatihan Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berasal dari Sumatera,Kalimantan & sebagian besar Pulau Jawa. Target selanjutnya adalah Indonesia Timur, bertujuan agar bisa membantu Indonesia memajukan pemerintahan khususnya pada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Beberapa pengalaman dalam mengadakan pelatihan, banyak para peserta yang mengeluhkan kesulitannya dalam menyusun Rancangan Bisnis Anggaran agar bisa terhubung dengan Laporan Keuangan, karena pada penyusunan Rancangan Bisnis Anggaran & Laporan Keuangan pada saat itu masih manual menggunakan  excel. Setelah mengenal & praktek langsung menggunakan Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD PT Syncore Indonesia para peserta bisa menemukan jawaban dari keluhan-keluhan mengenai penyusunan Rancangan Bisnis Anggaran & Laporan Keuangan yang telah dialami. Maju bersama untuk kemajuan Indonesia lewat  IPTEK BLUD PT Syncore Indonesia.   silahkan download contoh dokumen silahkan dapatkan data demo aplikasi PPK BLUD

Pentingnya pengembangan IPTEK pada BLUD Read More »

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.  Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perangkat kerja daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Performance Based Budgeting. Sehingga, secara teknis BLUD merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan profit atau keuntungan. Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan profit atau keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Beberapa kebijakan fleksibelitas yang diberikan atau dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum sebagai berikut: Penerimaan Pendapatan Pengeluaran Belanja Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Keuangan Pejabat Pengelola BLUD Pengelolaan Barang Kerjasama Investasi Pengelolaan SDM Non PNS Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan Hutang dan Piutang Penentuan Tarif Layanan Pengelolaan Surplus Remunerasi Pembentukan Dewan Pengawas Laporan Keuangan Diharapkan dengan adanya fleksibilitas yang diberikan kepada Badan Layanan Umum Daerah dapat meningkatkan kinerja baik dari segi keuangan maupun dalam segi pelayanan.

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More »

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut Dinas Kesehatan Garut dengan 30 BLUD puskesmas, 1 UPT LABKESDA BLUD dan 1 UPT AKPER PEMDA BLUD. Dinas Kesehatan Garut pada tahun 2016 lalu mendapatkan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tim Syncore pada tahun 2016 menjadi pendamping dari 32 UPT BLUD tersebut. Pelatihan dilakukan di Yogyakarta, Untuk melihat keluaran Aplikasi PPK BLUD dapat didownload di link ini : Aplikasi PPK BLUD Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Tim Pendamping foto ceria selepas pelatihan

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut Read More »

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali

Dinkes Boyolali dengan 29 Puskesmas sudah menjadi BLUD, dan telah menerapkan PPK BLUD, di mana pelaporan keuangan berbasis SAK nya menggunakan Aplikasi PPK BLUD Syncore. Oleh karena itulah diadakan pendampingan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali. Silahkan kunjungi laman berikut untuk mengetahui outpus sitem PPK BLUD : Output Aplikasi PPK BLUD : RBA, Penatausahaan dan pelaporan SAK.   Foto tim Pendamping Pelatihan PPK BLUD     Foto tim pendamping sedang berdiskusi dengan salah satu peserta mengenai PPK BLUD.   Pendamping sedang melakukan pendampingan mengenai aplikasi PPK BLUD

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali Read More »

Pelatihan PPK BLUD Untuk Puskesmas Lebih Maju

Pelatihan PPK BLUD Untuk Puskesmas Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) perlu dipahami oleh instansi terkait. Diantaranya adalah Dinas Kesehatan & Puskesmas. Slama 3 hari dipenghujung pekan yang lalu kami melaksanakan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bersama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Batang dan Puskesmas se-Kabupaten Batang. Semangat yang luar biasa. Sabtu – Senin (15-17 Juli 2017) pelatihan berlangsung di Hotel Horison Pekalongan. Dengan narasumber Bapak Soni Haksomo, M.Si., dan Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom.. Pelatihan dibuka oleh bapak Wakil Bupati Batang, menghadiri Kepala Dinkes Kab. Batang, dan Kepala Puskesmas se-Kab. Batang. Hari pertama Bapak Soni menyampaikan Teori tentang PPK-BLUD. Suasana pelatihan sangat hangat. Tanya jawab antara peserta & narasumber juga komunikatif. Peserta sangat bersemangat untuk mengikuti sesi ini. Karena menyusun RBA menggunakan SyncoreBLUD itu mudah. Sesi pelatihan menggunakan aplikasi ini berlangsung juga di hari kedua & ketiga. Harapannya, peserta paham bagaimana cara mengelola keuangannya dengan simpel. Dalam pelatihan PPK BLUD peserta sangat antusias saat membahas mengenai penyusunan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Terutama saat diskusi mengenai mapping akun belanja yang ada di RKA ke dalam akun biaya untuk menghasilkan laporan RBA, sebab proses mapping di sini sangat unik, dan hanya beberapa saat saja para puskesmas yang mengikuti pelatihan ini sudah mampu membuat RBA Definitif. melalui aplikasi PPK BLUD ini penyusunan RBA Definitif dapat disusun hanya dalam 1 jam saja dengan catatan mapping RKA selesai.

Pelatihan PPK BLUD Untuk Puskesmas Lebih Maju Read More »

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Sebelumnya pada dokumen (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB II telah dijelaskan bagaimana cara mengukur prognosa (perkiraan pencapaian pendapatan dan biaya tahun berjalan). Penghitungan prognosa ini dijadikan acuan untuk menyusun proyeksi yang sekiranya akan tercapai di tahun anggaran (tahun mendatang). Setelah selesai menyusun dokumen (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB II kemudian dilanjutkan dengan menyusun (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III. Dokumen RBA BAB III secara garis besar berisi proyeksi pendapatan dan biaya yang akan diterima oleh Puskesmas di tahun anggaran. Lebih lengkapnya mengenai isi dari dokumen RBA BAB III adalah sebagai berikut: Analisis SWOT. Mengenai perkiraan kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di tahun mendatang. Rencana peningkatan pelayanan, seperti gambar tabel dibawah ini : 3. Analisis faktor internal dan eksternal Puskesmas 4. Proyeksi Pendapatan, seperti gambar dibawah ini: 5. Proyeksi Biaya, berikut contoh proyeksi biaya : Menyusun proyeksi pendapatan dan biaya yang harus dilampirkan di RBA BAB III melalui mekanisme sistematika penyusunan proyeksi. Sistematika penyusunan proyeksi adalah: Memperhatikan realisasi pendapatan dan biaya di tahun berjalan Melakukan analisis kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman Puskesmas (SWOT) Rencana yang akan dilakukan untuk meningkatkan kelebihan dan meminimalisir kelemahan Melakukan kalkulasi atas perencanaan diatas. Melakukan analisis faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi operasional Puskesmas. Menyusun proyeksi, hal ini berupa perkiraan kenaikan atau penurunan pendapatan dan biaya yang akan diterima atau dikeluarkan di tahun anggaran atas berbagai macam pertimbangan diatas. Proyeksi pendapatan dan biaya yang disusun harus dilampirkan dalam (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III. Untuk realisasi pendapatan yang harus dilampirkan adalah rincian pendapatan, sedangkan untuk realisasi biaya yang harus ditampilkan adalah rincian biaya, biaya per sumber, biaya per jenis, ringkasan program dan kegiatan, biaya rekap per unit, biaya rincian kegiatan per unit dan biaya per kegiatan. Dengan memperhatikan value added dalam dokumen dan efisiensi waktu dalam penyusunan lampiran realisasi pendapatan dan biaya dapat menggunakan Laporan RBA yang merupakan output dari System  BLUD Syncore pada modul RBA. Hanya dengan satu kali input proyeksi pendapatan dan biaya di menu RBA, system secara otomatis akan menghasilkan berbagai macam laporan RBA yang dibutuhkan sebagai lampiran tersebut.   untuk lebih lengkapnya, silahkan download file di bawah ini: [download id=”611″]

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top