Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

Klasifikasi Kewajiban (Utang) dalam PPK BLUD

Klasifikasi Kewajiban (Utang) dalam PPK BLUD – Menurut Buletin Teknis Nomor 22 Tentang Akuntansi Utang, Kewajiban pemerintah dapat diklasifikasikan berdasarkan jangka waktu/saat jatuh temponya dan berdasarkan sumber dana. 1. Kewajiban Berdasarkan Jatuh Tempo Berdasarkan jatuh temponya, kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Berdasarkan paragraf 11 PSAP 09, kewajiban jangka pendek […]

Klasifikasi Kewajiban (Utang) dalam PPK BLUD Read More »

Akuntansi Utang Dalam Negeri Jangka Pendek BLUD

Akuntansi Utang Dalam Negeri Jangka Pendek BLUD – Utang kepada Pihak Ketiga (Account Payable) merupakan kewajiban pemerintah yang timbul dari kontrak pengadaan barang/jasa atau adanya dana pihak ketiga yang berasal dari SPM-LS yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayarkan. Pada akhir periode pelaporan, dimungkinkan adanya pengakuan kewajiban atas transaksi yang belum dilakukan pembayarannya. Hal ini

Akuntansi Utang Dalam Negeri Jangka Pendek BLUD Read More »

PENETAPAN METODE PENYUSUTAN ASET TETAP

Penetapan Metode Penyusutan Aset Tetap – Penghitungan besarnya penyusutan setiap periode ditentukan menggunakan metode penyusutan. PSAP 07 menyediakan tiga metode yang dapat digunakan. Metode penyusutan bebas untuk dipilih. Secara umum ketiga metode dimaksud selalu diasosiasikan dengan tingkat kerumitan penghitungan penyusutannya. Dalam hal ini, metode garis lurus adalah metode yang paling populer karena dirasakan paling sederhana,

PENETAPAN METODE PENYUSUTAN ASET TETAP Read More »

PERHITUNGAN DAN PENCATATAN PENYUSUTAN ASET TETAP

PERHITUNGAN DAN PENCATATAN PENYUSUTAN ASET TETAP – Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 07 Paragraf 53 menyatakan bahwa Penyusutan didefinisikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang bersangkutan. Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu penanda pemberlakuan akuntansi berbasis akrual. Aset tetap merupakan suatu unsur

PERHITUNGAN DAN PENCATATAN PENYUSUTAN ASET TETAP Read More »

PELATIHAN PRA BLUD

PERSYARATAN PENYUSUTAN ASET TETAP (AKUNTANSI PEMERINTAH)

PERSYARATAN PENYUSUTAN ASET TETAP (AKUNTANSI PEMERINTAH) – Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang bersangkutan. Kapasitas atau manfaat suatu aset tetap semakin lama semakin menurun karena digunakan dalam kegiatan operasi pemerintah dan sejalan dengan itu maka nilai aset tetap tersebut juga semakin menurun. Tujuan utama

PERSYARATAN PENYUSUTAN ASET TETAP (AKUNTANSI PEMERINTAH) Read More »

PELATIHAN PRA BLUD

PENERAPAN PPK-BLUD PADA UPT SPAM

Proses penetapan penerapan PPK-BLUD pada UPT SPAM sama saja dengan penetapan penerapan PPK-BLUD dengan UPT lainnya. Tahapan penerapan PPK-BLUD SPAM adalah sebagai berikut : Mengajukan Permohonan Pada Kepala Daerah Untuk Penerapan PPK-BLUD UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengirim surat permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD yang dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif (sesuai Pasal 36

PENERAPAN PPK-BLUD PADA UPT SPAM Read More »

Pengakuan Aset, Kewajiban, Pendapatan, Beban dan Belanja di BLUD

BLUD merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Untuk itu, BLUD wajib untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Laporan Keuangan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Hal ini juga telah disebutkan dengan jelas pada Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD Pasal 99 ayat 3. Maka dari

Pengakuan Aset, Kewajiban, Pendapatan, Beban dan Belanja di BLUD Read More »

Utang dan Piutang pada BLUD

Salah satu fleksibilitas yang diperoleh apabila sebuat UPT menerapkan PPK-BLUD adalah fleksibilitas terkait Utang/Piutang yang mana BLUD ini dikecualikan dari peraturan perundang-undangan yakni undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dan PP no 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.   Piutang BLUD BLUD dalam melaksanakan operasionalnya dapat

Utang dan Piutang pada BLUD Read More »

PENGADAAN BARANG DAN JASA BLU/BLUD

Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan

Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD Read More »

Scroll to Top