Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BLUD RS PARU SUMATERA BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RS Paru Sumatera Barat dengan dilaksanakannya workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) ini dilakukan pada tanggal 10 sampai 12 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti oleh 4 peserta. Peserta yang mengikuti workshop ini adalah peserta yang berasal dari RS Paru Sumatera Barat yang terdiri dari kabag tata usaha, pranata computer/perencana, kasubbag perencanaan keuangan evaluasi dan pelaporan, dan bendahara pengeluaran pembantu. Para peserta selama mengikuti workshop sangat fokus, hal ini terlihat dari perilaku peserta yang memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber. Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD bagian penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Tidak hanya pemaparan materi saja terkait penyusunan rencana bisnis dan anggaran dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan tetapi narasumber juga melakukan showing sistem rencana bisnis dan anggaran milik Syncore. Hari pertama ini berjalan sangat baik dan lancar. Selanjutnya untuk hari kedua diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber. Narasumber hari kedua sama dengan narasumber hari pertama. Pada hari kedua, narasumber memaparkan materi terkait penatausahaan keuangan bagian pengeluaran serta showing sistem penatausahaan keuangan bagian pengeluaran. Pada hari kedua si sesi kedua diisi oleh pemaparan materi terkait pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan oleh tenaga ahli Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Lalu pada hari ketiga dilakukan kembali pemaparan materi oleh narasumber. Materi yang dipaparkan oleh narasumber terkait akuntansi keuangan BLUD dan narasumber melakukan showing sistem akuntansi keuangan BLUD kepada peserta. Selama tiga hari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD berjalan dengan sangat baik dan lancar. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) RS Paru Sumatera Barat ini ditutup oleh Bapak Heri Chadarman sebagai kabag tata usaha RS Paru dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak Heri Chadarman adalahย  semoga RS Paru dalam mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD dapat terlaksana dengan baik terlebih sudah mendapat pembekalan dari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD oleh Syncore BLUD. Bapak Heri Chadarman juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Syncore BLUD karena workshop yang dilakukan sangat lah baik dan bermanfaat bagi RS Paru Sumatera Barat.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BLUD RS PARU SUMATERA BARAT Read More ยป

WORKSHOP PERSIAPAN PENERAPAN BLUD RSUD PRATAMA SENDAWAR KUTAI BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kutai Barat dengan dilaksanakannya Workshop Persiapan Penerapan BLUD untuk RSUD Pratama Sendawar. Workshop Persiapan Penerapan BLUD ini dilakukan pada tanggal 8 sampai 10 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti sebanyak 12 peserta termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dan Direktur RSUD Pratama Sendawar. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Persiapan Penerapan BLUD, hal ini dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber serta fokus dalam penyusunan dokumen administrasi sebagai salah satu syarat penerapan BLUD. Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi persiapan penerapan BLUD dan dokumen apa saja yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Penyampaian materi tersebut dipaparkan oleh tenaga ahli Syncore yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Pada hari pertama ini bukan hanya pemaparan materi oleh tenaga ahli namun juga ada sesi diskusi antara tenaga ahli dengan peserta. Diskusi yang dilakukan adalah dengan adanya sebuah pertanyaan dari peserta workshop. Salah satu pertanyaan peserta ialah โ€œBLUD ini dalam pengertiannya ada fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Maka dari itu berapa peraturan yang perlu disiapkan untuk menerapkan BLUD?โ€. Setelah mendengar pertanyaan tersebut, tenaga ahli langsung menjawab pertanyaan dengan mengatakan โ€œAda 16 peraturan daerah yang perlu disiapkan. Peraturan tersebut terdiri atas 3 peraturan kepala daerah tentang persyaratan administrasi BLUD, 3 peraturan kepala daerah tentang pola pengelolaan keuangan BLUD, 5 peraturan pendukung utama dalam permendagri 79 tahun 2018 dan 5 peraturan pendukung tambahan dalam permendagri 79 tahun 2018โ€. Lalu pada hari kedua dilakukan pemaparan penyusunan dokumen secara teknis oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.AK dan setelah pemaparan oleh narasumber dilanjut dengan kegiatan penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD. Dalam penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD ini didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD. Pada hari ketiga dilakukan kembali penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD yang juga didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD dan dilakukan penilaian dokumen yang telah disusun oleh peserta. Dokumen persyaratan administrasi yang disusun oleh peserta mendapat nilai 62,5 yang menyatakan bahwa RSUD diterima menjadi BLUD namun dokumen yang telah tersusun masih perlu dilakukan perbaikan agar nantinya pada penilaian selanjutnya mendapat penilaian yang lebih baik. Selama tiga hari acara workshop persiapan penerapan BLUD ini berjalan dengan sangat baik dan lancar. Workshop persiapan penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar ini ditutup oleh Bapak dr. Winardi sebagai Direktur RSUD dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak dr.Winardi adalah semoga dengan adanya Workshop persiapan penerapan BLUD ini dapat menjadi bekal bagi RSUD untuk bisa menjadi BLUD dan dengan berubahnya RSUD menjadi BLUD bisa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

WORKSHOP PERSIAPAN PENERAPAN BLUD RSUD PRATAMA SENDAWAR KUTAI BARAT Read More ยป

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan

Karakteristik pelayanan persampahan saat ini hampir sama seperti kesehatan, yaitu 7 kali dalam seminggu, dan tersedia 24 jam / harinya.ย  Kira-kira, kesamaan ini dikarenakan kalau sampah yang tertunda diangkut di rumah tangga-rumah tangga akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, lingkungan sekitar, dan konsekuensinya menimbulkan kerugian ekonomi. Mau tidak mau, urusan persampahan harus sudah perlu menjadi seperti urusan wajib dan pelayanan dasar. Melihat keperluan ini, tentunya karakteristik kelembagaannya juga harus berubah, bahkan lebih inovatif seperti kelembagaan pelayanan swasta pada umumnya, yang beragam, cepat, terjamin, kualitas,ย flexibleย dan lain-lainnya. Selain prasyarat kelembagaannya, perlu juga aturan terkaitnya untuk mendukung dalam memudahkan urusan persampahan diprioritaskan untuk menerapkan BLUD pada UPTD Persampahan. Kelembagaan pelayanan publik โ€“ pusat dan daerah โ€“ dewasa ini dituntut untuk lebihย flexibleย yang muaranya pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Memasuki eraย disruptionย saat ini, penyedia barang dan jasa harus sejalan dengan pergerakan inovasi teknologi. Selain itu kecepatan penyediaan barang / jasa juga menjadi patokan. Produk harusย relative affordableย dan bagus itu harus tersedia serta bervariasi. Tuntutan ini sudah menjadi kelaziman di eraย disruptionย yang sedang kita jalani ini. Kelembagaan pelayanan publik di kabupaten kota, secaraย normativeย โ€“ semangatnya โ€“ memang harus sudah memisahkan peran regulasi dan operasi. Dengan memisahkan kedua peran ini, maka โ€˜setengah perjalananโ€™ menuju pelayanan publik yangย flexibleย telah diadopsi. Melalui penerapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), merupakan pengejawantahan peran operasi kelembagaan pelayanan publik tersebut. Hal ini sesuai dengan semangat aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah / Permendagri 12/2017. Namun demikian, menuju sepenuhnya pelayanan publik yangย flexible, dan dapat beradaptasi dengan kondisi / era saat ini, maka mau tidak mau UPTD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah/BLUD. Prasyarat kelembagaan / UPTD (pelaksana operasi pelayanan), menjadiย sine-qua-none, seperti yang tertera di Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) / Permendagri 79/2018. Saat ini, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang telah membentuk UPTD Persampahan/PS hanya 114, selebihnya masih dalam satu payung (regulasi dan operasi) di dinas terkait yang melayani persampahan. Melihat kondisi ini, diperlukan suatu terobosan โ€“ย  namun sah secara aturan dan prakteknya โ€“ untuk percepatan pembentukan UPTD PS yang setelahnya dapat secara langsung menerapkan BLUD. Referensi : Persiapan Penerapan BLUD

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan Read More ยป

Pelatihan Tim Penilai Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten

Pelatihan Tim Penilai Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten

Salah satu persyaratan yang paling penting dalam permohonan penerapan BLUD adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.ย  Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD.ย  Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD oleh UPT/D dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Tim penilai juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan. Tujuan inti dibentuknya tim penilai ini adalah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan BLUD di suatu Perangkat Daerah agar beroperasi sesuai dengan kaidah secara substantif, teknis, dan administratif serta untuk menyatakan BLUD terkait telah benar-benar layak untuk menjalankan fungsinya.ย  Penerapan Tim Penilai BLUD di Unit Kerja dapat diterapkan oleh beberapa Unit Kerja yang akan BLUD seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah, SMKN, dinas lingkungan hidup dan lainnya. Namun dalam membentuk Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai beberapa kendala atau permasalahan yaitu menentukan siapa yang dapat menjadi Tim Penilai, alur dalam melakukan penilaian, landasan hukum dalam penilaian, serah terima hasil penilaian, dan tindak lanjut setelah melakukan penilaian. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten membutuhkan pendampingan dalam Pengelolaan Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja pada Sumber Daya Manusianya (SDM). Sehingga melalui pendampingan tersebut SDM diharapkan memiliki kualitas dan kapabilitas Tim Penilai yang baik. Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai Tim Penilai, maka Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukanโ€œPelatihan Tim Penilaiย  Penerapan BLUD di Unit Kerja Kabupatenโ€.

Pelatihan Tim Penilai Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Read More ยป

Sistem Renumerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Sistem Renumerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Sistem Renumerasi Pada Badan layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan kepada Unit Pelaksana Teknis atau UPT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.ย  Pelayanan ini diberikan dengan memiliki beberapa fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.ย  BLUD memiliki 10 fleksibilitas yang dapat digunakan oleh UPT dalam menunjang kinerjanya, salah satu fleksibilitas tersebut adalah Remunerasi.ย ย  Remunerasi merupakan salah satu aspek penting BLUD khususnya bidang keuangan, berkaitan dengan pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada tenaga kerja sebagai suatu bentuk apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi yang diterima oleh UPT.ย  Tujuan pemberian remunerasi adalah untuk mendorong dan memotivasi SDM sehingga berpengaruh pada meningkatnya kualitas jasa layanan. Selama ini, remunerasi di beberapa UPT belum berjalan dengan baik. Sehingga mengakibatkan tenaga kerja yang berkinerja baik dengan karyawan yang berkinerja kurang mumpuni mendapatkan gaji/upah yang sama. Dengan berjalannya remunerasi akan memberikan gaji/upah sesuai dengan kinerja dari masing-masing tenaga kerja UPT/UPTD.ย  Berdasarkan Pasal 23 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, menyatakan bahwa remunerasi diperuntukan bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD disesuaikan dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Masalah yang terjadi Ketika SDM yang dimiliki merasa kurangnya apresiasi yang sesuai dengan pekerjaan yang dibebankan. Hal ini berakibat pada demotivasi SDM tersebut yang berakibat buruknya pelayanan yang diberikan.ย  Dengan menggunakan sistem remunerasi, UPT dapat memberikan apresiasi sepadan dengan kinerja yang diberikan oleh SDMnya. Selain itu dengan apresiasi yang sesuai dapat meningkatkan taraf hidup dan motivasi kerja SDM. Syncore BLUD hadir memberikan solusi kepada Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD untuk memberikan pelatihan terkait penerapan Remunerasi.ย  Syncore BLUD telah berpengalaman dalam memberikan pendampingan pengelolaan pemberian renumerasi yang sesuai dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD kepada lebih dari 1.000 klien di Indonesia.

Sistem Renumerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More ยป

Membuat BLUD Lebih Dikenal Masyarakat

Membuat BLUD Lebih Dikenal Masyarakat

Ketika mendengar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mungkin tidak semua masyarakat mengetahui apa arti BLUD.ย  Meski istilah BLUD sudah beredar lebih dari 10 tahun, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengerti istilah tersebut.ย  Pengertian BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan daerah pada umumnya.ย  Latar belakang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) didasarkan pada keinginan agar instansi pemerintah daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat dapat berkinerja dengan baik setara dengan layanan serupa yang dilakukan oleh sektor lain di luar pemerintah daerah.ย  Namun, harapan pelayanan kepada masyarakat yang baik terkadang mengalami kendala berupa terbatasnya pendanaan yang diperoleh dari negara. Semangat untuk dapat memberikan layanan yang baik tersebut kemudian mencetuskan ide adanya unit di lingkungan pemerintah darah yang dilengkapi kekhususan dalam pemberian layanan. Fleksibilitas yang diberikan BLUD untuk bergerak dibandingkan dengan satker biasa terbagi atas beberapa kewenangan.ย  BLUD diberikan kewenangan untuk memungut biaya atas layanan yang diberikan, melakukan utang/piutang, pengelolaan kas, investasi, pengelolaan barang, surplus dan defisit serta remunerasi.ย  Mekanisme pengadaan barang atau jasa pun menjadi lebih longgar pada BLUD dengan pendelegasian pengaturannya kepada pemimpin BLUD. Beberapa fleksibilitas tersebut ditujukan agar pemberian layanan pada BLUD dapat secepat sebagaimana layanan serupa yang dilakukan oleh badan usaha pada umumnya.ย  Pemberian fleksibilitas diharapkan mampu membuat BLUD dapat terus memberikan layanan tanpa terkendala oleh hambatan yang biasanya terjadi pada satker pemerintah pada umumnya. Keberadaan BLUD tersebar di beberapa instansi yaitu dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah, pendidikan, dan dinas lingkungan hidup. Aneka bentuk BLUD seharusnya menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan untuk lebih aktif menyosialisasikan mengenai manfaat BLUD kepada masyarakat luas.ย  Kementerian Keuangan juga dapat mengoptimalkan peran partisipatif masyarakat dalam menilai layanan yang diberikan antara sebelum dan setelah menjadi BLUD. Sehingga kedepan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan bentuk layanan BLUD.

Membuat BLUD Lebih Dikenal Masyarakat Read More ยป

Akuntansi Dana Bergulir BLUD

Akuntansi Dana Bergulir BLUD

Akuntansi Dana Bergulir dijelaskan secara rinci melalui Buletin Teknis Nomor 25 tentang Akuntansi Dana Bergulir Berbasis Akrual yang terbit pada bulan Agustus 2020. Beberapa pengaturan tentang akuntansi dana bergulir yang dapat dijadikan pedoman pencatatan transaksi keuangan untuk BLUD adalah sebagai berikut: Akuntansi Anggaran Dana Bergulirย  Akuntansi anggaran diselenggarakan untuk kepentingan evaluasi kinerja dan pengendalian pemerintah daerah. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang berisikan informasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran merupakan statutory report atau sering juga disebut budgetary report. Akuntansi anggaran dilaksanakan oleh BLUD yang meliputi akuntansi anggaran pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Akuntansi Pengeluaran Dana Bergulir oleh Pemerintah Daerahย  Pada pemerintah daerah, pengeluaran pembiayaan untuk dana bergulir diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum daerah. Perolehan awal dana bergulir dari pengeluaran pembiayaan ini dilakukan penyesuaian nilai pada periode pelaporan keuangan untuk menyajikan nilai outstanding dana bergulir yang dananya telah digulirkan oleh BLUD ke entitas/masyarakat penerima dana bergulir. llustrasi pengeluaran dana bergulir pada pemerintah daerah:ย  Pada tahun anggaran 20×1, pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk digulirkan sebesar Rp 15 miliar. Dana bergulir tersebut akan dikelola oleh BLUD A. Penjelasan adalah sebagai berikut:ย  Pada saat pengalokasian dana bergulir tersebut, BLUD A tidak melakukan pencatatan karena pengalokasian dananya dilakukan pada SKPKD/BUD. BLUD A mencatat penerimaan kas atas dana bergulir sebagai Dana Kelolaan BLUD pada kelompok Aset Lainnya dan utang pada neraca BLUD. Sedangkan SKPKD/BUD sebagai Pengguna Anggaran (PA) pengeluaran pembiayaan dana bergulir akan mencatat investasi tersebut sebagai Invesasi Jangka Panjang non Permanen-Dana Bergulir. Pengeluaran investasi dana bergulir tersebut akan dicatat sebagai aktivitas investasi pada LAK SKPKD/BUD dan aktivitas pendanaan pada LAK BLUD A.ย  Pencatatan akuntansi pada SKPKD/BUD saat merealisasikan pengeluaran dana bergulir kepada BLUD:

Akuntansi Dana Bergulir BLUD Read More ยป

Pentingnya Pengelolaan Dana Bergulir Menggunakan PPK BLUD

Pentingnya Pengelolaan Dana Bergulir Menggunakan PPK BLUD

Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.ย  Pengguliran dana bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat, penguatan modal UMKM, dan usaha berskala besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme dana bergulir, diharapkan semakin banyak masyarakat dapat menerima dana bergulir sehingga terjadi snowballing effects.ย ย  Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah di daerah, dalam upaya penguatan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.ย  Usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, usaha mikro masih memiliki kendala yaituย  dalam hal pelaporan pertanggungjawaban dana bergulir serta kurang fleksibelnya pengelolaan keuangan karena pendapatan yang diterima secepatnya ke Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah dan tidak boleh mengelola kas.ย  Hal ini cukup menghambat pelayanan pengguliran dana pada unit pelaksana dana bergulir, oleh karenanya perlu penerapan BLUD. BLU/BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan antara lain dapat mengelola langsung pendapatan tanpa menyetor terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah dan dapat mengelola kas. Wisnu Saputro dari Kemendagri menyampaikan terkait implementasi BLUD, semua harus dipayungi aturan, dimana BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan namun fleksibilitasnya tetap dipayungi aturan. Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Direktur LPDB KUMKM Ahmad Nizar LPDB-KUMKM merupakan salah satu contoh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Pemerintah Pusat yang pengelola Dana Bergulir. โ€œPemerintah Daerah dapat menjadikan LPDB-KUMKM sebagai benchmark pada saat akan membentuk dan menjalankan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,โ€ kata Ahmad Nizar. Risky Maria P Girsang dari UPDB Kabupaten Tangerang memaparkan pengalamannya dalam pembentukan UPDB untuk dijadikan informasi bagi dinas-dinas yang hadir apabila akan melakukan pembentukan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Berdasarkan pengalaman selama menjalankan UPDB, Risky menyampaikan bahwa yang terpenting harus ada komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan mengalokasikan dana bergulir kepada UPTD pengelola dana bergulir. โ€œSehingga, kontinuitas pelayanan kepada pelaku usaha mikro dapat terjaga. Berdasarkan latar belakang tersebut, Unit Pelaksana Dana Bergulirย  membutuhkan pelatihan penerapan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai BLUD, kami Syncore Indonesia sebagai konsultan keuangan BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1000 Labkesda di Indonesia,ย  kami melaksanakan pelatihan dengan tema โ€œPersiapan Penerapan BLUD untuk Unit Pelaksana Dana Bergulirโ€

Pentingnya Pengelolaan Dana Bergulir Menggunakan PPK BLUD Read More ยป

Laporan Penatausahaan Triwulan Pertama oleh Pejabat Keuangan

Laporan Penatausahaan Triwulan Pertama oleh Pejabat Keuangan

Triwulan pertama yang jatuh pada Maret 2023 menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karena dengan memasuki triwulan pertama ada beberapa hal yang mesti disiapkan oleh pejabat keuangan BLUD. Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pejabat keuangan memiliki tugas sebagai berikut:ย  merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;ย  mengoordinasikan peny:sunan RBA;ย  menyiapkan DPA;ย  melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;ย  menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;ย  menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;ย  menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; danย  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Salah satu tugas pejabat keuangan adalah menyusun laporan keuangan yang bisa dilakukan di triwulan 1 atau per bulan Maret 2023. Laporan keuangan yang perlu disusun oleh pejabat keuangan meliputi: Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Rekapitulasi Pendapatan Rincian Pendapatan LPJ Bendahara Penerimaan BKU Penerimaan Register STS Rekapitulasi Belanja Ringkasan Belanja Rincian Belanja LPJ Bendahara Pengeluaran BKU Pengeluaran Surat Permintaan Pencairan Dana Surat Otorisasi Pencairan Dana Surat Pencairan Dana BKU Pembiayaan BKU Pejabat Keuangan Register Pejabat Keuangan Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran bertugas untuk membantu pejabat keuangan dalam mempertanggungjawabkan tugasnya.

Laporan Penatausahaan Triwulan Pertama oleh Pejabat Keuangan Read More ยป

Scroll to Top