Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

MENERAPKAN PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK PADA BLUD

Tata kelola yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan peraturan internal yang penetapannya ditetapkan degan peraturan kepala daerah setempat. Prinsip dari tata kelola ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi merupakan keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan dan keterbukaan informasi baik dalam

MENERAPKAN PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK PADA BLUD Read More »

PERUBAHAN ANGGARAN PART IV “Penggunaan Ambang Batas”

DITETAPKAN MENJADI BLUD, BAGAIMANA PENILAIANNYA

Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana suatu SKPD bisa ditetapkan menjadi BLUD jika mereka telah memenuhi tiga persyaratan BLUD yaitu terkait syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif. Langkah selanjutnya apabila suatu SKPD telah menyelesaikan penyusunan dokumen Pra BLUD maka akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Tim Penilai terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Pejabat Pengelola Keuangan

DITETAPKAN MENJADI BLUD, BAGAIMANA PENILAIANNYA Read More »

Scroll to Top