Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Teknis BLUD/BLU

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

PIUTANG DAN UTANG ATAU PINJAMAN BLUD

Ketentuan Pengelolaan Piutang BLUD sesuai dengan: Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan. Jika piutang sulit ditagih penagihan piutang diserahkan kepada Bupati / walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. Tata cara diatur melalui Peraturan Bupati / Walikota. Ketentuan Pengelolaan Utang BLUD sesuai dengan: Utang / Pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang / Pinjaman Jangka Pendek yaitu yang memberikan manfaat kurang dari 1 tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan jumlah proyeksi pengeluaran kas dalam 1 tahun anggaran. Dibuat dalam bentuk perjanjian utang / pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab BLUD. Pembayaran bunga dan pokok utang / pinjaman yang telah jatuh tempo menjadi kewajiban BLUD. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang / pinjaman jangka pendek diatur dengan peraturan Bupati / Walikota. Utang / Pinjaman jangka panjang yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang / pinjaman tersebut lebih dari 1 tahun anggaran. Utang / Pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang / pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang / pinjaman jangka panjang yang meliputi pokok utang dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai persyaratan perjanjian utang yang bersangkutan. Mekanisme utang / pinjaman jangka panjang sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan. Utang merupakan bagian dari pembiayaan di BLUD yang merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali ditahun anggaran yang bersangkutan maupun ditahun anggaran berikutnya.

PIUTANG DAN UTANG ATAU PINJAMAN BLUD Read More ยป

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET TETAP BLUD

Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: Berwujud Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Pengukuran Aset Tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap. Jika nilai perolehan Aset Tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas Aset Tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai Aset Tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET TETAP BLUD Read More ยป

Accrual Based Accounting Landasan Yang Ideal untuk Accrual Budgeting pada BLUD

Akrual memberi informasi tentang dampak kejadian keuangan terhadap pemerintah. Sistem akuntansi akrual akan memberi informasi keuangan bagi manajer lembaga-lembaga kepemerintahan secara teratur. Para pimpinan lembaga-lembaga kepemerintahan terbiasa memantau kinerja dari kehari sepanjang tahun, dan mengetahui secara dini kemungkinan/risiko raihan nyata tak mencapai target kinerja, sehingga dapat melakukan upaya khusus meningkatkan kinerja sebelum terlambat menuju kinerja total di akhir tahun anggaran nanti. Karena itu informasi akuntansi harus selalu mutahir, karena bukan sekadar untuk pertanggungjawaban akhir tahun. Banyak negara mengadopsi sistem akuntansi akrual karena sistem berorientasi hasil yang lebih baik (result oriented), lebih transparan dan akuntabel, manajemen diminta berfokus pada biaya atau beban (cost) katimbang hanya berfokus pada pengeluaran (ekspenditure) dengan pemahaman lebih mendalam akan konsep penghasilan/pendapatan/surplus (income), beban (expenses) dan posisi keuangan (neraca). Basis akrual akuntansi membawa berbagai kebaikan publik seperti peningkatan transparansi biaya, gambaran biaya paripurna (full cost picture) atas suatu program, valuasi aset sektor publik, meningkatkan akuntabilitas dimata lembaga oversight. Perubahan adalah fenomena lintas tahun, maka mengelola perubahan perangkat anggaran lintas tahun. Perubahan masa yang akan datang antara lain merupakan konsekuensi transaksi sekarang, digambarkan secara baik oleh accrual accounting, misalnya dalam bentuk piutang jangka panjang atau hutang jangka panjang yang perlu diperhitungkan penerimaan/pembayarannya dalam anggaran tahun-tahun yang akan datang. Kondisi keuangan pemerintah yang sebenarnya tersaji lebih baik dengan accrual accounting. Ciri utama sistem akuntansi akrual adalah munculnya secara lengkap dan penuh (comprehensive and full) statement of financial position (neraca), statement of financial performance (bila diterjemahkan menjadi laporan kinerja keuangan), dan penjelasan hubungan antar dua dokumen tersebut, ditambah cash flow statement. Pada umumnya berbagai pemerintah pusat menyajikan LK Konsolidasian. Accrual accounting lebih konservatif daripada cash based accounting; apabila pada cash based accounting pemerintah menikmati surplus, bila fakta-fakta disajikan dengan basis accrual accounting pemerintah mungkin terlihat dalam posisi defisit karena sumber daya keuangan dan kewajiban tersaji penuh. Berdasar accrual accounting, (1) suatu rencana pengeluaran kas mungkin dibatalkan karena pembengkakan (ballooning) hutang dan kewajiban bayar dimasa depan menjadi amat transparan dan bahkan (2) bersiap untuk melakukan pinjaman sebagai penutup defisit kas di masa depan (yang dekat). Accrual accounting menghapus berbagai kelemahan cash based accounting seperti (1) tak ada kewajiban matching pendapatan vs beban, dan (2) terbatasnya informasi aset dan kewajiban. Pada accrual accounting, Laporan Operasinal memberi gambaran nyata tentang efisiensi keuangan negara, yang tak mungkin digambarkan oleh LRA. LO menggambarkan beban secara akrual, termasuk pembelian atau perolehan belanja modal berjangka umur ekonomis pendek dan berbeban pemeliharaan tinggi akan tersaji secara transparan, ketidakmampuan penagihan digambarkan oleh penghapusan piutang negara dan beban-beban lain nonkas. LO menggambarkan kinerja keuangan entitas pemerintah secara lebih baik.

Accrual Based Accounting Landasan Yang Ideal untuk Accrual Budgeting pada BLUD Read More ยป

MANFAAT PENGGUNAAN SOFTWARE AKUNTANSI

Laporan keuangan marupakan kunci dari keberhasilan sebuah organisasi dalam menjalankan kegiatan operasional maupun non operasionalnya. Laporan keuangan adalah catatan mengenai informasi keuangan suatu organisasi pada suatu periode akuntansi. Karenanya, dengan melihat laporan keuangan, para pengguna laporan keuangan dapat melihat kinerja dari organisasi tersebut. Untuk membuat laporan keuangan bukanlah hal yang mudah. Diperlukan banyak data dan informasi keuangan dan operasional organisasi. Sehingga dalam penyusunan laporan keuangan dibutuhkan waktu yang banyak. Laporan keuangan biasanya dibuat oleh seorang akuntan, tetapi kini sudah banyak organisasi baik skala besar maupun menengah yang membuat laporan keuangan dengan menggunakan software akuntansi. Dengan software akuntansi, pembuatan laporan keuangan yang biasanya membutuhkan waktu cukup lama sekarang dapat dibuat dalam hitungan detik. Kemudahan dan kecepatan membuat laporan keuangan dengan software akuntansi menjadikan cara manual atau konvensional mulai ditinggalkan. Software akuntansi membuaktikan bahwa laporan keuangan dapat dibuat dengan cepat dan hasilnya pun akurat. Selain itu, alur atau proses akuntansi dan pembuatan laporan keuangan juga menjadi lebih sederhana. Syncore Indonesia sebagai perusahaan konsultan berbasis software, telah mengembangkan software yang dapat digunakan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Social Enterprise (SE). Software tersebut telah digunakan oleh ratusan pengguna yang tersebar di Indonesia. Kemudahan penyusunan laporan keuangan menggunakan software salah satunya adalah dalam hal menginput transaksi. Terdapat berbagai menu yang dapat diisi seperti: Pengaturan identitas organisasi Mencatat anggaran Penatausahaan (penerimaan dan pengeluaran) Mencatat transaksi khusus (hutang dan piutang) Laporan keuangan Dengan mengisikan data ke menu-menu di atas (1 sampai 4), maka laporan keuangan otomatis tersedia di menu Laporan Keuangan. Software telah menyediakan format laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi yang diterapkan. Berikut adalah garis besar manfaat yang didapatkan dengan menggunakan software akuntansi: Dimudahkan dalam pengerjaan laporan keuangan dalam waktu singkat. Terhindar dari kesalahan perhitungan karena faktor human error. Hanya perlu memperbaiki kesalahan input data hanya pada modul yang ditemukan kesalahan saja tanpa harus mengulang semua perhitungan dari awal lagi. Meningkatkan efisiensi pekerjaan dan produktivitas organisasi karena semua proses akuntansi sudah berjalan secara otomatis. Mendukung dalam menentukan langkah atau keputusan yang akan diambil. Menilai kinerja organisasi

MANFAAT PENGGUNAAN SOFTWARE AKUNTANSI Read More ยป

PMK NO. 3 TAHUN 2020, PERATURAN BARU TENTANG KLASIFIKASI RUMAH SAKIT MEMENGARUHI SISTEM RUJUKAN BERJENJANG

Pada tanggal 14 Januari 2020 Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, sekaligus mencabut PMK No. 30 tahun 2019. Pada peraturan ini ditegaskan bahwa klasifikasi tipe Rumah Sakit berfokus pada kapasitas tempat tidur (TT). Sementara jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Pasal 16 โ€“ 19 PMK No. 3 Tahun 2020 mengklasifikasikan bahwa Rumah Sakit Umum tipe A memiliki setidaknya 250 tempat tidur; tipe B paling sedikit 200 tempat tidur; tipe C paling sedikit 100 tempat tidur; kelas D paling sedikit 50 tempat tidur. Sedangkan untuk Rumah Sakit Khusus tipe A memiliki setidaknya 100 tempat tidur; tipe B paling sedikit 75 tempat tidur; dan tipe C paling sedikit 25 tempat tidur. Dengan konsep yang terkading pada peraturan ini maka pemetaan penjenjangan rujukan tidak lagi berdasarkan tipe Rumah Sakit, tapi berdasarkan kompetensi penanganan penyakit. Sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi ditetapkan berdasarkan kebutuhan medids suatu penyakit dan kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit. Rujukan dari FKTP dapat langsung ke tipe A, apabila Rumah Sakit tipe B; C; dan D tidak memiliki kompetensi penanganan penyakit yang dimaksud. Sistem ini membutuhkan keterlibatan Dinas Kesehatan tingkat Provinsi untuk menyusun peta kompetensi dan sistem rujukan yang akan dibangun. Setiap provinsi dapat memiliki peta kompetensi yang berbeda-beda. Tidak adanya sistem rujukan berjenjang mendorong Rumah Sakit untuk meningkatkan sumber daya manusia dan sarana prasarana. Sistem pembayaran BPJS Kesehatan pun direncakan akan menggunakan single tarif (tarif tunggal), hingga INA CBGs akan diganti dengan INA GROUPING. Dengan kebijakan ini maka sistem pembayaran BPJS tidak lagi berdasarkan kelas I; II; atau III sesuai dengan Undang -Undang tentang Sistem Jaminan Sosial. Peraturan ini diharapkan membawa ke arah yang lebih baik.

PMK NO. 3 TAHUN 2020, PERATURAN BARU TENTANG KLASIFIKASI RUMAH SAKIT MEMENGARUHI SISTEM RUJUKAN BERJENJANG Read More ยป

RUMAH SAKIT YANG MENANGANI CORONA MINIMAL TIPE C

Penyebaran virus corona terus meluas di Indonesia. Mulai 14 sampai 19 Maret 2020, kasus tersebut melonjak dari 100 sampai 300 kasus. Persebaran tersebut berada pada 16 provinsi di Indonesia. Dari total 308 orang positif corona, terdapat 25 orang meninggal dunia. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, angka kematian ini merupakan yang tertinggi kedua setelah angka kematian di Italia sebesar 8,34 persen. Saat ini terdapat 132 rumah sakit rujukan di Indonesia untuk menangani kasus viurs corona. Rumah sakit tersebut terdiri dari 109 RS TNI, 53 RS Polri, dan 65 RRS BUMN. Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Adapun Rumah Sakit yang menangani kasus tersebut sebaiknya minimal bertipe C. Agar dapat menangani kasus secara efektif. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit tipe C harus memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 buah untuk Rumah Sakit Umum, sementara Rumah Sakit khusus mnimal memiliki 25 buah tempat tidur. Untuk membantu dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit di bawah tipe C sebaiknya melakukan peningkatan kelas. Dalamย  proses peningkatan kelas tentunya perlu dilakukan kajian berupa studi kelayakan. Hal tersebut untuk mengkaji kelayakan rumah sakit apakah bisa ditetapkan ke klasifikasi rumah sakit yang diinginkan. Di samping melakukan studi kelayakan, diperlukan juga pembuatan master plan sebagai perencanaan induk untuk memnuhi klasifikasi rumah sakit yang ingin ditetapkan tersebut.

RUMAH SAKIT YANG MENANGANI CORONA MINIMAL TIPE C Read More ยป

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD PSAP 13

Laporan keuangan BLU/BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLU/BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU/BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan keuangan BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU akan digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Penggabungan laporan ini dapat pula disebut sebagai konsolidasi. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLU, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLU. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam Laporan Arus Kas BLU yang dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan.

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD PSAP 13 Read More ยป

PENTINGNYA MASTER PLAN BAGI RUMAH SAKIT YANG INGIN NAIK KELAS

Seiring dengan tuntutan masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik, banyak Rumah Sakit yang ingin memenuhi hal tersebut dengan meningkatkan tipe kelas Rumah Sakitnya. Penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit yang profesional dan bertanggungjawab memang dibutuhkan dalam mendukung upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatanย  secara menyeluruh dan terpadu. Adapun persyaratan Rumah Sakit yang ingin naik kelas menurut Permenkes No. 3 Tahun 2020 berfokus pada pemenuhan kapasitas tempat tidur (TT). Rumah Sakit umum kelas A wajib memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250; kelas B paling sedikit 200; kelas C paling sedikit 100; kelas D paling sedikit 50. Kapasitas tempat tidur yang bertambah tentunya membutuhkan ruang yang memadai dan sesuai standar, sehingga Rumah Sakit juga perlu mengadakan pengembangan sarana prasarana; perlatan; serta sumber daya manusia. Untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, Rumah Sakit perlu melakukan perencanaan strategis agar kegiatannya tepat sasaran. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam dokumen Master Plan. Dokumen tersebut menggambarkan Rencana Pembagunan dan atau Pengembangan serta Rencana Pentahapan Pelaksanaannya yang dilihat dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan serta utuh sebagai satu kesatuan Fasilitas Sarana dan Prasarana Rumah Sakit. Proses penyusunan Master Plan adalah sebagai berikut: Persiapan Langkah awal dalam penyusunan Master Plan adalah mengumpulkan data, baik data primer maupun sekunder. Data primer dilakukan dengan melakukan observasi lapangan dan potensi yang ada. Sementara data sekunder meliputi standar, pedoman dan ketentuan serta sasaran; serta literaatur. Analisa Kondisi Umum Data primer dan sekunder yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa untuk melihat kecenderungan potensi atau masalah baik dari aspek eksternal maupun internal Rumah Sakit. Master Program Dari analisa kondisi umum maka dirumuskan perencanaan pemenuhan kebutuhan Rumah Sakit mulai dari jenis layanan dan unggulan Rumah Sakit; penetapan kelas Rumah Sakit; Kapasitas tempat tidur dan klasifikasi kelas perawatan; perhitungan sumber daya dan struktur organisasi; serta kebutuhan ruang rumah sakit. Program Fungsi Program dan kegiatan dilihat dari aspek aktifitas kerja; hubungan fungsional; pengelompokkan berdasarkan jenis layanan dan fungsi; pola sirkulasi kegiatan; dan kebutuhan pembiayaan. Rencana Blok dan Konsep Utilitas Rumah Sakit Perumusan rencana final meliputi rencana pembangunan fisik bangunan; pengadaan SDM; pengadaan sumber daya alat; pembiayaan pembangunan menyeluruh.

PENTINGNYA MASTER PLAN BAGI RUMAH SAKIT YANG INGIN NAIK KELAS Read More ยป

Syarat Peningkatan Kelas Rumah Sakit Tak Lagi Mengacu Permenkes No. 30 tahun 2019

Pertumbuhan Rumah Sakit di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya, dengan tingkat pertumbuhan 5.2% sejak 2012 hingga 2018. Adapun pertumbuhan Rumah Sakit Swasta lebih banyak dibandingkan Rumah Sakit Pemerintah, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%. Dengan banyaknya ketersediaan Rumah Sakit di Indonesia, muncul kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut yang melatarbelakangi Rumah Sakit ingin meningkatkan kualitas pelayanannya. Namun proses peningkatan kelas Rumah Sakit dirasa sulit karena terdapat banyak indikator yang perlu dipenuhi. Peningkatan kelas rumah sakit dilakukan dengan pemenuhan jenis pelayanan, sumber daya manusia (SDM), bangunan, prasarana, serta peralatan sesuai dengan klasifikasi kelas Rumah Sakit yang akan diterapkan. Adapun peningkatan kelas rumah sakit hanya dapat dilakukan terhadap rumah sakit yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2019 masih terdapat unsur โ€œkastanisasiโ€ dalam pengklasifikasian tipe kelas Rumah Sakit, yaitu dengan mempertimbangkan ketersediaan jumlah dokter. Sistem ini memicu kekhawatiran pengelola Rumah Sakit dalam memenuhi jumlah SDM karena dokter terkesan โ€œjual mahalโ€ karena merasa sangat dibutuhkan. Dokter spesialis/subspesialis/konsultan juga hanya diizinkan praktik di Rumah Sakit kelas A dan B. Sementara Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 meruntuhkan sistem โ€œkastanisasiโ€ tersebut. ย Menurut peraturan ini, pengklasifikasian tipe kelas Rumah Sakit lebih berfokus pada pemenuhan kapasitas tempat tidur (TT). Sementara jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Dengan diberlakukannya peraturan ini maka Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dinyatakan dicabut. Sehingga proses peningkatan kelas Rumah Sakit menjadi lebih mudah. Adapun harmonisasi peraturan lain terhadap pelaksanaan Permenkes No. 3 Tahun 2020 meliputi sistem rujukan pelayanan kesehatan (PMK No. 001 Tahun 2012); izin praktik Tenaga Kesehatan TU. Dokter (PMK No. 2052/Menkes/Per/I/2011, dan PMK Izin Naker lain); pelayanan program JKN (PMK No. 52 Tahun 2016, KMK No. 373 Tahun 2019 tentang Reviu Kelas RS dan peraturan lain yang terkait dengan program JKN); pelayanan kesehatan tertentu (PMK No. 812/Menkes/Per/VII/2010 tentang Dialisis; PMK No. 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaran Pelayanan Radiologi; KMK No. 1778/Menkes/SK/XII/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan ICU RS).

Syarat Peningkatan Kelas Rumah Sakit Tak Lagi Mengacu Permenkes No. 30 tahun 2019 Read More ยป

Scroll to Top