Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

UPTD PAM & SYNCORE

UPTD PAM & SYNCORE

Dalam rangka mempersiapkan penerapan BLUD UPTD PAM Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan bulan November 2022, UPTD PAM bekerjasama dengan Syncore Indonesia guna membantu UPTD PAM mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam menerapkan BLUD, khususnya adalah mempersiapkan administrasi.  Tujuan dari kerjasama yang dilakukan antara UPTD PAM dengan Syncore Indonesia adalah tersusunnya dokumen administrasi BLUD yang terdiri dari: Surat permohonan menerapkan BLUD Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja Surat pernyataan bersedia untuk diaudit Dokumen Tata Kelola Dokumen SPM Dokumen Renstra Dokumen Prognosis Laporan Keuangan Salah satu agenda dalam rangka penyusunan dokumen administrasi BLUD UPTD PAM, pada hari Senin, 5 Desember 2022, Syncore Indonesia melakukan visitasi pertama ke UPTD PAM.  Visitasi tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi-informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen administrasi BLUD.  Visitasi Syncore Indonesia ke UPD PAM Kota Tangerang Selatan dilanjutkan pada hari Kamis 8 Desember 2022 dengan agenda memberikan pemahaman awal mengenai BLUD dan penyamaan persepsi antara UPTD PAM, Dan dengan Dinas Cipta Karya Kota Tangerang Selatan.  Dari pertemuan antara tim syncore dengan UPTD PAM, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, sudah mulai terjalin kesepahaman mengenai BLUD antara UPTD PAM, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, selain itu sudah diputuskan, bahwa UPTD PAM Kota Tangerang Selatan akan menyusun dokumen administrasi BLUD, dan akan mulai diajukan pada tahun 2023

UPTD PAM & SYNCORE Read More »

Pertanggungjawaban Belanja BLUD

Pertanggungjawaban Belanja BLUD

Bendahara Pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangan. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas: Pertanggungjawaban Penggunaan UP/GU. Pertanggungjawaban Bulanan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari kedua pertanggungjawaban belanja BLUD tersebut: Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut: Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap. Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut Bendahara Pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing. Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan Surat-PPD-GU. Pertanggungjawaban Bulanan Pertanggungjawaban bulanan dibuat oleh bendahara pengeluaran BLUD dan disampaikan kepada Pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban bulanan tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan Analisis manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat dibuat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD, dan SILPA BLUD sebelumnya. Pertanggungjawaban bulanan berupa SPJ dilampiri dengan:     Buku Kas Umum Pengeluaran.     Laporan Penutupan Kas. Pertanggungjawaban bulanan pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.

Pertanggungjawaban Belanja BLUD Read More »

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang

Pada hari Kamis, 15 Desember 2022 telah diadakan acara pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang di hotel Best City Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh penanggung jawab mutu, penanggung jawab UKP kefarmasian dan laboratorium, bendahara pengeluaran pembantu, pejabat pengadaan, penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring, kepala tata usaha/PK, penanggung jawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan, bendahara barang, penanggung jawab UKM, dan operator. Para peserta ini mengikuti acara PPK BLUD dengan penuh semangat.  Sambutan dari Bapak Iszar Prastowo selaku CEO BLUD mengawali acara pada hari ini. Bapak Iszar Prastowo menyampaikan bahwa PKM Dampit Malang sebelumnya sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2019 dan merupakan pertemuan pertama dengan Syncore. Pada kesempatan yang berharga ini, Puskesmas Dampit Malang melakukan kerja sama kembali dengan Syncore untuk penerapan BLUD yang lebih baik.  Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh drg. Bayu Hangga Wardana selaku kepala puskesmas melalui zoom meeting. Kepala puskesmas berharap bahwa dengan adanya kerja sama kembali, Syncore mampu membimbing peserta pelatihan untuk menerapkan BLUD dengan baik dan benar. “Semoga pelatihan PPK BLUD Puskesmas Dampit Malang yang diselenggarakan di Yogyakarta membawa hasil yang baik mengingat laporan yang harus segera diselesaikan pada akhir tahun ini”, ucap drg. Bayu Hangga Wardana Kepala Puskesmas Dampit Malang.  Sebanyak 39 puskesmas di Kabupaten Dampit Malang sudah menerapkan BLUD, yang sebelumnya hanya 10 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD. Salah satu dari sepuluh puskesmas yang pertama kali menerapkan BLUD adalah Puskesmas Dampit Malang. Penerapan BLUD di Puskesmas Dampit Malang sudah memasuki tahun ketiga namun Puskesmas Dampit Malang belum menerapkan BLUD secara maksimal. Narasumber acara pada hari ini yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito M. Kom, M.M, CAAT sebagai tenaga ahli menangani permasalahan tersebut dengan menjelaskan tentang pejabat pengelola keuangan yang berperan penting dalam memaksimalkan penerapan BLUD. Pejabat pengelola keuangan yang harus ditingkatkan: Pejabat Teknis Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pejabat Keuangan Pemimpin BLUD Bapak Sutris salah satu peserta pelatihan sekaligus operator Puskesmas Dampit Malang menjelaskan bahwa di dalam Puskesmas Dampit Malang terjadi rangkap jabatan sehingga dengan adanya pelatihan ini diharapkan mampu memberikan wawasan tentang tugas pokok masing-masing pejabat pengelola keuangan.

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang Read More »

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang

Pada tanggal 13 Desember 2022 melalui zoom, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama UPTD LHK Wil II Karawang melakukan pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan BLUD. Pendampingan penyusunan administrasi BLUD ini membahas tentang penelaahan ulang mengenai dokumen administratif BLUD yang meliputi dokumen tata kelola, surat pernyataan siap diaudit, surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, surat permohonan menerapkan BLUD, dokumen laporan keuangan, dan dokumen renstra. Penelaahan ulang tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen administratif penerapan BLUD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang, beberapa kali tim konsultan berkoordinasi dengan tim UPTD LHK Wilayah II Kabupaten Karawang untuk melengkapi kekurangan dokumen administratif. Dasar dalam melakukan penelitian ulang dokumen administratif menerapkan BLUD berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut sehingga tim konsultan Syncore BLUD bisa menghasilkan dokumen administrasi untuk UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang Read More »

Workshop Pendampingan PPK BLUD RSUD Sukamara

Workshop Pendampingan PPK BLUD RSUD Sukamara

Pada tanggal 12 Desember 2022, RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk mengikuti pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD selama 3 hari yang diselenggarakan di Aula RSUD Sukamara, Kalimantan Tengah.  RSUD Sukamara sendiri telah ditetapkan menjadi BLUD sejak 2017, dan telah menerapkan BLUD sejak tahun 2018. Acara diawali dengan sambutan oleh Bapak Abdul Latif selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, pada sambutan singkat tersebut Bapak Abdul Latif menyampaikan bahwa dengan adanya penerapan BLUD diharapkan RSUD Sukamara dapat memberikan pelayanan yang optimal dan paripurna sehingga masyarakat lebih sejahtera. Adapula harapan lainnya adalah, agar puskesmas di Kabupaten Sukamara dapat segera menyusul untuk menerapkan BLUD di tahun depan. Sambutan kedua diberikan oleh Dr. Eflin N.M. Sianipar selaku Direktur RSUD Sukamara dan juga selaku Pimpinan BLUD, beliau memberikan gambaran singkat bahwa pola pengelolaan keuangan RSUD sudah dikelola sendiri, dengan banyaknya pelaporan-pelaporan RSUD yang harus disusun sehingga terkadang kurang sinergis dalam penyusunan. Oleh sebab itu RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk membantu RSUD menerapkan satu aplikasi yang dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan laporan, yang tata kelola keuangannya sesuai dengan aturan pemerintah tentang BLUD, aplikasi yang pengoperasiannya sejalan dengan peraturan PERMENDAGRI. Diharapkan penerapan BLUD di RSUD dapat berjalan dengan lebih baik, maka dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pendapatan RSUD. Karena dengan meningkatnya pendapatan pada RSUD, operasional RSUD dapat berjalan lebih mandiri kedepannya sehingga kesejahteraan pegawai pun bisa dicapai. Pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan konsep seputar BLUD oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M. Kom., M.M, CAAT selaku tenaga ahli di bidang BLUD. Dalam sela pemaparan materi juga turut disertai diskusi seputar penerapan BLUD. Pertanyaan mengenai fleksibilitas BLUD pun ditanyakan oleh salah satu peserta, “Dikatakan bahwa BLUD ini memiliki fleksibilitas, apakah fleksibilitas ini masih terdapat batasan dalam sop-sopnya? Karena dalam pengadaan barang, terdapat aturan tersendiri dalam RSUD”.  Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Tito memaparkan bahwa fleksibilitas yang dimaksud adalah dikecualikan dari aturan terkait, Jika diamati dari situasi lapangan, maka yang perlu di highlight disini adalah masalah fleksibilitas, fleksibilitas pengelolaan keuangan namun tidak melanggar aturan negara. Pengertian mengenai pengecualian, berdasarkan pada Lex Specialis Degorat Legi Generali, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Dalam hal ini Perpres yang berlaku dapat dikesampingkan dengan peraturan kepala daerah tersebut. Sehingga apabila RSUD tidak memiliki aturan tersendiri terkait pengadaan barang dan jasa, maka mau tidak mau mengikuti aturan yang sudah tertera dari pusat. Dan jika menginginkan fleksibilitas maka RSUD diharuskan untuk menyusun peraturan tersendiri, itulah mengapa diperlukan harmonisasi dengan pihak PEMDA setempat agar memiliki kesamaan persepsi. Sesi pelatihan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai RBA by system dan penginputan RBA & penatausahaan melalui aplikasi Syncore BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan Syncore BLUD.

Workshop Pendampingan PPK BLUD RSUD Sukamara Read More »

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan (II)

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan (II)

Yogyakarta 1 Desember 2022, hari kedua workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo masih berlanjut, dengan semangat dan antusias dari peserta, pelatihan kali ini berjalan dengan kondusif. Sesi pertama dibuka dengan review laporan Rencana Bisnis Anggaran yang disusun oleh Puskesmas Ngadirojo melalui Sistem SyncoreBLUD ole tim konsultan dan tenaga ahli Secara umum pengelola PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo sudah mampu menyusun dokumen Rencana Bisnis Anggaran yang sesuai dengan kebutuhan belanja dan proyeksi pendapatan tahun 2023. Peserta pelatihan nampak puas dengan hasil pengerjaan yang dilakukan. Adapun dokumen yang dihasilkan tersebut akan diajukan ke dinas terkait sebagai gambaran rencana bisnis Puskesmas Ngadirojo pada tahun 2023. Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi seputar penatausahaan keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pada sistem Syncore BLUD. Adapun penyampaian materi dan praktik sistem dilakukan oleh tim konsultan yakni Larasati Dwi Hastuti, S.E dan dibantu Feryantosa Elfin D.W, S.Ak. Pada sesi kali ini peserta dihimbau untuk melakukan praktik penginputan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di bulan Januari hingga Maret tahun 2022. Dibantu oleh tim konsultan, peserta aktif mengikuti setiap arahan dalam melakukan penginputan transaksi.  Selain melakukan penginputan pada menu penatausahaan, peserta juga dikenalkan dengan menu akuntansi yang di pandu oleh salah satu konsultan BLUD yakni Vitras Mustaqim, S.E. Adapun sesi ini dikhususkan untuk tim akuntansi Puskesmas Ngadirojo. Meskipun sesi ini khusus, namun pengelola lain di luar bidang akuntansi juga turut mengikuti pelatian pada sesi ini hingga waktu selesai. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan dan semangat dari peserta untuk mewujudkan pelaporan BLUD yang berkualitas. Pada sesi ini peserta dikenalkan dengan menu akuntansi berikut juga dengan cara penginputannya, seperti saldo awal, kewajiban, dan bagaimana cara membaca laporan akuntansi. Sebagai penutup, konsultan turut mengenalkan menu pejabat keuangan yang diperuntukkan bagi pejabat keuangan untuk memantau hasil penginputan pada sistem Syncore BLUD.

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan (II) Read More »

Syarat-Syarat Penerapan BLUD

Syarat-Syarat Penerapan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan serta melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, Setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat Substantif Syarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa public. Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum Syarat Teknis Syaratan selanjutnya yang harus terpenuhu adalah persyaratan teknis.  Syarat dari persyaratan ini yaitu Karakteristik tugas dan fungsi UPT Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria layak yang dimaksud adalah ketika UPTD menerapkan BLUD, UPTD tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat. Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria berpotensi tersebut meliputi perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD. Syaratan Administratif Setelah persyaratan substantif dan persyaratan teknis terpenuhi, syarat selanjutnya untuk dapat menerapkan BLUD adalah menyampaikan beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut meliputi: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh kepala SKPD Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Rencana Strategi (Renstra) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Standar Pelayanan Minimal (SPM) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. Laporan keuangan disusun oleh kepala UPTD yang akan menerapkan BLUD. Penyusunan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Sementara prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh UPTD yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Syarat-Syarat Penerapan BLUD Read More »

Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin BLUD

Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan), Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pemimpin BLUD. Berdasarkan Pasal 8 dan 9 Permendagri 79/2018, pihak yang berwenang menjadi pejabat pelaksana anggaran BLUD adalah Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan pada umumnya memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Namun demikian, jika pemimpin BLUD tidak berasal dari pegawai negeri sipil, maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pemimpin mempunyai tugas:  memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;  menyusun Renstra, menyiapkan RBA; mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah;  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Selain melaksanakan tugas, pemimpin mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.

Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin BLUD Read More »

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD

Laporan keuangan BLU/BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLU/BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU/BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.  Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas:  Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan keuangan BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun.  Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU akan digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Penggabungan laporan ini dapat pula disebut sebagai konsolidasi.  Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLU, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLU. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam Laporan Arus Kas BLU yang dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.  Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan. PROSES KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLUD  Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai berikut :  laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD.  Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.  Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b.  Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BLU/BLUD.  Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BLU/BLUD sebagai pemilik investasi jangka panjang.

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD Read More »

Scroll to Top