Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bahwa Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyebutkan antara lain: Penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Penilai; Keputusan kepala daerah disampaikan kepada pimpinan DPRD; Penyampaian keputusan kepala daerah paling lama 1 (Satu) bulan setelah tanggal penetapan. Kemudian pada Pasal 22, disebutkan bahwa : Penetapan persetujuan/ penolakan pernerapan atau peningkatan, status PPK-BLUD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima kepala daerah secara lengkap. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan, kepala daerah tidak menetapkan keputusan maka usulan dianggap disetujui. Dalam hal batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, kepala daerah menetapkan SKPD atau Unit Kerja untuk penerapan atau peningkatan status PPK-BLUD. Penetapan persetujuan penerapan PPK-BLUD dapat berupa pemberian status BLUD penuh atau status BLUD bertahap. Status BLUD penuh diberikan apabila seluruh persyaratan, yaitu persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif telah terpenuhi dan dinilai memuaskan. Dalam hal persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, maka SKPD atau Unit Kerja diberikan status BLUD bertahap. Persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, jika dokumen persyaratan administratif belum sesuai dengan yang dipersyaratkan.ย  Dokumen persyaratan administratif, meliputi : Surat persyaratan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelola Rencana strategis bisnis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan poko atau prognosa/ proyeksi laporan keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen Apabila SKPD atau Unit Kerja memiliki status BLUD bertahap dapat ditingkatkan menjadi Status Penuh atas usulan pimpinan BLUD kepada kepala daerah apabila dokumen persyaratan administratif diatas telah lengkap dan dinilai memuaskan. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD Read More ยป

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, jenis layanan tersebut dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi puskesmas masing-masing. Jenis layanan pada SPM yang pertama ialah pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan antanetal minimal 4 kali selama kurun waktu kehamilan. Selanjutnya ialah pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diberikan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun oleh Bidan, Dokter, dan atau Dokter spesialis kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). Setelah itu adalah pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pelayanan diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Untuk pelayanan kesehatan balita diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan yang meliputi penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/ tinggu badan minimal 2 kali setahun; pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan pemberian imunisasi dasar lengkap. Pelayanan kelima dalam SPM adalah pelayanan standar pada usia pendidikan dasar yang berupa penjaringan kesehatan yang diberikan minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan pada usia produktif yaitu usia 15-59 tahun yang dilakukan minimal satu tahun sekali. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Pelayanan minimal lainnya yang merupakan standar bidang kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus (DM); pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat; pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkolosis (TB); dan yang terakhir ialah pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS Read More ยป

Seminar Nasional “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan BLUD”

๐ŸŒ blud.co.id kembali mengadakan Seminar Nasional dengan mengusung tema “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 04 Agustus 2018 di hotel Platinum Yogyakarta. Dengan menghadirkan 3 Stakeholder dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Pelayanan Kesehatan dan Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI secara panel yang kemudian akan ditutup dengan penyerahan award pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD terbaik Syncore. Materi secara umum: 1โƒฃ Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lewat Pengelolaan BLUD. 2โƒฃ Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Peningkatan Akuntanbilitas. 3โƒฃ Pelaporan Keuangan BLUD menurut Standar Akuntansi Keuangan. 4โƒฃ Diskusi panel 5โƒฃ Award pengelolaan Puskesmas BLUD Syncore ๐Ÿฅ‡๐Ÿฅˆ๐Ÿฅ‰ FASILITAS yang akan didapat: ๐Ÿ“„ 1. Sertifikat ๐Ÿ› 2. Seminar Kit ๐Ÿฑ 3. Snack dan Makan siang ๐Ÿ’ฟ 4. CD referensi peraturan BLUD ๐Ÿ“š 5. Buku BLUD Untuk mendaftar silahkan klik: http://bit.ly/seminarnasionalblud ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผJika ada pertanyaan bisa hubungi: Telp/SMS/WA 082274900800 (Ridho) 081932380000 (Yuliati)

Seminar Nasional “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan BLUD” Read More ยป

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah

Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Badan Layanan Umum Daerah yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang dan seorang di antara anggota dewan pengawas ditetapkan sebagai ketua dewan pengawas. Syarat minimal dan jumlah anggota dewan pengawas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Dewan pengawas dibentuk dengan keputusan kepala daerah atas usulan pemimpin BLUD Dewan pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dewan pengawas berkewajiban: Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola. Mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan pendapat serta saran kepada Kepala Daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD. Melaporkan kepada Kepala Daerah tentang kinerja BLUD. Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja. Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Anggota dewan pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur:ย ย ย ย  pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan pejabat pengelola BLUD kriteria yang dapat diusulkan menjadi dewan pengawas, yaitu: Memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah. Mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Masa jabatan anggota dewan pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota dewan pengawas dapat diberhentikan sebelum waktunya oleh Kepala Daerah Pemberhentian anggota dewan pengawas sebelum waktunya apabila: Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas BLUD. Kepala Daerah dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota dewan pengawas. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam RBA. Honorarium dewan pengawas ditetapkan sebagai berikut: Honorarium ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji pemimpin BLUD. Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji pemimpin BLUD. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pemimpin BLUD. Sumber : Permendagri No. 61 Tahun 2007ย 

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Auditor Eksternal Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Permendari Nomor 61 tahun 2007, SKPD atau Unit Kerja SKPD yang telah menjadi BLUD dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan atau disingkat PPK-BLUD. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Walaupun diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun dalam pelaksanaannya setiap transaksi keuangan BLUD harus dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Hal ini sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajeman bisnis yang sehat. Laporan keuangan BLUD yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan selanjutkan akan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan perundang-undangan ( Permendari Nomor 61 tahun 2007, pasal 118 ayat 3) Dalam pasal 118 ayat 3 Permendari Nomor 61 tahun 2007, memang tidak dijelaskan secara jelas siapa sebenarnya auditor eksternal BLUD. Akan tetapi dalam Permendari Nomor 61 tahun 2007disebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Yang berarti bahwa BLUD masih berada dalam lingkungan pemerintah daerah, yang mana apabila kita melihat bagian penjelasan atas PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sejalan dengan amandemen IV UUD 1045. Berdasarkan UUD 1945, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK). BPK sebagai auditor yang independen akan melaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku dan akan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuainnya terhadap standar akuntansi pemerintah.

Auditor Eksternal Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

EXPOSE PRA BLUD BERSAMA DINKES KABUPATEN CIREBON

Expose pra blud bersama dinkes kabupaten cirebon dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 di ruang pertemuan dinas kabupaten cirebon. Dinkes Kabupaten Cirebon memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebanyak 60 Puskesmas. Akan tetapi, 60 Puskesmas tersebut belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya sehari-hari mengalami beberapa hambatan, salah satunya adalah terkait dengan pelayanan. Bagi Puskesmas aspek pelayanan merupakan hal yang paling penting. Hal ini dikarenakan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Sehingga apabila pelayanan yang diberikan Puskesmas kurang tidak memuaskan maka akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Puskesmas itu sendiri dan banyak masyarakat enggan untuk berobat ke Puskesmas. Faktor yang menjadi alasan mengapa Pelayanan Puskesmas terhambat salah satunya adalah karena Keuangan Puskesmas yang saat ini masih dibatasi oleh anggaran. Karena hal ini sehingga pelayanan Puskesmas juga tidak maksimal. Contoh: Tanggal 1 Januari Puskesmas kehabisan obat tetapi anggaran belum turun, lalu dari mana Puskesmas bisa membeli obat? Apakah utang? Padahal Puskesmas tidak boleh hutang. Lalu dari mana uang nya? Hal tersebut sering terjadi di Puskesmas, tetapi tidak pernah ada solusi untuk manjawab masalah tersebut. Untuk itu, PT Syncore Indonesia menyarankan seluruh Puskesmas agar dapat menjadi BLUD. Hal ini dikarenakan menjadi BLUD akan mempermudah Puskesmas itu sendiri dan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini dikarenakan Puskesmas akan memiliki Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya sehingga pelayanan yang diberikan pun lebih maksimal. Pada expose kali ini, PT Syncore Indonesia menawarkan Kurikulum Pra BLUD kepada peserta yaitu dengan (a) Pelatihan 3 hari dengan tema persiapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD), Penyusunan dokumen standar pelayanan minimal (SPM), penyusunan dokumen pola tata kelola, penyusunan dokumen laporan keuangan pokok, dan penyusunan dokumen rencana strategi dan bisnis, (b) pendampingan jarak jauh (whatsapp, email, SMS, dan telpon) penyusunan 4 dokumen syarat administratif BLUD, (c) Review 4 syarat dokumen syarat administratif BLUD.

EXPOSE PRA BLUD BERSAMA DINKES KABUPATEN CIREBON Read More ยป

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung

Workshop persiapan penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, tanggal 7-9 Mei 2018. Peserta yang mengikuti workshop ini terdiri dari 9 UPTD Puskesmas yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Masing-masing Puskesmas diwakilkan oleh empat peserta yaitu Puskesmas Tanjungpandan, Sijuk, Badau, Air Saga, Membalong, Selat Tasik, Simpang Rusa, Perawas dan Tanjung Binga. Hari pertama pelaksanaan workshop berlangsung di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Dilanjutkan hari kedua dan ketiga diseenggarakan di ruang pertemuan Puskesmas Tanjungpandan. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono., MML yang mengisi materi pada sesi satu dan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M yang mengisi materi pada sesi dua sampai dengan sesi enam. Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Hal ini disampaikan langsung oleh Bapak Bejo Mulyono yang merupakan salah saru tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Beliau menyampaikan bahwa tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam. Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh masing-masing Puskesmas menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap masing-masing Puskesmas untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen.

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung Read More ยป

Pelatihan Dan Review Keuangan BLUD Puskesmas Dinkes Kota Madiun

Pada Jumat, 27 April 2018 telah berlangsung pelatihan dan review Rencana Bisnis Anggaran (RBA) 2018 dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang ada di Kota Madiun. Kegiatan diadakan di Aula Puskesmas Patihan dan diikuti oleh peserta dari 6 puskesmas dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Madiun. Puskesmas di Kota Madiun telah menggunakan Software Keuangan Syncore sejak tahun 2016 untuk melakukan input data dan menghasilkan output berupa Laporan Keuangan Tahunan. Acara dimulai pada pukul 08.00 dan diawali pembukaan dari perwakilan Dinas Kesehatan dan dilanjutkan oleh Narasumber Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.ย  Sesi pertama, narasumber melakukan review mengenai software dan menanyakan kepada masing-masing puskesmas terkait adanya kendala yang dirasakan selama puskesmas melakukan input data menggunakan Software Keuangan Syncore. Selanjutnya narasumber memberikan arahan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta dengan melakukan praktik input dan melakukan pengecekan terhadap laporan yang dihasilkan pada software. Pada sesi selanjutnya, masing-masing puskesmas melanjutkan input data penerimaan dan pengeluaran hingga bulan April 2018. Seluruh puskesmas di Kota Madiun sudah memiliki tenaga akuntansi, sehingga input data dilakukan oleh masing-masing akuntan puskesmas menggunakan data dari bendahara penerimaan dan pengeluaran puskesmas.     Pada sesi terakhir, dilakukan diskusi antara narasumber, peserta dari puskesmas, dan pihak perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Madiun. Diskusi berlangsung terkait beberapa perturan dan mekanisme mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi pada penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Seluruh peserta aktif terlibat dalam diskusi sehingga diskusi dapat berlangsung dua arah dan lebih efektif. Dengan diadakannya pelatihan dan review ini, harapannya seluruh puskesmas dapat melakukan input data dengan lebih lancar dan memperoleh hasil yang lebih baik dalam hal laporan RBA, penatausahaan, laporan pertanggungjawaban, hingga laporan keuangan berbasis SAK. Acara selesai pada pukul 16.00 dan ditutup oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Madiun.

Pelatihan Dan Review Keuangan BLUD Puskesmas Dinkes Kota Madiun Read More ยป

Kapitasi BPJS pada Badan Layanan Umum Daerah

Dana kapitasi dari BPJS digunakan untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, sehingga perlu adanya pengaturan untuk pengeloaan dan pemanfaatan dana kapitasi dari BPJS untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah. Pengelolaan dana kapitasi meliputi kegiatan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Dana kapitasi yang diterima oleh BLUD didukung oleh mekanisme penyaluran dari BPJS sehingga langsung diterima oleh bendahara puskesmas. Puskesmas akan menerima dana kapitasi dari BPJS sebanyak jumlah peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas tersebut. Penerimaan dana kapitasi dari BPJS diakui sebagai pendapatan dari FKTP. BPJS kesehatan wajib membayarkan kapitasi kepada FKTP paling lambat tanggal 15 bulan berjalan Dana kapitasi seluruhnya dimanfaatkan untuk jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan di puskesmas. Besaran dana kapitasi yang digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan besarnya 60% dari dana kapitasi, sedangkan 40% digunakan untuk biaya operasional pelayanan, sesuai Perpres No 32 Tahun 2014 pasal 12 ayat 4. Jasa pelayanan yang dibayarkan dengan kapitasi berkaitan dengan tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Sedangkan untuk biaya operasional kesehatan yang menggunakan dana kapitasi antara lain biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan biaya opersional kesehatan lainnya. Prosedur pengeluaran/belanja dari dana kapitasi BPJS, melalui SPP, SPM dan SP2D. Sisa dana kapitasi pada akhir tahun setelah FKTP menjadi BLUD maka dapat digunakan untuk operasional tahun selanjutnya, namun apabila FKTP belum menjadi BLUD maka sisa dana kapitasi harus dikembalikan kepada kas daerah. Penerimaan dan penggunaan dana kapitasi BPJS diawasi secara berjenjang oleh kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala BLUD, da nada juga pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dalam hal realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi dicatat dan dilaporkan oleh bendahara puskesmas, kepada kepala puskesmas, untuk disampaikan kepada pemimpin BLUD, kemudian oleh pemimpin BLUD akan disampaikan kepada Kepala DInas Kesehatan. Pengakuan Pendapatan dan belanja dalam laporan realisasi anggaran dilakukan oleh pejabat keuangan, pada Sinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memperoleh Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Puskesmas dari PPKD selaku BUD.

Kapitasi BPJS pada Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Scroll to Top