Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Independensi Badan Layanan Umum Daerah

Salah satu prinsip tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ialah independensi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari independensi adalah kemandirian yang merupakan hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, independensi merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat. Tata kelola dengan prinsip independensi berfokus pada pengelolaan organisasi secara profesional tanpa adanya kepentingan atau tekanan dari pihak lain serta pengelolaan organisasi dengan prinsip bisnis yang sehat. Pertama, pengelolaan organisasi secara profesional tanpa adanya kepentingan atau tekanan dari pihak lain. Pengelolaan organisasi secara profesional berhubungan dengan manajemen organisasi yang baik. Menurut Luther M Gulick, manajemen organisasi merupakan hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan, pelengkapan sumber daya manusia, pengkoordinasian, penyusunan anggaran, dan pelaporan. Perencanaan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni penyusunan Rencana Strategis Binis (RSB) untuk perencanaan 5 (lima) tahunan serta Rencana Bisnis dan Anggaran (RSB) untuk perencanaan 1 (satu) tahunan. Pada kedua dokumen perencanaan tersebut tercantum perencanaan non keuangan dan keuangan. Perencanaan non keuangan misalnya terdiri atas sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa serta sebagainya. Perencanaan non keuangan sebaiknya organisasi menghindari pengadaan barang dan jasa atau perekrutan sumber daya manusia atas kepentingan dan tekanan pihak tertentu guna memperkaya diri sendiri. Dalam penyusunan rencana keuangan yakni anggaran dan pelaporan keuangan juga harus berfokus pada kebutuhan kegiatan pelayanan guna meningkatkan kuantitas dan kualitas hidup masyakarat. Organisasi tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi anggaran atas dasar permintaan atau tekanan dari pihak lain. Begitupun laporan keuangan, sebaiknya melaporkan kondisi keuangan sesuai dengan kejadian nyata tanpa memanipulasi data guna kepentingan pihak tertentu. Kedua, tata kelola dengan prinsip independensi dengan berfokus pada pengelolaan organisasi dengan prinsip bisnis yang sehat. Organisasi melakukan kegiatan pelayanan dengan prinsip efektif dan efisien. Pada organisasi sektor publik seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak berorientasi profit maka pengertian dari efektif yakni output atau keluaran yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya. Sedangkan efisien yakni outcome atau dampak atas penggunaan sumber daya. Pengelolaan organisasi dengan efektif dan efisien guna meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan masyarakat tanpa memperhitungkan kepentingan dan tekanan pihak lain. Apabila pengelolaan organisasi atas dasar kepentingan dan tekanan pihak tertentu maka hal ini sama saja dengan korupsi. Dikatakan korupsi karena tindakan tersebut merugikan negara dengan cara memperkaya pribadi tertentu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman kpk.go.id memberikan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Pertama, semua pengelola organisasi tak henti-hentinya menyadarkan akan bahaya korupsi dan dampak negatifnya terhadap kehidupan mereka dalam segala aspeknya, baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, lebih-lebih terhadap agama. Kedua, menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang telah disediakan serta kontrol dari satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Independensi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan unit kerja atau SKPD pemerintah yang saat ini banyak statusnya diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan adanya perubahan status tersebut, RSUD harus membuktikan kinerjanya setelah ditetapkan sebagai BLUD. Saat ditetapkan sebagai BLUD, RSUD telah dilengkapi dengan ukuran-ukuran kinerja yang dapat dievaluasi sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya. Kinerja yang dimaksud meliputi (1) Kinerja pelayanan dapat diukur dari pencapaian volume dan mutu pelayanan klinis yang dilakukan di berbagai instalasi, dengan membandingkan antara perencanaan yang terdapat di Rencana Strategis Bisnis (RSB) dengan pencapaian pada saat dilakukannya evaluasi. (2) Kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategis Bisnis). (3) Kinerja manfaat dapat dilihat antara lain dari jenis-jenis pelayanan yang dikembangkan setelah menerapkan PPK-BLUD, sehingga dengan adanya jenis layanan ini masyarakat tidak perlu mencari pelayanan sejenis ke luar daerah, dan sebagainya.  Sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007, Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan, bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam: Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas), Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas), Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas), Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. Sedangkan penilaian kinerja dari aspek non keuangan dapat diukut berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan. Tujuan Menilai implementasi dari Permendagri No. 61 Tahun 2007 di RSUD Mengevaluasi kinerja RSUD sebagai BLUD yang terdiri dari kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat sesuai dengan yang telah ditetapkan pada dokumen Pola Tata Kelola, SPM, dan RSB RSUD. Tahapan Kegiatan Kegiatan evaluasi kinerja RSUD yang melaksanakan BLUD diawali dengan cara penyusunan instrument penilaian oleh tim penilai, peninjauan lapangan, diskusi hasil peninjauan lapangan dan laporan hasil evaluasi. Untuk selengkapnya terkait Permendagri No. 6 Tahun 2007 Silahkan Klik Disini

Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD Read More »

Dokumen

Ketentuan Umum: Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan tatanan hukum administrasi keuangan negara yang telah secara jelas memberikan panduan dalam pengelolaan tata laksana dan organisasi penyelenggaraan pelaksanaan anggaran negara. Kendati demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut tidak dapat secara langsung dioperasionalisasikan di lingkunganPemerintah karena memerlukan petunjuk teknis lebih lanjut yang diatur oleh Pemerintah. Untuk itu, dalam rangka good governance diperlukan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi pedoman yang lebih rinci tentang bagaimana APBN tersebut dilaksanakan yang merupakan wujud konkret dari sistem pelaksanaan APBN di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksudkan untuk menggantikan posisi pedoman pelaksanaan APBN yang selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan APBN beserta ketentuan teknisnya. Ketentuan tersebut saat ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2002. Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Mengingat hal tersebut, untuk keperluan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, setiap Pengguna Anggaran (PA) wajib menyusun Dokumen pelaksanaan anggaran. Sebagai dokumen yang disusun oleh PA, Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan pernyataan PA mengenai apa yang akan dilakukan dan dihasilkan, berapa anggaran yang disediakan, dan kapan uang tersebut akan dibayarkan oleh PA dalam suatu tahun anggaran tertentu. Pernyataan tersebut sekaligus menginformasikan bahwa PA akan melakukan pencairan dananya sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Dokumen pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya menjadi acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Mengingat kewenangan dan tanggung jawabnya untuk mengelola dan menyediakan uang dalam jumlah cukup pada saat diperlukan, Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) meminta kepada para Menteri/Pimpinan lembaga untuk menyampaikan Dokumen pelaksanaan anggaran guna diketahui dan disahkan (disetujui jadwal penarikan dananya). Pengesahan BUN atas Dokumen pelaksanaan anggaran PA pada hakikatnya adalah pernyataan kesediaan BUN untuk menyediakan uang dalam jumlah dan pada waktu sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah disetujuinya. Hal tersebut juga merupakan pernyataan BUN kepada para Kuasa BUN agar mereka menyediakan uang para Kuasa BUN. Dengan demikian, DIPA pada hakikatnya merupakan media komunikasi antara BUN dengan para kuasa BUN yang telah ditunjuknya sekaligus dengan para PA.

Ketentuan Umum: Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD Read More »

Workshop Akper Jayakarta

Workshop Penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta

Workshop penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta berlangsung pada hari senin-rabu, tanggal 12 hingga 14 Maret 2018. Acara workshop berlangsung di Hotel Whiz Prime Malioboro Yogyakarta. Tujuan dilaksanakan workshop ini adalah adanya rencana untuk alih lembaga dari Lembaga Akademi Keperawatan menjadi Lembaga Diklat SDM di bidang kesehatan. Rencana alih Lembaga ini akan dilaksanakan di tahun 2019. Masa transisi peralihan Lembaga ini dimanfaatkan untuk menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB) 5 tahunan untuk lembaga diklat yang baru. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana proses menyusun startegi baru untuk lembaga baru. Agenda hari pertama workshop pada sesi satu dan dua adalah pemaparan materi mengenai penyusunan RSB dan RBA untuk lembaga yang akan beralih ke lembaga baru. Pada sesi satu narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono., MML. selaku tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Selain pemaparan materi juga berlangsung sesi diskusi mengenai isu-isu terkait dengan masa transisi peralihan lembaga. Dilanjutkan sesi kedua dengan narasumber Bapak Rudy Suryanto., S.E., M.Si. selaku senior konsultan BLUD dan akademisi. Pada sesi kedua juga dilakukan diskusi mengenai penyusunan RSB untuk Balai Diklat yaitu lembaga baru. Agenda hari kedua dan ketiga workshop berisi agenda workshop penyusunan RSB dan RBA. Pada sesi workshop peserta melakukan praktik langsung langkah-langkah penyusunan RSB. Praktik penyusunan RSB dimulai dari melakukan analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunity dan threats). Peserta mengisi form analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di lembaga baru. Kemudian hasil isian form masing-masing peserta di diskusikan dan di mappingkan menjadi tabel analisis SWOT. Langkah selanjutnya faktor-faktor dalam tabel analisis SWOT tersebut dinilai dan diberikan skor untuk masing-masing faktor dan di mappingkan kedalam matriks penyusunan strategi. Sehingga, output penyusunan RSB adalah perumusan rencana strategis yang matang dari hasil analisis yang dilakukan oleh lembaga. Sesi terakhir dalam workshop ini adalah penyusunan RBA yang dilakukan dengan menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Peserta melakukan input data RBA definitif kedalam sistem yang meliputi pendapatan dan rincian biaya RBA. Output dari sesi penyusunan RBA ini adalah laporan RBA BLUD. Artikel terkait: Sistematika Penyusunan RSB

Workshop Penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta Read More »

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 4 menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, yaitu: 1) Persyaratan Substantif 2) Persyaratan Teknis 3) Persyaratan Administratif Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas saat ini belum menjadi BLUD dan diharapkan tahun ini dapat menjadi BLUD. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas mempercayakan PT Syncore Indonesia sebagai mitra untuk membantu Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas untuk menjadi BLUD. Pelatihan dengan tema “Workshop Persiapan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas” diikuti oleh 6 dari 19 Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas dan berlangsung selama lima hari, yaitu pada tanggal 19 Maret – 24 Maret 2018 di Meeting Room, City Hotel, Lubuk Linggau. Agenda hari pertama dimulai dengan pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M tentang Pra BLUD dan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hari kedua, sesi pertama, diawali dengan pemaparan materi tentang Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan dokumen Pra BLUD. Peserta pelatihan mengisi kertas kerja yang telah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT. Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut meliputi draft peraturan dan lampiran-lampiran yang berisi indikator Unit Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) masing-masing puskesmas. Sesi kedua dilanjutkan dengan Dokumen Tata Kelola. Sesi kedua diawali dengan pemaparan materi mengenai dokumen Tata Kelola yang kemudian dilanjutkan dengan menyusun dokumen tata kelola pada kertas kerja yang sudah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut adalah draft peraturan yang berisi mengenai profil puskesmas, struktur organisasi puskesmas, dan SOP Puskesmas. Agenda hari Ketiga pada sesi pertama adalah pemaparan materi mengenai Laporan Keuangan Pokok (LKP). Setelah pemaparan materi, peserta diminta untuk menyusun Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada kertas kerja. Kemudian dilanjutkan dengan Dokumen Rencana Strategi Bisnis Puskesmas selama lima tahun kedepan. Artikel terkait: Contoh Dokumen Tata Kelola BLUD

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Read More »

Universitas Negeri Gorontalo

Universitas Negeri Gorontalo: Terus Memantapkan Diri dalam Pola Pengelolaan BLU Berbasis Good University Governance

Menyongsong Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mempercayakan Syncore Consulting sebagai mitra pembaharuan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan yang terstandarisasi. Universitas Negeri Gorontalo merupakan salah satu dari dua puluh sembilan universitas yang berstatus Badan Layanan Umum di Indonesia dan memiliki semangat untuk terus melakukan pengembangan, sesuai dengan pernyataan dari Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd selaku Rektor Universitas Negeri Gorontalo “Membutuhkan banyak perubahan dalam dekade mendatang. Ciri mutakhir abad XXI yang membedakannya dengan era industri adalah sentralnya kreativitas manusia dalam mengelola peluang dan sumberdaya di sekitarnya”. Melaksanakan perintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, Universitas Negeri Gorontalo mempercayakan tim Syncore dalam pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bapak Rudy Suryanto selaku Senior Partner Syncore memaparkan, “BLU memungkinkan Universitas negeri memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan respon terhadap tuntutan customer dan perubahan jaman. Wujud nyata spirit Enterprising Government”. Hingga saat ini, laporan keuangan Universitas Negeri Gorontalo yang telah di-audit oleh pihak eksternal selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga dengan pelaksanaan pelatihan ini diharapkan tetap bisa mempertahankan hal tersebut dan meningkatkan kemampuan entitas dalam menganalisa laporan keuangan untuk tujuan strategis di masa yang akan datang. Pelatihan dengan tema “Pelaporan Pengelolaan Keuangan dan Bendahara dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum” diikuti oleh 30 peserta dari Universitas Negeri Gorontalo dan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 21 & 22 Maret 2018. Pelatihan hari pertama dipandu oleh Bapak Rudy Suryanto, yaitu pemaparan materi dan diskusi terkait dengan fungsi bendahara, pembukuan bendahara, pertanggunjawaban bendahara, verifikasi dan rekonsiliasi serta evaluasi kinerja. Kegiatan hari selanjutnya terfokus pada hal-hal yang lebih teknis. Tim Syncore memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dengan Wakil Rektor II, Bapak Supardi Nani, SE, M.Si. yang selama ini banyak membantu tugas rektor dalam bidang administrasi dan keuangan Universitas Negeri Gorontalo. Beliau menyampaikan gagasan yang brilian dalam pemanfaatan teknologi, “Bagaimana  kedepan UNG akan memanfaatkan teknologi drone untuk pemantauan aset-aset milik universitas”. Syncore memiliki komitmen untuk terus mendampingi terciptanya transparansi dan akuntabilitas manajemen keuangan di Indonesia. Mari bersama kita wujudkan! #TerusBergerak Kunjungi situs syncoreconsulting.com

Universitas Negeri Gorontalo: Terus Memantapkan Diri dalam Pola Pengelolaan BLU Berbasis Good University Governance Read More »

Pelatihan Dinas Kesehatan Kota Depok

Workshop PPK BLUD Holding Dinas Kesehatan Kota Depok

Worshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD holding Dinkes Kota Depok diselenggarakan di Hotel Bumi Wiyata, Depok. Kegiatan workshop ini  berlangsung selama tiga hari, yaitu Senin – Rabu, 05 Maret 2018 – 07 Maret 2018. Perserta workshop sebanyak 82 perserta dari 11 UPT Puksesmas se-Kota Depok. Narasumber workshop pola pengelolaan keuangan BLUD kali ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. selaku tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku senior konsultan BLUD. Output yang diharapkan dari pelatihan ini adalah laporan pertanggungjawaban bulan Januari dan Februari 2018 dan RBA tahun anggaran 2018. Agenda hari pertama pada sesi pertama adalah pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Sesi pertama ini disampaikan oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. Penyampaian materi mengenai PPK-BLUD disampaikan dengan metode ceramah yang kemudian diselingi dengan tanya jawab. Peserta tampak antusias ketika sesi tnya jawab karena BLUD holding masih hal yang jarang di Indonesia, sehingga ada beberapa perlakuan dalam pola pengelolaan keuangannya yang berbeda. Sesi kedua, dihari pertama diisi dengan pembahasan mengenai RBA. Pada sesi kedua ini dilakukan penyamaan persepsi dalam penyusunan RBA BLUD holding, apakah akan dibuat per unit puskesmas atau cukup RBA holding setiap UPT. Selain itu penyamaan persepsi yang dilakukan juga mengenai Badan Akun Standar yang sudah disusun sebagai kebijakan akuntansi UPT Puskesmas Kota Depok. Badan Akun Standar inilah yang harus disesuaikan dengan kode akun di Software Keuangan BLUD Syncore. Dilanjutkan hari kedua dilakukan mapping akun atas data RBA 2018 yang dimiliki oleh puskesmas dan dilanjutkan dengan input data RBA ke sistem. Selama proses mapping kode akun dan input RBA kedalam system, peserta dipandu langsung oleh Bapak Niza Wibyana Tito., M.Kom., M.M selaku narasumber dan didampingi langsung oleh tim pendamping BLUD dalam penggunaan sistem. Hal ini bertujuan supaya peserta lebih mudah bertanya dan memahami cara penggunaan sistem. Selanjutnya sesi kedua pada hari kedua dilanjutkan dengan pemaparan mengenai alur penerimaan BLUD sekaligus pemaparan pengguanaan Software Keuangan BLUD Syncore di alur penerimaan.  Setelah selesai dilakukan pemaparan alur penerimaan maka peserta diberikan waktu untuk input data real penerimaan selama bulan Januari dan Februari 2018 kedalam software dan dilakukan review hasil input data. Agenda hari ketiga pada sesi pertama adalah pemaparan mengenai alur pengeluaran. Dalam sesi ini beberapa perserta melakukan editing dan perbaikan terhadap inputan penerimaan yang belum selesai. Kemudian dilanjutkan dengan input data pengeluaran bulan Januaari dan Februari dengan data real kedalam Software Keuangan BLUD Syncore. Dalam sesi ini dilanjutkan dengan review hasil inputan penerimaan dan pengeluaran oleh tim konsultan dan narasumber. Kemudian dilanjutkan ke sesi kedua yaitu pemaparan aplikasi software blud bagian akuntansi. Hal-hal yang dibahas selama sesi akuntansi adalah menganai input saldo awal dan cetak laporan keuangan dari software yang otomatis sudah akan tercetak.  Artikel terkait: Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD Tahun Anggaran 2018

Workshop PPK BLUD Holding Dinas Kesehatan Kota Depok Read More »

Ilustrasi Hibah

Hibah Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan dengan tegas bahwa selain berkewajiban mengalokasikan dana perimbangan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. Pengalokasian dana perimbangan dan pemberian pinjaman dan/atau hibah ini dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi dan untuk mendanai pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah memberikan sumber-sumber penerimaan kepada Pemerintah Daerah, yang antara lain terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pinjaman Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan. Selain itu, Pemerintah Daerah diberikan juga peluang untuk memperoleh pendapatan lainnya, yaitu pendapatan hibah sebagai lain-lain pendapatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, bahwa pengertian Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian Hibah daerah meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari (a) pemerintah; badan, Lembaga atau organisasi dalam negeri; dan/ atau (c) kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Sedangkan hibah dari Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 pemberian hibah daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/ atau jasa. Hibah dalam bentuk uang dapat berupa rupiah, devisa dan/ atau surat berharga. Hibah dalam bentuk barang dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. Barang bergerak antara lain mesin, peralatan, kendaraan bermotor, sedangkan barang tidak bergerak antara lain tanah, Gedung, rumah, dan bangunan. Sedangkan hibah dalam bentuk jasa dapat berupa bantuan teknis, Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan jasa lainnya. Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang, dan/ atau jasa dimana realisasi hibah tersebut dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. Artikel terkait: Hibah Barang BLU/BLUD

Hibah Daerah Read More »

PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan penatausahaan keuangan BLU PPSDM Geominerba berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, 2 – 3 Maret 2018 bertempat di ruang pertemuan Gedung Tekmira Bandung. Pelatihan diikuti oleh 12 peserta dari bagian keuangan dan beberapa dari bagian perencanaan. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan khusus BLU/BLUD dan pendamping dari tim konsultan BLU/BLUD untuk mendampingi dalam sesi workshop. Kegiatan pelatihan tidak hanya pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU, namun juga diisi dengan workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Acara pembukaan hari pertama dibuka oleh Ibu Dewi selaku Pejabat Keuangan BLU. Beliau menyampaikan bahwa menjadi BLU adalah pengalaman pertama. BLU PPSDM Geominerba baru ditetapkan pada tanggal 28 desember 2017. Sedangkan pola pengelolaan keuangan BLU baru mulai diimplementasikan per 1 januari 2018. Hal ini merupakan tantangan yang harus dilalui, oleh karena itu setelah pelatihan diharapkan akan tau apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU, serta apa saja hak dan kewajiban setelah menjadi BLU.  Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU. Pembahasan mengenai alur penatausahaan BLU ini disesuaikan dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016. Pola pengelolaan keuangan BLU merupakan serangkaian kegiatan mulai dari penerimaan dan pengeluaran uang, menghasilkan bukti transaksi, sampai dengan Laporan Keuangan BLU. Selain itu narasumber juga menyampaikan mengenai hak setelah menjadi BLU yaitu mendapatkan flrksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sedangkan kewajiban menjadi BLU adalah : Membuat RBA tahunan Melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana BLU (yang sebelumnya PNBP) sekarang menjadi BLU sekurang-kurangnya 3 bulan sekali ke KPPN Laporan Keuangan BLU yang berbeda dari Laporan Keuangan satker. Diaudit oleh auditor eksternal, yaitu BPK. Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi mengenai alur penatausahaan BLU PPSDM Geominerba sebelum BLU dan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU. Sebelum menjdai BLU, PPSDM Geominerba melakukan alur penatausahaan menggunakan mekanisme SPP, SPM dan SP2D dari bendahara Satker ke KPPN. Setelah menjadi BLU, alur penatausahaan yang dilakukan oleh BLU PPSDM Geominerba cukup sampai dengan pemimpin BLU. Penatausahaan yang dilakukan oleh internal BLU akan menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan ke KPPN selambat-lambatnya tiga bulan sekali. Pelaporan pertanggungjawaban ini dalam bentuk surat pertanggungjawaban dilampiri dengan SP3B pengesahan pendapatan dan belanja BLU. Sesi terakhir dalam pelatihan ini adalah workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Hal yang dilakukan dalam sesi ini adalah pendampingan input data real penerimaan dan pengeluaran ke dalam Software Keuangan BLU Syncore. Setelah selesai input data penerimaan dan pengeluaran dilanjutkan dengan simulasi cetak laporan yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban BLU. News terkait: Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba Read More »

Scroll to Top