FLEKSIBILITAS YANG DIMILIKI BLU/BLUD PART 4
Fleksibilitas yang dimiliki BLU/BLUD yaitu Sumber daya Manusia. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari ASN dan Profesional lainnya, sedangkan SKPD/Unit Kerja hanya ASN. Fleksibilitas yang dimiliki BLU/BLUD terkait Pejabat/Pegawai Non PNS (dikecualikan dari Perundang-undangan) yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku umum PP 48/2005 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer menjadi PNS. Sedangkan APBD hanya boleh membiayai Honorer dan […]
FLEKSIBILITAS YANG DIMILIKI BLU/BLUD PART 4 Read More »