Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLU

Berisikan artikel mengenai BLU

INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum

Aset Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2016 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapaat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Hasil aset yang dikelola oleh BLU digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masing-masing BLU yang berada di bawah kementerian dan lembaga memiliki aset. Aset yang dimiliki BLU tersebut merupakan milik negara. Untuk itu, BLU wajib memanfaatkan aset yang dimilikinya secara efektif dan efisien dengan harapan akan meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Aset BLU meliputi: Aset Lancar Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasikan atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca, dan/atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka. Aset Tetap Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Lainnya Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU. Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan aset pada BLU meliputi: Pelaksanaan Pengelolaan Aset BLU Pelaksanaan pengelolaan aset BLLU meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan aset yaitu: Tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat; Biaya dalam rangka pelaksanaan kerjasama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN; Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan Tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain. Pelaksanaan Pengelolaan Aset Pihak Lain BLU wajib melakukan pencatatan terhadapt setiap transaksi dari pelaksanaanpengelolaan aset pada BLU. pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU mengikui ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Akuntansi Pemerintah dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum Read More ยป

Universitas Negeri Gorontalo

Universitas Negeri Gorontalo: Terus Memantapkan Diri dalam Pola Pengelolaan BLU Berbasis Good University Governance

Menyongsongย Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016ย tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mempercayakanย Syncore Consultingย sebagai mitra pembaharuan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan yang terstandarisasi. Universitas Negeri Gorontalo merupakan salah satu dari dua puluh sembilan universitas yang berstatus Badan Layanan Umum di Indonesia dan memiliki semangat untuk terus melakukan pengembangan, sesuai dengan pernyataan dari Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd selaku Rektor Universitas Negeri Gorontalo โ€œMembutuhkan banyak perubahan dalam dekade mendatang. Ciri mutakhir abad XXI yang membedakannya dengan era industri adalah sentralnya kreativitas manusia dalam mengelola peluang dan sumberdaya di sekitarnyaโ€. Melaksanakan perintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum,ย Universitas Negeri Gorontalo mempercayakan tim Syncore dalam pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bapak Rudy Suryanto selaku Senior Partnerย Syncoreย memaparkan, โ€œBLU memungkinkan Universitas negeri memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan respon terhadap tuntutan customer dan perubahan jaman. Wujud nyata spiritย Enterprising Government”. Hingga saat ini, laporan keuanganย Universitas Negeri Gorontaloย yang telah di-audit oleh pihak eksternal selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga dengan pelaksanaan pelatihan ini diharapkan tetap bisa mempertahankan hal tersebut dan meningkatkan kemampuan entitas dalam menganalisa laporan keuangan untuk tujuan strategis di masa yang akan datang. Pelatihan dengan tema โ€œPelaporan Pengelolaan Keuangan dan Bendahara dalam Pengelolaan Badan Layanan Umumโ€ย diikuti oleh 30 peserta dari Universitas Negeri Gorontaloย dan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 21 & 22 Maret 2018.ย Pelatihan hari pertama dipandu oleh Bapakย Rudy Suryanto, yaitu pemaparan materi dan diskusi terkait dengan fungsi bendahara, pembukuan bendahara, pertanggunjawaban bendahara, verifikasi dan rekonsiliasi serta evaluasi kinerja. Kegiatan hari selanjutnya terfokus pada hal-hal yang lebih teknis. Tim Syncore memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dengan Wakil Rektor II, Bapak Supardi Nani, SE, M.Si. yang selama ini banyak membantu tugas rektor dalam bidang administrasi dan keuangan Universitas Negeri Gorontalo. Beliau menyampaikan gagasan yang brilian dalam pemanfaatan teknologi, โ€œBagaimanaย  kedepan UNG akan memanfaatkan teknologiย droneย untuk pemantauan aset-aset milik universitasโ€. Syncoreย memiliki komitmen untuk terus mendampingi terciptanya transparansi dan akuntabilitas manajemen keuangan di Indonesia. Mari bersama kita wujudkan!ย #TerusBergerak Kunjungi situs syncoreconsulting.com

Universitas Negeri Gorontalo: Terus Memantapkan Diri dalam Pola Pengelolaan BLU Berbasis Good University Governance Read More ยป

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang dan Jasa BLU/BLUD

Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untukย memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpaย mencari keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.ย Pejabat pengelola BLU terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis.ย Pengadaan barang dan jasa BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaanย barang dan jasa pemerintah. BLU yang telah berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa yangย sumber dananya berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikatย dari masyarakat atau badan lain, dan hasil kerjasama BLU. Dalam pengadaan barang dan jasa harusย mengikuti prinsip transparansi, adil, akuntabilitas dan praktik bisnis yang sehat.ย  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/Pmk.02/2006 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukanย dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaanย barang/jasa yang berlaku bagi BLU dan dengan persetujuan dari pemberi hibah. Pelaksanaanย pengadaan barang/jasa dilakukan oleh panitia pengadaan, yaitu tim/unit yang dibentuk olehย pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasaย BLU. Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansiย pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.ย Dalam penetapan penyediaan barang/jasa panitia pengadaan harus mendapatkan persetujuanย tertulis dari Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rpย 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah); atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpinย BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliarย rupiah). Penunjukkan pejabat lain melibatkan semua unsur pengelola BLU yang harusย memperhatikan: Objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapanย pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawabย untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaanย barang/jasa; Independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentinganย dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupunย tidak langsung; dan Saling uji (cross-check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yangย berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkanย keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain.

Pengadaan Barang dan Jasa BLU/BLUD Read More ยป

Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas apa itu Badan Layanan Umum & bagaimana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya perlu ditetapkan juga suatu pedoman akuntansi untuk Badan Layanan Umum sebagai pedoman pengembangan standar akuntansi di bidang industri spesifik dan/atau pedoman pengembangan sistem akuntansi Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan dibuatnya pedoman ini tidak lain untuk : Acuan dalam pengembangan standar akuntansi BLU dalam hal belum terdapat standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia yang dapat diterapkan oleh BLU. Acuan dalam pengembangan dan penerapan sistem akuntansi keuangan BLU sesuai dengan jenis industrinya. Pedoman ini menjelaskan gambaran umum, jenis , akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset, akuntansi kewajiban, dan akuntansi ekuitas. Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai denga ntahap pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Sistem akuntansi pada BLU terdiri dari 3 bagian yakni sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan tranparansi; sistem akuntansi aset tetapย  yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan sistem akuntansi biaya, menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain yakni kepentingan manajerial. BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, BLU dapat mengembangkan standar akuntansi industri yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Standar akuntansi industri spesifik ditetapkan menteri/pimpinan lembaga setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.ย Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sistem akuntansi keuangan BLU dirancang untuk menyajikan informasi posisi keuangan BLU, informasi kemampuan BLU untuk memperoleh sumberdaya ekonomi dan beban dalam satu periode, informasi sumer dan penggunaan dana, infomrasi pelaksaan anggaran, informasi ketaatan peraturan. Laporan keuangan milik BLU harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.ย Laporan keuangan yang dihasilkan juga memiliki karakteristik antara lain : Basis akrual. Pembukuan berpasangan. Berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku secara umum. Agar integrasi laporan keuangan BLU menjadi lebih baik maka BLU mengembangkan sub sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Sistem akuntansi pada aset BLU juga diatur secara khusus. Sistem akuntansi untuk aset tetap minimal harus mampu untuk menghasilkan laporan yang menyediakan informasi aset menurut jenisnya, kuantitas, nilai mutasi, kondisi aset tetap yang merupakan milik BLU itu sendiri dan aset tetap yang bukan milik BLU namun berada di dalam penguasan BLU. Dalam pengelolaan dan pencatatan aset tetap miliknya, BLU dapat menggunakan sistem pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) milik kementerian keuangan. Untuk pengelolaan aset tetap milik BLU ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain: Tanah dan atau bangunan disertifikasi atas nama pemerintah pusat atau daerah. Aset BLU dicatat dan dilaporkan sesuai dengna standar akuntansi keuangan yang berlaku. BLU sepanjang belum memiliki sistem pencatatan aset, dapat menggunakan aplikasi SIMAK-BMN dengan melakukan penyusutan. Nilai aset tetap dalam laporan konsolidasi K/L/Pemda, dibukukan sebesar nilai yang tealh dilakukan penyusutan dan amortisasi. Sistem akuntansi biaya pada BLU paling sedikit harus mampu untuk menghasilkan informasi tentang harga pokok produksi, informasi tentang biaya satuan per unit layanan yang diberikan, dan juga informasi mengenai analisa varian ( perbedaan antar biaya standar dan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan organisasi). Sistem akuntansi biaya dalam BLU menghasilkan informasi yang sangat berguna untuk : Kegiatan perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU. Pengambilan keputusan oleh pimpinan atau pejabat yang berwewang dalam organisasi BLU tersebut. Melakukan perhitungan tarif layanan BLU.   Berikut artikel pembahasan mengenai Pembentukan Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum. Artikel Selanjutnya kita akan membahas Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum . Artikel yang terkait bisa dilihat pada web kami : mari diklik ๐Ÿ™‚ Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD :ย +62 813-6290-0800 Telp Kantorย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย :ย (+62) 274 488 599    

Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum Read More ยป

Perbedaan Sebelum dan Setelah BLU

Perbedaan sebelum dan setelah BLU. Setelah menyandang status sebagai BLU hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun anggaran atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Sebelum menjadi BLU, hal yang dilakukan adalah menyusun dan membahas RKAKL setiap bulan juni/juli. Namun setelah menjadi BLU yang terlebih dahulu dibahas sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun dan membahas RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Setelah menyusun RBA kemudian baru menyusun RKAKL. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam menyusun dan membahas RBA BLU adalah menyusun RBA definitif (rincian RBA) dari masing-masing unit. Pejabat teknis dari masing-masing unit menyampaikan kebutuhan anggaran untuk unitnya. Hal ini kemudian dibahas dan disusun menjadi RBA BLU yang dibagi menjadi RBA per unit. Setelah itu rincian RBA diklasifikasikan kedalam jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal total per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL. Sehingga yang diajukan sebagai RKAKL adalah nominal total dari ketiga jenis belanja tersebut. Sedangkan rinciannya ada di RBA dan ikut dilampirkan dalam pengajuan RKAKL. Pembagian jenis belanja tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 92 Tahun 2011, Pasal 7 dan 8. Berikut adalah cuplikannya: Perbedaan sebelum dan setelah menjadi BLU adalah setelah BLU apabila ada pergeseran RBA hanya perlu diketahui sampai kepala BLU. Tidak perlu sampai dengan ranah eksternal BLU seperti Kanwil seperti saat masih RKAKL. Hal ini karena RKAKL yang sudah diajukan oleh BLU hanya gelondong berdasarkan jenis belanja, sehingga apabila dalam pelaksanaannya terdapat pergeseran anggaran namun masih dalam jenis belanja yang sama tidak akan merubah RKAKL. Oleh karena itu hanya perlu sampai dengan pemimpin BLU. RKAKL yang diajukan setelah menjadi BLU hanya gelondong dalam kode rekening 5.2.1 Belanja barang, dan 5.2.2 belanja modal. Belanja pegawai jika ada masuk dalam jenis belanja barang dan jasa khusus untuk BLU.

Perbedaan Sebelum dan Setelah BLU Read More ยป

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung. Setelah disahkan menjadi BLU, PPSDM Geominerba Bandung memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen RBA 3 BAB BLU. Oleh karena itu PPSDM Geominerba Bandung mengikuti pelatihan penyusunan RBA BLU. Pelatihan penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung dilaksanakan pada hari selasa-rabu, 19-20 Desember 2017, dimulai pukul 08.30-16.00 WIB. Acara berlangsung di Ruang Rapat Gedung Pusdiklat PPSDM Geominerba Bandung. Narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Acara berlangsung selama dua hari. Hari pertama membahas mengenai BLU, khususnya mengenai RBA BLU. Hal-hal yang dibahas antara lain pemaparan dari narasumber mengenai regulasi yang mengatur BLU, khususnya mengenai RBA BLU. Selain itu juga berlangsung sesi tanya jawab dan diskusi mengenai permasalahan yang terjadi di PPSDM Geominerba dan langsung ditanggapi oleh narasumber. Pembahasan kasus mengenai mekanisme penyusunan RBA BLU didasari oleh dasar hukum yang kuat. Hari kedua pelatihan masuk kedalam sesi praktik penggunaan software RBA BLU. Dalam sesi ini peserta diarahkan untuk mapping RKAKL kedalam kode akun RBA yang kemudian diinputkan kedalam system. Setelah selesai menginput, dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai dokumen RBA 3 BAB yang wajib disusun oleh BLU. Narasumber juga menyampaikan bahwa RBA BLU yang disusun harus relevan dengan dokumen RSB yang sudah disusun sebelumnya. Selama melakukan praktik input data ke software peserta didampingi oleh pendamping dari konsultan BLU Syncore untuk mempermudah proses input. Setelah selesai menginput data kemudian dilanjutkan pemaparan materi mengenai dokumen RBA BLU. Dokumen RBA BLU terdiri dari 3 BAB. Bab 1 pendahuluan berisi mengenai profil BLU, Bab 2 berisi laporan kinerja BLU tahun berjalan dan rencana anggaran BLU tahun depan. Bab 3 berisi penutup, yaitu kesimpulan dan hal penting lainnya yang perlu disampaikan. Sistematika penyusunan ini sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012. Output dari pelatihan ini adalah peserta selesai input data RBA 2018 ke dalam system. Hanya saja masih ada beberapa perubahan data yang akan dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen RBA 3 BAB untuk BLU PPSDM Geominerba Bandung. Pendampingan yang dilakukan adalah pendampingan online menggunakan Whatsapp.

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung Read More ยป

Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

  Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah / Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)ย merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLU/BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLU/BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Pelaporan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk: Laporan Realisasi Anggaran, yaitu menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masingโˆ’masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu menyajikan informasi kenaikan atau penurunanย Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca, yaitu menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional, yaitu menyajikan informasi mengenai surplus/defisit operasional BLU/BLUD, termasuk sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola. Informasi operasional digunakan untuk mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dimiliki dan mengevaluasi kinerja BLU/BLUD dalam hal efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Laporan Arus Kas, yaitu menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas, yaitu menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu menyajikan informasi rinci tentang detil yang ada dalam laporan keuangan, termasukย informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undangโ€“undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target,ย ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan,ย informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakanโ€“kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksiโ€“transaksi dan kejadianโ€“kejadian penting lainnya,ย ย informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam ย lembar muka laporan keuangan, informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan ย basis kas, danย informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Laporan Keuangan BLU/BLUD disajikan secara berkala kepada menteri atau pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan. Laporan Keuangan triwulan BLU terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan operasional.ย Laporan Keuangan triwulan BLUD terdiri dari laporan arus kas dan laporan operasional. Laporan Keuangan BLU/BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan daru Laporan Keuangan Kementrian Negara atau Lembaga Pemerintah Daerah. BLU/BLUD menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) setiap semester dan tahunan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAP dilampiri dengan Laporan Keuangan BLU/BLUD yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Keuangan BLU/BLUD sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Jika BLU/BLUD belum memiliki SPI, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementrian Negara/Lembaga/Pemerintah. Laporan Keuangan tahunan BLU/BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK.

Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) Read More ยป

Badan Layanan Umum (BLU)

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) Dalam PP No. 25 tahun 2005 menyatakan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan penerapan pengelolaan keuangan BLU oleh instansi di lingkungan pemerintah BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu instansi pemerintahan untuk dapat menerapkan PPK BLU Fleksibilitas pengelolaan keuangan berarti bahwa BLU memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangan/ barang BLU pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Sehingga agar Satuan Kerja pemerintah pusat (satker) dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU apabila memenuhi persyaratan (a) Substantif; (b) Teknis; dan (c) Administratif. Persyaratan Substantif terpenuhi apabila instansi pemerintahan yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan (a) Penyediaan barang dan/ atau jasa layanan umum; (b) Pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; (c) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat Persyaratan Teknisย apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU dan kinerja keuangan satuan kerja instansi bersangkutan adalah sehat. Persyaratan Administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen, antara lain (a) Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) Pola tata kelola; (c) Rencana strategis bisnis (d) Standar pelayanan minimal; (e) Laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi laporan keuangan dan; (f) Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Proses penetapan suatu pemerintah untuk menerapkan PPK BLU Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan dapat mengusulkan Instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan melakukan penilan atas usulan tersebut, dan apabila telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Menteri Keuangan mentetapkan instansi pemerintah bersangkutan untuk menerapkan PK BLU. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU Bertahap. Penetapan status BLU/ BLUD secara penuh diberikan apabila persyaratan substantif, teknis, dan administratif telah dipenuhi dengan memuaskan. Satker yang berstatus BLU secara penuh diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yaitu pengadaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan barang dan/ atau jasa, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Sedangkan status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk menjadi BLU secara penuh. BLU bertahap diberikan fleksibilitas berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelolaย  langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, dan perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Fleksibilitas tidak diberikan dalam pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/ atau jasa. Proses pencabutan status BLU PP No 23 tahun 2005 pasal 6 menjelaskan bahwa penerapan PPK BLU berakhir apabila : dicabut oleh Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dicabut oleh Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota berdasarkan usul dari Menteri/ pimpinan lembaga/ kepala SKPD apabila BLU sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Apabila Menteri/ gubernur/ bupati/ walikota sesuai kewenangannya, membuat pentapan pencabutan penerapan PPK-BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima. Jika melebihi jangka waktu tersebut, usulan pencabutan dianggap ditolak. Terhadap instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK BLU.              

Badan Layanan Umum (BLU) Read More ยป

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU. Pola tarif nasional rumah sakit badan layanan umum (BLU) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan kini telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Permenkes tersebut juga turut mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. Pola tarif nasional adalah pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost) dan dengan memperhatikan kondisi regional. Tarif rumah sakit di sini merupakan imbalan yang diterima rumah sakit atas jasa baik dari jasa kegiatan pelayanan maupun jasa dari kegiatan non pelayanan. Siapa yang menetapkan tarif ini? Tarif untuk rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah yang telah menerapkanย  pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dikecualikan dari itu, kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit dapat menetapkan tarif layanan sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya. Tarif rumah sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen tarif dibedakan menjadi dua, yaitu komponen tarif untuk kegiatan pelayanan dan komponen tarif untuk kegiatan non pelayanan. Tarif untuk kegiatan pelayanan diperhitungkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan pada rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Perhitungan tarif masing-masing jasa pelayanan dijelaskan sebagai berikut: Tarif rawat jalan. Dibedakan menjadi dua: rawat jalan reguler dan rawat jalan non reguler. Rawat jalan reguler ditetapkan sesuai dengan titik impas sementara, rawat jalan non reguler ditetapkan lebih besar dari yang reguler. Tarif rawat inap. Dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Kelas III ditetapkan lebih kecil dari kelas II. Kelas II ditetapkan sebesar titik impas. Selain kedua kelas itu, ditetapkan lebih besar dari kelas II. Tarif rawat darurat. Ditetapkan lebih besar dari titik impasnya. Tarif untuk kegiatan non pelayanan bagi rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi komponen jasa sarana dan/atau jasa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif untuk kegiatan non pelayanan berupa pendidikan, pelatihan, dan penelitian dihitung dari total biaya pendidikan, pelatihan, dan penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian dalam satu tahun.

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU Read More ยป

Scroll to Top