Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PRA BLUD

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN III

Sub lainnya dari Pejabat Keuangan BLUD berikutnya adalah 3). Rumah Tangga Sub Bagian Rumah Tangga BLUD Melaksanakan sebagian tugas tata usaha di bidang rumah tangga. Fungsi sub bagian Rumah Tangga BLUD diantaranya : Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya; Membuat rencana kegiatan dan menyusun SOP; Melaksanakan koordinasi yang berhubungan […]

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN III Read More »

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN II

Analisa Jabatan Pejabat pengelola BLUD yang kedua ialah Pejabat Keuangan. Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pejabat keuangan memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. Pejabat keuangan akan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN II Read More »

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA BLUD BAGIAN I

Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 sumber daya BLUD terdiri dari Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pengelolaan BLUD Pejabat Pengelola dan Pegawainya bisa diangkat dari Tenaga Profesional lainnya, dimana pengangkatan itu disesuaikan dengan Kebutuhan , profesionalitas, kemampuan keuangan

SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA BLUD BAGIAN I Read More »

Scroll to Top