Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

konsolidasi RKA dan RBA

RKA BLUD, SiLPA dan BOK di Penganggaran BLU/BLUD

Puskesmas yang membuat RKA dengan mengunakan 3 jenis sumber dana yaitu sumber dana Jasa Layanan (BLUD), SiLPA, dan BOK memiliki 3 jenis kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas, Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas (SiLPA) dan Bantuan Operasional Khusus (BOK).ย  Setiap kegiatan tersebut wajib dibuatkan RKA tersendiri.       Penjelasan: RKA Kegiatan BLUD RKA ini ada rencana belanja yang bersumber dari jasa layanan (BLUD). Dalam penyajiannya cukup disajikan anggaran dari total per setiap jenis belaja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Hal ini dikarenakan untuk rinciannya akan tersaji di RBA.   Penjelasan:   RKA Penggunaan SiLPA RKA SiLPA merupakan anggaran belanja yang bersumber dari SiLPA. Untuk penyajian anggaran belanja yang bersumber dari SiLPA dibuat secara rinci. Sehingga uraian dari setiap jenis belanja yang dianggarkan harus disajikan. Dalam penyajian RKA BLUD rincian per setiap anggaran tidak disajikan (kolom yang ditandai dengan warna biru) namun untuk RKA BOK ricnian per stiap anggaran harus disajikan.   RKA BOK RKA BOK merupakan anggaran belanja yang bersumber dari BOK (APBD). Untuk penyajian anggaran belanja yang bersumber dari APBD harus dibuat rinci. Sehingga uraian dari setiap jenis belanja yang dianggarkan harus disajikan. Dalam penyajian RKA BLUD rincian per setiap anggaran tidak disajikan (kolom yang ditandai dengan warna biru) namun untuk RKA BOK ricnian per stiap anggaran harus disajikan.

RKA BLUD, SiLPA dan BOK di Penganggaran BLU/BLUD Read More ยป

Penyusunan Dokumen RBA Menggunakan Tools

Penyusunan Dokumen RBA menggunakanย Tool Perjalanan tim BLUD kali ini singgah ke Dinas Gunung Kidul. Singgah dalam acara pendampingan penyusunan RBA 2018 dengan menggunakan tools aplikasi PPK BLUD milik Syncore. Aplikasi tersebut memiliki output RBA, Penatausahaan dan juga laporan keuangan berbasis SAK. Apa itu aplikasi PPK BLUD? Aplikasi ini merupakan aplikasi PPK BLUD yang sangat mudah dipahami bagi sumber daya yang terlibat dalam BLUD. Aplikasi ini dimulai dengan pengisian anggaran, dari aplikasi ini dapat dihasilkan RBA bab 3 dan bab 4. Kemudian tersedianya juga penatausahaan alur UP, GU dan LS untuk BLUD. Alur UP, GU dan LS tersebut hasil dari pengembangan dan riset ke berbagai praktisi, peraturan dan juga pengembangan dengan tim tim BLUD lainnya. Di alur penatausahaan juga sudah tersedianya menu untuk merealisasikan anggara, yang di menu disebut dengan bukti kas keluar (BKK). Semua format dan juga print PDF sudah tersedia di aplikasi ini. Terakhir aplikasi ini menyediakan pelaporan akuntansi dengan standar akuntansi keuangan. Pelaporan keuangan yang disediakan oleh aplikasi adalah Neraca, laporan operasional, laporan perubahan Ekuitas, CaLK, Laporan arus kas dan laporan realisasi anggaran, serta saldo anggaran lebih. Ke 7 laporan tersebut mengacu kepada permendagri 64 tentang pelaporan keuangan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung dua hari tersebut telah menyelesaikan RBA Definitif. Penyelesaian RBA definitife ini selesai dalam waktu satu hari, dan sisanya adalah pebuatan dokumen RBA. Dokumen RBA ini terdiri dari 5 BAB, dapat didownload di Format RBA 5 BAB Untuk melihat demo aplikasi silahkan kunjungi : Vidio tutorial Aplikasi PPK BLUD Sedangkan untuk melihat contoh dokumen silahkan kunjungi : contoh dokumen PPK BLUD

Penyusunan Dokumen RBA Menggunakan Tools Read More ยป

Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU)

Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) Satuan Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan Satker merupakan instansi yang menjadi cikal bakal munculnya Badan layanan Umum (BLU) dengan syarat-syarat yang berlaku. Satker merupakan unit kerja yang dibentuk pemerintah sebagai upaya memberikan layanan bagi masyarakat dan memperoleh pendanaan dari pemerintah. Dalam melaksanakan fungsinya, satker dapat hanya menggunakan dana yang berasal dari pemerintah maupun melakukan pungutan kepada masyarakat atas barang/jasa yang telah diberikan, dengan catatan adanya aturan tarif. Secara berkala satker diwajibkan membuat laporan realisasi anggaran untuk dapat dinilai kinerjanya berdasarkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitasnya. Demi mencapai ketiga indikator penialian kinerja tersebut, pemerintah melalui UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara melakukan perubahan kebijakan penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Perubahan metode pengelolaan keuangan tradisional (non profit/asal anggaran dari pemerintah habis) oleh satker, menjadi penganggaran berbasis kinerja (not for profit/melakukan praktik bisnis yang sehat) memunculkan istilah enterprising the government atau mewirausahakan instansi pemerintah. Disebut demikian karena dengan basis kinerja, instansi pemerintah dapat lebih produktif dari segi kinerja serta diharapkan mampu memenuhi segala kebutuhan materialnya secara mandiri. Hal ini dapat terjadi jika satker, yang kemudian bertransformasi menjadi BLU mampu melaksanakan praktik bisnis yang sehat, atau dengan kata lain tidak mengalami kerugian dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Melalui pernyataan tersebut, secara tersirat disebutkan bahwa satker yang dapat menjadi BLU hanya satker yang memiliki penghasilan atau dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara lebih jelas, disyaratkan bahwa untuk menjadi BLU satker harus memiliki PNBP minimal 15 miliar/tahun kecuali satker tersebut mendapat rekomendasi dari instansi di atasnya (kementrian/dinas yang membawahi). Syarat lain untuk menjadi BLU adalah kesanggupan meningkatkan kinerja dan layanan yang menjadi tugas pokok instansi tersebut. Bahkan apabila dikemudian hari ditemukan BLU yang kinerjanya buruk, status BLU dapat dicabut dan kembali menjadi satker biasa. Badan Layanan Umum (BLU) dapat berstatus sebagai instansi pusat maupun daerah sesuai dengan kepemilikan satker yang bersangkutan. Satker yang status kepemilikannya berada di pemerintah daerah disebut dengan Badan layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan satkerย  yang status kepemilikannya berasal dari pusat disebut Badan layanan Umum (BLU). BLUD mendapat alokasi dana dari APBN dan APBD, sementara BLU hanya mendapat alokasi dana dari APBN. Terkait dengan pengelolaan dana dan praktik bisnis yang sehat, idealnya BLU mampu berkembang lebih cepat jika dibandingkan dengan instansi swasta karena BLU menerima suntikan modal secara berkala dari pemerintah (APBN/APBD). Sayangnya dalam praktik di lapangan BLU justru sulit berkembang karena berbagai faktor yang memengaruhinya. Untuk mengatasi masalah tersebut, BLU dapat menggunakan aplikasi PPK BLU dalam penyusunan laporannya. Dengan demikian kinerja BLU dapat dipantau dari sisi bisnis kemudian dapat diambil tindakan untuk perkembangannya. Dilihat dari sisi lain, BLU adalah tetap sebagai instansi yang berada di bawah pemerintah dan wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas realisasi anggaran yang ditujukan kepada instansi yang membawahi. Dengan demikian BLU wajib membuat 2 jenis laporan keuangan yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang tentunya memiliki banyak perbedaan dalam hal peruntukan akun-akun yang digunakan. Hal inilah yang menjadikan BLU dapat dikatakan sebagai instansi yang hidup di dua alam, karena selain sebagai instansi yang bertugas untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal, juga harus melakukan praktik bisnis yang sehat.

Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) Read More ยป

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang memiliki 35 Puskesmas dan 1 Labkesda telah menjadi BLUD sejak tahun 2017 ini. Dan sejak awal menjadi BLUD Dinas kesehatan Sumedang telah melakukan kerjasama dalam pembuatan RBA dan Laporan keuangan SAK bersama Dinkes Garut dan juga Syncore. 35 Puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD walau pun baru awal menjadi BLUD namun sudah dapat menyajikan pelaporan SAK Semesteran secara baik. Hal ini sebab dibantu oleh Aplikasi PPK BLUD. Contoh output Aplikasi PPK BLUD Foto Tim Syncore bersama Tim Dinkes Garut, dan juga Dinkes Sumedang     Foto penutupan seluruh peserta dan juga panitia   Foto pelaksanaan kegiatan   Contoh output Aplikasi PPK BLUD

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang Read More ยป

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut Dinas Kesehatan Garut dengan 30 BLUD puskesmas, 1 UPT LABKESDA BLUD dan 1 UPT AKPER PEMDA BLUD. Dinas Kesehatan Garut pada tahun 2016 lalu mendapatkan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tim Syncore pada tahun 2016 menjadi pendamping dari 32 UPT BLUD tersebut. Pelatihan dilakukan di Yogyakarta, Untuk melihat keluaran Aplikasi PPK BLUD dapat didownload di link ini : Aplikasi PPK BLUD Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Tim Pendamping foto ceria selepas pelatihan

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut Read More ยป

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali

Dinkes Boyolali dengan 29 Puskesmas sudah menjadi BLUD, dan telah menerapkan PPK BLUD, di mana pelaporan keuangan berbasis SAK nya menggunakan Aplikasi PPK BLUD Syncore. Oleh karena itulah diadakan pendampingan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali. Silahkan kunjungi laman berikut untuk mengetahui outpus sitem PPK BLUD : Output Aplikasi PPK BLUD : RBA, Penatausahaan dan pelaporan SAK.   Foto tim Pendamping Pelatihan PPK BLUD     Foto tim pendamping sedang berdiskusi dengan salah satu peserta mengenai PPK BLUD.   Pendamping sedang melakukan pendampingan mengenai aplikasi PPK BLUD

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali Read More ยป

Pejabat Pengelola Badan layanan Umum (BLU/BLUD)

Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)   Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah? Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini sudah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan pejabat pengelola, maka hanya perlu diberikan double job atau penunjukkan ganda bagi salah satu pejabat pejabat. Tontohnya adalah Direktur RSUD ditunjuk sebagai pimpinan BLUD. Dapat di lihat pada bagan struktur sebelum dan sesudah BLUD di bawah. Pejabat pengelola ini wajib diikut sertakan di dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen tata kelola. Di dalam dokumen tata kelola wajib dilaskan pejabat pengelola sebelum dan sesudah menjadi BLUD. Juga perlunya dijelaskan tupoksi dari amsing-masing pejabat BLUD, tupoksi inilah yang nantinya mengatur tentang tugas, dan tanggung jawab dalam menjalankan BLUD. Berikut ini adalah gambar struktur organisasi Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) sebelum menjadi BLUD:   Berikut ini adalah gambar struktur organisasi Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) setelah menjadi BLUD:   Dari perbandingan gambar di atas jelaslah terlihat strukturnya masih sama ketika sebelum dan sesudah BLU/BLUD, bedanya hanya ada double tupoksi pada beberapa jabatan yang ditunjuk untuk menjadi pejabat pengelola BLU/BLUD. conntoh direktur ditunjuk sebagai pimpinan BLU/BLUD, Kepala tata usaha ditunjuk sebagai pejabat keuangan karena keungan ada dibawahnya, dan kepala divisi menjadi pejabat teknis. Pejabat teknis dalam satu BLU/BLUD bisa lebih dari satu, hal ini dikarenakan satker yang sudah besar akan mengalami beberapa kendala jika hanya memiliki 1 pejabat teknis. Untuk pengurusan dokumen PRA BLUD atau penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi tim Syncore BLUD. Atau jika ingin contoh dokumen maka silahkan download di link berikut ini : contoh dokumen Pola Tata Kelola

Pejabat Pengelola Badan layanan Umum (BLU/BLUD) Read More ยป

Perlukah Satker Menjadi BLUD ?

Perlukah Satker Menjadi BLUD? Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari penjelasan tersebut BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dan berdasarkan praktek bisnis yang sehat untuk pelayanan kepada masyarakat. Instansi BLUD harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan harus meningkatkan pelayanannya. BLUD merupakan solusi terbaik bagi masyarakat, coba kita tilik rumah sakit beberapa waku yang lalu masih terlihat banyak kekurangan, karena pelayanan yang diberikan tidak cepat dan prosedur yang berbelit-belit. Terjadi perbedaan pelayanan antara pasien rumah sakit yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang atau masyarakat miskin. Instansi yang menjadi BLUD memiliki keuntungan salah satunya adalah keleluasaan BLUD dalam mengelola keuangannya dan pendapatannya. Instansi yang menjadi BLUD juga dapat lebih fokus dalam peningkatkan kompetensi SDM dan merekrut karyawan sesuai yang diinginkan. Sehingga dapat menjamin terlaksananya pelayanan rumah sakit yang bermutu. Perubahan status menjadi BLUD harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu persyaratan subtantif, teknis dan adsminitratrif. Maka perlu dipersiapkan berbagai persyaratan untuk memenuhi syarat tersebut. Persyaratan subtantif yang dimaksud adalah mampu menyenglenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Persyaratan ini juga mengharuskan instansi mampu mengelola kawasan/ wilayah tertentu serta pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis berhubungan dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuagan. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD. Sedangkan kinerja keuangan mampu menyelenggarakan kinerja keuangan yang sehat, sehat dalam arti pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran. Sedangkan peryaratan yang terakhir adalah syarat adsminitratif, yang terpenuhi apabila unit kerja dapat membuat dan menyampaikan dokumen meliputi : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelola Rencana strategis bisnis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Download Regualasi PPK BLUD download Contoh dokumen    

Perlukah Satker Menjadi BLUD ? Read More ยป

Scroll to Top