Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penganggaran BLUD

Berisikan artikel – artikel yang membahas mengenai penganggaran BLUD yang memuat mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan seperti kas kecil yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya: Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000 Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000 Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan mengidentifikasi kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS.  Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan dibayarkan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan.  Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ.  Jika 12 kali, maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali, maka dibagi 20. Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini: Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12) Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, tentukan rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS) Berdasarkan anggaran DBA tentukan mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung. Menentukan jumlah (total) belanja langsung. Selanjutkan menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung.  Lalu Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS Dilanjutkan dengan menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan. Tidak lupa juga menentukan besaran UP Memasukan data-data di atas kedalam format UP Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan. Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar Perhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD Surat-PPD UP Lampiran lain yang diperlukan

Uang Persediaan BLUD Read More »

Konversi Pembiayaan BLUD

Anggaran Pembiayaan BLUD diusulkan ke dalam RKA Pembiayaan SKPD pada rekening pembiayaan pada SKPD yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan penyusunan Permendagri 64/2020 format RKA Pembiayaan SKPD yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 12.) Apabila Formulir RKA Pembiayaan SKPD lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tandatangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA Pembiayaan SKPD yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah. Setelah dokumen RBA BLUD dan RKA-SKPD tersusun maka selanjutnya SKPD akan diserahkan kepada PPKD untuk selanjutnya ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut TAPD) agar dapat menyusun Rancangan APBD suatu Pemerintah Daerah. Untuk lebih jelasnya alur penyusunan RBA dan RKA d Gambar 3. Alur Penyusunan RBA dan RKA dari UPTD sampai ke Pemda Pada gambar diatas contoh SKPD A adalah SKPD yang hanya memiliki 1 (satu) BLUD seperti BLUD Dana Bergulir di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, BLUD Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan BLUD Bus Rapid Transportation di Dinas Perhubungan . Sedangkan contoh SKPD B adalah SKPD yang memiliki banyak BLUD seperti BLUD Rumah Sakit Daerah (RSD), BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan BLUD Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK) pada Dinas Kesehatan.

Konversi Pembiayaan BLUD Read More »

Konversi Belanja BLUD

Konversi Belanja BLUD

Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain dan Iain-lain pendapatan BLUD yang sah) dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, penyesuaian ke dalam RKA SKPD Belanja pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) keluaran, dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai 1 (satu) Program Peningkatan Pelayanan, 1 (satu) kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan, 1 (satu) kelompok, dan jenis belanja namun tidak sampai objek dan rincian objek . Berdasarkan lampiran Permendagri 64/2020 format RKA Rincian Belanja yang digunakan adalah sebagai berikut: Petunjuk Pengisian Formulir RKA-Rincian Belanja: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; Bidang Urusan diisi dengan nomor kode bidang urusan pemerintahan dan nama bidang urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD; Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; Baris kolom program diisi dengan nomor kode program dan nama program dari kegiatan yang berkenaan; Baris kolom Sasaran program (impact) diisi dengan penjelasan dari sasaran program yang diharapkan. Baris kolom Capaian program (outcome) diisi dengan penjelasan dari capaian program yang diharapkan. Baris kolom kegiatan diisi dengan nomor kode kegiatan dan nama kegiatan yang akan dilaksanakan; Baris kolom Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Unit Organisasi diisikan dengan nomor kode unit perangkat daerah dan nama unit satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Alokasi Tahun n-1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang telah dilaksanakan 1 tahun sebelumnya dari tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n+1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan 1 tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan: (A)Kolom tolak ukur kinerja diisi dengan tolak ukur kinerja dari setiap masukan dapat berupa jumlah dana, jumlah SDM, jumlah jam kerja, jumlah peralatan/teknologi yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran dalam tahun anggaran yang direncanakan. (B)Kolom target kinerja diisi dengan tingkat prestasi kerja yang dapat diukur pencapaiannya atas capaian program, masukan, keluaran dan hasil yang ditetapkan dalam kolom tolok ukur kinerja. Baris kolom Kelompok sasaran kegiatan diisi dengan penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran seperti status ekonomi dan gender. Baris kolom Sub kegiatan diisi dengan nomor kode sub kegiatan dan nama sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Baris kolom Sumber dana diisikan dengan jenis sumber dana untuk mendanai pelaksanaan sub kegiatan yang direncanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dan kolom Lokasi diisikan dengan nama lokasi atau tempat setiap sub kegiatan dilaksanakan. Baris kolom Sub keluaran diisikan barang atau jasa yang dihasilkan oleh sub kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan serta program dan kebijakan. Baris kolom Waktu pelaksanaan diisikan dengan waktu pelaksanaan dari sub kegiatan yang akan dimulai dari kapan sampai dengan selesainya sub kegiatan tersebut. Baris kolom Keterangan diisi dengan, antara lain: kode 1: menunjang pendidikan; kode 2: menunjang kesehatan; kode 3: infrastruktur; kode 4: prioritas nasional bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota; kode 5: prioritas daerah bagi Kabupaten/Kota. 21. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun jenis belanja; 22. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek belanja. 23. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah satuan dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang. 24. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/ tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya. 25. Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs. 26. Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara volume dengan harga satuan. 27. Diisi tanggal, bulan, dan tahun. Dan formulir RKA-Belanja ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 28. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-Belanja oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan; dan 29. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangan formulir RKA-Belanja yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Belanja lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-Belanja yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah.

Konversi Belanja BLUD Read More »

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran

Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dilakukan konversi ke dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (selanjutnya disebut RKA).  RKA yang disusun sering disebut RKA BLUD wadah menampung anggaran yang dibiayai dari dana non APBD (sering disebut dana BLUD) ke dalam RKA SKPD.  Untuk rumah sakit yang merupakan unit organisasi bersifat khusus dapat menampung RKA BLUD dalam RKA SKPD pada dinas yang menaungi BLUD rumah sakit tersebut.  Proses konversi RBA menjadi RKA perlu diperhatikan program, kegiatan, sub kegiatan dan kode rekening.  Konversi RBA menjadi RKA mengacu Permendagri 90 tahun 2019 dan pemutakhirannya tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain, dan pendapatan lain BLUD yang sah) kesepakatan ke dalam RKA SKPD Pendapatan pada kode pengaturan kelompok pendapatan asli daerah pada jenis pendapatan lain lain asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD.  Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 (selanjutnya disebut Permendagri 64 Tahun 2020) format RKA SKPD Pendapatan yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 10.)  Petunjuk Pengisian Formulir RKA-SKPD Pendapatan: 1. Provinsi/kabupaten/kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; 2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; 3. Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; 4. Kolom I (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan; 5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan; 6. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan; 7. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan; 8. Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan besaran satuan pendapatan; 9. Kolom 6 (jumah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5; 10. Diisi tanggal, bulan, dan tahun; 11. Formulir RKA-Pendapatan ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 12. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-pendapatan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan: 13. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam bentuk RKA-Pendapatan yang telah direvisi yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Pendapatan lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir.  Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-pendapatan yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran pemerintah daerah.

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Read More »

Mekanisme Pencairan Anggaran BLUD dan Pergeseran RBA

Blud.co.id – Berikut merupakan mekanisme pencairan anggaran Blud dengan diberi penjelasan mengenai mekanisme pencairan anggaran. Yaitu Pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan. Selanjutnya Pejabat Keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD bertujuan agar pejabat keuangan memperoleh otorisasi untuk membuat PD. Hal ini berguna agar bendahara pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga. Lebih Lanjut Terkait BLUD Bisa Mendownload Materi Melalui link berikut Setelah dilakukan RBA Pergeseran dapat dicetak sebagai berita acara untuk disahkan oleh Pemimpin BLUD. Kemudian berita acara ini disertai lampiran akan dilaporkan ke SKPD dan PPKD sebagai dokumen. Lantas muncul pertanyaan apakah RBA pergeseran dapat diedit? Dijelaskan bahwa RBA Pergeseran tidak dapat diedit, sehingga jika terjadi kesalahan penginputan, pergeseran harus dilakukan ulang.  Seluruh kegiatan Pergeseran RBA akan di record dalam sistem, sehingga user diharapkan untuk teliti dan berhati-hati dalam melakukan penginputan.

Mekanisme Pencairan Anggaran BLUD dan Pergeseran RBA Read More »

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII)

Blud.co.id – Berikut merupakan lanjutan penatausahaan belanja dan pembiayaan BLUD.  Berikut adalah penjelasan dari format Surat-OPD Tersebut: Petunjuk Pengisian Formulir Surat-OPD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor diisi dengan nomor Surat-OPD-UP/GU/LS Nomor diisi dengan nomor DBA Tanggal diisi dengan tanggal DBA Nomor diisi dengan nomor Surat-PPD UP/GU/LS Tanggal diisi dengan tanggal Surat-PPD UP/GU/LS BLUD diisi dengan nama BLUD yang memproses Surat-PPD dan Surat-OPD Dari diisi jabatan Pemimpin BLUD Tahun Anggaran diisi tahun anggaran proses Surat-PPD dan Surat-OPD dilakukan Bank/Pos diisi nama Bank/Pos tempat penyimpanan Rekening Kas BLUD Uang sebesar diisi dengan jumlah dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-OPD. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana yang diminta untuk dicairkan tersebut. Kepada diisi dengan nama Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan nama pihak ketiga (Pejabat Pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD untuk LS gaji pegawai BLUD non PNS, honor, tunjangan. Rekap bisa dilampirkan sebagai lampiran Surat-OPD dan di Surat-OPD diisi dengan narasi “terlampir”, nama pihak ketiga yang memberikan jasa atau menjual barang kepada BLUD untuk LS barang dan jasa) untuk mekanisme LS karena Surat-OPD LS akan diberikan langsung kepada pihak ketiga tanpa melewati bendahara Pengeluaran BLUD. NPWP diisi dengan NPWP Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan NPWP pihak ketiga untuk mekanisme LS. Nomor rekening  diisi dengan nomor rekening Bank/Pos pejabat pengelola BUMD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD / Pihak ketiga. Bank/Pos diisi dengan nama bank tempat rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD/ Pihak Ketiga. Untuk diisi dengan narasi keperluan pengajuan Surat-OPD yang di OPD-kan Pada tabel diisi: Kolom no diisi no urut kode rekening jenis belanja Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening program, kegiatan BLUD dan jenis belanja. Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening. Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta. Potongan berupa iuran wajib pegawai, tabungan perumahan pegawai dan potongan sejenis lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah potongan ini akan  langsung dikurangkan dari rekening kas BLUD sehingga akan mengurangi jumlah OPD Potongan berupa PPN, PPh dan/atau pajak lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah tersebut hanya sebagai informasi dan tidak mengurangi jumlah OPD. Meskipun atas kesepakatan BLUD melakukan pemotongan namun Tindakan tersebut dilakukan atas nama bendahara pengeluaran BLUD. 18. Jumlah yang diminta diisi dengan jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta. 19. Jumlah potongan diisi dengan jumlah Rp yang dipotong dari dana Surat-OPD yang diminta. 20. Jumlah yang dibayarkan diisi dengan jumlah Rp dalam angka dan huruf yang dibayarkan dari jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta dikurangi jumlah Rp potongan. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan 21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-OPD 22. Surat-OPD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP. Petunjuk Pengisian Register Penerbitan Surat-OPD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat Tabel diisi dengan:     Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-OPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD     Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-OPD yang diterbitkan     Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-OPD yang diterbitkan.     Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-OPD yang diterbitkan.     Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-OPD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang diterbitkan. 5. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Surat-OPD. 6. Register Surat-OPD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP. Petunjuk Pengisian Register Penolakan Penerbitan  Surat-OPD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat Tabel diisi dengan: Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-PPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-PPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-PPD yang diterbitkannya Surat-OPD. Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-PPD yang diterbitkannya Surat-OPD. Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-PPD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD. 5.Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Penolakan Penerbitan Surat-PPD. 6.Register Penolakan penerbitan Surat-OPD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII) Read More »

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Surat Permintaan Pencairan Dana Belanja Langsung (SPPD-LS)

Blud.co.id – Surat-PPD Langsung (SPPD-LS) dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.  Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD LS, selain dari dokumen Surat-PPD LS itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:  Untuk Surat-PPD LS terkait Gaji Pegawai BLUD, Honor dan Tunjangan: Baca Juga: Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) Salinan Anggaran Kas BLUD; Surat PPD-LS Gaji; Dokumen-dokumen pelengkap daftar gaji yang terdiri dari: Pembayaran gaji induk, Gaji susulan, Kekurangan gaji, Gaji terusan, Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas, SK Pegawai BLUD, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan gaji berkala, Surat pernyataan pelantikan, Surat pernyataan masih menduduki jabatan, Surat pernyataan melaksanakan tugas, Daftar keluarga (KP4), Fotokopi surat nikah, Fotokopi akte kelahiran, Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji, Daftar potongan sewa rumah dinas, Surat keterangan masih sekolah/kuliah, Surat pindah, Surat kematian, SSP PPh Pasal 21, Peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat pengelola BLUD, pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD dan Dewan Pengawas BLUD. 4. Lampiran lain yang diperlukan. Untuk Surat-PPD-LS berkaitan dengan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Salinan Anggaran Kas BLUD; Draft Surat PPD-LS Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal; Dokumen-dokumen Terkait Kegiatan (disiapkan oleh Pejabat Teknis Kegiatan) yang terdiri atas: SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut, Surat perjanjian Kerjasama/kontrak antara pemimpin BLUD dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga, Berita acara serah terima barang dan jasa, Berita acara pembayaran, Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan Pejabat Teknis Kegiatan serta disetujui oleh pemimpin BLUD, Surat jaminan bank atau dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau Lembaga keuangan non bank jika diperlukan, Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya Sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri, Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja, Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari pejabat Teknis Kegiatan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, Foto/buku/dokumen tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan, Potongan BPJS (Potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan BPJS), Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran. Lampiran lain yang diperlukan. Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat-PPD LS: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; Nomor diisi dengan nomor Surat-PPD-LS; Program diisi dengan kode dan nama program peruntukan LS; Kegiatan diisi dengan kode dan nama kegiatan peruntukan LS; Sub kegiatan diisi dengan kode dan nama sub kegiatan peruntukan LS; Nomor dan tanggal DBA/DBAP diisi dengan nomor dan tanggal penetapan DBA/DBAP untuk kegiatan; Nama perusahaan diisi dengan nama perusahaan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan LS; Bentuk perusahan diisi dengan cara memilih salah satu bentuk perusahaan  yang tersedia atau menuliskan bentuk perusahaannya jika memang bentuk perusahan tidak ada pada pilihan yang tersedia; Alamat perusahaan diisi dengan alamat perusahaan yang melaksanakan kegiatan LS; Nama pimpinan perusahaan diisi dengan nama dan nomor rekening bank dari pelaksana kegiatan LS; Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama dan nomor rekening bank dari pelaksana kegiatan LS; Nomor kontrak diisi dengan nomor kontrak pekerjaan antara BLUD dengan perusahaan pelaksana kegiatan LS; Kegiatan lanjutan diisi dengan cara memilih ya jika memang pekerjaan bersifat lanjutan dan pilih tidak jika memang bukan pekerjaan lanjutan;; Waktu pelaksanaan kegiatan diisi dengan periode pelaksanaan kegiatan Deskripsi kegiatan diisi dengan gambaran tentang kegiatan/pekerjaan dengan menggunakan kalimat yang padat dan singkat; Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Jumlah dana DBA/DBAP diisi dengan jumlah dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran yang bersangkutan, Ringkasan Anggaran Kas diisi dengan ringkasan Anggaran Kas yang telah diterbitkan/ditetapkan untuk BLUD yang bersangkutan. Masing-masing Anggaran Kas per Triwulan, diisikan dalam kolom-kolom yang tersedia. Lalu seluruh Anggaran Kas untuk BLUD yang bersangkutan dijumlahkan (diisi pada tempat bertanda II RP ………….), Pada tempat yang disediakan (bertanda I-II RP …………) diisikan hasil pengurangan jumlah total dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran dengan jumlah total dana Anggaran Kas BLUD Triwulan berkenaan dan triwulan sebelumnya, Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan UP diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan UP , Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan GU diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan GU , Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan LS diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan pembayaran LS , Seluruh dana yang telah dicairkan dijumlahkan dan diisikan pada tempat dengan tanda III Rp ………., Pada tempat dengan tanda II – III Rp ………… diisikan jumlah hasil pengurangan dana seluruh Anggaran Kas berkenaan dengan dana yang telah di Surat-PPD-kan. 17.Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening jenis belanja, Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening, Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL, Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah dana Surat-PPD-LS yang diminta. 18. Diisi dengan nilai jumlah/total PPD LS yang diminta; 19. Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari nilai TOTAL; Baca Juga: Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD 20. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank pihak ketiga untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-PPD LS. Jika pihak ketiga jumlahnya banyak dapat ditulis narasi terlampir dengan lampiran daftar rekening bank pihak ketiga; 21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD LS; 22. Surat PPD LS ditandatangani oleh Pejabat Teknis Kegiatan dan bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP

Surat Permintaan Pencairan Dana Belanja Langsung (SPPD-LS) Read More »

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVII)

Proses Pelaksanaan Belanja BLUD Blud.co.id – Berikut adalah informasi yang terkait dengan penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD. Pelaksanaan penatausahaan belanja BLUD perlu diingat kembali apa saja komponen dari belanja BLUD tersebut.  Pada Bab sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen belanja BLUD adalah Belanja Operasional dan Belanja Modal. Realisasi dari belanja BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif yang telah dijelaskan sebelumnya.  Pahami penatausahaan belanja BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif terlengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening yaitu: Rekening kas BLUD,  lalu Rekening Bendahara Penerimaan BLUD,  dan Rekening di bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara Pengeluaran BLUD Menyusun Surat-PPD yang dapat berupa: Surat-PPD Uang Persediaan (UP), dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPU=D-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU. Ganti Uang (GU), yang dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan Ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000. Maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula. Langsung (LS), digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVII) Read More »

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVI)

H. Pertanggungjawaban Belanja BLUD Blud.co.id – Bendahara Pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangan. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas: Pertanggungjawaban Penggunaan UP/GU. Pertanggungjawaban Bulanan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari kedua pertanggungjawaban belanja BLUD tersebut: 1. Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut: Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap. Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut Bendahara Pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing. Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan Surat-PPD-GU. 2. Pertanggungjawaban Bulanan Pertanggungjawaban bulanan dibuat oleh bendahara pengeluaran BLUD dan disampaikan kepada Pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban bulanan tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan Analisa manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat dibuat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD, dan SILPA BLUD sebelumnya. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban bulanan berupa SPJ dilampiri dengan:     Buku Kas Umum Pengeluaran.     Laporan Penutupan Kas. Pertanggungjawaban bulanan pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVI) Read More »

Scroll to Top