Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola […]
Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More »