Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

September 2020

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA DOKUMEN POLA TATA KELOLA BLUD

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 981/1011/SJ tahun 2019, pengelolaan sumber daya manusia pada dokumen pola tata kelola yang dibuat sebagai syarat administratif BLUD setidaknya membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia kerja, masa kerja, hak, kewajiban, sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK). Berikut adalah contoh pembahasan mengenai pengelolan Sumber Daya Manusia pada dokumen […]

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA DOKUMEN POLA TATA KELOLA BLUD Read More »

Dokumen

PENYUSUNAN SPM KESEHATAN SESUAI PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019

Pada tahun 2019, telah diterbitkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Puskesmas atau unit kesehatan yang ingin mengajukan diri menjadi BLUD dapat menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal sebagai  salah satu persyaratan administratif. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan

PENYUSUNAN SPM KESEHATAN SESUAI PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019 Read More »

DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan

DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

INDIKATOR UPAYA KESEHATAN DALAM PENYUSUNAN SPM PUSKESMAS

Sebagai salah satu syarat ditetapkannya BLUD, Puskesmas harus memiliki standar pelayanan minimal yang dituangkan dalam dokumen SPM. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.Berdasarkan Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan

INDIKATOR UPAYA KESEHATAN DALAM PENYUSUNAN SPM PUSKESMAS Read More »

TANTANGAN DALAM MELAKUKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PASCA PENETAPAN STATUS MENJADI BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan diberikannya fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan. BLUD lahir pada tahun 2005 dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan BLUD. Puskesmas yang pertama kali menjadi BLUD adalah salah satu puskesmas di Jakarta yang

TANTANGAN DALAM MELAKUKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PASCA PENETAPAN STATUS MENJADI BLUD Read More »

PELATIHAN PRA BLUD

SPM KESEHATAN BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019

Pada tahun 2019, dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Puskesmas atau unit kesehatan yang ingin mengajukan diri menjadi BLUD dapat menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (SPM Kesehatan)

SPM KESEHATAN BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019 Read More »

SISTEMATIKA POLA TATA KELOLA BLUD

Pola tata kelola merupakan salah satu dari syarat administratif dokumen pengajuan BLUD. Berdasarkan pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian dalam pasal 39 dan 40 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa

SISTEMATIKA POLA TATA KELOLA BLUD Read More »

PENYUSUNAN TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Menurut pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian dalam pasal 39 dan 40 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain: Kelembagaan, yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung

PENYUSUNAN TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

Scroll to Top