Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STUDI KASUS

Memahami Karakteristik Laporan Keuangan SAP BLUD

Karakteristik laporan keuangan SAP BLUD perlu dipahami sebelum membandingkan laporan keuangan BLUD. Konsep dasar yang perlu dipahami sebelum membandingkan laporan keuangan SAP BLUD adalah memahami karakteristik setiap laporan keuangan. Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam membandingkan laporan keuangan. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Hal pertama yang perlu dipahami mengenai konsep dasar laporan keuangan yaitu basis yang berlaku untuk masing-masing laporan keuangan. Basis yang digunakan dalam laporan keuangan terbagi menjadi basis kas dan basis akrual. Basis kas berisi murni aliran kas masuk dan arus kas keluar tanpa memperhatikan periode pengakuan pendapatan maupun biaya. Basis akrual adalah bergantung pada periode pengakuan pendapatan dan biaya, sehingga dalam laporan keuangan yang menggunakan basis akrual berisi aliran kas masuk dan keluar, piutang dan utang berdasarkan pengakuan periode akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan SAP BLUD yang menggunakan basis kas adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan SAL Laporan Arus Kas Laporan keuangan SAP BLUD yang menggunakan basis akrual adalah : Laporan Neraca Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Laporan CaLK Selanjutnya yang perlu dipahami adalah sumber dana yang termuat dalam suatu laporan keuangan. Untuk BLUD, sumber dana dibagi menjadi dua, yaitu sumber dana dari BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, lain-lain pendapatan yang sah) dan dari sumber dana APBD (BOK, gaji, operasional APBD). Tidak semua laporan keuangan memuat kedua sumber dana tersebut. Untuk itu sebelum membandingkan laporan keuangan kita perlu memahami laporan mana yang mengandung sumber dana BLUD, mana yang APBD dan mana yang keduanya. Laporan SAP BLUD yang memuat sumber dana BLUD saja: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Laporan SAP BLUD yang memuat sumber dana BLUD dan APBD: Laporan Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Laporan CaLK   Referensi: PSAP Nomor 13

Memahami Karakteristik Laporan Keuangan SAP BLUD Read More »

Rencana Pembangunan Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2006

Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Rencana pembangunan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 meliputi rencana pembangunan jangka panjang (periode 20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah (5 tahun), rencana pembangunan jangka menengah kementerian/ lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/ lembaga. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dimulai dengan menyiapkan rancangan awal, melaksanakan musrenbag jangka panjang nasional, menyusun rancangan akhir RPJP Nasional dan menetapkan RPJP Nasional. Rancangan awal disiapkan oleh Menteri dan memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia. Setelah dilaksanakan musrenbag jangka panjang nasional dan penyusunan rancangan akhir RPJP telah selesai, maka RPJP Nasional ditetapkan dengan undang-undang. Hasil RPJP yang telah ditetapkan kemudian digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Tahapan untuk menyusun dan menetapkan RPJM Nasional diawali dengan menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional, kemudian dilanjutkan dengan menyiapkan rancangan Renstra-KL, menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL, melaksanakan musrenbag jangka menengah nasional, menyusun rancangan akhir RPJM Nasional, dan menetapkan RPJM Nasional. Rancangan akhir RPJM Nasional yang disusun oleh Menteri berdasarkan hasil musrenbag jangka menengah nasional disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM dengan peraturan presiden paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan atau yang juga disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah paling lambat minggu kedua bulan Februari oleh Menteri. Rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif dibahas dalam sidang kabinet dan selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kementerian dan Lembaga. Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana penjabaran Renstra-KL. Setelah rancangan Renja-KL disiapkan, tahap selanjutnya ialah menyusun rancangan interim RKP, melaksanakan musrenbag tahunan, menyusun dan menetapkan RKP oleh Presiden dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. RKP yang telah ditetapkan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi :Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006

Rencana Pembangunan Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2006 Read More »

WORKSHOP PRA BLUD SMKN PURWOSARI BOJONEGORO

Konsultasi Berbasis Online Pra dan Pasca Badan Layanan Umum Daerah

Pada artikel kali ini akan membahas mengenai Konsultasi Online. Seperti yang kita semua ketahui ada tiga macam jenis perusahaan yaitu perusahaan dagang, manufaktur dan jasa. Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang menjual jasa atau keahliannya dalam suatu bidang tertentu. Syncore Indonesia merupakan suatu perusahaan jasa, yang mana salah satu dari jasa yang ditawarkan adalah pendampingan untuk menjadi BLUD hingga pengelolaan keuangan setelah menjadi BLUD. Guna memaksimalkan layanannya Syncore Indonesia melayani jasa konsultasi online mulai dari hari Senin hingga hari Jumat. Layanan ini merupakan layanan yang dinilai praktis dalam membantu klien menangani kendala yang ada. Jasa Konsultasi sendiri merupakan layanan keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka pemenuhan tujuan pengguna jasa. Output dari konsultasi sendiri merupakan suatu piranti lunak, nasihat, rekomendasi, rencana, rancangan ataupun layanan jasa profesional lainnya. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, kini konsultasi bisa di lakukan di berbagai tempat baik melalui e-mail, atau melalui aplikasi chatting yang kini sudah dikembangkan dengan fitur group. Hal ini diterapkan pula oleh Syncore Indonesia, mengingat jumlah klien yang cukup banyak dan berasal dari berbagai daerah, konsultasi online menjadi bentuk service yang baik untuk klien. Review dokumen juga dapat dilaksanakan dengan mudah dengan biaya murah serta distribusi informasi menjadi cepat. Terdapat dua produk yang ditawarkan oleh Syncore Indonesia yaitu PRA BLUD dan PASCA BLUD. PRA BLUD merupakan bentuk pendampingan kepada klien mulai dari edukasi mengenai BLUD dan pendampingan penyusunan dokumen hingga review dokumen. Pasca diadakannya pelatihan persiapan penerapan BLUD, klien masih diberikan pelayanan prima melalui konsultasi online apabila terjadi kendala selama proses persiapan menjadi BLUD. Produk kedua yaitu PASCA BLUD yaitu pendampingan dalam mereview dokumen syarat administratif BLU kesesuaian dengan pelaksanaan tahunan, pendampingan penyusunan rencana bisnis & anggaran (RBA) menggunakan sistem informasi / aplikasi Cloud, pendampingan pelaksanaan penatausahaan pemasukan  dan pengeluaran menggunakan sistem informasi / aplikasi berbasis Cloud, pendampingan penyusunan laporan keuangan BLU menggunakan sistem informasi / aplikasi berbasis Cloud. Konsultasi Keuangan berbasis online dapat dilakukan pasca pelatihan sesuai dengan kasus yang dihadapi setiap klien.

Konsultasi Berbasis Online Pra dan Pasca Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pos Biaya APBD

Pengakuan Dan Cara Perhitungan SiLPA Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran. SiLPA dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) yaitu selisih dari realisasi pendapatan dengan realisasi belanja pada 1 (satu) periode anggaran. Setelah menjadi BLUD SiLPA dapat langsung digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali karena perintah kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD. Penggunaan SiLPA dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas/ untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. Untuk tahun anggaran berikutnya SiLPA tidak lagi diakui sebagai pendapatan namun menjadi saldo awal kas/bank. Pemanfaatan SiLPA apabila dalam kondisi mendesak dapat dilakukan sebelum perubahan. Kriteria kondisi mendesak antara lain: Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggaran pada tahun anggaran berjalan; Keperluan mendesak lainnya ayang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pada software BLUD Syncore SiLPA akan diinputkan pada database Perubahan, menggunakan user login RBA dan user login akuntansi. Tahap input di software: User login RBA Pagu Sumber Dana; Pagu Kegiatan; dan Pendapatan pilih tab Pendapatan lain-lain. User login Akuntansi Saldo awal inputkan di kas/bank Penggunaan lain dari SiLPA yaitu apabila anggaran BLUD diperkiraan defisit, maka SiLPA dapat digunakan untuk pembiayaan guna menutupi defisit BLUD tersebut. Selain itu SiLPA akan lebih efektif bila digunakan untuk menambah modal BLUD. SiLPA bisa dikelola oleh BLUD itu sendiri dengan baik, dimasukkan dalam RBA ketika sedang menyusun RBA Definitif. Lalu, bagaimana SiLPA dimasukkan dalam penyusunan RBA sedangkan SiLPA baru diketahui awal tahun, setelah RBA disahkan? Jawabannya adalah proyeksi SiLPA. Contohnya penyusunan RBA dilakukan bulan September. Di bulan September tentu sudah diketahui realisasi pencapatan dan realisasi biaya, bisa memprognosakan akhir tahun akan ada SiLPA sejumlah berapa. Sehingga SiLPA yang dimasukkan dalam perhitungan RBA adalah SiLPA proyeksi. Untuk SiLPA yang sebenarnya bisa direvisi dalam RBA Perubahan. Tetapi perlu diingat bahwa SiLPA dapat dilakukan pencatatan seperti di atas dengan syarat sudah ada regulasi yang memperbolehkan SiLPA digunakan di awal tahun dengan cara demikian. Sebab jika tidak ada payung hukum, bisa menjadi temuan ketika diaudit. Sehingga penggunaan SiLPA akan lebih lanjut diatur oleh peraturan kepala daerah yang bersangkutan.

Pengakuan Dan Cara Perhitungan SiLPA Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More »

Peran Teknologi Informasi dalam Badan Layanan Umum Daerah

Kemajuan teknologi informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas,membuka peluang bagi pengaksesan pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam skala yang besar secara cepat dan akurat. Kenyataan telah menunjukkan bahwa penggunaan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai transaksi-transaksi bisnis maupun pelayanan publik. Perubahan- perubahan yang terjadi saat ini menuntut terbentuknya organisasi pemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dimana masyarakat menuntut pelayanan publik yang cepat, dapat diandalkan dan terpercaya serta mudah dijangkau secara interaktif. BLUD sebagai salah satu agen pemerintah dalam pelayanan publik harus menjawab tuntutan tersebut. Untuk menciptakan hal tersebut BULD harus mampu membentuk dimensi baru ke dalam organisasinya, yaitu dimensi sistem informasi dan proses kerja yang lebih dinamis. Pengembangan sistem informasi dan proses kerja yang baik akan memfasilitasi berbagai transaksi yang terjadi pada BLUD dan interaksi BLUD dengan para pelanggannya/masyarakat. Pengembangan sistem informasi pada BLUD juga merupakan salah satu solusi untuk dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali, sehingga efisiensi dan efektivitas pelayanan dapat tercapai. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatakan kemampuan memproses data dan mengelola, mendistribusikan informasi kepada publik, mutlak dibutuhkan oleh BLUD. Pengembangan sistem informasi pada BLUD menjadi sarana penting untuk mengimplementasi penyelenggaraan pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. PP No 23 Tahun 2005 yang didalamnya memperbolehkan BLUD untuk melakukan transaksi dan pencatatan keuangannya secara elektronik . Relatig=f kompleksnya manajemen BLUD mulai dari proses perencanaan dan anggaran, pelaksanaan akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset tetap sampai dengan pelaporan keuangan, menjadikan sistem informasi yang digunakan BLUD harus mampu menghasilkan berbagai macam dokumen dan laporan. Sebuah sistem informasi yang baik adalah jika mampu melakukan pemrosesan transaksi dan menghasilkan informasi dengan cepat, akurat dan relevan. Banyaknya sub sistem manajemen BLUD , membuat konsekuensi pengembangan sistem informasinya harus terintegrasi atau terjadi interoperabilitas antarsub sistem informasi dalam BLUD.

Peran Teknologi Informasi dalam Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Advokasi Lintas Sektor Menjadi Langkah Strategis Menjadi BLUD

Advokasi lintas sektor menjadi langkah strategis dalam pengajuan BLUD. Advokasi adalah usaha yang dilakukan secara sistematis dan teroganisir dengan tujuan mempengaruhi dan mendesak pihak pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan kebijakan publik secara bertahap. Penetapan BLUD berkaitan dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga seluruh pihak lintas sektor yang berkaitan dengan UPTD/SKPD yang akan menjadi BLUD juga harus memahami bagaimana pola pengelolaan keuangan BLUD supaya tidak menghambat jalannya penerapan fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas akan melakukan pengajuan BLUD pada akhir tahun 2018. Selain persiapan dari internal Puskesmas yang didampingi oleh Dinas Kesehatan dalam penyusunan dokumen pengajuan BLUD, persiapan eksternal juga dilakukan demi kelancaran pengajuan BLUD. Persiapan eksternal yang dilakukan adalah memberikan pemahaman mengenai BLUD ke lintas sektor dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas. Advokasi lintas sektor ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan selaku penanggungjawab dalam pelaksanaan pengajuan BLUD untuk Puskesmas yang diselenggarakan pada hari Senin, 24 September 2018 di Kantor Bupati Kabupaten Musi Rawas. Advokasi lintas sektor di Kabupaten Musi Rawas dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas Ibu Hj. Suwanti. Pihak-pihak lintas sektor lain yang diundang dan turut hadir dalam advokasi lintas sektor ini adalah Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektur Inspektorat, Bappeda, BPKAD, BPMPTSP, BPPRD, Kepala Dinkes, Sekretaris Dinkes, Kepala Bidang Yankes, Kepala Bidang P2P, Kepala Bidang SDK, Kepala Bidang Kesmas dan perwakilan Kepala UPTD Puskesmas. Semua pihak yang diundang adalah pihak-pihak yang akan berkaitan dengan perubahan pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dalam hal perencanaan dan pelaporan keuangan. Output dari terlenggaranya advokasi lintas sektor ini adalah penyamaan persepsi atau pemahaman mengenai penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD oleh Puskesmas. Sehingga diharapkan dalam penerapannya nanti sudah tidak ada lagi masalah lintas sektor dengan alasan perbedaan pemahaman. Penyamaan persepsi ini disimbolkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/persetujuan Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Advokasi Lintas Sektor Menjadi Langkah Strategis Menjadi BLUD Read More »

Kondisi eksternal dan Internal Kinerja Tahun Berjalan BLUD

Faktor- yang mempengaruhi kinerja tahun berjalan: Faktor internal Faktor internal adalah kondisi internal BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan yang meliputi: Pelayanan Untuk pelayanan maka berkaitan dengan layanan yang diberikan puskesmas kepada pasien 2. Keuangan Keuangan berkaitan dengan apa saja yang membantu dan menghambat dalam upaya pemberian pelayanan. 3.SDM Sumber daya Manusia yang ada atau mengelola puskesmas yang mendukung dan yang masih dibutuhkan. 4. Sarana Prasarana Berkaitan dengan tempat pemberian pelayanan, dan pendukungnya dalam melayani Faktor esternal Faktor eksternal adalah kondisi di luar BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan. BLUD tidak mampu untuk mengendalikan faktor eksternal sesuai dengan apa yang diinginkan untuk masa yang akan datang. Cakupan analisis kondisi eskternal tersebut agar tergambar pada bidang pelayanan, keuangan, SDM dan sarana prasarana dipengaruhi oleh: Undang-undang (Regulasi) yang terkait dengan BLUD; Berkaitan dnegan undang-undang yang dapat mendukung maka bisa menjadi peluang bagi BLUD, sedangkan undang-undang/peraturan yang bertentangan dengan BLUD maka akan menjadi ancaman. 2. Pesaing Pesaing dalam hal ini seperti apotik, klinik, rumah sakit umum/swasta. 3. Kondisi Geografis Kondisi geografis menggambarkan wilayah kerja puskesmas. 4. Penduduk Penduduk bisa menjadi peluang dan juga ancaman. Analisis kondisi yang ada disekitar wilayah kerja Badan layanan Umum Daerah (BLUD) disebut dengan analisis SWOT (Strenght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunity (Peluang), Threat (Ancaman). Yang tergolong aspek internal yaitu Strenght dan Weakness, sedangkan opportunity dan Threat adalah aspek Esternal. Untuk regulasi pada BLUD adalah regulasi yang dipisahkan dari regulasi pada umumnya. Pencapaian kinerja BLUD Memuat pencapaian kinerja Non Keuangan dan Keuangan, dapat menggunakan pendekatan Management By Objectives( MBO), Result Oriented Management (ROM), Result Based Management, Outcome Best Performance Management atau Balanced Score Card, sebagai indikator kinerja, yaitu: (a) Non Keuangan, meliputi: perspektif pelanggan, proses bisnis internal, pertumbuhan dan pembelajaran (b) Keuangan, memuat pencapaian semua aspek kinerja keuangan dengan membandingkan antara realisasi dan anggaran dalam RBA termasuk analisis keuangan lainnya yang relevan.  

Kondisi eksternal dan Internal Kinerja Tahun Berjalan BLUD Read More »

Akuntabilitas pada Unit Pemerintah

Prinsip-prinsip akuntabilitas antara lain: Adanya komitmen dari pemimpin dan seluruh staf instansi yang bersangkutan. Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan Berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh. Jujur, objektif, dan akurat Menyajikan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang ditetapkan. Agar prinsip-prinsip tersebut lebih efektif maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari organisasi yang mempunyai wewenang dan bertanggungjawab di bidang pengawasan dan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.   Akuntabilitas publik adalah kewajiban agen untuk mengelola sumber daya, melaporkan dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pihak pemberi mandate. Akuntabilitas publik terdiri dari dua macam yaitu akuntabilitas vertikal adalah akuntabilitas kepada otoritas yang lebih tinggi dan akuntabilitas horizontal adalah akuntabilitas kepada publik secara luas atau terhadap sesama lembaga lainnya yang tidak memiliki hubungan atasan bawahan.   Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Faktor personal/individual, meliputi pengetahuan, skill, kemampuan, kepercayaan diri, motivasi dan komitmen yang dimiliki setiap individu. Faktor kepemimpinan, meliputi kualitas dalam memberikan dorongan, semangat arahan dan dukungan yang diberikan manajer dan team leader. Faktor tim meliputi kualitas dukungan dan semangat yang diberikan oleh rekan dalam satu tim kepercayaan terhadap sesama anggota tim. Faktor sistem meliputi sistem kerja, fasilitas kerja atau infrastruktur yang diberikan oleh organisasi proses organisasi dan kultur kinerja dalam organisasi. Faktor konstekstual meliputi tekanan dan perubahan lingkungan esternal dan internal.   Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.

Akuntabilitas pada Unit Pemerintah Read More »

Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah

Evaluasi kinerja dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap hasil kerja atau prestasi kerja yang diperoleh organisasi, tim atau individu. Evaluasi kinerja dipergunakan sebagai dasar untuk mengalokasi reward. Keputusan tentang siapa yang mendapatkan kenaikan upah dan reward lain sering dipertimbangkan melalui evaluasi kinerja. Evaluasi dan penilaian Kinerja BLUD dilakukan oleh kepala daerah atau dewan pengawas atas aspek keuangan dan non keuangan minimal satu tahun sekali. Pada hasil evaluasi diharapkan dapat mengukur tingkat pencapaian BLUD dari RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD diukur dengan “balance scorecard”. Dengan menggunakan balance scorecard akan mampu mengukur unit dalam penciptaan nilai jasa dengan mempertimbangkan kepentingan masa yang akan datang, mengukur apa yang telah diinvestasikan dalam pengembangan sumber daya manusia, sistem dan prosedur, dan dapat dinilai pula apa yang telah dibina dalam intangible assets. Pendekatan tersebut berdasarkan empat perspektif yaitu keuangan, pelanggan, proses bisnis internal dan pembelajaran dan pertumbuhan. Hasil evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dipengaruhi oleh: Partisipasi pegawai dalam mendukungnprogram dan kegiatan untuk mempertahankan prestasi; Loyalitas pegawai terhadap atasan; Kedisiplinan pegawai; Kepatuhan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan sesuai SOP; Sinergisitas antar bagian/bidang pada struktur organisasi; Ketelitian pegawai dalam mendokumentasikan hasil pekerjaan untuk keperluan pembuatan laporan kinerja; Status BLUD yang memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dari pendapatan jasa layanan untuk membiayai kegiatan operasional kesehatan; Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan; Keterbatasan SDM yang kompeten dibidang tertentu; Tingginya frekuensi mutasi pejabat pemerintahan; Tumpang tindih pekerjaan utama dengan pekerjaan tambahan yang berlangsung dalam waktu yang lama; dan Masih adanya pegawai yang melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai SOP. Kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategis Bisnis). Indikator ini tidak selalu berbicara mengenai berapa pendapatan yang bisa diperoleh BLUD dalam melayani pasien, namun juga berapa penghematan yang berhasil dilakukan melalui proses yang lebih efisien. Selain itu, kinerja keuangan secara teknis juga dapat dilihat dari penerapan Permendagri 61/2007, antara lain penggunaan informasi unit cost pelayanan sebagai dasar penetapan tarif, penggunaan RBA untuk menyusun anggaran dan sebagainya. Jenis ukuran yang akan dievaluasi tergantung pada jenis indikator kinerja keuangan yang ditetapkan pada RSB masing-masing BLUD. Selain faktor-faktor tersebut, ada juga data/dokumen dari hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut maka dapat diketahui sudah baik atau belumnya kinerja suatu BLUD sehingga dapat di tindak lanjut guna peningkatan kinerja pelayanan kesehatan.

Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top