Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Pentingnya Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah

Abstrak BLUD sebagai suatu bentuk organisasi perangkat daerah yang dimana memiliki fleksibilitas pengelolaan dan juga memerlukan system evaluasi yang efektif. Laporan kinerja BLUD berperan penting dalam mengukur kinerja, efisiensi, dan efektivitas pelayanan yang diberikan. Artikel ini membahas lebih dalam mengenai pentingnya laporan kinerja BLUD, manfaat yang dihasilkan, serta tantangan yang dihadapi dalam penyusunannya. Pendahuluan Seperti yang kita ketahui bahwa laporan kinerja Badan Layanan Umum Dearah (BLUD) merupakan alat penting dalam evaluasi dan juga pengawasan untuk penyelenggaraan layanan public, dan dengan laporan ini, BLUD dapat memberikan informasi yang jelas mengenai pencapaian, penggunaan anggaran, dan dampak dari layanan yang diberikan. Selain itu laporan kinerja BLUD juga menjadi sarana komunikasi yang efektif antara BLUD dan pemangku kepentingan. Manfaat yang Dihasilkan Peningkatan Kaulitas Layanan Dalam analisis di laporan kinerja membantu BLUD untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan dalam layanan yang diberikan. Maka dari itu, BLUD sendiri dapar melakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan dan juga dapat melakukan inovasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat. Peningkatan Transparansi Pentingnya Laporan kinerja BLUD ini dapat membantu transparansi dalam pengelolaan keuangan dan layanan, sehingga masyarakat dapat memahami bagaimana dana itu dikelola dan hal ini dapat meningkatkan kepercayaan public terhadap pengelolaan BLUD. Akuntabilitas Dengan adanya laporan kinerja yang terstruktur, dapat membantu pemangku kepentingan maupun public menilai apakah BLUD dapat memenuhi tanggungjawabnya dalam memberikan layanan. Tantangan dalam Penyusunan Laporan Kinerja Saat ini masih ada banyak BLUD yang terkendala dalam menyusun laporan kinerja. Sehingga, laporan sering kali tidak informatif maupun tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. Hal ini terjadi karena beberapa hal seperti: Keterbatasan Data Salah satu tantangan yang dihadapi yaitu keterbatasan data yang akurat dan terkini, karena tanpa adanya data yang valid, laporan kinerja sendiri tidak dapat menggambarkan keadaan yang sesungguhnya. Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas Dalam Menyusun laporan kinerja diperlukan keterampilan dan pengetahuan. Keterbatasan SDM yang belum terampil dalam analisis maupun penyusunan laporan dapat menghambat dalam Menyusun laporan kinerja. Kurangnya pemahaman tentang konsep dan metodologi penyusunan laporan keuangan Tanpa pemahaman yang belum memadai tentang laporan keuangan, Menyusun laporan kinerja mungkin tidak dapat mengukur dan menganalisis kinerja secara akurat dan menyulitkan dalam pengambilan Keputusan yang informatif. Kesimpulan Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan, transparansi, dan juga akuntabilitas. Melalui laporan kinerja, BLUD sendiri dapat mengevaluasi kinerja, mengidentifikasi kelemahan dan kekuarangan, serta dapat melakukan perbaikan yang berkelanjutan. Namun masih terdapat tantangan yang sering dihadapi, seperti keterbatasan data, SDM yang belum memadai, dan kurangnya pemahamasan konsep dan metodologi penysusunan laporan keuangan. Untuk menghadapi tantangan ini, sangat diperlukan peningkatan kapasitas SDM dengan pelatihan. Dengan langkah ini, laporan kinerja BLUD dapat disusun secara efektif, memberikan informasi yang akurat, dan juga mendukung dalm pengambilan keputusan yang tepat, dan pada akhrinya, hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakaat terhadap BLUD dan meningkatkan kualitas layanan public yang diberikan.

Pentingnya Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Ekonomi sirkular BLUD optimalkan efisiensi dan kurangi limbah.

Ekonomi Sirkular Pada Badan Layanan Umum Daerah

Abstrak Ekonomi sirkular adalah model ekonomi yang berfokus pada penggunaan sumber daya yang berkelanjutan dan pengurangan limbah. Dalam konteks Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penerapan prinsip ekonomi sirkular dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Artikel ini membahas pentingnya integrasi ekonomi sirkular dalam operasional BLUD, kendala yang dihadapi, dan hasil yang telah dicapai. BLUD dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya operasional, dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan pendekatan ekonomi sirkular. Kata Kunci Ekonomi Sirkular, Badan Layanan Umum Daerah, Pembangunan Berkelanjutan, Pengurangan Limbah, Efisiensi Sumber Daya. Pendahuluan Ekonomi sirkular adalah pendekatan inovatif untuk menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dengan memaksimalkan penggunaan sumber daya dan mengurangi limbah. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyediakan layanan dasar kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah memiliki potensi besar untuk menerapkan prinsip ekonomi sirkular, seperti pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang, untuk meningkatkan efisiensi layanan publik serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. BLUD tidak hanya dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, tetapi juga dapat membantu menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi lingkungan.ย  A. Penerapan Ekonomi Sirkular dalam BLUD Penerapan ekonomi sirkular dalam BLUD melibatkan beberapa aspek, antara lain:ย  Inovasi Layanan dalam Pengelolaan Limbah BLUD dapat mengembangkan sistem pengelolaan limbah yang efektif dengan mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sumber daya yang ada. Ini memungkinkan BLUD untuk menerapkan program pengurangan limbah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Program bank sampah, yang mendorong masyarakat untuk memilah dan mendaur ulang sampah, adalah sebagai contohnya. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekonomi sirkular. Melalui kampanye edukasi, masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam pengurangan limbah dan penggunaan kembali produk. Efisiensi Sumber Dayaย  Dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular, BLUD dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya dalam layanan publik, seperti pengelolaan air dan energi. Hal ini dapat mengurangi pemborosan dan meningkatkan keberlanjutan. B. Tantangan dalam Implementasi Ekonomi Sirkular pada BLUD Meskipun terdapat banyak manfaat, penerapan ekonomi sirkular di BLUD juga menghadapi sejumlah tantangan, antara lain: Kurangnya Fasilitas Pendukung Salah satu tantangan utama dalam implementasi ekonomi sirkular adalah kurangnya fasilitas pendukung yang memadai. Regulasi yang sudah dibentuk masih berupa ide dan belum difasilitasi dengan fasilitas pendukung yang diperlukan, seperti infrastruktur daur ulang yang efektif. Hal ini dapat menyebabkan penumpukan sampah dan kesulitan dalam mengelola limbah secara berkelanjutan Regulasi yang Belum Memadai Kebijakan yang mendukung ekonomi sirkular masih terbatas, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah untuk menciptakan kerangka kerja yang memadai. Kolaborasi yang Kurang Optimal Salah satu cara terbaik untuk mempercepat penerapan sirkular ekonomi di Indonesia adalah bekerja sama dengan stakeholder lainnya. Namun, kurangnya kerja sama yang baik dapat menjadi masalah. Akan ada keuntungan dari bekerja sama: material yang lebih baik, sumber energi terbarukan, dan koneksi yang lebih luas untuk meningkatkan kesadaran akan ekonomi sirkular dan pentingnya hal itu. Ini mungkin mempercepat penerapan ekonomi sirkular di Indonesia. Kesimpulan Ekonomi sirkular menawarkan peluang besar bagi Badan Layanan Umum Daerah untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan mengatasi tantangan yang ada dan memanfaatkan kesempatan yang tersedia, BLUD dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pengelolaan sumber daya yang lebih baik dan berkelanjutan. Penerapan ekonomi sirkular tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Ekonomi Sirkular Pada Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD

Langkah Konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Pengelolaan Sampah melalui Pelatihan PPK BLUD Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada tanggal 11 Oktober 2024. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum Setda, BAPPEDA, BPKD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III.ย  Narasumber Berpengalaman untuk Pengelolaan Sampah Efektif Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang sangat berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pak Tito, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun, memaparkan materi mulai dari filosofi, definisi, tata aturan, konsep dasar, hingga proses penetapan BLUD. Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah sub judul yang sesuai dengan kalimat tersebut: Mendorong Efektivitas Pengelolaan Sampah Melalui Penerapan BLUD di Kabupaten Bekasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi pernah mengalami kondisi darurat sampah. Meskipun kajian terkait penerapan BLUD telah dilakukan selama lima tahun, implementasinya belum berhasil. Dengan adanya pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan BLUD dapat segera diterapkan di UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III. Pengelolaan keuangan yang berbasis BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Pemahaman Pendapatan BLUD dan Kontribusi Terhadap Kas Daerah Dalam sesi tanya jawab, DLH Kabupaten Bekasi menanyakan apakah BLUD wajib menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD adalah entitas quasi-public yang memiliki dua sumber pendapatan, yaitu dari jasa layanan dan APBD. Pendapatan dari jasa layanan dikelola secara mandiri dan tidak wajib disetorkan ke kas daerah, bahkan jika terjadi surplus. Namun, kepala daerah memiliki hak untuk meminta surplus BLUD. Meski demikian, BLUD berhak menolak jika surplus tersebut dibutuhkan untuk pembiayaan operasional atau keperluan lainnya. Dengan mekanisme ini, diharapkan BLUD dapat tetap mandiri secara finansial namun tetap berkontribusi terhadap tujuan pemerintah daerah. PPK BLUD: Solusi Fleksibel untuk Pengelolaan Sampah yang Efisien Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan penerapan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasi. BLUD memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara fleksibel, efisien, dan transparan, khususnya dalam menghadapi tantangan besar seperti penanganan sampah. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD Read More ยป

Depok tingkatkan pengelolaan sampah melalui pelatihan PPK BLUD.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD

Pemerintah Kota Depok Tingkatkan Tata Kelola Sampah melalui Pelatihan Penerapan PPK BLUD Pelatihan Penerapan PPK BLUD diikuti oleh Pemerintah Kota Depok pada 10 Oktober 2024 untuk meningkatkan tata kelola sampah yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, Bagian Hukum, BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kota Depok, berkolaborasi dalam mengatasi masalah pengelolaan lingkungan. Optimalisasi Pengelolaan BLUD dengan Pakar Berpengalaman Pelatihan ini menghadirkan Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Materi yang disampaikan memberikan wawasan mendalam mengenai filosofi, definisi, dan tata aturan BLUD, termasuk syarat penetapannya. Peserta juga belajar tentang penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan fleksibel secara finansial. Peluang Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Pendapatan UPTD Dalam sesi tanya jawab perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mengungkapkan terkait minimnya pendapatan UPTD yang saat ini tidak memiliki retribusi sampah. Pak Tito menjelaskan bahwa penerapan BLUD akan membuka peluang bagi UPTD untuk mencari pendapatan melalui tarif layanan yang lebih fleksibel. BLUD memungkinkan UPTD memanfaatkan potensi yang ada tanpa terhambat aturan birokrasi, sehingga akselerasi penerapan BLUD penting untuk efisiensi pengelolaan sampah. Pentingnya Pendampingan dalam Optimalisasi BLUD Persampahan Tidak hanya itu, Inspektorat Kota Depok turut mempertanyakan keberhasilan pengelolaan persampahan setelah menjadi BLUD. Mereka bertanya, โ€œApakah persampahan yang sudah BLUD bisa berjalan lebih baik, atau malah dikembalikan ke dinas lagi?โ€ Pak Tito menanggapi bahwa keberhasilan BLUD diukur melalui kinerja pelayanan, manfaat, dan keuangan. โ€œKegagalan sering terjadi karena perubahan tata kelola keuangan belum sepenuhnya diterapkan sesuai prinsip BLUD. Tetapi dengan pendampingan yang tepat, BLUD bisa menjadi lebih efektif,โ€ jelasnya. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah di Kota Depok melalui PPK BLUD Pelatihan ini menjadi strategis bagi Kota Depok untuk meningkatkan pengelolaan sampah melalui BLUD. Diharapkan penerapan PPK BLUD dapat membuat pengelolaan sumber daya lebih mandiri dan meningkatkan pendapatan. Ini akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Depok dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat secara berkelanjutan.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD Read More ยป

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Melak

Pemahaman Penatausahaan, Pelaporan Pengelolaan Keuangan, dan Penyusunan RBA Melalui Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak Kutai Barat

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Melak Pada tanggal 7 – 9 Oktober 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Puskesmas Melak. Tidak hanya Pola Pengelolaan Keuangan, pada pelatihan ini juga membahas tentang penyusunan dokumen Rincian Bisnis dan Anggaran (RBA). Dengan demikian, pembahasan dirangkum ke dalam Pelatihan Penyusunan RBA, Penatausahaan, dan Pelaporan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Melak Dinas Kesehatan Kutai Barat. Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak dilaksanakan di Kantor Ekola, tepatnya di Ruang Ekola 2 yang terletak di Kota Yogyakarta. Antusiasme Peserta Pelatihan PPK BLUD Untuk Mempelajari Seputar PPK BLUD dan Penyusunan Dokumen RBA Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 7 orang yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, PPTK, Bendahara Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara JKN, dan Bendahara Pengelola Barang. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan untuk dapat mempelajari seputar PPK BLUD dan penyusunan dokumen RBA. Sehingga, dalam setiap materi yang disampaikan, peserta aktif dalam bertanya kepada narasumber. Dari dua hari pelatihan yang telah diselenggarakan dibagi menjadi dua bagian. Hari pertama membahas mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan simulasi untuk input ke sistem. Kemudian, hari kedua simulasi untuk penyusunan dokumen RBA Puskesmas Melak Tahun 2025. Pembukaan Pelatihan dan Penyampaian Materi Implementasi BLUD oleh Konsultan Pada hari pertama, tanggal 7 Oktober 2024, kegiatan pelatihan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan-sambutan. Puskesmas Melak menyampaikan sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Puskesmas, yaitu Ibu Lidya Lestari, SKM., M.Kes. Beliau menyampaikan bahwa kedatangan Puskesmas Melak adalah agar dapat mempelajari secara mendalam mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Dokumen RBA. Setelah pembukaan acara, barulah dilanjutkan dengan pembahasan materi awal yang disampaikan oleh Konsultan BLUD, Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Materi yang disampaikan yaitu seputar Implementasi BLUD sesuai Permendagri 79/2018, Mekanisme Pengajuan dan Penetapan BLUD, Pembahasan Konsep Dasar Akuntansi BLUD, dan Pembahasan Laporan Keuangan. Setelah itu, dilakukan diskusi lebih lanjut mengenai materi antara peserta dengan narasumber. Pendampingan oleh Tim Konsultan BLUD dalam Simulasi Sistem Aplikasi Setelah pembahasan materi di sesi 1 kemudian pada sesi 2 disambungkan dengan sesi simulasi sistem aplikasi BLUD menggunakan soal/data dummy. Simulasi sistem tersebut dimulai dari input pagu anggaran, penatausahaan keuangan untuk penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansi dan laporan keuangan. Proses simulasi didampingi oleh Tim Konsultan BLUD yang menayangkan sistem aplikasi BLUD dengan diikuti langsung oleh para peserta. Kemudian, di hari kedua Tim Konsultan BLUD memandu peserta Puskesmas Melak untuk menyusun dokumen RBA tahun 2025. Dokumen ini menjadi output peserta Puskesmas Melak dari dilaksanakannya kegiatan pelatihan.

Pemahaman Penatausahaan, Pelaporan Pengelolaan Keuangan, dan Penyusunan RBA Melalui Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak Kutai Barat Read More ยป

Pelatihan PPK BLUD untuk Pengelolaan Sampah.

Kabupaten Karawang Siapkan BLUD Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan PPK BLUD

Pelatihan PPK BLUD: Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Sampah Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan PPK BLUD yang dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2024. Pelatihan ini melibatkan berbagai instansi penting, termasuk BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II. Dengan melibatkan berbagai pihak diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Pengantar Narasumber: Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Beliau telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Dalam sesi ini, Pak Tito menjelaskan konsep enterprising government, konsep dasar BLUD, syarat penerapan BLUD, serta proses penilaian dan penetapan BLUD. Dengan memahami materi ini, peserta diharapkan dapat menerapkan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah secara lebih terstruktur. Pentingnya Diskusi Pemahaman di Lingkungan Pemerintah Daerah Kepala DLH Kabupaten Karawang menyampaikan harapan agar Kabupaten Karawang tetap berkomitmen terhadap penerapan PPK BLUD. Namun, kekhawatiran mengenai subsidi APBD juga diungkapkan. โ€œApakah betul kalau sudah BLUD itu pengelolaan keuangan sepenuhnya ditanggung oleh BLUD atau tetap dapat subsidi APBD dari pemerintah?โ€ tanyanya. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai pengurangan subsidi APBD sering kali muncul karena melihat kondisi di daerah lain. โ€œInilah pemahaman yang harus didiskusikan di lingkungan pemerintah daerah,โ€ tegasnya. Diskusi semacam ini penting untuk menghilangkan stigma negatif yang dapat menghambat implementasi PPK BLUD. Arahan Bangda Kemendagri: Transformasi Pengelolaan Sampah Perwakilan Bangda Kemendagri memberikan arahan mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Beliau menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah salah satu upaya transformasi dalam RPJPN 2025-2045. “Lingkungan hidup termasuk urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar. Target tahun 2025 BLUD sudah terbentuk di Kabupaten Karawang,” ujarnya.Pak Tito menegaskan, โ€œBLUD sudah menjadi keharusan bukan lagi pilihan, karena kelembagaan perlu untuk pengelolaan sampah dalam rangka penanganan masalah sampah.โ€ Hal ini menunjukkan bahwa penerapan PPK BLUD akan sangat berpengaruh dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang. Pentingnya Penerapan PPK BLUD untuk Pengelolaan Sampah Pelatihan Penerapan PPK BLUD ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Karawang dalam meningkatkan pengelolaan sampah secara efektif dan berkelanjutan. Kerjasama antarinstansi dan pemahaman yang mendalam tentang konsep BLUD menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang ada. Melalui diskusi konstruktif dan pemahaman anggaran yang jelas, diharapkan kekhawatiran dapat diatasi, sehingga implementasi PPK BLUD berjalan lancar. Dengan demikian, Kabupaten Karawang berkomitmen mencapai target pembangunan berkelanjutan dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Kabupaten Karawang Siapkan BLUD Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan PPK BLUD Read More ยป

BLUD bisa rekrut pegawai sendiri, sistem gaji fleksibel.

Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya?

Abstrak Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? BLUD merekrut karyawan sendiri Karna BLUDย mempunyai peluang untuk merekrut pegawainya sendiri sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pekerjaan BLUD sebagai suatu kelompok pengelola teknis yang tujuannya adalah memberikan pelayanan publik tanpa mencari keuntungan, dan memudahkan BLUD melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan dan masyarakat. Proses rekrutmen di BLUD didasarkan pada kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan masing-masing lembaga, dengan memperhatikan karakteristik profesional dan tanggung jawab jabatan. Pendahuluan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis instansi/lembaga daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas model pengelolaan keuangan, kecuali perjanjian pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD mempunyai kebebasan untuk merekrut pegawainya sendiri, namun perekrutan pegawai dan pengupahannya harus diatur dengan aturan yang berlaku. Pertanyaan penting yang sering muncul adalah kemampuan BLUD dalam merekrut pegawainya sendiri dan sistem penggajiannya. Berikut cara BLUD merekrut pegawainya dan seperti apa sistem penggajiannya. A.Kemampuan Merekrut Karyawan Sendiri Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? BLUD mempunyai kewenangan untuk merekrut pegawainya sendiri berdasarkan kebutuhan operasional dan layanan yang diberikannya. Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan terkait lainnya. Sebagai lembaga yang mempunyai otonomi dalam pengelolaan sumber daya, BLUD dapat melakukan rekrutmen berdasarkan kriteria kebutuhan dan kemampuan yang telah ditetapkan. Rekrutmen ini umumnya dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kualifikasi, keterampilan, dan pengalaman calon kandidat. BLUD dapat merekrut pegawai tetap dan tidak tetap, tergantung kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan. B.Sistem Penggajian Sistem penggajian di BLUD juga berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti struktur gaji yang ketat dan terstandarisasi. BLUD mempunyai fleksibilitas untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga. Beberapa faktor yang mempengaruhi sistem pengajian Di BLUD anatara lain sebagai berikut. Kinerjaย  Karyawan yang berkinerja baik mungkin menerima lebih banyak insentif atau penghargaan sebagai pengakuan atas kontribusi mereka. Anggaran Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BLUD juga dipengaruhi oleh anggaran yang tersedia. BLUD harus mengelola keuangannya secara hati-hati untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pegawainya. Standar Pasar Untuk menarik dan mempertahankan talenta yang berkualitas, BLUD sering kali melakukan riset pasar untuk menentukan skala gaji yang kompetitif. Sistem penggajian BLUD diatur oleh peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2017 tentang pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum.ย Berikut adalah komponen utama sistem penggajian BLUD: Gaji Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada pegawai dalam bentuk uang yang ditetapkan setiap bulannya. Besaran gaji ditentukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti proporsionalitas, kewajaran, kesesuaian dan kinerja operasional BLUD. Tunjangan Tetap Pegawai BLUD diberikan tunjangan tetap setiap bulan berupa penghasilan tambahan di samping gaji. Besarnya santunan tetap ditentukan dengan perintah Walikota. Insentif dan Bonus Pegawai BLUD diberikan tunjangan tetap setiap bulan berupa penghasilan tambahan di samping gaji. Besarnya santunan tetap ditentukan dengan perintah Walikota. Pesangan dan Pensiun Pesangon tersebut merupakan imbalan kerja berupa imbalan pasca kerja berdasarkan kemampuan finansial. Pensiun adalah tunjangan sosial berupa uang yang dibayarkan kepada pegawai negeri setelah memasuki masa pensiun. Kesimpulan Secara umum Badan Kepegawaian Daerah mempunyai kemampuan untuk merekrut pegawainya sendiri dan dapat menyesuaikan sistem penggajiannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan lembaga tersebut. Fleksibilitas ini memungkinkan BLUD lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, BLUD dapat menjadi lembaga yang efektif dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? Read More ยป

Pada 19 Agustus 2024, Tim Pusat Layanan BLUD melakukan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via Zoom dengan RSUD Puri Husada, dari pukul 10:00 hingga 12:00 WIB.

Pendampingan Online Rutin RSUD Puri Husada

Tujuan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) Pada hari Senin, 19 Agustus 2024 Tim Pusat Layanan BLUD melakukan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via zoom dengan RSUD Puri Husada. PJJO zoom merupakan agenda pendampingan rutin yang dilakukan oleh Tim Pusat Layanan BLUD untuk memfasilitasi diskusi secara tatap maya terkait dengan kendala yang sedang dialami oleh klien. Agenda rutin Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via zoom dengan RSUD Puri Husada dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB. Diskusi Permasalahan RSUD Puri Husada Pertemuan Zoom dihadiri oleh empat peserta dari RSUD Puri Husada. Dalam diskusi ini, dibahas berbagai permasalahan yang dialami RSUD Puri Husada. Salah satu topik utama adalah keberadaan dua database sistem tahun 2024, yaitu database umum dan database UPTD. Sebelum bertransformasi menjadi RSUD UPTD, mereka telah melakukan penginputan data di database tahun 2024. Setelah perubahan status, mereka beralih ke database tahun 2024 UPTD dan menanyakan bagaimana seharusnya penginputan data dilakukan. Menanggapi hal ini, Tim Pusat Layanan BLUD menjelaskan bahwa semua data dari database tahun 2024 harus dipindahkan ke database UPTD secara serentak. Hal ini penting karena data dari dua database yang berbeda tidak dapat terhubung. Jika data tidak diinput pada satu database, laporan keuangan yang dihasilkan tidak akan akurat. Permasalahan Penginputan RBA Murni Diskusi berlanjut ke masalah kode rekening pendapatan dalam penginputan RBA murni di database 2024. Pendapatan BLUD seharusnya diinput menggunakan kode rekening yang sesuai dengan DPA. Namun, dalam sistem pendapatan, yang muncul adalah “Lain-Lain Pendapatan BLUD yang sah.” Peserta bertanya apakah kode rekening ini dapat disesuaikan mengingat RBA murni sudah dikunci. Solusi Penginputan RBA Murni Tim Pusat Layanan BLUD menjelaskan bahwa setelah RBA murni disahkan, tidak ada kemungkinan untuk mengedit kode rekening. Meskipun dapat membuka kembali RBA yang telah disahkan untuk melakukan edit, hal ini akan mengakibatkan hilangnya semua inputan pergeseran anggaran yang telah ada, yang tentunya sangat banyak. Sebagai alternatif, mereka dapat menyesuaikan kode rekening melalui RBA perubahan dengan melakukan pengeditan pada menu RBA perubahan.

Pendampingan Online Rutin RSUD Puri Husada Read More ยป

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2

Kendala Teknis dalam Penerapan PPK BLUD di RSU Kota Tarakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan hari kedua dibersamai oleh Narasumber Ibu Siti Nur Maryanti, S.E, CAAT, selaku manajer BLUD. Kali ini pihak RSU Kota Tarakan menyampaikan berbagai kendala yang lebih teknis terkait dengan penerapan PPK BLUD.Beberapa kendala mencakup ketidakcocokan klasifikasi kode akun dengan SAP, yang menyulitkan penyesuaian pos-pos akun di RSU Kota Tarakan.Selain itu juga dibutuhkan adanya pengembangan potensi SDM terhadap regulasi dan aplikasi agar bisa mengikuti perkembangan dan update terbaru. Solusi untuk Kendala Penyesuaian Transaksi di RSU Kota Tarakan Bapak Tito dari BLUD Syncore menyarankan tim RSU Kota Tarakan mengatasi kendala transaksi dengan menggabungkan rekening yang serupa. Namun hal ini juga dapat menjadi kendala tersendiri apabila jenis pelayanan dari BLUD berbeda-beda. Solusi untuk klasifikasi terpisah, seperti jasa layanan, adalah menggabungkan data dari SIMRS ke pencatatan akuntansi, atau melakukan sinkronisasi manual jika SIMRS belum ada. Antusiasme Tim RSU dalam Diskusi Kendala Penatausahaan Pada Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan, tim RSU antusias membahas kendala pencatatan pendapatan pasien rawat inap dan jalan kategori umum. Permasalahan tersebut ditanggapi dengan memberikan solusi yaitu melakukan koordinasi sejak awal periode. Karena perubahan tidak bisa dilakukan di tengah periode, sehingga diperlukan adanya perencanaan sejak awal untuk mencatat pendapatan pada masing-masing unit. Perubahan input di akhir periode masih dapat dilakukan, tetapi dapat menyebabkan kerancuan karena data yang sudah diinput sebelumnya akan berbeda.Tim Syncore BLUD kemudian juga menunjukkan tentang cara bagaimana melakukan penyesuaian/setting sistem sejak awal. Pertanyaan dan Diskusi Seputar Sistem Akuntansi BLUD Pada pelatihan hari kedua, topik yang dibahas lebih fokus pada aspek teknis penatausahaan keuangan BLUD dan sistem akuntansi. Berbagai diskusi dan pertanyaan muncul ketika penjelasan sistem keuangan untuk memastikan bahwa input yang telah dilakukan secara mandiri sudah benar. Topik lain yang dibahas mencakup tupoksi bendahara pengeluaran, pencatatan jurnal umum, penyesuaian, pembalik, dan penyusunan laporan kinerja untuk Dewan Pengawas. Solusi dan Dukungan bagi Kendala Penerapan BLUD Untuk lebih jelasnya, jika masih terdapat kendala dalam sistem keuangan, tim RSU Kota Tarakan dapat menghubungi pusat layanan BLU/BLUD pada unit Financial Service Consultant (FSC) melalui nomor 081-991-900-800.Klien dapat berkonsultasi mengenai kendala selama penerapan BLUD, mulai dari persyaratan administratif hingga layanan konsultasi setelah BLUD diterapkan.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2 Read More ยป

Scroll to Top