Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Laporan Keuangan Pemerintah

Laporan Keuangan Pemerintah

Laporan Keuangan Pemerintah adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran, pendapatan, dan belanja yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan san untuk menunjukan/menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan suatu entitas pelaporan.ย  Laporan keuangan pemerintahย sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu,ย  juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

Laporan Keuangan Pemerintah Read More ยป

Tujuan dan Asas Pengelolaan BLUD

Tujuan dan Asas Pengelolaan BLUD

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 s.d 5 Permendagri 79/2018, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan. Kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan Pemda yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.ย  Pengelolaan BLUD juga harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:ย  1.Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum Kepala daerah menjadi penanggung jawab utama dan tertinggi atas kebijakan yang dikeluarkannya pada penyelenggaraan pelayanan umum Pemda yang secara teknis dilaksanakan oleh BLUD. Oleh karena itu kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum oleh BLUD dilaksanakan dengan landasan peraturan kepala daerah. 2.Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD. 3.BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari Pemda BLUD bukan merupakan entitas yang terpisah dari Pemda karena merupakan unit kerja dari satuan kerja perangkat daerah. BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan yang berbeda dengan unit dan satuan kerja perangkat daerah yang lain karena mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 4.BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah BLUD merupakan bagian dari kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, berbeda dengan BUMD yang merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Implikasinya baik anggaran maupun laporan keuangan BLUD harus digabungkan dengan anggaran dan laporan keuangan Pemda.

Tujuan dan Asas Pengelolaan BLUD Read More ยป

STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Menurut Pasal 50 sampai 57 Permendagri 79 tahun 2018, struktur anggaran BLUD terdiri dari tiga hal yakni pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Berikut penjelasan dari tiga hal sebagai berikut: 1. Pendapatan BLUD Pada pendapatan BLUD terdiri dari: Jasa layananย  Ialah imbalan yang didapatkan dari jasa layanan yang diberikan kepada BLUD masyarakat. Hibah Hibah terdiri dari hibah terikat dan hibah tidak terikat yang didapatkan dari masyarakat maupun dari badan lain. Hibah dipergunakan berdasarkan dengan tujuan pemberian hibah, serta sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD yang tercantum di naskah perjanjian hibah. Hasil kerjasama dengan pihak lain Hasil kerjasama dengan pihak lain adalah hasil yang didapatkan dari kerjasama BLUD APBD Merupakan pendapatan yang bersumber dari penerimaan kas umum daerah yang dipakai guna belanja kegiatan yang berasal dari DPA APBD Dinas Kesehatan diluar DPA BLUD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah Lain-lain pendapatan BLUD yang sah terdiri dari: Jasa giro Pendapatan bunga Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing Komisi, potongan atau pengadaan barang/jasa oleh BLUD Investasi Pengembangan usaha 2. Belanja BLUD Beberapa hal terkait anggaran belanja BLUD yang akan dimasukkan dalam RBA yaitu: Belanja operasi Ialah seluruh belanja BLUD yang digunakan sebagai menjalankan tugas dan fungsi, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain. Belanja modal Ialah seluruh belanja BLUD yang digunakan dalam perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipakai untuk kegiatan BLUD, misalnya belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan , dan belanja aset tetap lainnya. 3. Pembiayaan BLUD Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD yang dimasukkan dalam RBA terdiri dari: Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan antara lain: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Divestasi Penerimaan utang/pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan antara lain: Investasi Pembayaran pokok utang /pinjaman

STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) Read More ยป

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 4

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 4

Semangat yang masih membara ada di semangat para peserta pelatihan pola pengelolaan keuangan RSUD Karawang dapat dilihat dari diskusi yang semakin seru. Narasumber yakni Niza Wibyana Tito, melanjutkan diskusi dengan menjelaskan apabila secara logika tidak mungkin belanja melebihi pendapatan. Hal ini bisa diatasi dengan efisiensi yang artinya uang masih banyak tetapi output dapat tercapai. Efisiensi dapat tercipta dengan cara membuat anggaran berbasis kinerja, misalnya anggaran untuk membeli obat berapa. Apabila sudah ditentukan maka volumenya bertambah berapa.ย  Setelah dilakukan penganggaran yang ternyata terjadi belanja yang tidak ada dananya maka bisa dilakukan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya dibuat berita acara pergeseran yang didalamnya berisi alasan melakukan pergeseran dan ditandatangani oleh pemimpin BLUD.ย  Penjelasan berlanjut tentang tentang tarif, bahwasanya RSUD Karawang perlu membuat tarif yang nantinya menjadi peraturan gubernur agar bisa melakukan belanja barang dan jasa secara fleksibel.ย  Tarif BLUD dapat ditentukan dengan cara berikut ini: Menghitung sesuai unit cost Mengacu kebijakan kepala daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat โ€œApakah RSUD Karawang sebelumnya sudah menggunakan SILPA?โ€ tanya Pak Tito. Bu Lusi menjawab bahwa di tahun 2021 sudah menggunakan SILPA.ย  Berlanjut dengan bagaimana mekanisme belanja barang dan jasa di RSUD Karawang? Di RSUD Karawang apabila setelah masuk ke keuangan maka akan diverifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara. Di mana peran dari Pejabat Keuangan? Oleh karena itu pengajuan permohonan ditujukan untuk Pejabat Keuangan.ย  Bu Lusi melanjutkan pertanyaan tentang bagaimana cara membuat RBA? Pak Tito langsung menjawab bahwa RBA bisa disusun dengan cara ini: Prognosa 2 tahun Analisa bisnis Acara diakhire dengan menjelaskan bahwa RBA merupakan dokumen terlampir untuk RKA.ย 

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 4 Read More ยป

Koordinasi Jarak Jauh Tim Konsultan Syncore BLUD bersama Dinas Kesehatan dan BKAD Kota Serang melalui Zoom

Koordinasi Jarak Jauh Tim Konsultan Syncore BLUD bersama Dinas Kesehatan dan BKAD Kota Serang melalui Zoom

Pada Jumat, 13 Januari 2023 telah berlangsung Koordinasi Jarak Jauh Online Bersama Dinas Kesehatan dan BKAD Kota Serang ini merupakan tindak lanjut dari PPK BLUD sebelumnya. Zoom tersebut dihadiri 4 peserta dari Dinas Kesehatanย  dan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Pada sesi kali ini peserta sangat antusias saat berdiskusi dengan tim konsultan. Berikut pertanyaan-pertanyaan para peserta:ย  Pertanyaan Ibu Denty โ€œPuskesmas sudah menginputkan pagu anggaran sumber dana dan kegiatan di tahun 2022, bagaimana cara menginputkan BOK?โ€™โ€™ kemudian jawaban tim konsultan โ€œ untuk BOK di tahun 2022 tersebut direalisasikan oleh Puskesmas langsung. Untuk sistem aplikasi kita BOK dimasukan sebagai anggaran dan penatausahaan karena BOK itu dari APBD maka dimasukkannya secara gelondongan, serta rincian dari BOK itu sendiri dapat dilihat di simbada/simralโ€. Langkah-langkah dalam menginputkan BOK adalah : 1. BOK diinputkan pada anggaran secara gelondongan Diproyeksikan di pendapatan APBD dipilih yang BOK Diproyeksikan di belanja APBD dipilih BOK kemudian dipilih akan dimasukkan ke belanja barang dan jasa, belanja modal atau belanja pegawai 2. BOK diinputkan di penatausahaan secara gelondongan Di bagian penatausahaan, dimasukkan ke pendapatan APBD masuk ke rekening kas di bendahara pengeluaran APBD dengan kode rekening dana APBD BOK Di bagian penatausahaan, dimasukkan ke belanja APBD pilih BOK, apabila itu belanja barang dan jasa maka pilih rekening belanja barang dan jasa APBD 3. BOK diinputkan ke Akuntansi Misalnya membeli barang yang bersumber dariAPBD kemudian mengakui pembelian barang habis pakai dan belanja modal. Belanja barang habis pakai ini perlu dilakukkan penyesuaian. Penyesuaian ini dicatat sebagai penambahan persediaan BHP dari APBD. Sehingga jurnal yang dibuat adalah debit suku cadang, kreditnya beban barang dan jasa sebesar 15 juta (contoh). Dengan adanya penyesuaian ini maka nilai beban berkurang menjadi 0 dan sediaan bertambah sebesar 15juta.ย  Tim konsultan menjelaskan bahwa hal yang terpenting adalah dinas perlu mengecek inputan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran puskesmas apakah sama dengan nilai kas setara kas. Apabila nilainya sudah sama maka 50-60% laporan keuangan sudah tersusun tinggal input penyesuaian di bagian Akuntansi. Kemudian Bapak Rika Bertanya โ€œKalau sempat melihat CALK-nya di laporannya apakah sudah bisa dipakai?โ€ kemudian tim konsultan menjawab โ€œSudah bisa dilihat laporannya. Bentuk Laporannya untuk Dinas Kesehatan ini gelondongan semua puskesmas. Dinas Kesehatan harus memposting satu-persatu puskesmas. Setelah diposting maka nantinya CALK-nya diisi oleh puskesmas masing-masing dan formatnya disesuaikan oleh dinas Kesehatan itu sendiriโ€.ย  Apabila puskesmas menerimaย  dropping BHP, maka puskesmas melakukan penyesuaian asset, persedian, dan hibah,ย  dari APBD dan pencatatan inย  dari dinas out nya keย  puskesmas in lagi ke puskesmas. pada saat diaudit, yang diauditkan puskesmas karena barangnya di puskesmas. Pertanyaan selanjutnya Bapak Rika โ€œKalau barang dari Gudang obatย  mau di drop ke puskesmas harus dicatat?โ€™โ€™, kemudian jawaban Tim konsultan โ€œHarus dicatatย  di puskesmas karena sangat diperlukannya catatan in-outnya. โ€™โ€™ย  Kemudian Bapak rika wahyudi selaku Dinas Kesehatan Kota Serang Menyampaikan pesan jika memanfaatkan dengan baik kesempatan yang terjalin antara Dinas Kesehatan Kota Serang dengan Syncore BLUD.

Koordinasi Jarak Jauh Tim Konsultan Syncore BLUD bersama Dinas Kesehatan dan BKAD Kota Serang melalui Zoom Read More ยป

jurnal akuntansi

Jurnal Akuntansi

Proses awal dalam siklus akuntansi adalah identifikasi transaksi dimulai dengan pengumpulan data, bukti transaksi kemudian dikelompokkan transaksi-transaksi yang terjadi yang dapat dipertanggungjawabkan berupa nota, faktur, kuitansi atau memo yang diverifikasi. Semua transaksi yang sudah dikelompokkan, maka harus dicatat ke dalam jurnal berdasarkan urutan kronologi transaksi keuangan. Jurnal adalah alat untuk mencatat transaksi-transaksi suatu entitas secara kronologis dan sistematis. Jurnal memiliki fungsi sebagai berikut: 1.Fungsi Analisย  Fungsi analis yaitu fungsi untuk menentukan perkiraan yang di debet dan perkiraan yang dikredit serta jumlahnya masing-masing.ย  2.Fungsi Pencatatanย  Fungsi pencatatan yaitu untuk mencatat transaksi keuangan dalam kolom debet dan kredit serta keterangan yang perlu.ย  3.Fungsi Historis Fungsi historis yaitu untuk mencatat aktivitas perusahaan secara kronologis. Pencatatan transaksi dalam jurnal diatur dalam sebuah mekanisme debit dan kredit. Pengertian Debit dalam akuntansi menunjukkan sisi sebelah kiri dan kredit menunjukkan sebelah kanan. Mekanisme debit dan kredit terlihat dalam tabel sebagai berikut: Tabel Mekanisme Debit dan Kredit

Jurnal Akuntansi Read More ยป

Konsep Dasar Akuntansi BLUD

Konsep Dasar Akuntansi BLUD

Salah satu bentuk pengelolaan keuangan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah adalah membentuk BLUD yang mana pengelolaannya diberi fleksibilitas dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Selama dalam koridor pencapaian sasaran dan tujuan SKPD yang membawahinya serta visi misi dari pemerintah daerah terkait. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan teknis terkait BLUD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri 79/2018). Permendagri 79/2018 bertujuan untuk dijadikan pedoman teknis dalam pendirian dan pengelolaan dari Badan layanan Umum Daerah, termasuk pengelolaan keuangannya Kemudian dari segi pertanggungjawaban atas pengelolaan BLUD dilakukan penyajian laporan keuangan seperti sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Adapun laporan keuangan BLUD menurut Permendagri 79/2018 ini sama seperti yang telah ditentukan pada PSAP 13 dalam bentuk 7 (tujuh) laporan keuangan. PSAP 13 ini menetapkan bahwa Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi sekaligus entitas pelaporan menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik tujuan laporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Dalam PSAP 13 ini pun menyebutkan komponen-komponen laporan keuangan apa saja yang perlu dibuat oleh setiap BLUD. Ketujuh laporan ini secara umum hampir sama seperti yang disebutkan pada PP 12/2019 dan Permendagri 79/2018. Namun demikian format laporan keuangan BLUD secara lengkap hanya terdapat pada PSAP 13 ini. Laporan keuangan BLUD tersebut untuk memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian kinerja BLUD dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai bidangnya.

Konsep Dasar Akuntansi BLUD Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja

Setelah membahas mengenai kelembagaan SMKN pada artikel sebelumnya , artikel kali ini akan membahas mengenai prosedur kerja dalam dokumen Tata Kelola. B.Prosedur Kerja Prosedur kerja dalam tata kelola SMK menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Prosedur kerja yang dilaksanakan di SMKN 1 Sambilegi berpedoman pada prosedur kerja serta tata kelola data dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP yang diberlakukan di SMKN 1 Sambilegi merupakan tata kelola yang mensinergikan seluruh bagian, tidak serta merta merumuskan SOP untuk setiap bagian/sub bagian dalam keorganisasian. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) di SMKN 1 Sambilegi dapat dipetakan sebagai berikut: SOP Perencanaan Pengembangan Proses Pembelajaran Prosedur ini mencakup perencanaan pengembangan kurikulum di sekolah. SOP Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran Ditujukan untuk melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah dalam rangka mencapai Standar Proses Pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 dan 103 tahun 2014. SOP Sumber Daya Manusia, Prosedur ini bertujuan untuk pedoman yang pasti dan jelas untuk pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agar dapat meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan meningkatkan karir SOP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Prosedur ini mencakup semua kegiatan penerimaan Peserta Didik baru yang dimulai dari perencanaan sampai calon Peserta Didik diterima sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh sekolah dan pemerintah. SOP meliputi Kesiswaan, Prosedur yang berhubungan dengan kesiswaan POS dengan bantuan dan mampu telusur, POS kepemilikan siswa, pendampingan POS dan perlindungan siswa dan POS pengendalian ketidaksesuaian siswa. SOP Outsourcing, Prosedur ini menguraikan tata cara pengendalian atas proses pembelajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak luar sekolah seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL), guru tamu, penguji kompetensi, guru ekstrakurikuler. SOP Sarana Prasarana, Prosedur Mutu Standar Sarana dan Prasarana ย  digunakan untuk melakukan penjaminan mutu terkait pemenuhan sarana dan prasarana sekolah sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang ditetapkanย  oleh pemerintahย  dalamย  Peraturanย  Menteriย  Pendidikanย  danย  Kebudayaan nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. SOP Pengadaan Barang, Prosedur Pengadaan Barang disusun sebagai pedoman untuk proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP Lingkungan Kerja, Prosedur ini bertujuan untuk menjelaskan pengelolaan lingkungan kerja agar dapat memenuhi syarat untuk pembelajaran di sekolah. SOP Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Usaha Perjalanan Wisata terhadap pelanggan di Edo Wisata SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  ย  ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Usaha Perjalanan Wisata Bersama tim guru produktif Usaha Perjalanan Wisata b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edo Wisata, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif UPW (pengelola Usaha Perjalanan Wisata) mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima. c) ย  ย  ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing-masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan dibidang Usaha Perjalanan Wisata 11. SOP Program Keahlian Perhotelan, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Perhotelan terhadap pelanggan di Edu Hotel Perhotelan SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Perhotelan Bersama tim guru produktif Perhotelan b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Hotel, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Perhotelan mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Perhotelan 12. SOP Program Keahlian Tata Boga Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Tata Boga terhadap pelanggan di Edu Restoran SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Tata Boga Bersama tim guru produktif keahlian Tata Boga. b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Restoran, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Tata Boga mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Tata Boga. SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. Jenis-jenis SOP yang berlaku di SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran. Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di SMK Negeri 1 Sambilegi digambarkan juga dalam Alur Pelayanan: ย  ย  Alur Penerimaan Peserta Didik Baru ย  ย  Alur Pelaksanaan Proses Pembelajaran ย  ย  Alur Pengadaan Barang ย  ย  Alur Pelayanan Edo Wisata ย  ย  Alur Pelayanan Edu Hotel ย  ย  Alur Pelayanan Edu Restoran Alur Pelayanan pada SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran  

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja Read More ยป

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) untuk Kutai Barat

(16/11) BLUD Syncore Indonesia telah mengadakan Workshop PPK-BLUD untuk Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kutai Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16-18 November 2021 berlokasi di Hotel Cordela Kartika Malioboro. Workshop ini bertujuan untuk mendampingi UPDB Kutai Barat agar dapat memahami pengertian alur dan dasar hukum PPK BLUD, memahami dan Menyusun RBA, serta mampu menyajikan laporan keuangan menggunakan sistem aplikasi BLUD. Terdapat 4 Peserta Workshop dari Kutai Barat, 2 diantaranya adalah Kassubag TU dan Bendahara Pengeluaran pembantu. Bapak Rajunal,SE.,M.Si sebagai Kassubag TU UPT.UPDB Kutai Barat dan Hermansyah, SE sebagai bendahara Pengeluaran pembantu. Sedangkan Narasumber pada hari pertama diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT membawakan materi seputar PPK-BLUD. Kemudian Pada Hari Kedua dilanjutkan oleh Konsultan Syncore BLUD yaitu Yuni dan Intan membahas tentang penyusunan RBA sekaligus mendampingi dan membimbing peserta dalam Menggunakan Software Syncore BLUD sehingga peserta UPDB Kutai Barat memahami komponen laporan keuangan SAP.

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) untuk Kutai Barat Read More ยป

Scroll to Top