Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Perbedaan antara Rencana Bisnis dan Anggaran

Perbedaan antara Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA)

Pengeluaran dan Penerimaan pada penyusunan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) menjadi unsur utama, terutama dalam pembuatan laporan keuangan. Oleh karena itu dalam menyusun RBA dibutuhkan pemetaan akun-akun kode akuntansi yang ada pada arus kas pengeluaran dan penerimaan. Agar terwujudnya 1 konsep pengakuan pada RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) menjadi RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran). Karena pencatatan akuntansi yang digunakan berbeda antara RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) dan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) yaitu dari Accrual basis dan  Cash basis. Sebagai contoh Pencatatan Belanja Pegawai pada RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) diakui sebagai Gaji Pokok sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) diakui sebagai Biaya Gaji. Pada Belanja Barang dan Jasa, ketika di RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) pencatatannya sebagai Belanja yang berarti belum diakui berapa biaya yang dikeluarkan untuk belanja, disitu dicatat secara keseluruhan. Sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) Belanja Barang dan Jasa pencatatan sudah dicatat sebagai biaya sebesar berapa nilai yang digunakan untuk belanja secara cash maupun hutang nilainya dicatat secara real pemakaian yang dikeluarkan. RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan. Kalau kita bandingkan pendapatan BLUD dengan seluruh pengeluaran ini menggambarkan kepada kita salah satu tolok ukur kinerja keuangan. Kita berharap BLUD bisa 100% membiayai dirinya sendiri. Namun, bukan berarti berhenti di subsidi oleh pemerintah, tapi setidaknya dapat melakukan efisiensi. Pencapaian kinerja keuangan yang demikian bagus, tentu ada alasan. Perlu disampaikan keterkaitan antara bisnis yang sehat dengan kinerja keuangan. Bisnis yang sehat diciptakan oleh manajemen yang sehat. Jadi ini satu ungkapan yang harus disepakati. Kalau kita berbicara tentang BLUD maka prinsip tersebut harus ada. Manajemen yang sehat bukan saja artikan sebagai manajemen yang sehat. Sehat manajemen kalau memenuhi unsur-unsur planning, organizing, actuating, dan controlling. Terkait dengan manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan BLUD, bisa dilihat unsur planning di dalam BLUD bisa direfleksikan dalam dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Yang pertama adalah perencanaan jangka panjang dalam bentuk RSB (Rencana Strategi Bisnis). Informasi lebih lengkap terkait dengan Perbedaan antara Rencana Bisnis dan Anggaran  bisa mendowload di link berikut

Perbedaan antara Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA) Read More »

Buku Besar BLUD

Buku Besar BLUD

Transaksi yang sudah dikelompokkan dan dicatat ke dalam jurnal berdasarkan urutan kronologi transaksi keuangan memerlukan proses klasifikasi. Proses klasifikasi transaksi dari jurnal ke buku besar dikenal dengan istilah Posting. Posting adalah proses pemindahan jurnal suatu transaksi kedalam buku besar dari masing-masing akun dalam jurnal terkait. Buku besar adalah buku yang digunakan untuk mengelompokan transaksi berdasarkan akun/kode rekening sehingga diperoleh saldo akhir akun/kode rekening tersebut. Setiap akun memiliki satu buku besarnya masing-masing sehingga jumlah buku besar yang dimiliki sebuah entitas sama banyaknya dengan jumlah akun yang dimilikinya. Buku besar dibuat dalam sebuah format tertentu dan dengan aturan tertentu yang telah disepakati. Format buku besar dapat dilihat sebagai berikut: Kode Rekening : Uraian : Anggaran : Tanggal No Bukti Uraian Ref Debit Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sebelum melakukan posting, terlebih dahulu memasukkan semua saldo awal untuk akun-akun Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang diperoleh dari Neraca Awal Tahun ke dalam buku besarnya masing-masing. Ketika transaksi periode berjalan telah dimulai, tiap transaksi yang telah dicatat dalam jurnal kemudian diposting ke buku besar. Berdasarkan contoh jurnal diatas, dapat dilakukan posting ke buku besar sebagai berikut:   Kas Bendahara Penerimaan BLUD: Jurnal: Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit (1) (2) (3) (4) (5) (6) 21-Jan-20 xxx x.x.x.xx x.x.x.xx Kas Bendahara Penerimaan BLUD Pendapatan Jasa Layanan 5.000.000 5.000.000   Buku Besar :  Kode Rekening : x.x.x.xx Uraian : Kas Bendahara Penerimaan BLUD Anggaran : Tanggal No Bukti Uraian Ref Debit Kredit (1) (2) (3) (4) (5) (6) 21-Jan-20 xxxx Penerimaan Pendapatan xx 5.000.000   Apabila anda tertarik untuk lebih mengetahui terkait dengan buku besar BLUD bisa langsung mengikuti pelatihan BLUD ini ya! 

Buku Besar BLUD Read More »

Udara Segar untuk Pegawai Non ASN Kabupaten Ciamis

Udara Segar untuk Pegawai Non ASN Kabupaten Ciamis

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi menyampaikan bahwa tenaga non ASN BLUD tidak dihapus November 2023. Mereka masih bisa melanjutkan tugasnya sebagai tenaga non ASN. Kabar ini cukup menggembirakan untuk tenaga non ASN yang sampai saat ini masih bekerja untuk UPT BLUD karena informasi sebelumnya disampaikan bahwa  Kementerian PAN RB akan menghapus tenaga honorer Oktober 2023. Di daerah tidak ada lagi honorer.  ”Kemungkinan itu sebagai bahan kebijakan pemerintah pusat. Karena dalam aspek kepegawaian walaupun sudah memiliki otonomi daerah tetap kewenangan untuk penetapan formasi, standard operating procedure, kriteria ada di pusat,” menurut Ai Rusli Suargi. Hasil dari pendataan, dia menyetorkan data 4.800 honorer dan non ASN Ciamis ke Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, dia menunggu kebijakan pemerintah pusat terhadap honorer dan non ASN. ”Untuk penyelesaian tenaga honorer tidak bisa diselesaikan oleh daerah masing-masing. Tetap ada mekanisme, apakah harus diangkat (PNS, red) atau dibuka seleksi, mudah-mudahan sebelum Oktober ada kebijakan,” ujar Ai Rusli Suargi. Sedangkan untuk tenaga non ASN, khusus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah masih dibolehkan. ”Hal itu hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri),” katanya. Sementara Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis Tetet Widianti menyebutkan ada 4.800 guru honorer tingkat TK, SD, hingga SMP yang masuk dapodik per 2021. Banyak menjadi polekin adanya rencana dari Kementerian PAN-RB jika mana akan menghapus adannya tenaga honorer karena hal ini akan mengganggu pelayanan masyarakat dikarenakan kekurangan pegawai.  Dari Pendampingan yang dilakukan oleh syncore BLUD, selama ini tenaga Non ASN lebih mendominasi untuk dapat menatausahakan dan menganggarkan hingga melaporkan pertanggungjawaban BLUD melalui sistem aplikasi.  Menanggapi rencana Kementerian PAN-RB yang akan menghapus tenaga honorer pada tahun ini, Tetap menunggu arahan pemerintah pusat.

Udara Segar untuk Pegawai Non ASN Kabupaten Ciamis Read More »

Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran

Pada paragraf 61 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa laporan realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan realisasi anggaran (LRA) yaitu laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.  Penyusunan LRA diambil dari neraca saldo kode akun 4, 5, dan 6 kemudian menjadi laporan realisasi anggaran dan jurnal penutup laporan realisasi anggaran yang diperoleh dari kolom realisasi. Pada paragraf 62 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan unsur-unsur yang dicakup secara langsung oleh laporan realisasi anggaran. Masing masing unsur di dalam LRA dapat dijelaskan sebagai berikut:  Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara BLUD dan/atau rekening kas BLUD yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak BLUD, dan tidak perlu dibayar kembali oleh BLUD.  Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara BLUD dan/atau rekening kas BLUD yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.  Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.  Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan. surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.  Selain unsur-unsur laporan realisasi anggaran diatas perlu juga dipahami mengenai surplus/defisit-LRA, pembiayaan neto dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Berikut adalah penjelasannya:  Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang  Penyajian Laporan Keuangan adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.  Pembiayaan neto menurut paragraf 58 PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.  Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/Si KPA) menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.

Laporan Realisasi Anggaran Read More »

Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD

Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.  Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.  Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan Pejabat Pengelola dan pegawai berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat. Kompetensi berupa pengetahuan keahilan, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.  Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Sebutan- sebutan tersebut disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Berikut penjelasannya:  Pemimpin  Pemimpin mempunyai tugas:  memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;  merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;  menyusun Renstra,  menyiapkan RBA;  mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;  menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan;  mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dan  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.  Selain melaksanakan tugas, pemimpin mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan. Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang (UPTD Daerah). Dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan (wajib berasal dari PNS) ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pemimpin bertanggung jawab kepada kepala daerah.  Pejabat Keuangan  Pejabat keuangan mempunyai tugas: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;  mengoordinasikan penyusunan RBA;  menyiapkan DPA;  melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;  menyelenggarakan pengelolaan kas;  melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;  menyusun kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dibawah penguasaannya;  menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;  menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan  kewenangannya, Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan. Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.  Pejabat Teknis  Pejabat teknis mempunyai tugas:  menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;  melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;  memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya;  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.  Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.

Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Read More »

Pembiayaan BLUD

Pembiayaan BLUD

Pembiayaan BLUD Pembiayaan merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Untuk lebih jelasnya, penjelasan anggaran pembiayaan BLUD dapat digambarkan melalui struktur anggaran pembiayaan BLUD melalui diagram berikut ini: Pembiayaan BLUD ini dimasukkan dalam RBA dan terdiri atas: A.Penerimaan pembiayaan  Penerimaan pembiayaan meliputi:  1.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya adalah rencana penggunaan saldo kas BLUD yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya masih terdapat pada rekening kas BLUD dan/atau rekening kas Bendahara Penerimaan/Pengeluaran BLUD, baik yang ada di Bank maupun yang tunai. Berdasarkan pasal 95 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan di RBA berdasarkan proyeksi dan/atau catatan historis tahun-tahun sebelumnya agar bisa digunakan pada awal tahun anggaran yang berkenaan.  2.Divestasi Divestasi adalah rencana penarikan dana karena BLUD menarik investasi jangka pendek, seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. 3.Penerimaan utang/pinjaman  Penerimaan utang/pinjaman adalah rencana penerimaan dana dari kewajiban berupa utang/pinjaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018, penerimaan utang/pinjaman jangka panjang. Utang/pinjaman jangka pendek yang dimaksud dalam pasal ini merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Sementara, untuk utang/pinjaman jangka panjang merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut maka dapat diketahui bahwa dalam RBA yang dianggarkan adalah hanya hutang/pinjaman jangka panjang. Dimana, penganggaran untuk penerimaan utang/pinjaman jangka panjang tersebut meliputi penerimaan pokok utang/pinjaman yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penganggaran penerimaan utang/pinjaman jangka pendek dapat dilakukan di perubahan anggaran, baik atas realisasi utang/pinjaman jangka pendek yang dilakukan sebelum perubahan anggaran maupun setelah perubahan anggaran.

Pembiayaan BLUD Read More »

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2019)

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2019)

Pendapatan merupakan imbalan yang timbul dari aktivitas kegiatan BLUD baik berupa penerimaan dari jasa layanan ataupun non jasa layanan dalam suatu periode tertentu. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018, Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.  1. Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan jasa layanan dapat berupa penerimaan tunai dan penerimaan non tunai. Pendapatan jasa layanan tunai biasanya berasal dari pasien-pasien yang langsung membayar sejumlah uang di kasir pada saat itu juga. Pendapatan jasa layanan non tunai merupakan alur untuk segala penerimaan yang langsung diterima melalui bank. 2. Pendapatan Hibah Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah yang diterima oleh BLUD dapat berupa barang, aset, maupun sejumlah dana.  3. Hasil Kerjasama Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. Penerimaan dari hasil kerja sama ini harus memiliki MOU dengan pihak ketiga yang menyatakan adanya kerja sama dengan BLUD yang bersangkutan. Apabila tidak ada MOU, maka perlu diperjelas lagi bentuk kerja sama dan perlu analisa penerimaan lebih lanjut. 4. Pendapatan APBD Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang herasal dari DPA APBD. Pendapatan tersebut disalaurkan melalui SKPD masing-masing daerah. 5. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Pendapatan lain-lain BLUD yang sah merupakan pendapatan selain penerimaan tunai, non tunai, hibah, kerja sama. Penerimaan lain-lain atau biasa disebut dengan lain-lain pendapatan BLUD yang sah ini dapat berupa: Jasa giro pendapatan bunga keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD investasi pengembangan usaha

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2019) Read More »

Permasalahan Terkait Pengelolaan BLUD

Permasalahan Terkait Pengelolaan BLUD

BLUD menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan yang menarik bagi beberapa daerah dan hal tersebut merupakan salah satu keistimewaan dari BLUD. Namun dalam menjalankan BLUD sendiri tidaklah mudah dan pasti ada beberapa permasalahan yang ada di dalamnya. Berikut berbagai macam permasalahan dalam pengelolaan BLUD menurut artikel dari website Kementerian Dalam Negeri antara lain: 1.Ada Persyaratan Tertentu yang Perlu Dipenuhi sebelum Menjadi BLUD Adanya fleksibilitas dalam penerapan BLUD membuat BLUD menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan, tetapi dalam perjalanannya dalam menerapkan BLUD itu tidak mudah. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja antara lain persyaratan substantif, teknis, dan administratif. 2.Lingkungan Kendala dalam lingkungan ada dua yaitu internal dan eksternal. Kendala lingkungan internal BLUD misalnya terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memahami operasional BLUD, sedangkan kendala di lingkungan eksternal adalah berasal dari Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Umum, Biro/Bagian Organisasi, Biro/Bagian Ekonomi Pembangunan, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan BLUD, ada yang belum memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan BLUD.  3.Kurang Pemahaman tentang Implementasi BLUD Salah satu kendala penerapan BLUD adalah kurangnya pemahaman terhadap BLUD, seperti: Status BLUD bertahap BLUD dipersamakan dengan BUMD Peran DPRD pada Penerapan BLUD 4. Mengelola Sisa Kas BLUD di Akhir Tahun Anggaran Pada pengelolaan sisa kas akhir tahun anggaran ini masih banyak BLUD tidak menganggarkan sisa kas akhir tahun sebagai penerimaan pembiayaan penggunaan SILPA tahun sebelumnya. Akibatnya walaupun sisa kas akhir tahun sangat besar tetapi tidak dapat dianggarkan karena tidak dianggarkan penggunaannya. 5. Ada Perbedaan Penyusunan Pedoman RBA dan Penatausahaan Keuangan BLUD di Daerah Puskesmas, RSUD, dan UPTD lainnya yang menjadi BLUD memiliki pemahaman yang berbeda-beda mengenai metode dan panduan penyusunan RBA dan pelaksanaan penatausahaan keuangan BLUD. Oleh karena itu, dengan institusi-institusi tersebut menjadi BLUD, diharapkan bahwa format penyusunan RBA dapat diseragamkan sehingga mengurangi kesalahpahaman dalam penyusunan RBA. Selain itu pelaksanaan penatausahaan sebaiknya distandarkan agar ada ketertiban administrasi dan kejelasan tata kelola pengelolaan keuangan organisasi BLUD.

Permasalahan Terkait Pengelolaan BLUD Read More »

Pemaparan Pra Badan Layanan Umum Daerah SMKN 2 Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

Pemaparan Pra Badan Layanan Umum Daerah SMKN 2 Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memerintahkan semua SMKN di Sulawesi Tenggara untuk menerapkan BLUD yang salah satunya adalah SMKN 2 Kolaka Utara. Pada hari ini Jumat, 20 Januari SMKN 2 Kolaka Utara melakukan koordinasi dengan PT Syncore Indonesia untuk membahas persiapan untuk menerapkan BLUD.  Acara dibuka oleh konsultan Syncore yaitu Pak Wahyu dengan menanyakan kendala dan keresahan yang dirasakan SMKN 2 Kolaka Utara. Pak Ashar menimpali dengan pertanyaan langkah apa yang harus disiapkan sebelum menerapkan BLUD dan menjelaskan bahwa sebagai pemula dalam menerapkan BLUD belum banyak hal yang belum dipahami termasuk dokumen pra BLUD. Pak Wahyu mulai menjelaskan tentang pengantar BLUD bahwa yang perlu digaris bawahi tentang BLUD adalah sebuah sistem pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan fleksibilitas. Selanjutnya Pak Wahyu menjelaskan tiga persyaratan yang harus dipenuhi SMKN 2 Kolaka Utara untuk menerapkan BLUD yaitu: Persyaratan substantif Persyaratan teknis Persyaratan administratif Surat kesanggupan meningkatkan kinerja Dokumen tata Kelola Dokumen rencana strategis Dokumen standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau laporan keuangan prognosis Surat bersedia di audit atau surat audit terakhir Syarat yang tidak kalah penting adalah dukungan dari kepala daerah. Kalau misalkan instansi memenuhi 3 syarat tetapi tidak ada persetujuan dan dukungan kepala daerah maka tidak bisa menerapkan BLUD. Kepala daerah memerintahkan untuk semua SMKN di Sulawesi Tenggara untuk menerapkan BLUD. SMKN 2 Kolaka Utara sudah memiliki semua dokumen yaitu tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal dan format dua surat. Hanya saja belum memahami penyusunan laporan keuangan. Pak Wahyu bertanya terkait profil SMKN 2 Kolaka Utara. Jawaban dari Pak Sumrani adalah SMKN 2 Kolaka Utara berdiri sejak tahun 2007 dengan beberapa jurusan yaitu: Akuntansi dan Keuangan Lembaga Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran Agribisnis dan Tanaman Perkebunan Multimedia Pak Sumrani juga menjelaskan bahwa pendapatan SMKN 2 Kolaka Utara berasal dari dana BOS dan melakukan belanja dengan aplikasi siplah dan belanja secara langsung. Di akhir acara, Pak Sumrani mengucapkan terima kasih kepada PT Syncore Indonesia atas pemaparan materi pra BLUD yang disampaikan oleh Pak Wahyu. 

Pemaparan Pra Badan Layanan Umum Daerah SMKN 2 Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Read More »

Scroll to Top