Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Pelatihan Tim Penilai Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten

Pelatihan Tim Penilai Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten

Salah satu persyaratan yang paling penting dalam permohonan penerapan BLUD adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.  Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD.  Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD oleh UPT/D dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Tim penilai juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan. Tujuan inti dibentuknya tim penilai ini adalah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan BLUD di suatu Perangkat Daerah agar beroperasi sesuai dengan kaidah secara substantif, teknis, dan administratif serta untuk menyatakan BLUD terkait telah benar-benar layak untuk menjalankan fungsinya.  Penerapan Tim Penilai BLUD di Unit Kerja dapat diterapkan oleh beberapa Unit Kerja yang akan BLUD seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah, SMKN, dinas lingkungan hidup dan lainnya. Namun dalam membentuk Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai beberapa kendala atau permasalahan yaitu menentukan siapa yang dapat menjadi Tim Penilai, alur dalam melakukan penilaian, landasan hukum dalam penilaian, serah terima hasil penilaian, dan tindak lanjut setelah melakukan penilaian. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten membutuhkan pendampingan dalam Pengelolaan Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja pada Sumber Daya Manusianya (SDM). Sehingga melalui pendampingan tersebut SDM diharapkan memiliki kualitas dan kapabilitas Tim Penilai yang baik. Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai Tim Penilai, maka Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan“Pelatihan Tim Penilai  Penerapan BLUD di Unit Kerja Kabupaten”.

Pelatihan Tim Penilai Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Read More »

Sistem Renumerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Sistem Renumerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Sistem Renumerasi Pada Badan layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan kepada Unit Pelaksana Teknis atau UPT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Pelayanan ini diberikan dengan memiliki beberapa fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.  BLUD memiliki 10 fleksibilitas yang dapat digunakan oleh UPT dalam menunjang kinerjanya, salah satu fleksibilitas tersebut adalah Remunerasi.   Remunerasi merupakan salah satu aspek penting BLUD khususnya bidang keuangan, berkaitan dengan pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada tenaga kerja sebagai suatu bentuk apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi yang diterima oleh UPT.  Tujuan pemberian remunerasi adalah untuk mendorong dan memotivasi SDM sehingga berpengaruh pada meningkatnya kualitas jasa layanan. Selama ini, remunerasi di beberapa UPT belum berjalan dengan baik. Sehingga mengakibatkan tenaga kerja yang berkinerja baik dengan karyawan yang berkinerja kurang mumpuni mendapatkan gaji/upah yang sama. Dengan berjalannya remunerasi akan memberikan gaji/upah sesuai dengan kinerja dari masing-masing tenaga kerja UPT/UPTD.  Berdasarkan Pasal 23 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, menyatakan bahwa remunerasi diperuntukan bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD disesuaikan dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Masalah yang terjadi Ketika SDM yang dimiliki merasa kurangnya apresiasi yang sesuai dengan pekerjaan yang dibebankan. Hal ini berakibat pada demotivasi SDM tersebut yang berakibat buruknya pelayanan yang diberikan.  Dengan menggunakan sistem remunerasi, UPT dapat memberikan apresiasi sepadan dengan kinerja yang diberikan oleh SDMnya. Selain itu dengan apresiasi yang sesuai dapat meningkatkan taraf hidup dan motivasi kerja SDM. Syncore BLUD hadir memberikan solusi kepada Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD untuk memberikan pelatihan terkait penerapan Remunerasi.  Syncore BLUD telah berpengalaman dalam memberikan pendampingan pengelolaan pemberian renumerasi yang sesuai dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD kepada lebih dari 1.000 klien di Indonesia.

Sistem Renumerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More »

Membuat BLUD Lebih Dikenal Masyarakat

Membuat BLUD Lebih Dikenal Masyarakat

Ketika mendengar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mungkin tidak semua masyarakat mengetahui apa arti BLUD.  Meski istilah BLUD sudah beredar lebih dari 10 tahun, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengerti istilah tersebut.  Pengertian BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan daerah pada umumnya.  Latar belakang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) didasarkan pada keinginan agar instansi pemerintah daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat dapat berkinerja dengan baik setara dengan layanan serupa yang dilakukan oleh sektor lain di luar pemerintah daerah.  Namun, harapan pelayanan kepada masyarakat yang baik terkadang mengalami kendala berupa terbatasnya pendanaan yang diperoleh dari negara. Semangat untuk dapat memberikan layanan yang baik tersebut kemudian mencetuskan ide adanya unit di lingkungan pemerintah darah yang dilengkapi kekhususan dalam pemberian layanan. Fleksibilitas yang diberikan BLUD untuk bergerak dibandingkan dengan satker biasa terbagi atas beberapa kewenangan.  BLUD diberikan kewenangan untuk memungut biaya atas layanan yang diberikan, melakukan utang/piutang, pengelolaan kas, investasi, pengelolaan barang, surplus dan defisit serta remunerasi.  Mekanisme pengadaan barang atau jasa pun menjadi lebih longgar pada BLUD dengan pendelegasian pengaturannya kepada pemimpin BLUD. Beberapa fleksibilitas tersebut ditujukan agar pemberian layanan pada BLUD dapat secepat sebagaimana layanan serupa yang dilakukan oleh badan usaha pada umumnya.  Pemberian fleksibilitas diharapkan mampu membuat BLUD dapat terus memberikan layanan tanpa terkendala oleh hambatan yang biasanya terjadi pada satker pemerintah pada umumnya. Keberadaan BLUD tersebar di beberapa instansi yaitu dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah, pendidikan, dan dinas lingkungan hidup. Aneka bentuk BLUD seharusnya menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan untuk lebih aktif menyosialisasikan mengenai manfaat BLUD kepada masyarakat luas.  Kementerian Keuangan juga dapat mengoptimalkan peran partisipatif masyarakat dalam menilai layanan yang diberikan antara sebelum dan setelah menjadi BLUD. Sehingga kedepan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan bentuk layanan BLUD.

Membuat BLUD Lebih Dikenal Masyarakat Read More »

Akuntansi Dana Bergulir BLUD

Akuntansi Dana Bergulir BLUD

Akuntansi Dana Bergulir dijelaskan secara rinci melalui Buletin Teknis Nomor 25 tentang Akuntansi Dana Bergulir Berbasis Akrual yang terbit pada bulan Agustus 2020. Beberapa pengaturan tentang akuntansi dana bergulir yang dapat dijadikan pedoman pencatatan transaksi keuangan untuk BLUD adalah sebagai berikut: Akuntansi Anggaran Dana Bergulir  Akuntansi anggaran diselenggarakan untuk kepentingan evaluasi kinerja dan pengendalian pemerintah daerah. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang berisikan informasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran merupakan statutory report atau sering juga disebut budgetary report. Akuntansi anggaran dilaksanakan oleh BLUD yang meliputi akuntansi anggaran pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Akuntansi Pengeluaran Dana Bergulir oleh Pemerintah Daerah  Pada pemerintah daerah, pengeluaran pembiayaan untuk dana bergulir diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum daerah. Perolehan awal dana bergulir dari pengeluaran pembiayaan ini dilakukan penyesuaian nilai pada periode pelaporan keuangan untuk menyajikan nilai outstanding dana bergulir yang dananya telah digulirkan oleh BLUD ke entitas/masyarakat penerima dana bergulir. llustrasi pengeluaran dana bergulir pada pemerintah daerah:  Pada tahun anggaran 20×1, pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk digulirkan sebesar Rp 15 miliar. Dana bergulir tersebut akan dikelola oleh BLUD A. Penjelasan adalah sebagai berikut:  Pada saat pengalokasian dana bergulir tersebut, BLUD A tidak melakukan pencatatan karena pengalokasian dananya dilakukan pada SKPKD/BUD. BLUD A mencatat penerimaan kas atas dana bergulir sebagai Dana Kelolaan BLUD pada kelompok Aset Lainnya dan utang pada neraca BLUD. Sedangkan SKPKD/BUD sebagai Pengguna Anggaran (PA) pengeluaran pembiayaan dana bergulir akan mencatat investasi tersebut sebagai Invesasi Jangka Panjang non Permanen-Dana Bergulir. Pengeluaran investasi dana bergulir tersebut akan dicatat sebagai aktivitas investasi pada LAK SKPKD/BUD dan aktivitas pendanaan pada LAK BLUD A.  Pencatatan akuntansi pada SKPKD/BUD saat merealisasikan pengeluaran dana bergulir kepada BLUD:

Akuntansi Dana Bergulir BLUD Read More »

Pentingnya Pengelolaan Dana Bergulir Menggunakan PPK BLUD

Pentingnya Pengelolaan Dana Bergulir Menggunakan PPK BLUD

Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.  Pengguliran dana bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat, penguatan modal UMKM, dan usaha berskala besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme dana bergulir, diharapkan semakin banyak masyarakat dapat menerima dana bergulir sehingga terjadi snowballing effects.   Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah di daerah, dalam upaya penguatan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.  Usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, usaha mikro masih memiliki kendala yaitu  dalam hal pelaporan pertanggungjawaban dana bergulir serta kurang fleksibelnya pengelolaan keuangan karena pendapatan yang diterima secepatnya ke Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah dan tidak boleh mengelola kas.  Hal ini cukup menghambat pelayanan pengguliran dana pada unit pelaksana dana bergulir, oleh karenanya perlu penerapan BLUD. BLU/BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan antara lain dapat mengelola langsung pendapatan tanpa menyetor terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah dan dapat mengelola kas. Wisnu Saputro dari Kemendagri menyampaikan terkait implementasi BLUD, semua harus dipayungi aturan, dimana BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan namun fleksibilitasnya tetap dipayungi aturan. Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Direktur LPDB KUMKM Ahmad Nizar LPDB-KUMKM merupakan salah satu contoh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Pemerintah Pusat yang pengelola Dana Bergulir. “Pemerintah Daerah dapat menjadikan LPDB-KUMKM sebagai benchmark pada saat akan membentuk dan menjalankan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata Ahmad Nizar. Risky Maria P Girsang dari UPDB Kabupaten Tangerang memaparkan pengalamannya dalam pembentukan UPDB untuk dijadikan informasi bagi dinas-dinas yang hadir apabila akan melakukan pembentukan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Berdasarkan pengalaman selama menjalankan UPDB, Risky menyampaikan bahwa yang terpenting harus ada komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan mengalokasikan dana bergulir kepada UPTD pengelola dana bergulir. “Sehingga, kontinuitas pelayanan kepada pelaku usaha mikro dapat terjaga. Berdasarkan latar belakang tersebut, Unit Pelaksana Dana Bergulir  membutuhkan pelatihan penerapan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai BLUD, kami Syncore Indonesia sebagai konsultan keuangan BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1000 Labkesda di Indonesia,  kami melaksanakan pelatihan dengan tema “Persiapan Penerapan BLUD untuk Unit Pelaksana Dana Bergulir”

Pentingnya Pengelolaan Dana Bergulir Menggunakan PPK BLUD Read More »

Laporan Penatausahaan Triwulan Pertama oleh Pejabat Keuangan

Laporan Penatausahaan Triwulan Pertama oleh Pejabat Keuangan

Triwulan pertama yang jatuh pada Maret 2023 menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karena dengan memasuki triwulan pertama ada beberapa hal yang mesti disiapkan oleh pejabat keuangan BLUD. Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pejabat keuangan memiliki tugas sebagai berikut:  merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;  mengoordinasikan peny:sunan RBA;  menyiapkan DPA;  melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;  menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;  menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;  menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Salah satu tugas pejabat keuangan adalah menyusun laporan keuangan yang bisa dilakukan di triwulan 1 atau per bulan Maret 2023. Laporan keuangan yang perlu disusun oleh pejabat keuangan meliputi: Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Rekapitulasi Pendapatan Rincian Pendapatan LPJ Bendahara Penerimaan BKU Penerimaan Register STS Rekapitulasi Belanja Ringkasan Belanja Rincian Belanja LPJ Bendahara Pengeluaran BKU Pengeluaran Surat Permintaan Pencairan Dana Surat Otorisasi Pencairan Dana Surat Pencairan Dana BKU Pembiayaan BKU Pejabat Keuangan Register Pejabat Keuangan Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran bertugas untuk membantu pejabat keuangan dalam mempertanggungjawabkan tugasnya.

Laporan Penatausahaan Triwulan Pertama oleh Pejabat Keuangan Read More »

Fleksibilitas dalam Perlakuan Hibah BLU/BLUD

Fleksibilitas dalam Perlakuan Hibah BLU/BLUD

Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan keuangan SAK di kabupaten Batang dengan 21 puskesmas memunculkan banyak pertanyaan.  Salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD? Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menjadi BLUD.  Hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja.  Contoh di dalam RBA ada biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak dan fleksibilitas. Baiklah, kita uraikan satu persatu permasalahannya: Perbedaan Pra dan Pasca BLUD Menjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adanya kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Sebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA. Setelah menjadi BLUD adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum memahami. Fleksibilitas ini terletak di dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas /BLUD bisa dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan. Di manakah Fleksibilitasnya? Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jasa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal. Fleksibelnya adalah terletak di realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (realisasinya) studi banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu boleh. Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000 Lihat tabel di atas. BLUD boleh melakukan perubahan setiap hari asal tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA. BLUD juga tidak boleh loncat anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan. Fleksibilitas  dan Perlakuan Hibah BLU/BLUD Bagaimana jika BLUD memperoleh hibah barang atau uang? BLUD boleh menerima hibah, baik hibah pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada di peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga boleh saja menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adalah cara pencatatannya. Saya contohkan ada dua kasus hibah: Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harusnya mempengaruhi laporan surplus defisit, (untuk selanjutnya silahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja. Hibah uang Puskesmas x menerima hibah uang Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta. Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan sewa boleh, namun tidak bisa masuk ke dalam pendapatan kerjasama sebab tidak ada kontrak kerjasama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pendapatan hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000. Hibah Barang Puskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini adalah jelas hibah dari sebuah bank. Maka pencatatan hibah tersebut adalah adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan pendapatan hibah barang.

Fleksibilitas dalam Perlakuan Hibah BLU/BLUD Read More »

Penyusunan Laporan Operasional

Penyusunan Laporan Operasional

Laporan operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di PP Nomor 24 Tahun 2005.  Laporan ini menurut paragraf 78 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.  Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca saldo kode akun 7 dan 8 kemudian menjadi laporan operasional dan jurnal penutup laporan operasional sehingga mendapatkan surplus/defisit-LO.  Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.  Masing- masing unsur dapat dijelaskan dalam paragraf 79 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut:  Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 46 Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.  Ketiga unsur laporan operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan.  Setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Contoh format laporan operasional BLUD dapat dilihat sebagai berikut:  

Penyusunan Laporan Operasional Read More »

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal.  Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing BLUD, dan peraturan daerahnya.  Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan case study.  Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan dasar unit cost untuk selanjutnya disahkan oleh Pemimpin Daerah.  Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan cost yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan.  Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur pada Perda.  Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD.  Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK -BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD.  Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan.  Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD supaya Pejabat Keuangan memperoleh otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga.  Begitulah ketiga kendala dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering kali dialami oleh UPT dan UPTD.

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

Scroll to Top