TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang atau jasa kepada masyarakat berupa besaran tarif dan/atau pola tarif. Penyusunan tarif layanan ketentuannya adalah sebagai berikut: Tarif layanan disusun atas dasar: Perhitungan biaya per unit layanan, tujuannya adalah untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa […]

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »