Satuan Pengendalian Internal (SPI) adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh intansi dalam menjamin akuntabilitas dan membantu manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Agar fungsi ini bisa terbentuk dan berjalan dengan baik diperlukan pemahaman atas tata aturan, tugas pokok dan fungsi, serta teknik-teknik dalam pengendalian internal.