Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun dokumen perencanaan anggaran dalam format RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran), dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja.
Permasalahan yang umum dalam penyusunan RBA adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip accrual dan kurangnya wawasan bisnis dalam menyusun rencana produk jasa, perkiraan pasar, biaya satuan, rencana keuangan dan lain-lain. selain itu masih banyak dijumpai proses penyusunan RBA yang terbalik, dimana RBA disusun berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
Proses penyusunan RBA pada dasarnya lebih menitikberatkan pada pendekatan rencana bisnis dari sekedar rencana kegiatan, karena RBA yang berisi program, rencana operasional dan rencana pembiayaan tahunan, merupakan implementasi dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disusun untuk rencana lima tahunan. Secara teknis, penyusunan RBA juga memerlukan penguasaan kebijakan dan metode akuntansi, terutama dalam penyajian prognosa dan proyeksi laporan keuangan.Dalam rangka membantu Manajemen UPDB atau SKPD-BLUD menyusun laporan kinerja BLUD, dan agar Dewan Pengawas BLUD dapat melakukan evaluasi dan penilaian kinerja BLUD.
MATERI
- Pengantar PPK-BLUD dan RBA
- Sistematika Penyusunan RBA BLUD
- Profil BLUD, Gambaran Umum Analisa Internal dan Eksternal, Asumsi Penyusunan RBA, Kinerja Non Keuangan dan Target Kinerja, Kinerja Keuangan dan Target Kinerja
- Anggaran BLUD, Prakiraan Maju 3 Tahun ke Depan, Ambang Fleksibilitas
- Konversi RBA dalam Format RKA untuk Integrasi dengan APBD