Penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah
Latar Belakang
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya (Permendagri 79 Tahun 2018). Termasuk didalamnya adalah Fleksibilitas tentang Pengelolaan SILPA, Penganggaran, Penatausahaan Keuangan, dan Kebijakan Akuntansi.
Pola Pengelolaan Kuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat Pendapatan dan Belanja, Penerimaan dan Pengeluaran, Utang dan Piutang, Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; dan Ekuitas Dana. Dan Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk bentuk dalam laporan.
Tujuan
Tujuan diadakannya Penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pengelolaan SILPA ini adalah sebagai berikut:
- Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang PPK BLUD dan Pengelolaan SILPA sebagai persiapan dalam proses implementasi BLUD.
Sasaran
Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan SILPA BLUD untuk RSUD BLUD.
Ruang Lingkup
Dokumen Peraturan Kepala Daerah yang disusun:
- Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Penganggaran BLUD Draft Perkada tentang proses penganggaran sebagai pedoman penyusunan anggaran BLUD
- Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerag Tentang Pelaksanaan Anggaran BLUD Draft Perkada tentang proses pelaksanaan anggaran sebagai pedoman proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran BLUD
- Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Kebijakan Akuntansi BLUD Draft Perkada tentang kebijakan akuntansi digunakan sebagai pedoman dalam proses akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan BLUD
- Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengelolaan SILPA BLUD Draft Perkada tentang pengelolaan SILPA digunakan sebagai pedoman dalam proses pengelolaan SILPA BLUD.
Hasil/Produk Yang Dihasilkan
Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Penganggaran BLUD
- Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Pelaksanaan Anggaran BLUD
- Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Kebijakan Akuntansi BLUD
- Draft Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengelolaan SILPA BLUD
Referensi Hukum
Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan SILPA BLUD, memperhatikan peraturan sebagai berikut :
- Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Metodologi
- Asesment dan Pengumpulan Data
- Observasi dan Wawancara
UPT/D berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit – unit / satuan kerja.
Metode Pendampingan

Timeline Pendampingan Penyusunan Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Waktu Pelaksanaan
- Pembuatan Dokumen Peraturan Kepala Daerah Tentang Pola Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan SILPA BLUD Pendampingan online dan offline selama 4 bulan.
Pendaftaran Kontak :
WhatsApp/Telepon:
E-mail:
- partnership@blud.co.id