BLUD UNTUK PEMDA/PEMKOT
Terapkan Best Practice Pengelolaan Keuangan PEMDA/PEMKOT
melalui BLUD Pelatihan
PEMDA/PEMKOT yang sudah mempercayai kami
Kami akan membantu pendampingan & pelatihan
BLUD di PEMDA/PEMKOT Anda
Program Pelatihan dan Pendampingan Pra BLUD bagi PEMDA/PEMKOT yang Ingin Menerapkan BLUD
Program Pelatihan dan Pendampingan Pra BLUD diperuntukkan bagi instansi yang belum menerapkan BLUD. Program ini bertujuan untuk membantu instansi yang hendak menerapkan sistem BLUD melalui pendampingan dan penyusunan syarat administratif BLUD, review dokumen administratif hingga ke tahap pengajuan penerapan BLUD ke Kepala Daerah.
Latar Belakang
Permasalahan yang sering ditemui Pra BLUD
-
Permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah
Masalah pengelolaan keuangan daerah meliputi anggaran yang terbatas untuk memberikan pelayanan public, aturan keuangan daerah yang menghambat kelancaran kegiatan pelayanan publik, sulitnya mengukur kinerja pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi, dan alur birokrasi yang terlalu panjang yang menghambat pelayanan publik.
-
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja untuk SKPD
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja diperlukan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penerapan pengelolaan keuangan bagi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat dengan beberapa pengecualian dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
-
Persyaratan untuk menerapkan PPK-BLUD
Persyaratan substantif, teknis, dan administratif ditetapkan untuk SKPD atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang ingin menerapkan PPK-BLUD.
-
PEMDA/PEMKOT sebagai penyelenggara pemerintahan daerah/kota
Pemerintah Daerah/Kota di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah/kota menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
-
Pentingnya Pertanggungjawaban PEMDA/PEMKOT sebagai pemerintah daerah
PEMDA/PEMKOT bertangungjawab meningkatkan kualitas pelayanan, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
Kendala
UPT/D yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Namun pada proses persiapan penerapan BLUD, UPT/D mengalami beberapa kendala, yakni:
Solusi Permasalahan BLUD
Berdasarkan permasalahan tersebut, puskesmas memerlukan pendampingan dalam melakukan tahapan:
Pilihan Program pendampingan
Pra BLUD
Program Pelatihan dan Pendampingan Pasca BLUD bagi PEMDA/PEMKOT yang Ingin Menerapkan BLUD
Latar Belakang
Permasalahan yang sering ditemui Pasca BLUD
-
Permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah
Masalah pengelolaan keuangan daerah meliputi anggaran yang terbatas untuk memberikan pelayanan public, aturan keuangan daerah yang menghambat kelancaran kegiatan pelayanan publik, sulitnya mengukur kinerja pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi, dan alur birokrasi yang terlalu panjang yang menghambat pelayanan publik
-
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja untuk SKPD
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja ini sangat diperlukan bagi UPT/D yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penerapan pengelolaan keuangan bagi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
-
Pentingnya PEMDA/PEMKOT sebagai Bagian dari Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah/Kota di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah/kota menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
Kendala
Dalam melaksanakan penerapan PPK BLUD, UPT/D banyak mengalami hambatan dalam akuntabilitas untuk memenuhi kewajiban setelah menerapkan BLUD, antara lain sebagai berikut:
Solusi Permasalahan BLUD
Berdasarkan permasalahan tersebut, puskesmas memerlukan pendampingan dalam melakukan tahapan:
Pilihan Program pendampingan
Pasca BLUD
Program pelatihan lainya yang kami miliki
-
Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
-
Pelatihan dan Pendampingan Perhitungan Unit Cost sebagai Dasar Penyusunan Pola Tarif BLUD
-
Pelatihan dan Pendampingan Remunerasi
-
Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Tenaga Akuntansi
-
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
-
Pelatihan dan Pendampingan Pembentukan dan Penguatan SPI BLUD
Optimasi Kinerja Rumah Sakit dengan Pendampingan Digital dan Software BLUD Syncore
Metode pendampingan didukung dengan digital untuk menunjang dan mendukung kinerja Rumah Sakit menjadi lebih efisien dan efektif maka dapat menggunaka software BLUD Syncore berupa Laporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berbasis web (Software) online