Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh instansi. Peran dari SPI sesuai dengan paradigma baru adalah untuk menjadi mitra manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan, lewat perbaikan proses, manajemen resiko dan penguatan SPI. Tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawasan Internal adalah:

  1. Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola Perusahaan.
  2. Menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan dengan berbasis risiko (risk-based audit) dan disampaikan kepada Dewan Komisaris Cq. Komite Audit untuk mendapatkan pertimbangan dan saran-saran.
  3. Melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan yang telah disetujui oleh Direktur Utama dan Program Kerja dimaksud dikomunikasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Cq. Komite Audit.
  4. Menjaga profesionalitas auditor dengan memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang cukup, serta sertifikasi yang diperlukan.
  5. Memberikan rekomendasi dan informasi yang obtektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua unit kerja di lingkungan
  6. Melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  7. Memonitor, menganalisis dan melaporkan hasil pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi audit.
  8. Melakukan audit investigasi atau audit khusus atas aktivitas yang terindikasi fraud/kecurangan dan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  9. Melakukan rapat koordinasi secara periodik dengan Komite Audit.
  10. Membuat program penilaian untuk mengevaluasi mutu pelaksanaan audit yang dilakukan.
  11. Berkoordinasi dengan audit eksternal.
  12. Melaksanakan Probity Audit terhadap objek-objek tertentu atas perintah Direktur Utama.
  13. Melakukan pemantaun tindak lanjut temuan hasil audit oleh auditor internal maupun eksternal dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Utama dan tembusannya disampaian kepada Dewan Komisaris Cq. Komite Audit.
Scroll to Top