Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Layanan Pelatihan

Pelatihan Unit Cost BLU/BLUD

Latar Belakang

Saat ini Lembaga BLU sebagai Lembaga Negara yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa/masyarakat baik di bidang Pendidikan, Kesehatan maupun bidang lainnya dituntut untuk memberikan pelayanan dan kinerja yang dapat bersaing dengan lembaga-lembaga swasta nasional maupun lembaga-lembaga BUMN tanpa mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan tetap mengedepankan pelayanan yang berkualitas.

Atas dasar tersebutlah, BLU dituntut untuk lebih terdepan khususnya dalam hal mencari peluang-peluang pendapatan tanpa membebani pengguna jasa/masyarakat. Dan untuk hal diperlukan kualitas SDM yang mampu memberikan sajian warna khususnya dalam melakukan penetapan tarif layanan. Penetapan tarif layanan tidak terlepas dari perhitungan “unit cost” sebagaimana yang dikenal selama ini merupakan salah satu bagian dari teori “akuntansi biaya”. Akuntansi biaya merupakan proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian atas informasi biaya yang dikeluarkan dalam menghasilkan produk atau pemberian jasa dengan cara tertentu serta penafsiran terhadapnya. Proses ini berlaku bagi setiap organisasi yang menerapkan akuntansi biaya. Penentuan “unit cost” dalam analisis biaya, atau yang dikenal secara umum dengan harga pokok, diperlukan untuk menentukan tarif yang sesuai dengan biaya yang benar-benar terjadi (the real costs), disamping tujuan lainnya seperti mengidentifikasi sistem akuntansi biaya, menilai efisiensi, dan anggaran.

Sistem akuntansi biaya mengukur dan mengalokasikan biaya, dengan demikian unit cost dapat ditentukan. Unit cost ini merupakan informasi yang sangat penting bagi suatu entitas. Dengan penghitungan unit cost, efisiensi dan kinerja suatu entitas dapat dimonitor dengan baik. Selain itu dengan penghitungan unit cost akan dihasilkan informasi mengenai biaya per item, sehingga akan lebih memudahkan dalam membuat strategi, penganggaran maupun berbagai keputusan penting lainnya. Dengan kata lain informasi mengenai “unit cost” dapat dijadikan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan bagi suatu entitas. 

Untuk mengakomodir akuntabilitas terutama dalam tarif layanan instansi, penghitungan unit cost menjadi sesuatu yang urgent untuk dibuat sehingga pengambilan keputusan yang diambil mempunyai dasar yang kuat.

Prinsip keadilan, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan mempunyai implikasi terhadap Instansi yang harus mampu mengelola biaya secara komprehensif. Analisis biaya melalui perhitungan biaya per unit ini (unit cost) dapat dipergunakan Instansi sebagai dasar pengukuran kinerja, sebagai dasar penyusunan anggaran dan subsidi, alat negosiasi pembiayaan kepada stakeholder terkait dan dapat pula dijadikan acuan dalam mengusulkan tarif pelayanan instansi yang baru dan terjangkau oleh pengguna jasa/masyarakat.

Sebagai BLU penyelenggara layanan menghadapi tantangan sendiri dalam melayani pengguna jasa/masyarakat. Disatu sisi dituntut agar dapat memberikan pelayanan yang cepat dan bermutu, disisi lain tarif yang dikenakan harus dapat dijangkau oleh pengguna jasa/masyarakat pada umumnya. Dalam rangka inilah – sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.129/PMK.05/2020 dan No.202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) dari departemen Keuangan tentang manajemen dituntut untuk senantiasa meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya yang dimilikinya termasuk sumber daya keuangan yang tidak terlepas dari tarif (biaya pelayanan). Masalah biaya pelayanan ini menjadi sesuatu yang sangat krusial sehingga mendorong seluruh elemen yang berkepentingan, baik pihak penyelenggara pelayanan maupun pihak stakeholder untuk menghitung secara riil berupa biaya pelayanan yang dibutuhkan sehingga bisa menjadi alat advocacy dalam pembiayaan pelayanan.

Analisis biaya melalui perhitungan biaya per unit ini (unit cost) dapat dipergunakan penyelenggara layanan sebagai dasar pengukuran kinerja, sebagai dasar penyusunan anggaran, alat negosiasi pembiayaan kepada stakeholder terkait dan dapat pula dijadikan acuan dalam mengusulkan tarif pelayanan yang baru dan terjangkau masyarakat. Pada umumnya di kota-kota besar, akurasi unit cost analysis dalam penentuan tarif pelayanan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi persaingan yang saat ini memang tidak dapat dihindari.

Tujuan

Secara umum Pendampingan ini akan membantu manajemen dalam melakukan analisis biaya khususnya perhitungan unit cost terhadap setiap pelayanan yang diberikan.

Secara khusus Pendampingan ini dapat diharapkan akan menjadi dasar penetapan tarif layanan di instansi 

Sasaran

Sasaran kegiatan ini yaitu menentukan besaran tarif dasar pelayanan UPT/D sehingga dapat meningkatkan pelayanan sesuai standar mutu pelayanan sehingga mampu bersaing kompetitif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat

  • Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip dasar penyusunan tarif layanan instansi;
  • Membantu manajemen melalui tinjauan positioning biaya terhadap tarif saat ini, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan pendanaan di masa depan;
  • Memberi masukan/acuan dalam mengusulkan dan penyusunan proses tarif baru berdasar perhitungan biaya per unit (unit cost);
  • Laporan unit cost yang ada dapat dijadikan dasar dalam penilaian kinerja dan dasar dalam penyusunan anggaran kegiatan;
  • Unit cost akan menjadi dasar bargaining power/alat advocacy dalam negosiasi dengan stakeholder terkait (pengajuan usulan pembiayaan maupun pengajuan subsidi anggaran).

Secara khusus Pendampingan ini dapat diharapkan akan menjadi dasar penetapan tarif layanan di instansi 

Ruang Lingkup

  • Perhitungan  Unit Cost  berbasis aktivitas per item produk/layanan di instalasi dengan perhitungan biaya langsung maupun biaya tidak langsung serta teknik penyusunan tarif;
  • Perencanaan dan persiapan perhitungan unit cost;
  • Pengumpulan data-data untuk perhitungan unit cost;
  • Metode perhitungan unit cost;
  • Kebijakan Tarif Layanan BLU sesuai dengan perhitungan unit cost.

Waktu Pelaksana

Pelatihan selama 4 bulan

Team Pelaksana

Adapun personil yang diperlukan dalam kegiatan ini sebagai berikut dipergunakan untuk melakukan implementasi penyusunan dokumen perhitungan Unit Cost BLU:

    1. Tenaga Ahli Manajemen Keuangan 
    2. Tim Konsultan Keuangan BLU
  • Konsultan
  • Materi (Soft Copy)
  • E-Sertifika
  • Meeting Room 

 

Activity

Aktivitas Pelaksanaan Pendampingan Penyusunan Tarif Layanan UPT/D

Timeline

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:
E-mail:
Scroll to Top