Pelatihan Penilaian Persyaratan Pembentukan BLUD
Latar Belakang
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (79 Tahun 2018).
Pola Pengelolaan Kuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat Pendapatan dan Belanja, Penerimaan dan Pengeluaran, Utang dan Piutang, Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; dan Ekuitas Dana. Dan Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk bentuk dalam laporan.
Tujuan
Tujuan diadakannya Pendampingan Persiapan penerapan BLUD ini adalah sebagai berikut:
- Memahami pengertian, alur, dan dasar hukum PPK BLUD
- Memahami dan mampu melakukan penilaian BLUD
Sasaran
- Bagian Hukum
- Bagian Perekonomian
- Pejabat dan staf PPKD
- Pejabat dan staf Inspektorat Daerah
- Pejabat dan staf Bappeda
- Bagian Tata Pemerintahan
- BKPSDM (Badan Kepegawaian)
Ruang Lingkup
Bagi Instansi atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Syarat Subtantif
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
- Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
- Syarat Teknis
- Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
- Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD.
- Syarat Administratif
Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi:
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
- Rencana Strategis Bisnis
- Standar Pelayanan Minimal
- Pola Tata Kelola
- Laporan Keuangan Pokok
- Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.
Hasil/Produk Yang Dihasilkan
Workshop Penilaian Persiapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Referensi Hukum
Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan dokumen persiapaan penerapan BLUD, memperhatikan peraturan sebagai berikut :
- Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Metodologi
- Asesment dan Pengumpulan Data
- Observasi dan Wawancara
Ahli Pengetahuan
UPTD berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit – unit / satuan kerja.