Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Layanan Pelatihan

Pelatihan Remunerasi BLU/BLUD

Latar Belakang

Syncore Indonesia adalah perusahaan Teknologi Akuntansi yang memberikan layanan di bidang keuangan dengan mengedepankan teknologi. Didukung oleh para profesional yang berpengalaman di bidang keuangan, manajemen, teknologi informasi dan training di bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), kami berkomitmen untuk menyediakan layanan terintegrasi untuk membantu BLU dalam memenuhi kewajibannya dan meningkatkan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang didalamnya mensyaratkan bahwa setiap satker BLU harus menerapkan sistem remunerasi. Tujuan remunerasi menurut Peraturan Menpan No 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu: perubahan pola pikir, perubahan budaya kerja dan perubahan perilaku.

Prinsip Remunerasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.05/2017 tentang pedoman remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) mempertimbangkan proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kinerja, serta memperhatikan indeks harga daerah/ wilayah. Berdasarkan PMK tersebut untuk mengusulkan dan menetapkan Remunerasi diperlukan langkah atau metodologi sebagai berikut :

  1. Langkah Pengusulan Remunerasi
    • Pemimpin BLU mengajukan usulan remunerasi kepada Menteri/ pimpinan
    • Usulan remunerasi dapat berupa usulan remunerasi baru dan/atau usulan perubahan
    • Usulan remunerasi disampaikan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin
    • Dokumen pengusulan disusun yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
    • Menteri/ pimpinan lembaga melakukan review atas dokumen pengusulan remunerasi .
    • Menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan usulan remunerasi disertai dokumen usulan remunerasi yang telah direview kepada Menteri
  2. Langkah Penetapan Remunerasi
    • Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan remunerasi yang disampaikan Menteri/ pimpinan
    • Untuk penilaian usulan remunerasi, Menteri Keuangan dapat menunjuk suatu tim
    • Kewenangan untuk menunjuk tim penilai dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    • Berdasarkan pertimbangan/ rekomendasi dari tim penilai, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan
    • Pertimbangan/ rekomendasi dari tim penilai disusun berdasarkan hasil kajian dan penilaian terhadap usulan
    • Persetujuan terhadap usulan remunerasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
    • Penolakan terhadap usulan remunerasi, disampaikan melalui surat penolakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/ pimpinan

Diharapkan melalui penerapan remunerasi, motivasi kerja sumber daya manusia dapat ditingkatkan dan dapat membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan. Sehingga, sebagai hasil akhir diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU). Dengan latar belakang diatas, PT. Syncore Indonesia menawarkan pendampingan penyusunan sistem remunerasi BLU, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:

Tujuan

  1. Memberi pemahaman data-data awal apa saja yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan remunerasi.
  2. Membantu menyiapkan dokumen persiapan pengajuan
  3. Usulan sistem remunerasi ke Kementerian

Metode Pendampingan

Membantu menyusun laporan sesuai ketentuan

  • Review Dokumen, Pemeriksaan dokumen-dokumen terkait yang dapat dijadikan dokumen pendukung penyusunan laporan .
  • Pengambilan Data, terdiri dari Observasi dan Wawancara
    • Observasi, memetakan kondisi real di Badan Layanan Umum
    • Wawancara, meliputi penggalian data kepada pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyusunan remunerasi
  • Penyusunan Sistem Remunerasi, meliputi penyusunan komponen remunerasi, dan perhitungan besaran
  • Pendampingan, untuk analisa remunerasi yang

Penyusunan dan Jadwal Pendampingan

  • Menyusun jadwal pengambilan data dan pendampingan
  • Penyusunan output pendampingan
  • Membuat perjanjian kerjasama

Workshop

Workshop dilaksanakan dua kali tahapan, sebagai berikut:

  • Workshop Pengantar Remunerasi Materi workshop terdiri dari:
    • Prinsip dan maksud penyusunan remunerasi
    • Metodologi dan tata cara penyusunan remunerasi
    • Pemahaman data-data awal apa saja yang perlu dipersiapkan
  • Workshop Pendampingan Penyusunan Dokumen Materi workshop terdiri dari:
    • Pemetaan kebutuhan
    • Membantu menyusun laporan sesuai ketentuan

Pendampingan dan Monitoring Program

Pendampingan dilakukan oleh tenaga ahli dari Syncore. Model pendampingan yang dilakukan meliputi:

  • Pendampingan persiapan dokumen pengusulan
  • Pendampingan penyusunan sistem remunerasi, perhitungan besaran remunerasi
  • Pendampingan analisa remunerasi yang akan diusulkan

Ruang Lingkup

  • Remunerasi yang berjalan
    • BLU yang belum mendapatkan penetapan remunerasi dari Menteri Keuangan, harus mampu menjelaskan mengenai sumber-sumber pendapatan yang diterima (take home pay) pejabat pengelola dan pegawai
    • BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi dari Menteri Keuangan, harus dapat menjelaskan
  • Remunerasi yang diusulkan
    • Remunerasi yang diusulkan oleh BLU menyajikan beberapa hal sebagai berikut:
    • Komponen remunerasi seperti Gaji, Honorarium, Tunjangan Tetap, Insentif, Bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau
    • Metodologi dan penahapan penyusunan sistem remunerasi, antara lain menyajikan parameter dan proses Analisa jabatan, evaluasi jabatan, serta pembentukan struktur dan skala grading.
    • Corporate grade/ struktur grading jabatan, yang menyajikan uraian jabatan structural dan/atau fungsional. Corporate grade/ struktur grading jabatan diperoleh berdasarkan hasil proses Analisa dan tabulasi evaluasi jabatan dengan menggunakan metodologi tertentu.
    • Perhitungan besaran remunerasi, dilakukan dengan memperhatikan antara lain tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme, kinerja, serta kemampuan keuangan. Perhitungan besaran remunerasi dilakukan untuk semua komponen/ struktur remunerasi yang diusulkan seperti Gaji, Honorarium, Tunjangan Tetap, Insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pension.
  • Mekanisme pembayaran

Waktu Pelaksana

Pelatihan selama 2 hari

Team Pelaksana

  1. Team Konsultan
  2. Team System
  1. Konsultan
  2. Materi (Soft Copy)
  3. E-Sertifikat
  4. Meeting Room

Timeline

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:
E-mail:
Scroll to Top