Pelatihan Persiapan Penerapan Pra BLU/BLUD
Latar Belakang
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menurut Permendagri 79 Tahun 2018 adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola Pendampingan Persiapan Penerapan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola Pendampingan Persiapan Penerapanyang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan Pendampingan Persiapan Penerapandaerah pada umumnya. (79 Tahun 2018).
Pola Pendampingan Persiapan PenerapanBadan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat Pendapatan dan Belanja, Penerimaan dan Pengeluaran, Utang Dan Piutang, Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; dan Ekuitas Dana. Dan Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk – bentuk dalam laporan.
Tujuan
Tujuan diadakannya Pendampingan Persiapan penerapan BLUD ini adalah sebagai berikut:
- Memahami pengertian, alur, dan dasar hukum PPK BLUD
- Mampu memahami dan Menyusun persyaratan Substantif
- Mampu memahami dan Menyusun persyaratan Teknis
- Mampu memahami dan Menyusun persyaratan Administratif
Sasaran
- Pejabat dan staf Dinas
- Kepala UPTD
- Kepala Tata Usaha UPTD
- Bagian Mutu UPTD
- Bagian Keuangan UPTD
- Bagian Perencanaan UPTD
Ruang Lingkup
Bagi Instansi atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Syarat Subtantif
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
- Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Syarat Teknis
- Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
- Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD.
Syarat Administratif
Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi :
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
- Rencana Strategis Bisnis
- Standar Pelayanan Minimal
- Pola Tata Kelola
- Laporan Keuangan Pokok
- Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.
Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.
Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Instansi atau Unit Kerja SKPD lain perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih.
Kurikulum
Kami telah menyiapkan materi/kurikulum Pendampingan Persiapan Penerapan BLUD yang terdiri dari sebagai berikut :
- Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD
- Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 79 Tahun 2018 dan SE Mendagri 981/1011/SJ/2019
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
- Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD
Lokasi Kegiatan
Pendampingan Jarak Jauh Online dan Workshop Offline
Hasil / Produk Yang Dihasilkan
Dokumen Persyaratan Persiapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Narasumber
- Modul / Training kit
- Sertifikat
Workshop Offline di Yogyakarta :
- Ruang Pelatihan ( makan siang dan Coffee break)
- Akomodasi Hotel Twin Share (1 kamar untuk 2 peserta sudah termasuk Breakfast)
Tahab Pendampingan
Tahab Pendampingan
Waktu Pelaksanaan
- Pendampingan selama 4 bulan
- Review dokumen persyaratan administratif menggunakan media online selama 4 bulan.
Timeline
Pendaftaran Kontak :
WhatsApp/Telepon:
E-mail:
- partnership@blud.co.id