Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD
Latar Belakang
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan (BLUD) perlu didampingi mengenai tata cara penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), bagaimana integrasi ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan akuntansi keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran
Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun dokumen perencanaan anggaran dalam format RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran), dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja.
Permasalahan yang umum dalam penyusunan RBA adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip accrual dan kurangnya wawasan bisnis dalam menyusun rencana produk jasa, perkiraan pasar, biaya satuan, rencana keuangan dan lain-lain. selain itu masih banyak dijumpai proses penyusunan RBA yang terbalik, dimana RBA disusun berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
Proses penyusunan RBA pada dasarnya lebih menitikberatkan pada pendekatan rencana bisnis dari sekedar rencana kegiatan, karena RBA yang berisi program, rencana operasional dan rencana pembiayaan tahunan, merupakan implementasi dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disusun untuk rencana lima tahunan. Secara teknis, penyusunan RBA juga memerlukan penguasaan kebijakan dan metode akuntansi, terutama dalam penyajian prognosa dan proyeksi laporan keuangan.Dalam rangka membantu Manajemen Instansi Daerah atau SKPD-BLUD menyusun laporan kinerja BLUD, dan agar Dewan Pengawas BLUD dapat melakukan evaluasi dan penilaian kinerja BLUD.
Tujuan
Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD perlu didampingi sekaligus di bantu oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan memahami implementasi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk mentransfer pengalaman agar penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan peraturan yang ada, kemudian kinerja UPT menjadi lebih efisien dan efektif dalam Penyediaan Laporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang terstandarisasi dengan sistem standar akuntansi pemerintahan dan dapat diterima oleh BPK sehingga dapat memahami point point sebagai berikut:
- Memahami pengertian, alur, dan dasar hukum PPK BLUD
- Mampu memahami dan Menyusun RBA
Sasaran
Setiap Instansi BLUD disarankan mengirimkan peserta minimal 4 orang per instansi sesuai dengan tugas masing masing, adapun bagian yang disarankan adalah sebagai berikut:
- Pemimpin BLUD
- Pejabat Keuangan BLUD
- Bendahara Penerimaan BLUD*
- Bendahara Pengeluaran BLUD*
Ruang Lingkup
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran
Hasil/Produk Yang Dihasilkan
Dokumen RBA
Referensi Hukum
Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan dokumen persiapaan penerapan BLUD, memperhatikan peraturan sebagai berikut :
- Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Metodologi
- Asesment dan Pengumpulan Data
- Observasi dan Wawancara
Ahli Pengetahuan
UPTD berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit – unit / satuan kerja.
Metode Pendamping

Timeline Pendampingan Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Waktu Pelaksanaan
- Pelatihan 2 hari Oflline
- Pelatihian 2 hari Online