Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Layanan Pelatihan

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU/BLUD

Latar Belakang

Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan (BLUD) perlu pendampingan terkait penyusunan pelaporan penatausahaan keuangan dan akuntansi keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku berupa Laporan penatausahaan dan laporan keuangan BLUD.

Penatausahaan Keuangan Blud

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat:

  • Penatausahaan Pendapatan
  • Penatausahaan Belanja
  • Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan
  • Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban

Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk bentuk dalam laporan.

Sehingga yang terjadi di lapangan instansi pemerintah yang menerapkan BLUD dalam implementasi penatausahaan Keuangan BLUD mengalami banyak kendala, oleh Karena itu sebagian besar dari mereka mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa dari mereka membuat aturan tersendiri yang rentan akan pengendalian Internal sehingga menjadi temuan dalam Audit. Hampir kebanyakan BLUD mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), karena belum adanya kejelasan tentang format dan alur data transaksi. Berbagai permasalahan pun sering timbul disebabkan adanya simpang siur terkait implementasi penatausahaan keuangan BLUD.

Tujuan

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pendampingan kepada UPT/D dalam penyusunan Laporan Penatausahaan

Sasaran

Setiap UPTD BLUD disarankan mengirimkan peserta minimal 4 orang sesuai dengan tugas masing masing, adapun bagian yang disarankan adalah sebagai berikut :

  1. Pejabat Keuangan BLUD
  2. Bendahara Penerimaan
  3. Bendahara Pengeluaran
  4. Bagian Akuntansi

Team Pelaksana

  1. Team Konsultan 
  2. Team System
  1. Narasumber
  2. Materi (Soft Copy)
  3. Penginapan 4 Malam (Twin Share Room dengan Breakfast)
  4. Meeting Room

Metode Pendampingan

Ruang Lingkup

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:
E-mail:
Scroll to Top