Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLUD

Latar Belakang

Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan (BLUD) perlu didampingi mengenai tata cara penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), bagaimana integrasi ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan akuntansi keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

  • Penatausahaan Keuangan BLUD

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat:

  1. Penatausahaan Pendapatan
  2. Penatausahaan Belanja
  3. Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan
  4. Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban

Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk bentuk dalam laporan.

Sehingga yang terjadi di lapangan instansi pemerintah yang menerapkan BLUD dalam implementasi penatausahaan Keuangan BLUD mengalami banyak kendala, oleh Karena itu sebagian besar dari mereka mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa dari mereka membuat aturan tersendiri yang rentan akan pengendalian Internal sehingga menjadi temuan dalam Audit. Hampir kebanyakan BLUD mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), karena belum adanya kejelasan tentang format dan alur data transaksi. Berbagai permasalahan pun sering timbul disebabkan adanya simpang siur terkait implementasi penatausahaan keuangan BLUD.

Tujuan

Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD perlu didampingi sekaligus di bantu oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan memahami implementasi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk mentransfer pengalaman agar penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan peraturan yang ada, kemudian kinerja UPT menjadi lebih efisien dan efektif dalam Penyediaan Laporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang terstandarisasi dengan sistem standar akuntansi pemerintahan dan dapat diterima oleh BPK sehingga dapat memahami point point sebagai berikut:

  1.  Memahami pengertian, alur, dan dasar hukum PPK BLUD
  2.  Mampu memahami dan Menyusun Alur Penerimaan dan Alur Pengeluaran

Sasaran

Setiap Instansi BLUD disarankan mengirimkan peserta minimal 4 orang per instansi sesuai dengan tugas masing masing, adapun bagian yang disarankan adalah sebagai berikut:

  1. Pemimpin BLUD
  2. Pejabat Keuangan BLUD
  3. Bendahara Penerimaan BLUD*
  4. Bendahara Pengeluaran BLUD*

Ruang Lingkup

Penatausahaan Keuangan BLUD

Hasil/Produk Yang Dihasilkan

Dokumen Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)

Referensi Hukum

Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan dokumen persiapaan penerapan BLUD, memperhatikan peraturan sebagai berikut :

  • Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
 
Metodologi
  1. Asesment dan Pengumpulan Data
  2. Observasi dan Wawancara
Ahli Pengetahuan

UPTD berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit – unit / satuan kerja.

Metode Pendamping

Timeline Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLUD​

Waktu Pelaksanaan

  1. Pelatihan 2 hari online
  2. Pelatihan 2 hari offline 

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:

 0818 04900 800 (Partnership)

E-mail:

Jumlah dilihat: 32 kali

Scroll to Top