Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Layanan Pelatihan

Pelatihan Laporan Keuangan BLU/BLUD

Latar Belakang

Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan (BLUD) perlu pendampingan terkait penyusunan pelaporan penatausahaan keuangan dan akuntansi keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku berupa Laporan penatausahaan dan laporan keuangan BLUD.

Laporan Keuangan BLUD

Penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sebuah proses yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus mengingat karakteristik unik BLUD sebagai entitas pelayanan publik yang harus menjalankan fungsi layanan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Salah satu tantangan utama dalam penyusunan laporan keuangan BLUD adalah adanya kebutuhan untuk memadukan aspek-aspek khusus BLUD, seperti pendapatan yang tidak hanya berasal dari APBD, tetapi juga dari penerimaan pendapatan usaha, penerimaan hibah, Kerjasama, dan pendapatan lain-lain yang sah. Pada pasal 99 ayat 1  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang harus disusun oleh BLUD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan

Selanjutnya, Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam hal ini tertuang pada PSAP 13. Standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, maka dari itu BLUD dapat mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi khusus yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Tujuan

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pendampingan kepada UPT/D dalam Laporan Keuangan BLUD. Proses pelatihan difokuskan kepada tata cara penyusunan laporan keuangan secara manual dan penggunaan sistem aplikasi BLUD untuk menghasilkan laporan keuangan BLUD yang siap diaudit BPK.

Sasaran

Setiap UPTD BLUD disarankan mengirimkan peserta minimal 4 orang sesuai dengan tugas masing masing, adapun bagian yang disarankan adalah sebagai berikut :

  1. Pejabat Keuangan BLUD
  2. Bendahara Penerimaan
  3. Bendahara Pengeluaran
  4. Bagian Akuntansi

Team Pelaksana

  1. Team Konsultan 
  2. Team System
  1. Narasumber
  2. Materi (Soft Copy)
  3. Penginapan 4 Malam (Twin Share Room dengan Breakfast)
  4. Meeting Room

Metode Pendampingan

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:
E-mail:
Scroll to Top