Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD

Latar Belakang

Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan (BLUD) perlu didampingi mengenai tata cara penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), bagaimana integrasi ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan akuntansi keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

  • Laporan Keuangan BLUD

Penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sebuah proses yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus mengingat karakteristik unik BLUD sebagai entitas pelayanan publik yang harus menjalankan fungsi layanan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Salah satu tantangan utama dalam penyusunan laporan keuangan BLUD adalah adanya kebutuhan untuk memadukan aspek-aspek khusus BLUD, seperti pendapatan yang tidak hanya berasal dari APBD, tetapi juga dari penerimaan pendapatan usaha, penerimaan hibah, Kerjasama, dan pendapatan lain-lain yang sah. Pada pasal 99 ayat 1  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang harus disusun oleh BLUD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan

Selanjutnya, Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam hal ini tertuang pada PSAP 13. Standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, maka dari itu BLUD dapat mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi khusus yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Tujuan

Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD perlu didampingi sekaligus di bantu oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan memahami implementasi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk mentransfer pengalaman agar penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan peraturan yang ada, kemudian kinerja UPT menjadi lebih efisien dan efektif dalam Penyediaan Laporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang terstandarisasi dengan sistem standar akuntansi pemerintahan dan dapat diterima oleh BPK sehingga dapat memahami point point sebagai berikut:

  1.     Memahami pengertian, alur, dan dasar hukum PPK BLUD
  2.     Mampu memahami dan Menyusun RBA
  3.     Mampu menyajikan laporan keuangan menggunakan sistem aplikasi BLUD

Sasaran

Setiap Instansi BLUD disarankan mengirimkan peserta minimal 4 orang per instansi sesuai dengan tugas masing masing, adapun bagian yang disarankan adalah sebagai berikut:

  1.     Pemimpin BLUD
  2.     Pejabat Keuangan BLUD
  3.     Bendahara Penerimaan BLUD*
  4.     Bendahara Pengeluaran BLUD*

Ruang Lingkup

Laporan Keuangan PSAP 13

Hasil/Produk Yang Dihasilkan

Dokumen RBA dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD).

Referensi Hukum

Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan dokumen persiapaan penerapan BLUD, memperhatikan peraturan sebagai berikut :

  • Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
 
Metodologi
  1. Asesment dan Pengumpulan Data
  2. Observasi dan Wawancara
Ahli Pengetahuan

UPTD berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil unit – unit / satuan kerja.

Metode Pendamping

Timeline Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD

Waktu Pelaksanaan

  1. Pelatihan 2 hari online
  2. Pelatihan 2 hari offline 

Pendaftaran Kontak :

WhatsApp/Telepon:

 0818 04900 800 (Partnership)

E-mail:

Jumlah dilihat: 50 kali

Scroll to Top