Pelatihan Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD
Latar Belakang
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan (BLUD) perlu didampingi mengenai tata cara penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), bagaimana integrasi ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan akuntansi keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran
Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun dokumen perencanaan anggaran dalam format RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran), dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja.
Permasalahan yang umum dalam penyusunan RBA adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip accrual dan kurangnya wawasan bisnis dalam menyusun rencana produk jasa, perkiraan pasar, biaya satuan, rencana keuangan dan lain-lain. selain itu masih banyak dijumpai proses penyusunan RBA yang terbalik, dimana RBA disusun berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
Proses penyusunan RBA pada dasarnya lebih menitikberatkan pada pendekatan rencana bisnis dari sekedar rencana kegiatan, karena RBA yang berisi program, rencana operasional dan rencana pembiayaan tahunan, merupakan implementasi dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disusun untuk rencana lima tahunan. Secara teknis, penyusunan RBA juga memerlukan penguasaan kebijakan dan metode akuntansi, terutama dalam penyajian prognosa dan proyeksi laporan keuangan.Dalam rangka membantu Manajemen Instansi Daerah atau SKPD-BLUD menyusun laporan kinerja BLUD, dan agar Dewan Pengawas BLUD dapat melakukan evaluasi dan penilaian kinerja BLUD.
Penatausahaan Keuangan Blud
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat:
- Penatausahaan Pendapatan
- Penatausahaan Belanja
- Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan
- Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban
Kemudian dalam pasal 73 disebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk bentuk dalam laporan.
Sehingga yang terjadi di lapangan instansi pemerintah yang menerapkan BLUD dalam implementasi penatausahaan Keuangan BLUD mengalami banyak kendala, oleh Karena itu sebagian besar dari mereka mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa dari mereka membuat aturan tersendiri yang rentan akan pengendalian Internal sehingga menjadi temuan dalam Audit. Hampir kebanyakan BLUD mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), karena belum adanya kejelasan tentang format dan alur data transaksi. Berbagai permasalahan pun sering timbul disebabkan adanya simpang siur terkait implementasi penatausahaan keuangan BLUD.
Laporan Keuangan BLUD
Penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sebuah proses yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus mengingat karakteristik unik BLUD sebagai entitas pelayanan publik yang harus menjalankan fungsi layanan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Salah satu tantangan utama dalam penyusunan laporan keuangan BLUD adalah adanya kebutuhan untuk memadukan aspek-aspek khusus BLUD, seperti pendapatan yang tidak hanya berasal dari APBD, tetapi juga dari penerimaan pendapatan usaha, penerimaan hibah, Kerjasama, dan pendapatan lain-lain yang sah. Pada pasal 99 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang harus disusun oleh BLUD terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Selanjutnya, Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam hal ini tertuang pada PSAP 13. Standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, maka dari itu BLUD dapat mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi khusus yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tujuan
Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD perlu didampingi sekaligus di bantu oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan memahami implementasi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk mentransfer pengalaman agar penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan peraturan yang ada, kemudian kinerja UPTD menjadi lebih efisien dan efektif dalam Penyediaan Laporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang terstandarisasi dengan sistem standar akuntansi pemerintahan dan dapat diterima oleh BPK sehingga dapat memahami point point sebagai berikut:
- Memahami pengertian, alur, dan dasar hukum PPK BLUD
- Mampu memahami dan Menyusun RBA
- Mampu memahami dan Menyusun Alur Penerimaan dan Alur Pengeluaran
- Mampu menyajikan laporan keuangan menggunakan sistem aplikasi BLUD
Sasaran
Setiap Instansi BLUD disarankan mengirimkan peserta minimal 4 orang per instansi sesuai dengan tugas masing masing, adapun bagian yang disarankan adalah sebagai berikut:
- Pemimpin BLUD
- Pejabat Keuangan BLUD
- Bendahara Penerimaan BLUD*
- Bendahara Pengeluaran BLUD*
Waktu Pelaksana
Workshop 3 hari
Team Pelaksana
- Team Konsultan
- Team System
- Narasumber
- Materi (Soft Copy)
- E-Sertifikat
- Sewa Software Pola Pengelolaan Keuangan BLUD online
- Modul / Training kit
- Meeting Room
- Akomodasi Hotel Bintang 3 (Twin Share / 1 kamar untuk 2 peserta, sudah termasuk breakfast)
Metode Pendampingan
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup
Susunan Acara Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
Pendaftaran Kontak :
WhatsApp/Telepon:
E-mail:
- partnership@blud.co.id