Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun dokumen perencanaan anggaran dalam format RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran), dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja.
Permasalahan yang umum dalam penyusunan RBA adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip accrual dan kurangnya wawasan bisnis dalam menyusun rencana produk jasa, perkiraan pasar, biaya satuan, rencana keuangan dan lain-lain. Selain itu masih banyak dijumpai proses penyusunan RBA yang terbalik, dimana RBA disusun berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BLUD
Download Proposal PPK BLUD