BLUD UNTUK DLH
Terapkan Best Practice Pengelolaan Keuangan DLH
melalui BLUD Pelatihan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sudah mempercayai kami
Kami akan membantu pendampingan & pelatihan
BLUD di DLH Anda
Program Pelatihan dan Pendampingan Pra BLUD bagi DLH yang Ingin Menerapkan BLUD
Program Pelatihan dan Pendampingan Pra BLUD diperuntukkan bagi instansi yang belum menerapkan BLUD. Program ini bertujuan untuk membantu instansi yang hendak menerapkan sistem BLUD melalui pendampingan dan penyusunan syarat administratif BLUD, review dokumen administratif hingga ke tahap pengajuan penerapan BLUD ke Kepala Daerah.
Latar Belakang
Permasalahan yang sering ditemui Pra BLUD
-
Permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah
Masalah pengelolaan keuangan daerah meliputi anggaran yang terbatas untuk memberikan pelayanan publik, aturan keuangan daerah yang menghambat kelancaran kegiatan pelayanan publik, sulitnya mengukur kinerja pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi, dan alur birokrasi yang terlalu panjang yang menghambat pelayanan publik.
-
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja untuk SKPD
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja diperlukan untuk SKPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mewiraswastakan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penerapan pengelolaan keuangan bagi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat dengan beberapa pengecualian dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
-
Persyaratan untuk menerapkan PPK-BLUD
Persyaratan substantif, teknis, dan administratif ditetapkan untuk SKPD atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang ingin menerapkan PPK-BLUD.
-
DLH sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengelolaan sampah
DLH mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis instansi terkait pengelolaan sampah. Oleh karena itu, Unit Kerja SKPD yang berada di bawah dinas lingkungan hidup sangat memungkinkan untuk menerapkan PPK-BLUD.
-
Pentingnya Pertanggungjawaban DLH sebagai Bagian dari Pelayanan Publik
UPTD pengelolaan sampah dituntut untuk dapat menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat, senantiasa memperhatikan keadaan sumber daya manusia, sarana prasarana yang memadai, prosedur kerja dalam memberikan pelayanan di bidang pengelolaan sampah.
Kendala
UPT/D yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Namun pada proses persiapan penerapan BLUD, UPT/D mengalami beberapa kendala, yakni:
Solusi Permasalahan BLUD
Berdasarkan permasalahan tersebut, puskesmas memerlukan pendampingan dalam melakukan tahapan:
Pilihan Program pendampingan
Pra BLUD
Program Pelatihan dan Pendampingan Pasca BLUD bagi DLH yang Ingin Menerapkan BLUD
Latar Belakang
Permasalahan yang sering ditemui Pasca BLUD
-
Permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah
Masalah pengelolaan keuangan daerah meliputi anggaran yang terbatas untuk memberikan pelayanan public, aturan keuangan daerah yang menghambat kelancaran kegiatan pelayanan publik, sulitnya mengukur kinerja pelayanan publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi, dan alur birokrasi yang terlalu panjang yang menghambat pelayanan publik.
-
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja untuk SKPD
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja ini sangat diperlukan bagi UPT/D yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penerapan pengelolaan keuangan bagi BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
-
Pentingnya Pertanggungjawaban DLH sebagai Bagian dari Pelayanan Publik
DLH dituntut untuk dapat menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat, senantiasa memperhatikan keadaan sumber daya manusia, sarana prasarana yang memadai, prosedur kerja dalam memberikan pelayanan di bidang pengelolaan sampah
Kendala
Dalam melaksanakan penerapan PPK BLUD, UPT/D banyak mengalami hambatan dalam akuntabilitas untuk memenuhi kewajiban setelah menerapkan BLUD, antara lain sebagai berikut:
Solusi Permasalahan BLUD
Berdasarkan permasalahan tersebut, puskesmas memerlukan pendampingan dalam melakukan tahapan:
Pilihan Program pendampingan
Pasca BLUD
Program pelatihan lainya yang kami miliki
-
Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
-
Pelatihan dan Pendampingan Perhitungan Unit Cost sebagai Dasar Penyusunan Pola Tarif BLUD
-
Pelatihan dan Pendampingan Remunerasi
-
Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Tenaga Akuntansi
-
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
-
Pelatihan dan Pendampingan Pembentukan dan Penguatan SPI BLUD
Optimasi Kinerja Rumah Sakit dengan Pendampingan Digital dan Software BLUD Syncore
Metode pendampingan didukung dengan digital untuk menunjang dan mendukung kinerja Rumah Sakit menjadi lebih efisien dan efektif maka dapat menggunaka software BLUD Syncore berupa Laporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berbasis web (Software) online