Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Meningkatkan Kualitas Layanan Publik melalui Kolaborasi dengan Konsultan Profesional

Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam lingkup pelayanan publik memerlukan langkah-langkah yang tepat dan berkesinambungan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam layanan yang disediakan kepada masyarakat. Dalam upaya ini, kerja sama dengan konsultan profesional telah terbukti memberikan sejumlah manfaat yang signifikan. 1. Keahlian Khusus dan Pengalaman yang Mendalam Konsultan membawa keahlian khusus dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek manajemen, termasuk keuangan, teknologi informasi, manajemen SDM, dan strategi operasional. Keahlian ini sangat berharga dalam membimbing BLUD menghadapi tantangan khusus yang mungkin mereka hadapi. 2. Pendekatan Objektif dan Independen Sebagai pihak eksternal, konsultan dapat memberikan pandangan yang independen dan objektif terhadap proses dan operasi BLUD. Hal ini membantu dalam identifikasi masalah, kelemahan, dan potensi perbaikan tanpa terikat oleh dinamika internal organisasi. 3. Implementasi Praktik Terbaik dan Inovasi Terbaru Konsultan sering memiliki akses ke praktik terbaik dan inovasi terbaru dalam berbagai sektor. Dengan membawa gagasan-gagasan segar dan solusi inovatif, mereka membantu BLUD meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. 4. Peningkatan Efisiensi Operasional Melalui audit mendalam dan analisis, konsultan dapat memberikan rekomendasi yang spesifik untuk meningkatkan efisiensi operasional BLUD. Mulai dari pengelolaan anggaran hingga peningkatan proses kerja, kerja sama dengan konsultan membantu BLUD dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. 5. Penyusunan Rencana Strategis dan Evaluasi Berkelanjutan Konsultan membantu BLUD dalam menyusun rencana strategis yang berfokus pada tujuan jangka panjang. Mereka juga membantu dalam menetapkan indikator kinerja yang jelas dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa BLUD tetap berada pada jalur yang tepat dalam pencapaian tujuan mereka. 6. Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Internal Kerja sama dengan konsultan bukan hanya tentang solusi instan, tetapi juga tentang pembelajaran jangka panjang. Konsultan dapat memberikan pelatihan, transfer pengetahuan, dan bimbingan kepada tim internal BLUD, memperkuat kapasitas mereka untuk menghadapi tantangan masa depan. 7. Fokus pada Inovasi dan Kreativitas Konsultan mendorong BLUD untuk berpikir di luar kotak. Dengan membawa perspektif baru dan ide-ide inovatif, mereka membantu BLUD untuk terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan serta kebutuhan masyarakat. Kerja sama dengan konsultan merupakan investasi yang berharga bagi BLUD. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang dibawa oleh konsultan, BLUD dapat memperbaiki operasi mereka, memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tindakan yang mereka ambil. Baca juga: Asistensi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Tangerang

Meningkatkan Kualitas Layanan Publik melalui Kolaborasi dengan Konsultan Profesional Read More ยป

Asistensi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Tangerang

Pada kesempatan kali ini tanggal 15-17 November 2023, UPTD Pengelolaan Dana Bergulir melakukan asistensi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan BLUD dengan baik. Dalam acara asistensi ini didampingi oleh konsultan BLUD dan diselenggarakan di kantor Meravi id. Acara ini dimulai dengan pembahasan mengenai alur pergeseran anggaran. Rencana Bisnis Anggaran yang biasa disingkat RBA dapat dilakukan pergeseran dengan mudah apabila RBA murni maupun RBA perubahan sudah disahkan sebelumnya. ย Pengesahan RBA dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini bertujuan agar baik RBA Murni maupun RBA Perubahan yang telah disahkan atau ditetapkan ketika dilakukan pergeseran tidak akan mengubah anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Setelah RBA disahkan oleh TAPD, UPTD dapat melakukan belanja sesuai dengan anggaran yang ditetapkan Namun perlu diingat kembali bahwa dalam penyusunan RBA harus menyusun ambang batas. Tujuan dari penyusunan ambang batas sendiri adalah menentukan seberapa besar UPTD bisa melakukan belanja melebihi anggaran yang ditetapkan. Selanjutnya terkait dengan penerimaan dapat dicantumkan nama penyetor untuk melengkapi informasi pada Tanda Bukti Pembayaran. Pembahasan dilanjutkan tentang buku panjar, bahwasanya buku panjar sebelumnya telah digunakan di UPTD Pengelolaan Dana Bergulir sehingga ingin menerapkan Kembali buku panjar di system e-blud. Berikutnya dilanjutkan pembahasan mengenai penginputan jurnal penyesuaian. Pencatatan jurnal penyesuaian sendiri dilakukan setiap semesteran. Sehingga dalam 1 periode tahun dilakukan pencatatan jurnal penyesuaian sebanyak 2x. Pada periode ini, UPTD Pengelolaan Dana Bergulir dapat melakukan pencatatan jurnal penyesuaian untuk semester 2. Jurnal penyesuaian di semester 2 ini selanjutnya akan dilakukan jurnal pembalik di awal tahun 2024 menggunakan database tahun 2024. Baca juga: Workshop Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep

Asistensi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Tangerang Read More ยป

Workshop Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep

Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 14-15 November 2023. BLUD Syncore menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep di Forriz Hotel, Yogyakarta. Ada 6 peserta yang berpartisipasi dalam Workshop Pelatihan Penyusunan Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang terdiri dari: Perekonomian Setda (2 orang), Puskesmas Bluto (2 orang), Dinas Kesehatan (2 orang). Permendagri 79 Tahun 2018 : BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pendorong pengelolaan BLUD yaitu: Fleksibilitas, Sistem Pembayaran Kapitasi di Puskesmas, dan Kualitas Layanan Publik. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pelaksanaan Evaluasi BLUD bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja pengelolaan BLUD, Upaya peningkatan kinerja, dan Aspek keuangan dan non keuangan. Dengan pelaksana yaitu Tim Evaluasi BLUD dan Dewan Pengawas, dilaksanakan minimal 1 tahun sekali. Untuk kendala dan tantangannya adalah sebagian tenaga puskesmas adalah tenaga BLUD, harus mengikuti SE Menpan RB, Pembinaan BLUD sesuai Permendagri 79 ada di Dinkes, bagaiman peran tim pembina Kabupaten, Indikator KBK sulit tercapai, Renstra transisi dengan nomenklatur SIPD.ย  Cara Menyusun Indikator yaitu ada kejelasan tujuan dan latar belakang dari tiap-tiap indikator dan mengapa indikator tersebut penting dan dapat menunjukkan tingkat kinerja organisasi/bagian/unit kerja, kejelasan terminology / definisi operasional yang digunakan, kapan pengumpulan data (kapan indikator harus di update), kapan harus dianalisis, cara analisis, dan interpretasinya, numerator dan denominator, darimana data diperoleh (system informasi untuk mendukung perolehan data) , target.ย  Baca juga: Pemahaman e-SKP pada RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi

Workshop Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Read More ยป

Pemahaman e-SKP pada RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memiliki tantangan unik dalam administrasi yang memerlukan efisiensi tinggi dan tingkat transparansi yang baik. Workshop e-SKP (Sistem Kinerja Pegawai) menjadi solusi modern untuk memperbarui dan meningkatkan manajemen administratif di RSUD.ย  Pada tanggal 15-16 November telah berlangsung acara pemahaman e-SKP RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat yang diselenggarakan di Gedung Meravi.id Yogyakarta. Dalam acara ini dihadiri oleh 5 peserta dari RSUD Pratama Sendawar. Pemahaman e-SKP RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat juga menghadirkan 2 narasumber yaitu Bapak Yudistira Susila Putra,S. STP dan Agus Sriyana, S. H.ย  Hari pertama diisi oleh Bapak Yudistira Susila Putra,S. STP selaku pakar e-SKP. Bapak Yudisira menyampaikan bahwa tujuan dan sasaran dari e-SKP adalah peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan, penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, pegawai dan pegawai, pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. E-SKP juga penting dikarenakan mampu meningkatkan akurasi dan keterukuran data kinerja pegawai, meminimalkan kesalahan dan keterlambatan dalam administrasi kinerja, transparansi dan akuntabilitas. Selain pemaparan materi e-SKP, narasumber juga memperlihatkan bagaimana cara untuk pengisian penilaian kinerja ke aplikasi e-SKP. Pada hari kedua diisi oleh Bapak Agus Sriyana,S.H. Bapak Agus menyampaikan bahwa โ€œMenciptakan organisasi berorientasi pada hasil adalah sebuah kebutuhan bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah. Organisasi berorientasi pada hasil adalah organisasi berfokus pada pencapaian, tujuan dan sasaran organisasi dengan memanfaatkan sumber daya (sdm dan anggaran) yg dimiliki secara efektif dan efisien.โ€ย  Kesimpulannya Pemahaman e-SKP di RSUD bukan hanya langkah menuju efisiensi administrasi, tetapi juga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan motivasi pegawai. Melalui pemahaman dan penerapan sistem ini, RSUD dapat mencapai tingkat kinerja yang lebih tinggi dan memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. baca juga: Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen

Pemahaman e-SKP pada RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Read More ยป

Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen

PT Syncore Indonesia adalah perusahaan jasa yang memberikan konsultasi, pelatihan dan penerapan Manajemen Keuangan & Bisnis dengan fokus pada Sistem Informasi Akuntansi (SIA) yang didukung oleh para profesional di bidang keuangan, pelatihan manajemen dan teknologi informasi. Salah satu program dalam PT Syncore Indonesia adalah Blud.co.id, ini merupakan program untuk pelatihan, pendampingan oleh pakar keuangan yaitu Niza Wibiyanan Tito, M. Kom, M. M, CAAT yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam pendampingan dari sabang sampai marauke untuk membantu dalam proses pendampingan guna membantu seluruh instansi pemerintah yang meneraokan BLUD dan penyediaan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi BLUD yang sesuai dengan Permendagri 78/2018.ย  Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan aspek krusial dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Permendagri ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini. Dalam konteks ini, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Workshop pengelolaan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal, khususnya terkait dengan BLUD. Workshop ini dapat membantu dalam beberapa hal, antara lain: Penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018: Workshop ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pola penerapan keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018. Penatausahaan Keuangan: Workshop ini membantu dalam peningkatan kemampuan perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan BLUD sesuai dengan standar yang ditetapkan. Peningkatan Kompetensi Karyawan: Melalui workshop ini, karyawan BLUD dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan, membuat laporan keuangan, menghitung anggaran, dan memahami prosedur audit. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan: Workshop ini berkontribusi dalam menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat dan relevan, yang dapat membantu pihak berwenang, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memahami penggunaan anggaran dengan lebih baik. Dengan demikian, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah investasi penting dalam pengelolaan keuangan publik yang efektif. Melalui workshop ini, diharapkan institusi BLUD dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan keuangan sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sehingga dapat memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam pengelolaan keuangan BLUD. Baca juga: Pengelolaan BLUD RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau

Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen Read More ยป

Pengelolaan BLUD RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau

Syncore Indonesia kembali mengadakan Workshop Pelatihan Penatausahaan Keuangan RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau mengenai BLUD yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Forriz, Yogyakarta. Membahas sejak ditetapkannya Permendagri 61/2007 sampai dengan sekarang dengan ditetapkannya Permendagri 79/2018, sudah ada beberapa unit kerja pada Pemda yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Dari beberapa jenis pelayanan tersebut, pelayanan bidang kesehatan yang paling banyak menerapkan BLUD. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri 61/2007 dan Pasal 31 ayat (1) Permendagri 79/2018 yang menyatakan bahwa penerapan BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan. Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU 44/2009) khususnya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) juga diamanatkan bahwa Rumah Sakit milik Pemerintah dan Pemda wajib dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berbeda dengan unit kerja SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeri pada alamat http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/28-implementasi-ppk-blud-dan-peningkatan kualitas-pelayanan-publik yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013 dijelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut: Fleksibilitas Dalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung dan perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Hak Istimewa yang Khusus Adanya hak istimewa yang diberikan kepada BLUD, disebabkan karena adanya tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat unit kerja SKPD untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dilakukan secara selektif dan objektif. Layak tidaknya unit kerja SKPD menerapkan BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian objektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja. Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang Bersangkutan Keberadaan BLUD juga harus dikendalikan dalam bentuk perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan.  Peningkatan kualitas Pelayanan Publik Penerapan BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka, yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan โ€œpraktik-praktik bisnis yang sehatโ€. Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung

Pengelolaan BLUD RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung

Pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November telah berlangsung acara pelatihan persiapan penerapan BLUD. Pada kesempatan kali ini, pelatihan diisi langsung oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M., M.Kom., CAAT. Beliau ini merupakan pakar BLUD yang telah berpengalaman dalam mendampingi Syncore BLUD di lebih dari 1.400 instansi di Indonesia.ย  Acara ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, Puskesmas Tideng Pale, Puskesmas Sesayap Hilir, Puskesmas Tana Lia, Puskesmas Kujau, Puskesmas Muruk Rian, dan Rumah Sakit Pratama. Semangat yang luar biasa dari para peserta tidak luput dari acara yang diadakan di Hotel Forritz Yogyakarta ini.ย  Penerapan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung yang bekerja sama dengan Syncore BLUD ini dirasa penting oleh UPT yang akan menerapkan BLUD. Mengingat bahwa dengan menerapkan BLUD, UPT akan menerima fleksibelitas yang akan mendukung peningkatan pelayanan.ย  Atas dasar peningkatan pelayanan baik di dalam Rumah Sakit maupun Puskesmas menjadikan semangat bagi peserta pelatihan untuk mengikuti serangkaian acara persiapan penerapan BLUD ini. Untuk mempersiapkan UPT menjadi BLUD perlu memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: Surat Menerapkan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dokumen Tata Kelola Dokumen Rencana Strategis Dokumen Standar Pelayanan Minimal Dokumen Laporan Keuangan Surat Bersedia di Audit atau Surat Audit Terakhir Selain itu dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk keberhasilan penerapan BLUD. Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat

Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat

Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat mengundang Pakar Keuangan BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya. Sosialisasi diselenggarakan di Kantor Bupati Kutai Barat pada tanggal 24 Oktober 2023. Acara pembukaan dihadiri oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagai perwakilan Bupati Kutai Barat. Dalam sambutannya, Bapak Asisten II menyampaikan pesan dari Bupati Kutai Barat agar 19 orang Kepala Puskesmas yang hadir dalam acara ini dapat memanfaatkan forum secara maksimal, dimana dalam pembentukan awal atau memulai proses pembentukan BLUD di Puskesmas memerlukan pemahaman yang kuat sebagai langkah atau proses awal yang diambil dalam persiapan dan kesiapan dalam pembentukannya.ย  Selain itu, Bupati Kutai Barat juga menghimbau Bagian Ekonomi Kabupaten Kutai Barat dan tim dari Syncore BLUD dapat meningkatkan jalinan sinergitas terkait kesiapan pemerintah dalam melaksanakan implementasi kedepannya. Secara garis besar, Bapak Tito menyampaikan materi pengantar BLUD yang meliputi definisi, tata aturan, konsep dasar, ilustrasi dana perimbangan, fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan, hak dan kewajiban, persyaratan penerapan, alur usulan penetapan, hingga apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Puskesmas untuk mengusulkan penetapan BLUD. Baca juga: Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat Read More ยป

Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang telah menjalin kerja sama dengan Syncore BLUD sejak tahun 2022, mengundang Pakar Keuangan BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk berkunjung ke Kabupaten Sumenep dalam rangka diskusi mengenai implementasi PPK-BLUD Puskesmas. Selain mengundang Bapak Tito, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep juga turut mengundang BPKAD Kabupaten Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep, Biro Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumenep, serta Bagian Hukum Kabupaten Sumenep. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, dipercaya mampu memberikan pandangan dan wawasannya yang berkaitan dengan implementasi PPK-BLUD. Adapun topik utama dalam diskusi pada tanggal 21 September 2023 yaitu tentang (1) SiLPA, (2) honor pejabat keuangan BLUD dan dasar regulasinya, dan (3) kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN dan pengelompokannya (belanja pegawai atau belanja barang dan jasa). Dalam kegiatan diskusi, Bapak Tito menyampaikan bahwa fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan oleh BLUD tetap ada batasannya, termasuk juga penggunaan SiLPA. Agar penggunaan SiLPA pada BLUD tidak harus menunggu audit BPK dan tidak harus menunggu perubahan, maka harus dibuat peraturan kepala daerah serta petunjuk dan teknis yang mengatur tentang penggunaan SiLPA. Kemudian Bapak Tito juga menjelaskan bahwa dalam BLUD tidak ada yang namanya honor tetapi dikenal dengan sebutan remunerasi. Jika di RBA tahun 2024 remunerasi tersebut ingin dimanfaatkan, maka harus membuat peraturan kepala daerah tentang remunerasi terlebih dahulu. Dalam pembahasan topik yang terakhir, Bapak Tito menyampaikan terkait kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN. Belanja pegawai digunakan untuk yang sudah resmi menjadi pegawai dan sesuai Peraturan Bupati tentang SDM atau pengangkatan pegawai. Sedangkan belanja barang dan jasa digunakan saat tidak ada kontrak pegawai atau kontrak kerja sama. Baca juga: Pejabat Teknis BLUD

Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep Read More ยป

Scroll to Top