Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

Fasilitas Setelah Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknik dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas yang diterapkan oleh UPTD sebagai BLUD merupakan […]

Fasilitas Setelah Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Remunerasi Bagi Pengelola Badan Layanan Umum Daerah

Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi ini diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk fresh money / uang (monetary rewards), atau bisa diartikan juga sebagai upah atau gaji (salary). Pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme. Remunerasi ini mengandung

Remunerasi Bagi Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Tujuan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum

Tujuan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Read More »

Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum

Kebijakan akuntansi meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan BLU dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pertimbangan dan atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi BLU. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan kondisi keuangan BLU secara tepat. Pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen

Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Read More »

Mengapa Badan Layanan Umum Daerah Harus Menyusun RBA?

Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD diharuskan untuk membuat Rencana Bisnis Anggaran setiap tahunnya. Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang sering disngkat RBA adalah dokumen perencanaan

Mengapa Badan Layanan Umum Daerah Harus Menyusun RBA? Read More »

Struktur Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah

Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdiri atas: Pendapatan BLUD, bersumber dari: a. Jasa layanan merupakan imbalan vang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. b. Hibah berupa hibah terikat digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah dan hibah tidak terikat

Struktur Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Read More »

PEMAHAMAN AKUN-AKUN NERACA

Seberapa Penting Penerapan Sistem Akuntansi Pada BLUD?

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis daerah/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana ia memiliki hak fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang mereka lakukan. Badan Layanan Umum Daerah yang telah dibentuk diwajibkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD yang dilakukan dengan menerapkan

Seberapa Penting Penerapan Sistem Akuntansi Pada BLUD? Read More »

Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun DPA berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. DPA yang telah disahkan oleh PPKD bersumber dari APBD dengan melampirkan RBA. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan

Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Implementasi Efisiensi yang Tercantum pada RBA BLUD

Efisiensi merupakan suatu ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber/biaya untuk mencapai hasil dari kegiatan yang dijalankan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang sehat. Hal ini

Implementasi Efisiensi yang Tercantum pada RBA BLUD Read More »

Scroll to Top