Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Fleksibilitas BLUD: Kunci Keberlanjutan dan Kemandirian Layanan Publik

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah menjadi model yang inovatif dan fleksibel dalam penyelenggaraan layanan publik di Indonesia. Fleksibilitas BLUD menjadi kunci keberlanjutan dan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Artikel ini akan membahas mengenai konsep fleksibilitas dalam konteks BLUD dan bagaimana hal tersebut dapat membawa dampak positif bagi pemerintah daerah dan pelayanan publik. Salah satu aspek kunci fleksibilitas BLUD adalah kemandirian keuangan. Dengan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, BLUD dapat menyesuaikan anggaran mereka untuk merespons perubahan kebutuhan atau kondisi ekonomi. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengalokasikan sumber daya dengan efisien sesuai dengan prioritas pelayanan masyarakat. Fleksibilitas BLUD memungkinkan penyesuaian layanan sesuai dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan mendengarkan dan merespons secara cepat terhadap masukan dari masyarakat, BLUD dapat memberikan layanan yang lebih relevan dan bermanfaat. BLUD yang fleksibel mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Mekanisme konsultasi dan dialog terbuka memungkinkan masyarakat memberikan masukan langsung terhadap penyelenggaraan layanan publik. Hal ini menciptakan rasa kepemilikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Fleksibilitas BLUD bukan hanya tentang adaptasi terhadap perubahan, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan. Melalui pendekatan ini, BLUD dapat menjadi lembaga yang responsif, efisien, dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Fleksibilitas BLUD adalah kunci bagi pelayanan publik yang berkualitas dan memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah. Baca Juga: Peran Pembina Teknis dalam Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan BLUD

Fleksibilitas BLUD: Kunci Keberlanjutan dan Kemandirian Layanan Publik Read More ยป

Peran Pembina Teknis dalam Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK โ€“ BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek โ€“ praktek bisnis yang sehat unutk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pembina teknis BLUD โ€“ SKPD dilakukan oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pembinaan teknis BLUD-Unit Kerja dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintahan yang bersangkutan, tugas pembina teknis adalahย  evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuanganย  Evaluasi dan penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA. Baca juga: Proses Penilaian Pengajuan Status BLUD: Persyaratan Administratif, Pembentukan Tim Penilai, dan Tata Tertib Evaluasi Dokumen

Peran Pembina Teknis dalam Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan BLUD Read More ยป

Proses Penilaian Pengajuan Status BLUD: Persyaratan Administratif, Pembentukan Tim Penilai, dan Tata Tertib Evaluasi Dokumen

Dalam pengajuan SKPD atau suatu unit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu dipenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan yang paling penting untuk diperhatikan adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Dokumen administratif terdiri dari Surat Pernyataan Kesiapan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis, dan Laporan Keuangan Pokok. Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Tim penilai tersebut beranggotakan paling sedikit terdiri dari: sekretaris daerah sebagai ketua PPKD sebagai sekretaris Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota Tim penilai BLUD juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan. Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Tata tertib tim penilai adalah sebagai berikut: Tim penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim penilai berhalangan, anggota tim penilaitersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi dibidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota tim penilai yang bersangkutan. Tim penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah tim penilai yang hadir plus 1(satu) suara. Tim penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Baca juga: Pentingnya Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Proses Penilaian Pengajuan Status BLUD: Persyaratan Administratif, Pembentukan Tim Penilai, dan Tata Tertib Evaluasi Dokumen Read More ยป

Pentingnya Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki peran penting dalam penyediaan layanan publik. Keberlanjutan dan kesehatan finansial BLUD menjadi kunci keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, pembinaan keuangan yang efektif perlu diterapkan. Beberapa cara untuk mencapai pembinaan keuangan yang efektif adalah: Pemahaman Terhadap Sistem Keuangan BLUD: Pembina keuangan BLUD perlu memiliki pemahaman mendalam tentang sistem keuangan BLUD, termasuk struktur anggaran, sumber pendanaan, dan mekanisme pelaporan keuangan. Artikel ini membahas pentingnya pemahaman ini sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang akurat. Pengelolaan Anggaran yang Efisien: Pembina keuangan BLUD harus mampu mengelola anggaran dengan efisien. Artikel ini menjelaskan strategi untuk merancang dan mengimplementasikan anggaran yang memprioritaskan kebutuhan utama dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia: Pemberdayaan sumber daya manusia di dalam BLUD merupakan kunci untuk keberhasilan keuangan jangka panjang. Pembina keuangan perlu membahas bagaimana meningkatkan keterampilan dan pengetahuan staf keuangan, serta mengembangkan budaya keuangan yang positif. Pengelolaan Risiko Keuangan: Artikel ini menguraikan pentingnya pengelolaan risiko keuangan dalam konteks BLUD. Pembina keuangan perlu memastikan bahwa BLUD dapat mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko finansial yang mungkin muncul selama pelaksanaan kegiatan operasional. Transparansi dan Akuntabilitas: Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Pembina keuangan BLUD harus memastikan bahwa proses pelaporan keuangan dilakukan dengan jujur dan terbuka. Pembina keuangan memiliki peran sentral dalam meningkatkan kesehatan finansial dan keberlanjutan BLUD. Dengan memahami dan mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan, BLUD dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Baca juga: Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah

Pentingnya Pembinaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More ยป

Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskesmas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/ Penetapan tujuan BLUD menjadi penting, karena : Layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah Fleksibilitas BLUD meliputi: Pengelolaan pendapatan Pengelolaan belanja Pengelolaan SDM PNS dan Non-PNS Pengelolaan utang dan piutang Pengelolaan tarif Pengelolaan barang dan jasa 6. Untuk menjadi BLUD, Puskesmas setempat harus memenuhi persyaratan berikut ini: Selaku PA/KPA Ada pendapatan/potensi pendapatan dari masyarakat Melayani masyarakat secara langsung Menyusun dokumen persyaratan (substantif teknis dan administratif) Dinilai oleh tim penilai 7. Persyaratan substantif Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Masyarakat Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada Masyarakat 8. Persyaratan teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat 9. Persyaratan administratif Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi Masyarakat Pola tata Kelola Rencana strategis bisnis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Untuk membantu proses pembentukan BLUD, PT. Syncore Indonesia memberikan layanan berupa program asistensi BLUD yang disusun langsung oleh para konsultan tenaga ahli profesional dan expert dalam bidangnya. Yuk Asistensi BLUD di Syncore! Baca juga: Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas?

Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas?

Dewan pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola. Dewan pengawas dibentuk atas dasar peraturan kepala daerah. Dewan Pengawas terdiri atas unsur: Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan BLUD Pejabat SKPD yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Tenaga ahli disini dapat berasal dari tenaga professional atau perguruan tinggi yang memahami TUSI, kegiatan dan layanan BLUD. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas pada 3 BLUD. Pengangkatan anggota dewas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola. Syarat menjadi Dewan Pengawas meliputi: Sehat jasmani dan Rohani Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perulaku yang baik dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangan BLUD Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah Memiliki pengetahuan yang memadai TUSI BLUD Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya Berijazah paling rendah S-1 Berusia paling tinggi 60 tahun Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit Tidak sedang menjalani sanksi pidana Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif Baca juga: Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai

Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas? Read More ยป

Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai

Bahwasannya untuk menjadi BLUD perlu adanya beberapa dokumen yang nantinya akan dipresentasikan oleh Tim Penilai. Dokumen-dokumen yang perlu dipresentasikan oleh Tim Penilai adalah dokumen administratif. Dokumen administratif merupakan salah satu syarat untuk menjadi BLUD dan berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018. Dokumen administratif tersebut terdiri dari: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD Pola Tata Kelola Pola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat: Kelembagaan, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian pengelolaan sumber daya manusia, memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. ย  ย  ย  ย  3. Renstra ย  ย  ย  ย  Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD denganย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturanย  ย  ย  ย  ย  ย Kepala Daerah dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD dan memuat: rencana pengembangan layanan strategis dan arah kebijakan rencana program dan kegiatan rencana keuangan 4. Standar Pelayanan Minimal Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ย  ย  ย  ย  5. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan ย  ย  ย  ย  ย  ย  Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akanย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas:ย  laporan realisasi anggaran neraca laporan operasional laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan  6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit oleh Pemeriksa Internal Pemerintah Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Baca juga: Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja RSUD Pratama Sendawar

Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai Read More ยป

Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja RSUD Pratama Sendawar

RSUD Pratama Sendawar, Kutai Barat melaksanakan acara Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja yang diadakan di Yogyakarta selama 2 hari. Acara ini bekerjasama dengan Syncore BLUD yang menghadirkan narasumber yaitu Veny Hidayat, M.Psi, Psikolog.ย  Acara ini difokuskan untuk membahas tentang cara menganalisis jabatan dan menganalisis beban kinerja RSUD. Narasumber menjelaskan bahwa analisis jabatan merupakan Teknik manajemen sistematis untuk mengetahui Tingkat efektivitas dan efisiensi kerja. Proses analisis jabatan terdiri dari beberapa tahapan antara lain mandat, desain organisasi, struktur organisasi, proses bisnis, analisis jabatan, uraian jabatan, dan spesifikasi jabatan. Jika ada analisis jabatan yang tidak baik maka akan menimbulkan kesenjangan.ย  Kegunaan dalam analisis jabatan dalam penataan kepegawaian yaitu: Hasil analisis jabatan dan beban kinerja: Job description Peta jabatan Beban kinerja per jabatan Robot jabatan Penggunaan: Penyusunan formasi pegawai Rekrutmen dan penempatan pegawai Penepatan dan penataan pegawai Penyusunan pola karir Penerapan manajemen kinerja Perencanaan kebutuhan diklat Penyusunan sistem remunerasi sesuai kelas dan nilai serta kinerja Hasil: Jumlah kualitas distribusi dan komposisi pegawai sesuai beban kerja Penempatan pegawai yang tepat Pengembangan karir sesuai kompetensi Sistem remunerasi yang adil dan layak Kinerja sumber daya manusia aparatur lebih optimal Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja dilaksanakan dengan baik dan lancar. Tindak lanjut dari acara workshop ini adalah para peserta menyusun analisis jabatan dan analisis beban kinerja di RSUD Pratama Sendawar dan nanti hasil penyusunan tersebut akan direview oleh narasumber.  

Workshop Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kinerja RSUD Pratama Sendawar Read More ยป

Workshop Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung

Sebanyak 54 puskesmas menghadiri acara sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Acara ini bekerjasama dengan syncore BLUD yang menghadirkan tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom, M.M, M.Ak., CAAT. Beliau ini telah berpengalaman dalam mendampingi lebih dari 1.400 instansi di Indonesia dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.ย  Acara ini diselenggarakan di Hotel Horizon Panggandaran yang berlangsung pada hari Jumat, 1 Desember 2023.ย  Dalam acara ini difokuskan untuk membahas mengenai tugas dan fungsi dari pejabat keuangan. Sebagai seorang yang berfungsi dalam mempertanggungjawabkan keuangan BLUD, pejabat keuangan ini memerlukan pemahaman mengenai penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat keuangan.ย  Penyusunan laporan keuangan sendiri disusun dengan berbagai Langkah mulai dari jurnal, buku besar neraca saldo hingga menjadi laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang wajib disiapkan oleh pejabat keuangan meliputi: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Catatan atas Laporan Keuangan Dalam melaksanakan tanggungjawab ini, pejabat keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Baca juga: Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Workshop Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Read More ยป

Scroll to Top