Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Pembiayaan BLUD dalam RBA

Pembiayaan BLUD dalam RBA

Pembiayaan BLUD dalam RBA merupakan semua penerimaan yang pertu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD ini dimasukkan dalam RBA dan terdiri atas: Penerimaan pembiayaan  Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya adalah rencana penggunaan saldo kas BLIJD yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Apabila masih terdapat pada rekening kas BLUD dan/atau rekening kas Bendahara Penerimaan/Pengeluaran BLUD, baik yang ada di Bank maupun yang tunai. Berdasarkan pasal 95 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan di RBA berdasarkan proyeksi dan/atau catatan historis tahun-tahun sebelumnya agar bisa digunakan pada awal tahun anggaran yang berkenaan.   Divestasi Divestasi adalah rencana penarikan dana karena BLUD menarik investasi jangka pendek, seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dau belas) bulan. Penerimaan utang/pinjaman Penerimaan utang/pinjaman adalah rencana penerimaan dana dari kewajiban berupa utang/pinjaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018, penerimaan utang/pinjaman jangka panjang. Utang/pinjaman jangka pendek yang dimaksud dalam pasal ini merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Sementara, untuk utang/pinjaman jangka panjang merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal. Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan meliputi :  Investasi Investasi adalah rencana pengeluaran dana BLUD untuk melakukan atau menempatkan investasi jangka pendek. Seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. Investasi untuk dana BLUD juga dapat dilakukan dalam bentuk investasi non permanen seperti pinjaman dana bergulir. Baik yang berasal dari SiLPA berupa kas BLUD maupun yang berasal dari dana kelolaan. Pembayaran pokok utang/pinjaman Pembayaran utang/pinjaman adalah rencana pengeluaran dana untuk membayar atau melunasi atau melakukan cicilan kewajiban berupa utang/pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018. Pembayaran pokok utang/pinjaman dalam BLUD adalah utang/pinjaman jangka pendek dan utang/pinjaman jangka panjang. Pembayaran pokok utang/pinjaman jangka pendek pada pasal ini merupakan pembayaran atas utang/pinjaman jangka pendek  pada penerimaan utang/pinjaman jangka pendek sebelumnya. Sementara utang/pinjaman jangka panjang merupakan pembayaran utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal.  

Pembiayaan BLUD dalam RBA Read More »

Laporan Operasional

Laporan Operasional

Laporan operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di PP Nomor 24 Tahun 2005. Laporan ini menurut paragraf 78 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.  Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca saldo kode akun 7 dan 8 kemudian menjadi laporan operasional dan jurnal penutup laporan operasional sehingga mendapatkan surplus/defisit-LO. Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan dalam paragraf 79 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut:  Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 46 Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.  Ketiga unsur laporan operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Contoh format laporan operasional BLUD dapat dilihat sebagai berikut:

Laporan Operasional Read More »

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal.  Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing BLUD, dan peraturan daerahnya.  Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan case study.  Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan dasar unit cost untuk selanjutnya disahkan oleh Pemimpin Daerah.  Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan cost yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan.  Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur pada Perda.  Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD.  Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK -BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD.  Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan.  Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD supaya Pejabat Keuangan memperoleh otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga.  Begitulah ketiga kendala dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering kali dialami oleh UPT dan UPTD. Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan BLUD bisa Klik Link berikut!

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

(Berdasarkan Aturan Terbaru SE Mendagri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019) Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris Daerah sebagai ketua; PPKD sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;  Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota; Tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya, apabila diperlukan. Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim Penilai berhalangan hadir, anggota tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan. Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara. Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Terdapat enam dokumen sebagai syarat administratif penilaian ditetapkannya BLUD. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka penilaian tidak bisa dilakukan dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dokumen yang dinilai adalah sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Rencana Strategis (Renstra); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan;  Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Penilaian dokumen dilakukan sesuai dengan indikator-indikator dan bobot penilaian dalam SE Mendagri Nomor 981 Tahun 2019. Setelah  penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang dari atau sama dengan 60, maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah. Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019 Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan BLUD bisa Klik Link berikut!

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pemantapan Persiapan Balai Inseminasi Buatan Ungaran Dalam Menerapkan BLUD

Pemantapan Persiapan Balai Inseminasi Buatan Ungaran Dalam Menerapkan BLUD

Pada hari ini 26 Januari 2023, Balai Inseminasi Buatan (BIB) Ungaran melakukan pertemuan dengan Syncore guna memantapkan persiapan dalam menerapkan BLUD. Pertemuan ini dihadiri oleh Bapak Agus Sucipto selaku Kepala BIB, Bapak Aris Pramono selaku Kepala Tata Usaha, dan Bapak Firman selaku Staf Laborat. Pertemuan ini bermulai dari dorongan Pemerintah Provinsi untuk BIB Ungaran segera menerapkan BLUD pertama kali di luar bidang Kesehatan sehingga BIB Ungaran diharapkan menjadi pioneer untuk menerapkan BLUD. BIB Ungaran merupakan Balai Inseminasi Buatan yang pertama kali berdiri di Jawa Tengah yang disusul pendirian Balai Inseminasi Buatan Lembang dan Singosari. Balai inseminasi buatan Lembang dan Singosari berada di bawah Kementerian Pertanian yang dibawahi langsung oleh Ditjen Pertanian dan Kesehatan. Sedangkan Balai Inseminasi Buatan Ungaran berada di bawah Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya jika BIB Ungaran sudah menjadi BLUD, diharapkan UPT yang lain bisa mengikuti untuk menjadi BLUD. UPT lain yang berada di bawah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah: Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak Terpadu Balai Veteriner Semarang Balai Veteriner Boyolali BIB Ungaran merupakan Balai Inseminasi Buatan Daerah yang terbaik di Indonesia dan telah menjadi UPT sejak tahun 2002. BIB Ungaran mampu menyumbang pendapatan asli daerah sebesar 50% yang didapat dari hasil penjualan siemen beku. BIB Ungaran bisa disebut sebagai penyangga PAD Dinas sehingga BIB Ungaran didorong untuk menjadi pioneer dalam menerapkan BLUD. Selain itu terdapat beberapa potensi pendapatan lainnya dari BIB Ungaran, meliputi: Penjualan nitrogen yang bekerja sama dengan samator Jasa konsultasi Magang Kunjungan dari pihak ketiga Pemanfaatan aset Oleh karena itu, BIB Ungaran melakukan Kerjasama dengan Syncore untuk memantapkan persiapan penerapan BLUD melalui pemenuhan syarat administrative. Persyaratan administratif ini meliputi: Surat bersedia untuk menerapkan BLUD Surat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Dokumen pola tata Kelola Dokumen rencana strategis Dokumen standar pelayanan minimal Laporan keuangan atau prognosis Surat bersedia di audit

Pemantapan Persiapan Balai Inseminasi Buatan Ungaran Dalam Menerapkan BLUD Read More »

Penyusunan Perkiraan Harga

Penyusunan Perkiraan Harga

BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif. Tarif layanan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLUD untuk menghasilkan barang/jasa layanan. Tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Penetapan tarif layanan berupa: tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/ atau tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk-menghasilkan  barang/jasa layanan. Tarif layanan, ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek : Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaan barang/jasa layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD; Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/jasa layanan, dan nilai mata uang; Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin bahwa setiap orang/pelanggan memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat; dan Kompetisi yang sehat,yaitu tarif layanan mampu bersaing dan menjaga praktik bisnis Yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis yang Iain. Tarif layanan yang dimaksud tersebut diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 83, Permendagri 79/2018, Pemimpin BLUD mengajukan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD. Usulan tarif layanan dapat berupa usulan tarif layanan baru dan/ atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif layanan dituangkan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani Oleh pemimpin BLUD. Dokumen pengusulan disusun menggunakan contoh ilustrasi sistematika sebagai berikut: Tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD dilakukan sebagai berikut : Penjelasan : Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan kebijakan SKPD dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLUD. PPKD melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan Kepala SKPD. Dalam rangka penilaian usulan tarif layanan, PPKD dapat menunjuk suatu tim penilai. Kewenangan untuk menunjuk tim penilai dapat dilimpahkan kepada Kuasa BUD. Berdasarkan pertimbangan/ rekomendasi dari tim penilai, PPKD memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan.   Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai, didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap usulan tarif layanan. Penetapan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Perbaikan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh PPKD/Kuasa BUD kepada Kepala SKPD. PPKD dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Kepala SKPD dan/ atau pemimpin BLUD. Pendelegasian kewenangan, dapat dilakukan antara lain dalam hal: Diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; Besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak; Jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLUD; dan/ atau Melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis. Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, dapat diusulkan oleh Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD. Usulan pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, tercantum dalam dokumen usulan tarif layanan yang baru dan/ atau usulan perubahan atas tarif layanan. Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai penetapan tarif layanan. Dalam hal BLUD belum mempunyai tarif layanan yang diatur oleh Peraturan Kepala Daerah, BLUD menggunakan tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis retribusi yang berlaku pada SKPD yang bersangkutan. Dalam rangka menetapkan tarif layanan yang didelegasikan, Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD mengikuti ketentuan tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD kepada Kepala Daerah seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dalam rangka penerapan ketentuan mengenai tarif layanan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah, PPKD melalui Kuasa BUD melakukan monitoring dan evaluasi kepada BLUD. Untuk keperluan kelengkapan RBA dapat disusun contoh ilustrasi format penyajian Perkiraan Harga sebagai berikut :   Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan bisa mengklik link berikut ini!

Penyusunan Perkiraan Harga Read More »

Finalisasi Proyek Dokumen Studi kelayakan dan Dokumen Administratif (PRA BLUD)

Finalisasi Proyek Dokumen Studi kelayakan dan Dokumen Administratif (PRA BLUD)

Tim konsultan BLUD telah melakukan finalisasi Dokumen administratif dan Dokumen Studi kelayakan untuk beberapa klien dari Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerjasama dengan Syncore BLUD terdiri dari DLHK Kabupaten Karawang, DLH kota Cilegon, dan DLH Kabupaten Cirebon.  DLH kabupaten Karawang memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD berupa penyusunan Studi kelayakan penerapan BLUD untuk UPTD Lingkungan Hidup Wilayah II Rengasdengklok Kabupaten Karawang dan dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Kemudian untuk DLH kota Cilegon memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD dalam hal penyusunan Dokumen Administratif sebagai syarat penerapan BLUD yang berlangsung selama 3 bulan. Serta Kerjasama yang terjalin antara DLH kabupaten Cirebon dengan Syncore BLUD adalah dalam hal penyusunan dokumen studi kelayakan, dengan rencana tindak lanjut untuk penyusunan dokumen administratif yang direncanakan pada tahun 2023 ini. Seluruh projek tersebut telah difinalisasi dan merupakan bentuk komitmen Dinas Lingkungan Hidup  Bersama PT Syncore Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga 30% sampai dengan tahun 2025. Apabila tertarik bisa membaca dokumen lebih lengkap terkait dengan DLH berikut ini!

Finalisasi Proyek Dokumen Studi kelayakan dan Dokumen Administratif (PRA BLUD) Read More »

LAPORAN KEUANGAN - PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

LAPORAN KEUANGAN – PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

Tidak semua akun dalam laporan keuangan dapat diukur dengan  tepat, sebagian pos atau akun dilaporkan dengan dasar estimasi umur  ekonomis, estimasi ketertagihan, dan estimasi akuntansi yang lain. Estimasi  mencakup pertimbangan berdasarkan informasi yang andal dan mutakhir.  Estimasi diperlukan antara lain dalam menentukan: ( a) Persediaan usang. (b) Penyisihan piutang pajak yang berisiko tidak tertagih. (c) Masa manfaat atau pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan atau potensi Jasa yang berasal dari aset yang disusutkan/ diamortisasi. (d) Pendapatan pajak; (e) Kewajiban garansi. Metode estimasi terpilih dan alasan pilihan diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Estimasi perlu direvisi jika terjadi perubahan terhadap pertimbangan yang menjadi dasar estimasi dibuat atau terdapat informasi baru atau  berdasarkan pengalaman yang relevan. Berdasarkan karakteristiknya, perubahan estimasi tidak terkait dengan periode sebelumnya dan bukan merupakan koreksi kesalahan. Perubahan estimasi dan alasan perubahan harus diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Perubahan dasar pengukuran merupakan perubahan kebijakan  akuntansi dan bukan merupakan perubahan estimasi akuntansi. Ketika perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi tidak dapat dibedakan secara andal, perubahan diperlakukan sebagai  perubahan estimasi akuntansi.   Agar memperoleh Laporan Keuangan yang lebih andal, maka estimasi  akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan  penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan secara prospektif pada pada laporan keuangan pada periode perubahan dan periode selanjutnya yang terpengaruh.   Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan  perubahan aset dan kewajiban, atau terkait dengan suatu pos ekuitas,  perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan  jumlah tercatat pos aset, kewajiban atau ekuitas yang terkait pada  periode perubahan.   Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap  berpengaruh pada Laporan Operasional pada tahun perubahan dan tahun tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan terhadap Laporan Operasional periode  berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas  Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan  alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.   Informasi lebih lengkap bisa mendownload dokumen berikut ini!

LAPORAN KEUANGAN – PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI Read More »

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah

Pengaturan secara teknis implementasi Akuntansi Pemerintah telah diatur Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan pokok yang diatur oleh Permendagri tersebut juga sesuai dengan SAP yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Basis akuntansi yang biasa digunakan oleh Pemerintah Daerah terbagi menjadi dua, antara lain Basis Kas dan Basis Akrual. 1.Basis Kas Basis akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan realisasi atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran. Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan. Sementara untuk belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. 2.Basis Akrual Basis akrual merupakan pencatatan akuntansi untuk transaksi yang telah dirasakan manfaat dan haknya meskipun belum terjadi adanya aliran kas yang diterima ataupun dikeluarkan dari kas atau rekening kas umum daerah. Walaupun PP 71/2010 dan Permendagri 64/2013 mengatur akuntansi berbasis akrual, namun pencatatan dan penyajiannya dalam basis kas masih dibutuhkan dalam beberapa laporan. Hal tersebut dijelaskan dalam kerangka konseptual SAP sebagai berikut: Kerangka konseptual paragraf 42: basis akuntansi yang digunakan adalah basis akrual untuk pengakuan pendapatan – LO, beban, asset, kewajiban, dan ekuitas. Kerangka konseptual paragraf 43: basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau lebih entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar atau asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. Kerangka konseptual paragraf 44: apabila anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. Jika dilihat dari segi laporan keuangan yang disusun, bail Pemerintah Daerah dan BLUD hampir sama. Perbedaan antara kedua nya adalah pada pos akun yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, dimana pos akun yang digunakan pada Pemerintah Daerah lebih lengkap. Pos akun yang tidak digunakan oleh BLUD adalah kas di kas Daerah, kas di bendahara penerimaan SKPD dan kas di bendahara pengeluaran SKPD serta pos akun RK PPKD dan RK SKPD yang biasanya digunakan untuk akun konsolidasi. Lebih lengkap tentang Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah bisa mendowload dokumen berikut! 

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah Read More »

Scroll to Top