Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah

Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.  Maksud dari proses identifikasi dan pencatatan dalam akuntansi disini adalah setiap kejadian transaksi keuangan diperlukan adanya pencatatan serta identifikasi pada pos-pos akun mana yang sesuai dengan kejadian transaksinya.  Begitu pula dengan mengklasifikasi transaksi yang dilakukan termasuk dalam bagian pos akun yang mana saja nanti digunakan ketika sudah melakukan pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi kemudian disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman atau peraturan-peraturan yang mengatur proses penyusunan laporan keuangan. Akuntansi pemerintah merupakan salah satu metode dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.  Penyusunan laporan keuangan tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga menjadi dasar dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di setiap instansinya.  Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam undang-undang tersebut mengatur seluruh pendapatan dan belanja negara/daerah.  Dimana dalam ketentuan peraturan tersebut mengamanahkan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual yang dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 tahun. PP 12 Tahun 2019 mengatur proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (yang selanjutnya disingkat SKPD).  Sebagai entitas yang melakukan penyusunan laporan keuangan dan kemudian akan dikonsolidasikan menjadi LKPD Sehingga dapat disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.  Laporan Keuangan yang disusun pemerintah  daerah ini tetap sama seperti yang diatur dalam PP 71 tahun 2010, ada tujuh laporan keuangan.  Sedangkan untuk laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi disusun dan disajikan oleh kepala SKPD sebanyak lima laporan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.  Laporan keuangan SKPD diatas merupakan laporan yang diperlukan oleh setiap SKPD pada tiap daerah dimana setiap daerah memiliki SKPD masing-masing. Termasuk dalam hal ini SPKD yang membawahi Badan Layanan Umum Daerah.

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Read More »

AKUNTANSI DANA BERGULIR PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Akuntansi Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir Dana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah.  Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah.  Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).  Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).  Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya. Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergulirannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat.  Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir oleh BLUD Dana bergulir dapat disalurkan oleh Pemerintah Daerah melalui BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme sebagai berikut:  BLUD pengelola dana bergulir mendapat alokasi dana dari APBD yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).  BLUD tersebut mengajukan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).  Penyaluran dana dilakukan secara langsung oleh BLUD sesuai ketentuan.  Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh debitur/masyarakat peminjam kepada BLUD pengelola dana bergulir.  BLUD pengelola dana bergulir melakukan pengelolaan dana, pengendalian dan penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut

Akuntansi Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD

Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeri yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013 menjelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut: Fleksibilitas Keistimewaan Khusus Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang Bersangkutan Peningkatan kualitas Pelayanan Publik Pada penjelasan keempat yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satu hal yang mendorongnya adalah Remunerasi. Penjelasan dari artikel-artikel di website Kementerian Dalam Negeri yang disebutkan di dalam Buku Pedoman Penerapan BLUD tertuang juga di dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dalam Permendagri menjelaskan Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan Profesionalisme. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi: Gaji Tunjangan Insentif Bonus Pesangon Dan Pensiun Terdapat beberapa ketentuan remunerasi untuk pejabat keuangan dan pejabat teknis  dimana ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin BLUD. Tujuan adanya remunerasi ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD Read More »

Mekanisme Alur Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah

Mekanisme Alur Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang selanjutnya akan disebut sebagai BLUD memiliki mekanisme pola pengelolaan keuangannya sendiri.  Mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD terdiri dari empat alur besar, yaitu alur anggaran (RBA), alur penerimaan (keuangan), alur pengeluaran (keuangan) dan alur akuntansi.  BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Dari keempat alur besar mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD diatas yang akan dibahas lebih mendalam dalam artikel ini adalah mekanisme alur pengeluaran di BLUD. Pengeluaran sangat erat kaitannya dengan belanja BLUD, yaitu mekanisme pencatatan semua uang yang berputar di ranah bendahara pengeluaran BLUD. Mulai dari pengajuan permintaan dana untuk belanja, uang yang diterima untuk belanja sampai dengan bukti realisasi belanja BLUD. Alur pengeluaran BLUD dimulai dari pengajuan uang persediaan (UP) pada awal periode akuntansi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Setelah UP tersebut disetujui maka selanjutnya akan ada pemindahbukuan dari rekening bank penerimaan ke bank pengeluaran sejumlah penyetujuan dana UP.  Setelah dana UP berada di tangan bendahara pengeluaran kemudian digunakan untuk melakukan belanja baik rutin maupun non rutin BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD. Apabila penggunaan dana sudah mencapai 75% maka bendahara pengeluaran akan mengajukan ganti uang (GU) untuk mengganti uang yang sudah digunakan sesuai dengan bukti kas keluar.  Setelah GU disetujui kemudian bendahara penerimaan akan melakukan pemindahbukuan dari bendahara penerimaan ke bendahara pengeluaran sejumlah total bukti kas keluar yang di SPJ kan untuk dilakukan ganti uang.  Setelah dana GU dipindahbukukan maka total dana yang ada di bendahara pengeluaran akan kembali utuh sejumlah UP, yang kemudian akan digunakan lagi untuk belanja.  Mekanisme GU akan terus berlangsung sampai dengan akhir periode akuntansi. Namun pada saat akhir periode akuntansi akan ada GU nihil, yaitu mekanisme GU namun tidak ada aktifitas pemindahbukuan dana. Selain mekanisme UP dan GU ada pula mekanisme belanja langsung (LS). Mekanisme LS digunakan untuk belanja yang tidak menggunakan dana UP melainkan langsung dari bendahara penerimaan ke pihak ketiga.  Pengajuan SPP LS tetap dilakukan oleh bendahara pengeluaran karena masih dalam ranah pengeluaran. Pembahasan selanjutnya mengenai mekanisme SPP, SPM dan SP2D di dalam alur UP, GU dan LS akan dibahas dalam artikel selanjutnya.  

Mekanisme Alur Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pelaporan keuangan pada sektor publik merupakan sebuah elemen kunci dalam membuat akuntabilitas sektor publik. Permintaan akuntabilitas publik yang semakin meningkat berarti manajemen pada sektor publik harus menyediakan sebuah informasi yang diberikan kepada kalayak publik, yang mana salah satunya yaitu sebuah informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan. Namun, pelaporan keuangan bukanlah tujuan terakhir dari akuntansi pada sektor publik ini. Pada informasi keuangan digunakan sebagai sebuah dasar dalam penentuan keputusan. Informasi akuntansi adalah cara untuk akuntabilitas sektor publik yang baik, penentuan tujuan akhir untuk sektor publik. Apalagi akuntansi hanya diidentikkan dengan kinerja pertanggungjawaban keuangan. Ancaman yang harus dihadapi akuntan sektor publik yaitu apakah dapat memberikan informasi yang bisa dapat dipakai untuk memantau akuntabilitas dari sebuah manajemen, akuntabilitas politik, dan juga akuntabilitas politik atau tidak. Sektor publik merupakan suatu organisasi yang sangat lengkap dan beraneka ragam. Kesulitan pada sektor publik berarti keperluan sebuah informasi untuk persiapan dan pengawasan manajemen akan semakin beragam. Begitu juga dengan pelaku sektor publik, akan memerlukan sebuah informasi yang lebih beragam, andal, dan lebih sesuai untuk mengambil sebuah keputusan. Selain itu, tugas dan juga sebuah tanggung jawab seorang akuntan sektor publik yaitu untuk menyajikan sebuah informasi untuk dapat mengisi sebuah kepentingan internal di dalam suatu organisasi maupun kepentingan eksternalnya. Akuntansi sektor publik mempunyai kiprah primer buat menyediakan sebuah laporan keuangan menjadi keliru satu bentuk aplikasi akuntabilitas publik. Di dalam akuntansi dan laporan keuangan memuat definisi menjadi suatu prosedur penghimpunan, pengerjaan dan pendiskusian fakta yg berguna buat pembuatan sebuah keputusan dan buat menilai suatu kinerja pada sebuah organisasi. Lantaran keperluan sebuah fakta pada sektor publik yang lebih bermacam-macam, oleh karena itu faktanya hanya terbatas dalam fakta keuangan yg didapatkan dan sistem akuntansi pada sebuah organsisasi. Informasi non-moneter misalnya berukuran hasil pelayanan wajib juga ditinjau kembali pada suatu pembuatan sebuah keputusan. Pada laporan sebuah keuangan sebuah organisasi sektor publik yang tentunya disusun dengan tujuan serta fungsi, dari laporan keuangan pada sektor publik yaitu Ketaatan dan Manajemen. Laporan keuangan dipakai untuk meyakinkan para pemakai sebuah laporan keuangan dan juga otoritas bila sebuah penyelenggaraan sumber daya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan lainnya. Laporan keuangan digunakan untuk salah satu bentuk akuntabilitas publik. Pada laporan keuangan dipakai untuk memantau kinerja dan mengoreksi suatu manajemen, dapat memberikan kebenaran untuk mengawasi tren dari waktu ke waktu, sebuah perolehan tujuan yang sudah ditentukan, dan membandingkannya dengan sebuah kinerja suatu organisasi serupa lainnya apabila ada. Pelaporan keuangan ini juga memungkinkan pihak ketiga untuk mendapatkan sebuah informasi tentang dana belanja barang dan jasa yang didapatkan, dan memungkinkannya untuk menafsirkan efisiensi dan efektivitas pemakaian sumber daya dalam sebuah organisasi, melalui informasi tentang rencana dan otorisasi. Sebuah laporan keuangan merupakan dasar untuk merencanakan prosedur dan kegiatan di masa depan. Laporan keuangan digunakan untuk meneruskan informasi tambahan mengenai sebuah penggunaan dana yang sah, perkembangan dari hidup organisasi. Laporan suatu keuangan digunakan untuk meringankan para pembaca di dalam mengambil keputusan apakah suatu organisasi atau entitas bisa terus mengadakan barang dan jasa di masa yang akan datang atau tidak. Fungsi laporan keuangan adalah untuk meneruskan kemungkinan bagi organisasi untuk menyajikan laporan kinerja kepada pengguna yang terkena dampak oleh karyawan dan juga masyarakat. Laporan keuangan ini berfungsi sebagai sebuah alat komunikasi kepada publik dan pihak yang memiliki kepentingan lainnya dengan sumber data dan metrik. Laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan sebuah informasi kepada berbagai kelompok yang memiliki kepentingan yang ingin memahami lebih banyak tentang organisasi. Pemakai Laporan Keuangan Sektor Publik, Peranan dan Kepentingannya Ada beberapa kelompok pengguna laporan keuangan. Beberapa kelompok pengguna laporan keuangan yaitu wajib pajak, emiten, investor, penerima jasa berbayar, pegawai, penyelenggara, DPRD, pengurus, pemilih, dan badan pengelola (badan administrasi). Penyusunan laporan keuangan sector public tak jauh dari unit penyusunan yang mumpuni dalam menyusuna pelaporan yang akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut perlu adannya usaha dari unit pelaksana teknis penyusun laporan keuangan memerlukan bimbingan teknis untuk dapat menyusuna laporan keaungan yang benar dan akuntabel.

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik Read More »

Jenis Dokumen yang Direview Tim Penilai BLUD

Jenis Dokumen yang Direview Tim Penilai BLUD

Bahwasannya untuk menjadi BLUD perlu adanya beberapa dokumen yang nantinya akan dipresentasikan oleh Tim Penilai. Dokumen-dokumen yang perlu dipresentasikan oleh Tim Penilai adalah dokumen administratif. Dokumen administratif merupakan salah satu syarat untuk menjadi BLUD dan berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018. Dokumen administratif tersebut terdiri dari: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Pola Tata Kelola Pola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat: Kelembagaan, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian pengelolaan sumber daya manusia, memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Rencana Strategis (Renstra) Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD dan memuat: rencana pengembangan layanan strategis dan arah kebijakan rencana program dan kegiatan rencana keuangan Standar Pelayanan Minimal Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas:  laporan realisasi anggaran neraca laporan operasional laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit oleh Pemeriksa Internal Pemerintah Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Dokumen yang Direview Tim Penilai BLUD Read More »

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018. Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesisonal lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Adapun Fungsi Pemimpin BLUD adalah sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Tugas Pemimpin BLUD adalah: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah. Menyusun Rencana Strategis. Menyiapkan RBA. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan. Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas Read More »

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas BLUD harus menerapkan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehat Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, dalam praktek bisnis yang sehat. Pejabat BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis dengan memiliki kompetensi dan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelolaan BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Praktek bisnis yang sehat tidak hanya tentang pejabat BLUD tetapi pengadaan barang dan jas, akuntansi, pembinaan dan pengawasan. Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, dalam praktek bisnis yang sehat, pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prinsip obyektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa, independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung dan saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain. Akuntansi, Pelaporan dan pertanggungjawaban BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat dengan cara mencatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Dalam penatausahaan praktek bisnis yang sehat dapat membentuk pengawas internal yang memiliki fungsi : pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan

Paragraf 83 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.  Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut:  Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;  Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;  Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;  Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;  Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan Read More »

Scroll to Top